Viral Sepasang Muda-mudi Mesum di Wisata Ranu Grati

VIDEO mesum sepasang kekasih di objek wisata Danau Ranu Grati, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur viral di media sosial. Warga menyayangkan perbuatan sejoli yang identitasnya belum diketahui tersebut.

Pasalnya Ranu Grati dikenal sebagai salah satu wisata edukasi yang terkenal di Pasuruan. Perbuatan sejoli tersebut dianggap sudah mencoreng nama baik desa dan objek wisata itu.

Aksi sepasang muda-mudi bercumbu di Ranu Grati terekam video amatir oleh seorang. Dalam video berdurasi 24 detik yang tersebar di media sosial terlihat, sejoli itu asyik berpelukan dan bercumbu mesra di tempat terbuka.

“Sangat disayangkan kejadian tersebut. Pelakunya bukan warga sini,” kata Choiron Rosadi, tokoh masyarakat di Ranuklindungan, Senin (19/1/2021).

Menurutnya perbuatan mesum muda-mudi itu telah mencoreng nama baik warga setempat. Selain tempatnya disakralkan, Danau Ranu Grati merupakan ikon Pasuruan.

Pasca-viralnya video mesum pengunjung Danau Grati, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pasuruan langsung merespons dengan memperketat penjagaan di lokasi wisata tersebut, agar kejadian serupa tak terulang.

“Akan menjaga lebih ketat lagi supaya tidak terulang lagi,” kata Akrie, petugas wisata Ranu Grati.

Sumber: https://travel.okezone.com/read/2021/01/19/406/2346981/viral-sepasang-muda-mudi-mesum-di-wisata-ranu-grati

Guru Olahraga Cabuli Siswi 10 Kali, Aksi Mesum di Hotel hingga Ruang Kepala Sekolah

Kelakuan oknum guru olahraga SMP di Kabupaten Blitar berinisial BS (39) ini sunggut bejat. BS tega melakukan pencabulan terhadap siswinya hingga 10 kali di dalam kelas dan ruang kepala sekolah saat jam pulang.

Akibat aksi bejatnya itu, BS, ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar. BS diketahui mencabuli siswinya sejak kelas 1 hingga kelas 3.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi mengungkapkan, modu BS yang berstatus guru PNS itu dengan menjanjikan korban untuk dinikahi dan membiayai sekolahnya hingga jenjang perguruan tinggi.

“Modus bujuk rayu ini dilakukan agar pelaku bisa mencabuli korbannya. Aksi pelaku ini dilakukan di berbagai tempat seperti ruang kelas, ruang kepala sekolah, saat study tour di Bali hingga berbagai hotel di Blitar,” katanya, Minggu (7/2/2021).

Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah kakak korban membaca pesan WhatsApp adiknya bermesraan dengan pelaku.

“Korban dimintai keterangan oleh kakak korban dan mengakui sudah 10 kali distubuhi oleh gurunya sendiri. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, BS akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2021/02/07/519/2358200/guru-olahraga-cabuli-siswi-10-kali-aksi-mesum-di-hotel-hingga-ruang-kepala-sekolah

Viral Pasangan Mesum Gancet, Polisi: Keduanya Berpelukan Tak Mau Dipisah

Jagad maya dihebohkan video pria dan wanita yang diduga berbuat mesum di jalanan. Dalam video yang viral, pasangan tersebut dikabarkan tak mau lepas alias gancet.

Informasi yang beredar, video viral tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu 27 Januari 2021, malam. Warga sekitar lokasi kejadian berusaha memisahkan keduanya karena dianggap berbuat mesum, namun keduanya tak mau lepas.

Karena merasa risih dan terganggu, warga memanggil polisi agar pasangan itu segera diamankan. Saat polisi datang, tubuh keduanya terus berpelukan.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Jagani Sijabat, mengatakan pasangan itu dibawa ke markas untuk diberikan pembinaan. "Benar, keduanya berpelukan tak mau dipisah. Akhirnya kami bawa ke polsek, diberikan nasihat, dan panggil keluarganya," kata Jagani Sijabat, Kamis 28 Januari 2021.

Ketika di kantor polisi, perempuan dan lelaki yang sempat diduga gancet itu juga diberikan makanan serta baju baru. Si perempuan, kata dia, segera dijemput keluarga memakai becak. Berdasarkan keterangan keluarga, perempuan tersebut mengalami depresi.

"Kalau yang laki-laki, menurut warga, memang memiliki gangguan kejiwaan. Dia itu setiap hari sering melintas di depan polsek kami, bawa sapu lidi," kata dia.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2021/01/29/608/2352729/viral-pasangan-mesum-gancet-polisi-keduanya-berpelukan-tak-mau-dipisah

Video Mesum Sekeluarga Gegerkan Ngawi, Pemerannya Ibu dan Anak serta Pacar

Kasus dua video mesum sekeluarga gegerkan warga Ngawi. Video pertama diperankan laki-laki bersama sang pacar. Sedangkan video kedua bersama ibu sang pacar. Kasus video mesum ini terbongkar setelah pemeran laki-laki AGR (29) warga Mantingan, Kabupaten Ngawi, ini menunjukkan video asusila tersebut kepada sejumlah ibu rumah tangga. Tujuannya untuk dirayu dan diajak bersetubuh seperti dalam video.
"Pemeran laki-laki dalam video sudah kami tangkap. Dari hasil penyelidikan, AGR ini juga penyebar video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Selasa (9/2/2021). Agung mengatakan, kasus video asusila tersebut terungkap atas laporan seorang ibu yang juga menjadi sasaran pelaku. Seorang ibu tersebut melapor karena merasa risih terus diganggu dengan kiriman video dan foto asusila.

"Calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," ujarnya.

Agung juga membenarkan bahwa selain dengan pacar, pelaku juga melakukan adegan bersetubuhan dengan ibu sang pacar. Namun ironisnya, perbuatan tak senonoh tersebut juga melibatkan adik sang pacar yang masih berusia 16 tahun. Anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi perekam atas adegan mesum yang dilakukan pacar, kakak dan ibunya. "Kasus ini masih terus kami selidiki. Sebab, ada dugaan anak dari ibu tersangka juga dicabuli," katanya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: https://jatim.inews.id/berita/video-mesum-sekeluarga-gegerkan-ngawi-pemerannya-ibu-dan-anak-serta-pacar/2
-

Arsip Blog

Recent Posts