Kejatisu Periksa Tersangka Kasus Korupsi 5,3 Miliar Rupiah

Medan, Sumut — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis malam (15/7) sejak pukul 18.00 WIB hingga malam kembali memeriksa tersangka Amn SH, mantan Kepala BPN Deli Serdang, terkait dugaan korupsi senilai Rp5,3 miliar ganti rugi tanah proyek Banjir Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Tersangka Amn yang juga mantan pejabat di Pemkab Deli Serdang diperiksa Tim Pemeriksa Kejatisu, Yudha P,SH dan B.Sinambela, malam hari ini.

Sebelumnya, Humas Kejatisu, A.Jasa Ketaren, SH, kepada wartawan di Medan ,mengatakan, bahwa tersangka Amn,SH dalam kasus dana miliaran rupiah mengenai ganti rugi tanah proyek banjir tersebut, diperiksa sejak hari Senin, Selasa dan Rabu. Dikatakannya, tersangka Amn pada hari Rabu (14/7) diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam di salah satu ruangan di Kejatisu. "Pemeriksaan terhadap tersangka, Amn, dalam beberapa hari ini berturut-turut dilakukan di Kejatisu oleh Tim Pemeriksa yang dipercaya dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara tersebut," ujar Ketaren.

Sementara data yang dihimpun di Kejatisu, sedikitnya 18 saksi telah dimintai penjelasan oleh Tim Pemeriksa Kejatisu dalam kasus tersangka Amn mengenai ganti rugi proyek banjir tersebut. Ke-18 saksi tersebut dan beberapa di antaranya, yakni Poltak Lumbantobing, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Helman,SH, Kibagwil Pemkab Deli Serdang dan Rasman Kabag Umum PTPN II Tanjung Morawa. Saksi Yosua mantan Camat Patumbak, Miswanto mantan Kepala Desa Marindal I, Drs Taram Sinaga Asisten I Tatapraja Pemkab Deli Serdang dan Ir.Rezeki Sembiring Kepala Dinas Perkebunan Deli Serdang. (Ant/dna)

Sumber : www2.kompas.com Jumat, 16 Juli 2004

Ketua DPRD Nganjuk Menjadi Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar

Nganjuk—Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menetapkan H. Marmun SH MM, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka tindak pidana korupsi ARTD (Anggaran Rumah Tangga Dewan) sebesar Rp. 5,2 miliar. Penetapan dilakukan lewat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No B/34/VII/2004 tertanggal 7 Juli 2004 terhadap kasus dugaan korupsi yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Nganjuk itu.

"Pemeriksaan terhadap beliau dan anggotanya akan segera dilakukan pekan depan. Sejak SPDP dikirim ke Kejari Nganjuk, kami mulai mengawasi anggota DPRD Nganjuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi itu. Jumlah wakil rakyat di DPRD Nganjuk sebanyak 45 orang," kata Kepala Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Dunan ismail Isja kepada TNR di Nganjuk, Selasa (13/7).

Dunan menegaskan, jika tersangka berniat melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti dengan maksud menghindari pemeriksaan dan meringankan hukuman, aparat polisi akan langsung mengamankan para tersangka. "Saat ini kami sudah tak segan lagi melakukan penahanan kepada para tersangka," kata Dunan.

Untuk kelengkapan persyaratan pemeriksaan, Polres Nganjuk juga sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Timur. Maklum, untuk memeriksa wakil rakyat itu, harus ada izin dari Gubernur. Selain itu, surat pemberitahuan penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Nganjuk kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah dikirimkan. "Jadi sudah tidak ada lagi halangan dari siapapun atau keberatan dari pihak manapun kepada kami untuk segera mengungkap kasus ini," kata Dunan.

Walau pihak kepolisian belum berani menyebutkan nilai korupsi yang akan dituduhkan kepada para tersangka, pekan ini tim penyidik Polres Nganjuk akan kembali memanggil mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Supiyat dan Drs. Hardjono Mudji Sunu. Jika dalam pemeriksaan terdahulu mereka hanya ditanya soal penyusunan dan mekanisme AD/ART DPRD, dalam pemeriksaan nanti kedua mantan Sekwan itu akan ditanya seputar PP. 110/2000.

Terbitnya SPDP Polres Nganjuk membuat Kejari Nganjuk berencana menunjuk jaksa pemantau penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Nganjuk itu dalam waktu dekat ini. Tapi siapa jaksa yang ditunjuk, Bambang Gunawan SH MHum, Kepala Seksi Intel Kejari Nganjuk hanya menjawab, "belum ada disposisi dari Kajari".

