Video mesum oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mimika dengan pasangan selingkuhan viral di media sosial (medsos). Polisi tengah memburu penyebar video mesum tersebut.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mimika AKP Hermanto mengatakan pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra, yang pertama kali mengunggah video mesum tersebut. Akun itu juga menyebarkan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.
FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di puskesmas Kwamki Lama, Timika. Sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.
"Kami masih terus melakukan penyidikan siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto seperti dilansir Antara, Selasa (25/5/2021).
Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.
"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami-istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furlough," kata Hermanto.
Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami-istri di dalam minibus.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5581708/viral-video-mesum-oknum-bidan-puskesmas-penyebar-diburu
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mimika AKP Hermanto mengatakan pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra, yang pertama kali mengunggah video mesum tersebut. Akun itu juga menyebarkan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.
FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di puskesmas Kwamki Lama, Timika. Sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.
"Kami masih terus melakukan penyidikan siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto seperti dilansir Antara, Selasa (25/5/2021).
Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.
"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami-istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furlough," kata Hermanto.
Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami-istri di dalam minibus.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5581708/viral-video-mesum-oknum-bidan-puskesmas-penyebar-diburu