Viral Video Mesum Pelajar Beralaskan Pelepah Daun Kelapa di Majene

Majene - Video sepasang anak sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sedang memadu kasih viral di media sosial. Video berdurasi 6 detik itu berisi sepasang remaja berseragam sekolah tengah asik mesum dengan beralaskan pelepah daun kelapa kering.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, pemeran pria dalam video tersebut adalah siswa SMA, sementara pemeran perempuan dalam video itu adalah seorang siswa SMP. Keduanya pelajar dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Terlihat dalam video tersebut, dua sejoli ini kaget saat dipergoki warga yang langsung merekam kelakuan meraka.

Dengan cepat gadis berseragam SMP itu lalu berdiri dan memperbaiki rok serta pakaian dalamnya. Begitu pula dengan si pria, ia juga segera bangun untuk memperbaiki celananya.

"Videonya beredar dari grup ke grup WhatsApp, mereka berbuat mesum di bawah pohon kelapa, alasnya juga pakai daun kelapa," kata Kevin, salah seorang warga Majene yang mendapatkan video mesum dua pelajar ini.

Sejak beredarnya video tersebut polisi langsung bergerak cepat untuk mencari siapa saja pemeran dalam video tersebut.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal," kata Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu malam (13/2/2019).

Pihak kepolisian masih enggan mengungkapkan siapa dua pelajar berseragam sekolah dalam video tersebut. Namun Asri memastikan bahwa pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut.

"Sudah ada tersangka, satu orang," ucapnya lagi.

Yang jelas saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi yang berkaitan dengan video mesum tersebut. "Untuk saat ini kita belum bisa rilis secara detail, masih pemeriksaan," ujar Asri.

Siswi SD di Probolinggo Dicabuli oleh Dua Teman Sekelasnya

Probolinggo - Seorang siswi kelas empat SD di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua teman sekelasnya. Pelaku bahkan sempat mengancam korban saat menjalankan aksi kejinya di dalam ruang kelas.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (26/1/2019), pelaku melakukan aksi keji di dalam ruang kelas saat guru pengajar izin keluar karena sakit.

Di hadapan sejumlah temannya, pelaku yang salah satunya pernah tinggal kelas selama dua kali memaksa bahkan mengancam korban dengan sebilah pisau cutter.

Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota. (Karlina Sintia Dewi)

Perempuan di Aceh Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

Aceh - Seorang perempuan di Aceh Utara diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Diduga, pelaku berinisial N (32) ini punya perilaku seks menyimpang, karena tak memandang apa pun jenis kelamin korbannya.

Kasus ini terungkap saat seorang ibu melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya pada Desember tahun lalu. Awal mula orangtua korban mengetahui perbuatan pelaku saat dia sedang mencari anaknya.

Ibu ini mendapati anaknya sedang berada rumah N. Belakangan, si anak menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya.

Korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu agar mau melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku. Mengetahui hal ini, ibu korban lalu melapor kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Saat dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata terdapat warga lain yang melapor. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan sejak 2017.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebut, pelaku ditangkap pada Senin sore, (28/1/2019). Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil sementara, sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun, dan 11 tahun," ungkap Rezki kepada Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).

Biadab, Ayah Mesum Cabuli 2 Anak Tirinya Berkali-kali

Pemalang - Wanita asal Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, sebut saja W, tak pernah menyangka, pernikahan keduanya dengan Suparman bakal menjadi bencana terbesar sepanjang hidupnya. Dua anak perempuannya dari suami terdahulu menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Ironisnya, dua anaknya, PW dan I masih di bawah umur, bahkan anak-anak. I berusia 17 tahun, adapun PW baru 12 tahun.

Wakil Kepala Polres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo mengatakan peristiwa itu berlangsung lama, tepatnya sejak 2016. Suparman selalu mencari kesempatan untuk mencabuli anak tirinya.

Di satu kesempatan, Suparman mengajak kedua anak tirinya ke rumah asalnya di Kabupaten Sragen. Di rumah orang tua Suparman yang sebenarnya juga telah menjadi kakek dan nenek kedua anak tirinya itu ia tega mencabuli keduanya.

“Di kamar tidur dan kamar mandi, PW (12) dicabuli berulangkali saat diajak ke rumah orang tua pelaku di Sragen pada tahun 2016,” katanya, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu, 16 Februari 2019.

Perlakuannya ke anak tiri yang lebih besar, I lebih biadab. Selain di Sragen, I dicabuli di rumahnya di Warungpring, Pemalang. Suparman memaksa I melayani syahwatnya tiap ada kesempatan.

“Korban I, pelaku mencabuli korban saat tengah malam di kamar tidur saat berada di Sragen dan Warungpring,” ucap Malpa, menjelaskan kasus pencabulan oleh ayah tiri ini.

Ironisnya, W tak menyadari kedua anaknya telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Nyaris dua tahun kedua anak perempuan ini menjadi bulan-bulanan.