Sementara itu, bantahan langsung datang dari gedung wakil rakyat di Nganjuk itu. "Kami tidak merasa bersalah. Yang menyusun anggaran itu adalah pihak eksekutif dan kami tidak pernah menyelewengkan penggunaannya. Seharusnya, yang diperiksa adalah mantan Bupati Nganjuk, Sutrisno R. Karena dialah yang dulu bertanggungjawab merancang anggaran dan menandatangani ARTD DPRD dalam Perda APBD Nganjuk tahun 2002/2003," kata Adi Wibowo (Ketua Komisi A) juru bicara DPRD Nganjuk yang juga didampingi Ketua DPRD Nganjuk, Marmun, Didik Yudianto (Ketua Panitia Anggaran) dan Kosim (Ketua Komisi E).

Menurut Adi, selama ini anggota DPRD Nganjuk belum pernah menggunakan hak inisiatif untuk menyusun rancangan anggaran karena terbatasnya SDM di DPRD Nganjuk. Untuk itu, semua hal menyangkut perencanaan anggaran dipercayakan sepenuhnya kepada pihak eksekutif. "Tidak benar jika muncul pendapat yang menyatakan, posisi eksekutif berada di bawah legislatif, sehingga eksekutif berdalih terpaksa menanda-tangani karena takut kepada DPRD. Yang jelas, semua pos anggaran yang diatur dalam ARTD kami pergunakan sebagaimana mestinya," kata Adi.

Terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, Ketua DPRD Nganjuk, Marmun menyatakan, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan surat dan diperiksa Polres Nganjuk. Bahkan, dirinya mempertanyakan sikap kepolisian yang mendadak menerbitkan penetapan status tersangka kepadanya. "Sikap Polres itu sangat berlebihan. Seharusnya Ketua DPRD Nganjuk dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tidak seenaknya menetapkan tersangka," kata Adi Wibowo.

Walau demikian, seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Cholis Ali Fahmi SE MSc secara terpisah, tidak ada masalah untuk pemeriksaan kasus itu dan mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum. Dwidjo U. Maksum

Sumber : Tempo, 13 Juli 2004

Pimpinan DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan

Tangerang–Haris Pandela, Imron Khamami dan Muslih Muhamad Amin, Selasa (6/7), melaporkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang: Gian Sugiharsono, Jhoni Suherlan, Krisna Gunata dan Burhan, Ketua Panitia Anggaran, TB. Busro, Sekretaris Dewan, Daryanto dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan, Dian Ferdian.dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Para petinggi DPRD Tangerang itu dilaporkan, terkait dengan dugaan penyalah-gunaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada pos anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2003 dan 2004.

Dalam laporan itu dikatakan, banyak dana pada APBD 2003 tidak jelas posnya, tapi justru berdasarkan rekomendasi pimpinan DPRD. Lihat saja anggaran pos yang tidak diketahui namanya, tercantum Rp. 970 juta per tahun misalnya. Dalam realisasi, dana itu sudah dikeluarkan untuk dibagikan kepada pimpinan dan anggotanya senilai Rp. 1.78 milyar. Artinya, ada kelebihan pemakaian sebesar Rp. 737,5 juta. "Ada kenaikan sebesar 92,52 persen dari APBD yang ditetapkan. Pos anggaran itu juga tidak diatur dalam PP 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD," kata Imron Khamami.

Selain itu, kecurigaan juga diberikan kepada pengeluaran untuk angggaran biaya operasional yang terhitung lebih dibandingkan dana yang ditetapkan yaitu Rp. 500 juta per tahun. Kelebihan pemakaian uang yang tidak jelas itu mencapai Rp. 622,5 juta, terhitung dari nilai uang yang sudah dicairkan, yaitu Rp. 1,122 milyar.

Tidak hanya APBD 2003, dana APBD 2004 juga sudah mulai digerogoti. Bahkan, kata Imron, disinyalir habis dipakai. Padahal, 2004 baru masuk triwulan kedua, dan seharusnya dana masih ada untuk operasioanl DPRD. "Anggaran biaya pembelian pakaian dinas kerja sebesar Rp. 450 juta sudah habis terpakai," kata Imron.

