"Kakek Sugiono" Asal Majalengka Gagahi Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan

R, bisa disebut sebagai "kakek Sugiono" asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Meski telah gaek, R yang berusia 60 tahun ini masih beringas terhadap perempuan. Mirisnya, perempuan yang menjadi korban keberingasan nafsu bejat R adalah anak tirinya, sebut saja N, berusia 16 tahun. Akibat perbuatan bejat R, korban N hamil 6 bulan. BACA JUGA: Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak Aksi cabul R itu dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, R melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Namun aksi cabul R terhadap N bukan sekali. R mengaku telah lima kali melakukan aksi cabul kepada korban, anak tiri yang seharusnya dia lindungi. BACA JUGA: Pakar Minta Semua Pihak Jangan Asal Menyalahkan terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq Korban N terpaksa melayani nafsu ayah tiri yang telah sepuh itu lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya. BACA JUGA: Video Pemuda di Bandung Ditangkap Usai Tantang Polisi "Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tanggapun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020). Akhirnya, ujar AKBP Bismo, korban tidak melakukan perlawanan saat dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelalu R yang berprofesi sebagai buruh itu, dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: https://jabar.inews.id/berita/kakek-sugiono-asal-majalengka-gagahi-anak-tiri-sampai-hamil-6-bulan/all

Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu

Seorang buruh tani diringkus polisi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sesetelah dilaporkan melakukan tindak asusila kepada gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan ketika korban mabuk di sekitar pabrik tahu.Pelaku diketahui berinisial MH (20), warga , Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu kemudian berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga satu waktu, terjadi pertemuan di antara mereka.

Ketika itu pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban pun sempat dicekoki dengan minuman keras sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu pun tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban .

"Kami melakukan penangkapan terhadap MH. Modusnya yaitu korban dibujuk rayu akan dinikahi. Kemudian dicekoki minuman keras," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.

"Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Kemudian korban didesak oleh orang tuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku," ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu pelaku pemerkosaan dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/276792/701/miris-gadis-13-tahun-dicekoki-miras-lalu-diperkosa-di-pabrik-tahu-1608621121/10

Ibu Nyoblos di TPS, Anak Gadisnya Umur 8 Tahun Malah 'Dicoblos' Kakek di Rumah

Tak tahu balas budi. Sudah enak diberi tumpangan tinggal di rumah selama satu tahun, kakek di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ini malah mencabuli anak perempuan pemilik rumah. Mirisnya lagi, anak perempuan ttersebut masih berumur delapan tahun.
Aksi bejat kakek Rodian (55) warga Sampit Kalteng ini dilakukan ketika sang pemilik rumah ke untuk mencoblos pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

“Korban sebut saja Bunga (8) anak pemilik rumah. Perbuatan cabul ini dilakukan saat sang pemilik rumah sedang mencoblos di TPS pada 9 Desember dalam pilkada Kalteng. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sang kakek tidak hanya sekali saja mencabuli namun sudah sejak Juni 2020 dan lebih dari 5 kali,” ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono kepada MNC Media, Sabtu (12/12/2020).

Perbuatan bejat sang kakek terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya dan sang ibu langsung melapor ke polisi. “Saat sang ibu masih berada di TPS, korban menghubungi bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku yang sudah dianggap sebagai kakeknya sendiri. Lantas sang ibu melapor ke Polsek Danau Sembuluh," terangnya.

Berdasarkan laporan ibu korban, jajaran Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak dan pelaku diamankan di sebuah kedai di Telaga Pulang pada 10 Desember 2020. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan.

“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan dilakukan pendampingan oleh petugas unit PPA Polres Seruyan, termasuk tim Dinas Sosial Seruyan,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Untuk diketahui Kakeka Rodian(55) asal Sampit ini sudsh sejak Januari 2020 tinggal di rumah korban. Orangtua Bunga memberikan sang kakek bejat tumpangan di rumahnya setelah terlihat lontang lantung di jalan desa.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/265726/174/ibu-nyoblos-di-tps-anak-gadisnya-umur-8-tahun-malah-dicoblos-kakek-di-rumah-1607753538

Miris, Seorang Ayah di Aceh Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Kepolisan Sektor Bukit, Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega merusak kehormatan anak kandung selama delapan tahun, Selasa (15/12/2020).

Tersangka yang diketahui berinisial PH (36) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak anaknya masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnyanya.

"Saat itu korban mengaku takut melihat ayahnya. Lalu ibu korban bertanya kepada korban kenapa takut dengan ayah. Korban menjawab, karena ayahnya telah merusak kehormatannya," ujar Jufrizal.

"Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," imbuhnya.

Selanjutnya ibu korban pencabulan melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polsek Bukit. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung menangkap tersangka yang saat itu berada rumah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.

Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/269512/174/miris-seorang-ayah-di-aceh-tega-gagahi-anak-kandungnya-selama-8-tahun-1608048765

Manfaatkan Situasi Gerimis Kades di Kaur Gagahi Mahasiswi

Kepala Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur berinisial JU (33) resmi dijebloskan ke jeruji besi. Pejabat pemerintah desa itu ditahan Unit PPA Polres Kaur atas kasus pencabulan kepada salah seorang mahasiswa di Kos-Kosan, Kota Bintuhan.

“Ya untuk sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan cabul. Sudah ditahan sejak kemarin siang ditahan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, Jumat (18/12/2020).

Menurut Kasat Reskrim, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 sekira pukul 21.30 WIB di rumah kos korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kaur dengan LP Nomor: LP/773//XII/2020/Bengkulu /Res Kaur, tanggal 17 Desember 2020.

“Korban melapor karena tidak terima dan langsung kita lakukan pemeriksaan saat ini oknum kadesnya sudah kita tahan” jelas Kasat.

Kejadian itu bermula saat Kades JU yang sudha dikenal korban itu bertandang ke kosannya pada Rabu sore (16/12/2020) dan minta tolong di charger-kan handphone jenis android kemudian Sang Kades pergi.

Selang beberapa saat Sang Kades JU mendatangi kembali kosan korban berniat untuk mengambil handphone android yang di-charger tadi. Pada saat itu hari sudah beranjak malam dengan situasi hujan gerimis.

Melihat suasana sepi ditambah dengan guyuran hujan gerimis sang kades mulai memanfaatkan suasana dan mengaku numpang berteduh sembari menunggu hujan berhenti. Sang Kades pun mengutarakan niatnya untuk numpang berteduh sejenak sembari menunggu hujan gerimis berhenti.

Korban akhirnya mempersilahkan Sang Kades JU masuk ke kosan lantaran hujan kian lebat. Saat itulah sekitar pukul 21.30 WIB Sang Kades melancarkan aksi bejatnya. Korban digagahi sanga oknum kades sebelum akhirnya meninggalkan kosan korban. [***]

Sumber: https://www.bengkuluinteraktif.com/manfaatkan-situasi-gerimis-kades-di-kaur-gagahi-mahasiswi

Kasus Mesum di Wisma Atlet, Polisi Temukan Fakta Baru

Penelusuran kasus asusila sesama jenis yang dilakukan pasien Covid-19 dengan perawat di Wisma Atlet, Jakarta menemukan fakta baru. Polisi menduga, pasien sengaja mengirim pesan singkat asusila ke sebuah group sebelum akhirnya viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto membenarkan hal tersebut. Menurut Heru, pasien yang pertama kali menyebarkan pesan asusila tersebut.

“Betul (pasien yang menyebarkan chat),” kata Heru dikonfirmasi, Minggu (3/12).

Heru menegaskan, pasien yang menyebarkan pesan singkat bernada asusila sesama jenis tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, polisi akan mendalami motif tersebut.

“Motifnya nanti ditanyakan pas diperiksa,” pungkas Heru.

Untuk diketahui, dugaan tindakan asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet terungkap setelah viral di media sosial Twitter. Pemilik akun @bottialter mengunggah pernyataan dirinya yang sedang diisolasi di RSD Wisma Atlet mengaku berbuat mesum dengan tenaga kesehatan setempat.

Akun itu juga membagikan unggahan bukti pesan singkat terkait dirinya telah berhubungan intim dengan salah satu nakes. Tangkapan layar pesan singkat itu viral, sehingga meresahkan warganet.

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/03/01/2021/kasus-mesum-di-wisma-atlet-polisi-temukan-fakta-baru/
-

Arsip Blog

Recent Posts