Namun, perlahan, kelakuan busuk Suparman terendus. W yang tak terima anaknya jadi korban pencabulan ayah tiri pun melapor polisi pada 2018.

“Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan kepada pelaku,” ujar Malpa.

Polisi bertindak cepat. Kesaksian korban dan bukti-bukti yang terkumpul membuat Suparman tak bisa mengelak lagi. Suparman ditetapkan jadi tersangka dan berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

“Saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pemalang,” dia menjelaskan.

Malpa mengemukakan, kasus pencabulan dua anak perempuan oleh ayah tirinya itu adalah kasus paling menonjol yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang sepanjang 2018.

Secara keseluruhan, sepanjang 2018, Polres Pemalang berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan dengan korban anak dan perempuan.

Sebar Video Mesum Pelajar, Jukir di Majene Ditangkap Polisi

Majene - Seorang juru parkir ( jukir) di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video mesum pasangan pelajar di Majene. Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Majene Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu. “Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial,” ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019). Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut. Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR. AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Sumber: https://regional.kompas.com

Gerebek dan Gebuki Pasangan Mesum, Tiga Pria Ini Justru Masuk Penjara

Tangerang - Main hakim sendiri dengan mengebuki pasangan yang berbuat mesum, tiga warga Kampung Pasirandi, Desa Kadu, Curug justru ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Tersangka N, 24, SA, 17, dan AS,17, kata Kasat Serse Polres Metro Tangerang Selatan hingga Kamis (7/2/2019) masih diperiksa.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah berkat laporan MY, 35, dan pasangannya R. Pasalnya MY tidka terima dikeroyok ketika keduanya digerebek tersangka saat bermesraan di rumah kekasihnya R.

Masih menururt Alexabder Yurikho, penggrebekan dua sejoli yang tengah bermesraan di kamar rumah R dilakukan bersama sama di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tangerang Selatan. Pelaku yang berjumlah enam orang sejak awal sudah merencanakan pengrebekan terhadap pasangan mesum MY dan R.

Setelah ditunggu ternyata betul pasangan MY dan R melakukan hubungan badan di kamar. Saat sedang indehoi medadak kenam pelaku masuk rumah dan mengedor pintu kamar dan melihat mereka tengah berbuat mesum.

Melihat hal itu, tambah AKP Alexander Yurikho, pelaku langsung memukuli korban hingga babak belur dengan tangan kosong. “Hanya tiga orang pelaku yang melakukan aksi pemukulan, ” ujarnya yang tiga lagi hanya menonton.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka di wajah, kepala, pipi dan badan hinga kini masih dirawat di RSU Tangerang.

Saksi R mengatakan MY adalah pacarnya dan datang ke rumah untuk berpacaran. Setelah aksi pengrebek dan penganiayaan MY kemudin melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel.(anton/b)

Sumber: http://poskotanews.com

Masih Sekolah, Pria Pemeran Video Mesum Pelajar Madiun Tidak Ditahan

Madiun - Meski dijerat dengan pasal percabulan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, penyidik Polres Madiun tidak menahan R, pria pemeran video mesum pelajar. Tersangka R hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya masih bersekolah. "Tersangka R tidak kami tahan karena anaknya masih sekolah. Namun kasus tetap diproses lanjut hingga pengadilan," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Logos Bintoro kepada Kompas.com, Jumat ( 25/1/2019) siang. Logos mengatakan, berkas kasus percabulan dengan tersangka pria pemeran video mesum pelajar yang viral di media sosial sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Mejayan. Penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa penuntut umum apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan.

Ia mengatakan, polisi belum menjerat tersangka R dengan kasus penyebaran video mesum karena belum ada pengaduan. Pengaduan yang diterima polisi hanya tindak percabulan dengan terlapor R dan korbannya P. "Laporan pengaduan percabulan dibuat keluarga korban berinisial P karena tidak terima karena anaknya dicabuli R," tandas Logos. Diberitakan sebelumnya, video viral mesum pelajar SMA yang ramai beredar di kalangan pelajar dibuat para pemainnya saat masih duduk di bangku SMP. Video itu menjadi viral setelah diunggah dua bulan terakhir. "Saat diperiksa kedua pemeran video mesum itu mengaku adegan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video dilakukaan saat masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ( 25/1/2019) siang. Logos mengatakan saat ini pemeran video mesum itu sudah duduk dibangku SMA. Pemeran prianya sekolah di SMK dan pemeran perempuannya sekolah di salah satu SMA negeri di Kabupaten Madiun. Menurut Logos, video itu baru viral kembali dua bulan terakhir setelah keduanya tidak menjadi sepasang kekasih. Informasinya, pemeran pria video berinisial R cemburu dan sakit diputus cinta hingga akhirnya video berdurasi enam menit lima puluh satu detik itu tersebar di grup WhatsApp.

Sumber: https://regional.kompas.com
-

Arsip Blog

Recent Posts