Menurut Kepala Intelejen Kejari Tangerang, Hassanudin, pihaknya akan menindak-lanjuti laporan dugaan korupsi itu dengan melakukan penyelidikan. Sementara itu, Sekretaris Dewan, Daryanto yang mengaku belum tahu dirinya dilaporkan ke Kejari, menyatakan siap diperiksa.

Sumber : TempoInteraktif.com  06 Juli 2004

Mantan Bupati Kepri Dijebloskan Penjara

Batam― Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang menangkap Mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, Jum`at ( 2/7), dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan kejaksaan. "Sekarang dia di tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Suhaimi, SH kepada TNR lewat sambungan telepon. Penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan proses hukum Huzrin Hood dalam kasus korupsi APBD 1999/2000 sebesar Rp. 3,7 miliar yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 2003.

Sebenarnya, ketika mengaudit keuangan Pemda Kabupaten Kepri, tim Badan Pemeriksa Keuangan menemukan, Huzrin diduga melakukan tindak pidana korupsi lebih dari 40 miliar. Tapi setelah diteliti, ternyata yang terindikasi dikorupsi Huzrin Hood adalah sebesar Rp. 3,7 miliar. Kemudian, kasus bergulir ke meja hijau dan Majelis Hakim memvonis Huzrin dua tahun penjara, membayar denda sebesar Rp. 200 juta serta segera mengembalikan kerugian negara. Huzrinpun langsung dijebloskan ke penjara Tanjung Pinang. Sayangnya, tak lama kemudian, Huzrin terlihat berada di luar tahanan, dan berjalan-jalan ke luar kota.

Lalu, rakyat memprotes, dan pihak kejaksaan kemudian memanggil Huzrin untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan. Tapi, sampai tiga kali pemanggilan, Huzrin tidak datang juga. Dengan alasan sakit, Huzrin berobat ke Jakarta dan meninggalkan Tanjung Pinang. Alhasil, pihak kejaksaan mengancam akan menangkap Huzrin, dan hari ini terwujud, ketika Huzrin baru tiba dari Jakarta.

Kedudukan Huzrin Hood-Ansar Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati sudah lama batal demi hukum setelah gugatan Tawarich dikabulkan Mahkamah Agung. Pada 28 Agustus 2002, MA memutus perkara No.484/2001 dan No:485/2001 yang menguatkan putusan Judifaksi yang amar putusannya membatalkan SK Mendagri tentang Pengangkatan Bupati Huzrin Hood dan Wakil Bupati Ansar Ahmad. Pada 29 Juni 2004, Menteri Dalam Negeri juga membatalkan SK pengangkatan Huzrin Hood dan Ansar Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati, lewat SK No.131.124-520A/2004 dan No.132.24-521A/2004.

Rumbadi Dalle - Tempo News Room

Sumber : Tempo Interaktif 02 Juli 2004

Kejaksaan Usut 8 DPRD di Sumatera Barat

Padang―Sejumlah kejaksaan negeri sedang mengusut delapan DPRD kota dan kabupaten di Sumatera Barat yang terkait kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muchtar Arifin, Rabu (30/6), mengatakan dari delapan DPRD itu, salah satunya, DPRD Kota Padang, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

Sementara empat lainnya dalam tahap penyidikan, yaitu DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, DPRD Pesisir Selatan, DPRD Payakumbuh, dan DPRD Kota Solok. Adapun tiga kasus lagi sedang dalam tahap penyelidikan, yaitu DPRD Padang Pariaman, DPRD Tanah Datar dan DPRD Kabupaten Solok.

Untuk kasus DPRD Kota Padang, 40 dari 45 pimpinan dan anggotanya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dewan tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 10,4 miliar. Sebanyak 23 dari 40 anggota DPRD Kota Padang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang dan sisanya menunggu berkas dilimpahkan.

Sedangkan untuk DPRD Sawahlunto Sijunjung, 31 anggota dan pimpinan yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran APBD 2002 sebesar Rp 1,2 miliar sedang dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sementara tiga pimpinan Dewan dan dua panitia anggaran ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang sejak 29 Juni lalu.

Sementara untuk kasus DPRD Pesisir Selatan menyangkut Ketua DPRD-nya, Zamzami, yang menerima gaji ganda sebesar Rp 25 juta, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Painan.

Untuk kasus DPRD Kota Payakumbuh melibatkan 26 anggota. Mereka diduga melakukan korupsi dana APBD 2000 hingga 2002 sebesar Rp 350 juta, karena tidak sesuai dengan PP 110/2000. Pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh saat ini juga sedang diperiksa Polda Sumatera Barat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 300 juta. Bahkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star saat ini masih ditahan Polda Sumatera Barat sejak 2 Juni dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

Sementara 20 anggota DPRD Kota Solok tersangkut kasus dana pengerukan untuk membangun lahan Terminal Truk Kota Solok sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasus DPRD yang masih dalam penyelidikan, seperti DPRD Kabupaten Solok 40 anggota dan pimpinan Dewan diduga menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke Mataram pada April 2003. Mereka melakukan perjalanan hanya dua hari, tetapi yang dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban (SPj) 10 hari. Dalam perjalanan itu 40 anggota Dewan juga menyertakan 20 wartawan, 10 orang pejabat eksekutif, dan pegawai sekretariat Dewan dengan menggunakan anggaran Dewan dan sekretariat Dewan.

Sedangkan kasus DPRD Tanah Datar, anggotanya diduga melakukan korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 193 juta. "Penyelidikan masih dikembangkan karena jumlah itu masih belum termasuk anggaran sekretariat karena biasanya yang paling banyak dikorupsi itu dari anggaran sekretariat Dewan, selain itu masih dicari dugaan korupsi APBD pada tahun 2000 dan 2001," kata Muchtar.

Sementara, kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Padangpariaman, menurutnya, masih belum ada perincian pastinya. Febrianti - Tempo News Room.

Sumber : TEMPO Interaktif 30 Juni 2004

Pimpinan DPRD dan Panitia Anggaran Ditahan

Padang― Kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Sumatera Barat kembali "menelan" korban. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Sijunjung berikut Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran, Selasa (29/6), ditahan kejaksaan negeri setempat di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar RJ Soehandoyo mengatakan, penahanan dilakukan agar berkas perkaranya segera bisa dituntaskan karena dalam waktu dekat, masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berakhir menyusul dilantiknya wakil rakyat hasil pemilu legislatif 2004. "Penahanan tetap mengacu ke Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Karena akan berakhirnya tugas, mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, sehingga menyulitkan pemeriksaan," katanya.

Mereka yang ditahan adalah Ketua Panitia Anggaran APBD Sawahlunto Sijunjung Tahun 2003 Syawal Jisad Gunung Bungsu, Wakil Ketua Panitia Anggaran Zulkarnain Mondo Datuak Bandaro Putiah, Ketua DPRD Darwin Basyir, serta Wakil Ketua DPRD Hasanul Arifin Datuak Bandaro Rajo dan Rayendra Rasyid.

Soehandoyo menjelaskan, dari 35 anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, 31 orang kasusnya ditangani kejaksaan negeri dan empat orang oleh mahkamah militer karena dari fraksi TNI/Polri. Yang ditangani kejaksaan sudah berstatus terdakwa, dan untuk sementara baru lima orang yang ditahan. Tidak tertutup kemungkinan untuk menahan terdakwa lainnya.

Dari hasil penyidikan yang berkas perkaranya hampir rampung, semua anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung itu dari barang bukti dan pengakuan terdakwa telah menyalahi perundang-undangan yang berlaku, terutama PP 110 Tahun 2000, dalam menyusun APBD Sawahlunto Sijunjung Tahun 2003, yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar itu belum dapat merinci mata anggaran yang berbau korupsi tersebut beserta nilainya, kecuali jumlah total sekitar Rp 1,2 miliar.

"Dalam dakwaan primer, pimpinan dan anggota DPRD tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya.

Menurut catatan Kompas, kejaksaan dalam menangani kasus korupsi APBD oleh legislatif, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan negeri, sudah menahan sejumlah wakil rakyat, seperti Masfar Rasyid (Wakil Ketua DPRD Sumbar), yang kemudian bersama dua pimpinan DPRD Sumbar lainnya (Arwan Kasri dan Ny Titi Nazif Lubuk) divonis penjara 27 bulan, membayar denda masing-masing 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi.

Kemudian 10 anggota DPRD Kota Padang, yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution, AKBP Etty Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvantonius RB, Saukani, Khairul Ikhwan, H Syahriadi Autid, dan Amril Jilha, yang bersama anggota DPRD Padang lainnya tengah menjalani persidangan dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Padang Tahun 2001 dan 2002 Rp 10,4 miliar.

Sementara Chin Star, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sumbar sejak 16 Mei lalu guna pengusutan dugaan korupsi APBD Tahun 2003 Rp 1,08 miliar. (nal)

Sumber : Kompas 30 Juni 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts