Dugaan Kasus APBD Pagaralam Diusut

Pagaralam - Berdasarkan APBD tahun 2003, Pagaralam mendapat dana sebesar Rp 14.899.55.650. Namun pada saat Walikota Drs Djazuli Kuris menyampaikan pertanggungjawaban di hadapan anggota Dewan, disebutkan dana yang terpakai Rp 5.281.399.719. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 9.648.153.931. Dengan adanya selisih yang cukup besar tersebut, Fraksi PDI-P tidak menerima LPJ Walikota, dengan alasan mengingat hasil temuan Pansus banyak proyek yang yang diduga menyalahi Rencana Awal Biaya (RAB). Selain itu, banyak proyek tahun 2003 belum selesai dan ada yang sama sekali belum dilaksanakan.

Asintel Kejati, Patuan Siahaan, SH, didampingi Kajari Pagaralam, Bachrul, SH, Senin (28/6) mengatakan, pihaknya tidak harus menunggu laporan baru melakukan pengusutan. Apabila informasi yang didapat sudah cukup mengarah, kejaksaan bahkan wajib mulai melakukan penelitian. “Kita akan cari tahu dulu dan mengumpulkan informasi tentang adanya selisih dana tersebut, termasuk pengumpulan data-data. Kenapa bisa terjadi demikian, dana yang sudah dianggarkan itu kok terdapat selisih yang begitu besar. Lalu ke mana dana itu, apakah semua sudah terpakai. Kalau belum bagaimana yang tersisa itu,” kata Patuan seraya menambahkan, bisa saja dari Kejati mem-back-up penelitian tersebut.

Patuan menambahkan, langkah pertama kejaksaan akan menelitinya terlebih dahulu dan mengumpulkan informasi tentang kebenaran temuan tersebut. “Kita minta Kejari untuk meneliti kasus tersebut,” tegasnya. Sementara Bachrul menambahkan, dirinya sudah mengumpulkan informasi yang mengetahui masalah tersebut untuk memberikan penjelasan. Katanya, memang ada persoalan dalam LPJ itu. Pertama soal qourum yang tidak terpenuhi pada saat laporan LPJ. Lalu yang kedua, adanya dugaan permasalahan karena terjadi selisih nilai dana tersebut. Sementara itu Walikota Pagaralam, Drs Djazuli Kuris yang dihubungi via ponselnya semalam belum bersedia berkomentar. “Oh soal itu, saya belum mau berkomentar dululah,” katanya singkat. (rna/her)

Sumber: Sriwijaya Pos, 29 Juni 2004

Kejaksaan Tinggi Jambi Usut Kasus Korupsi di DPRD Sarolangun

Jambi - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mengusut kasus dugaan korupsi anggaran belanja DPRD Sarolangun sekitar Rp 816 juta. Beberapa orang dari 25 orang anggota DPRD daerah itu yang diduga terkait dugaan kasus korupsi tersebut sudah dimintai keterangan. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Penerangan dan Umum Kejati Jambi Andi Ashari SH kepada Pembaruan di ruang kerjanya, akhir pekan lalu. Menurut Andi, pihak Kejati Jambi turut menangani kasus dugaan korupsi tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan, anggota dan staf sekretariat DPRD setempat.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi di DPRD Sarolangun itu berupa penggunaan dana rutin DPRD setempat menjadi insentif pimpinan dan para anggota dewan. Jumlah dana rutin yang diberikan sebagai insentif anggota selama tahun 2003 mencapai Rp 816 juta. Uang itu diterima anggota dewan per bulan. Menurut Andi, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi itu, pihak Kejari Sarolangun telah memanggil tiga pejabat Sekretariat DPRD, yakni Nur Syamsu, A Madjid, dan Sri Budikartini. Mereka dipanggil dengan surat bernomor R-54/N.5.16/DEK.I/ 04/2004 Kamis dan Jumat pekan lalu, untuk dimintai keterangan soal pencairan dana insentif itu. Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka. Dikatakan, Kejari Sarolangun juga sudah meminta keterangan pimpinan dan beberapa anggota dewan mengenai kasus korupsi tersebut.

Pimpinan dewan yang dimintai keterangan, yakni Ketua DPRD Sarolangun Drs H Tommy Ilyas. Anggota dewan yang dimintai keterangan antara lain Drs Mardi Alfian, H Abd Rahman. Mantan Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Kardini Amd juga sudah dipanggil penyidik Kejari Sarolangun karena dia yang menandatangani surat keputusan pemberian insentif dewan itu. Sementara dalam pekan ini, para anggota DPRD Sarolangun lainnya yang mendapatkan dana insentif tersebut juga akan dimintai keterangan.

Secara terpisah Ketua DPRD Sarolangun, Drs H Tommy Ilyas kepada wartawan mengatakan siap diperiksa dalam kasus asalkan pemeriksaannya sesuai peraturan yang ada. Sementara keterangan yang dihimpun dari sejumlah anggota DPRD Sarolangun, persetujuan pengalihan anggaran rutin dewan menjadi insentif anggota dewan itu dilakukan Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Kardini yang kini sudah diberhentikan akibat terkait kasus narkoba.

Sementara itu, H Muhammad Madel mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sarolangun pekan lalu memerintahkan DPRD Sarolangun agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Setelah adanya surat BPK tersebut, Bupati Sarolangun telah meminta sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sarolangun mengumpulkan kembali dana insentif yang telanjur diterima 25 anggota DPRD tersebut. Menurut Madel, penggunaan dana pos sekretariat DPRD untuk membayar insentif anggota dewan itu bukan tindakan korupsi. (141)

Sumber : Suara Pembaruan, 21 Juni 2004

Terkait Dugaan Korupsi APBD Kota Singkawang Gubernur Kalbar Minta Izin Periksa Wali Kota

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H Usman Jafar mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa Wali Kota Singkawang Awang Ishak, berkaitan dengan dugaan korupsi Rp 1,9 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 oleh 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang. Wakil Gubernur Kalimantan Barat LH Kadir kepada wartawan, Senin (14/6), menjelaskan surat permohonan Gubernur Kalbar sudah dikirim ke Jakarta dengan nomor 171/1492/Pem-B, tanggal 14 Juni 2004.

"Berdasarkan permohonan tertulis Kajati Kalbar kepada Gubernur Kalbar tanggal 2 Juni 2004, keterangan dari Wali Kota Singkawang dalam kapasitas sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih jelas aliran dana yang diduga disalahgunakan," kata Kadir.
Menurut Kadir, melalui surat nomor 171/1493/Pem-B, tanggal 14 Juni 2004, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat izin kepada Kajati Kalbar untuk melakukan pemeriksaan secara lebih komprehensif terhadap seluruh anggota DPRD Kota Singkawang.

Kajati Kalbar Muzammi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh begitu menerima surat izin tertulis dari Gubernur Kalbar. Untuk sementara, jelas Muzammi, Ketua DPRD Kota Singkawang bersama tiga wakil ketua telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara pemeriksaan terhadap 35 anggota DPRD Kabupaten Pontianak sehubungan dugaan korupsi Rp 4,7 miliar melalui APBD masih berlangsung setelah keluar surat izin tertulis dari Gubernur Kalbar awal Januari lalu. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Muzammi.

Khsusus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Sintang, jelas Muzammi, dalam pengembangan penyelidikan dugaan korupsi APBD 2003, bertambah dari sedianya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 2,3 miliar. Sejauh ini pihak Kejati Kalbar, segera mendesak Kajari Sintang untuk mengadakan gelar kasus agar bisa diketahui lebih lanjut apakah statusnya bisa ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Jika nantinya dinilai sudah memiliki bukti pendahuluan yang cukup ditingkatkan menjadi penyidikan, maka kami segera mengajukan izin tertulis pemeriksaan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang kepada Gubernur Kalbar," kata Muzammi. (aju)

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id Selasa, 15 Juni 2004

Kepala Dinas Perikanan Konawe Masuk Bui

KENDARI -- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yusuf Supriatna, dijebloskan ke sel tahanan Punggolaka karena diduga kuat terlibat kasus korupsi senilai Rp 450 juta. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fadil Zumhanna, penahanan terhadap Yusuf Supriatna berdasarkan penyidikan intensif yang dilakukan kurang lebih dua bulan ini. Sejumlah bukti kuat keterlibatan Yusuf sudah didapat. Yusuf sudah kami tahan dan saat ini sudah menempati salah satu sel di Rumah Tahanan Punggolaka, katanya kepada Tempo News Room di Kendari, Rabu (9/6). Fadil mengatakan terpaksa menahan karena khawatir Yusuf yang sudah berstatus tersangka itu akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung ini mengatakan, penahanan terpaksa juga dilakukan karena tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kejaksaan. Menurut Fadil, Yusuf Supriatna diduga kuat telah mengkorupsi uang negara yang berasal dari pos dana rutin pemerintah Kabupaten Konawe saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan di daerah itu pada 2003. Dana rutin Rp 450 juta itu dipinjamnya untuk keperluan dinas. Pencairan dana yang diduga dikorupsi berlangsung dua tahap. Pinjaman pertama sebanyak Rp 300 juta. Saat dicairkan, dana tersebut masuk ke rekening pribadi seorang staf Dinas Kehutanan Konawe bernama Muhammad Anshor Firmansyah. Beberapa hari kemudian, Yusuf mengambil dana tersebut namun penggunaannya tak diketahui untuk apa. Yusuf kembali mengajukan pinjaman. Kali ini besarnya Rp 150 juta yang langsung dicairkan Bendahara Kas Daerah Pemkab Konawe Hasan Ali. Uang sebanyak itu ditransfer ke rekening Bendahara Rutin Dinas Kehutanan konawe Muliati. Beberapa hari kemudian, Yusuf memerintahkan Muliati mencairkan dana Rp 150 juta itu. Ketika diperiksa jaksa penyidik, Muliati tak mengetahui tujuan penggunaan uang itu oleh pimpinannya. Sampai sekarang Yusuf tak pernah mengembalikan dana tersebut. Kami tak menemukan bukti adanya kegiatan dinas yang dibiayai dari dana pinjaman itu, kata Fadil. Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat pencairan dana itu, secara bersamaan di Kabupaten Konawe sedang berlangsung proses pemilihan bupati pengganti Razak Porosi yang telah habis masa jabatannya. Saat itu, tersangka Yusuf Supriatna juga ikut tercatat sebagai salah seorang calon yang ikut maju dalam pemilihan bupati tersebut. Namun, belum jelas apakah ada kaitan antara pencalonan Yusuf dengan pencairan dana Rp 450 juta tersebut. (dedy kurniawan) sumber: Tempo

Sumber :antikorupsi.org  10 Juni 2004

DPRD Konawe Bantah Dana Pesangon Hasil Korupsi

KENDARI - DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara membantah tuduhan yang menyebutkan dana pesangon purnabakti 30 anggota Dewan setempat hasil korupsi Bupati Lukman Abunawas. Ini sangat keliru. Dana pesangon yang diberikan Lukman Abunawas sudah sesuai prosedur dan bukan hasil korupsi, kata Ketua DPRD Kabupaten Konawe Abdul Samad di Kendari, Rabu (9/6). Menurut Samad, yang juga Ketua Partai Golkar Konawe, pesangon diterima anggota Dewan, termasuk dia, berasal dari kas dana cadangan kabupaten yang dipinjam untuk pembayaran pesangon Dewan dan telah dimasukkan APBD 2004. Samad menegaskan hal itu menanggapi sangkaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang telah menetapkan Bupati Kabupaten Konawe (dulu bernama Kendari) Lukman Abunawas sebagai tersangka. Dia diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD di kabupaten itu pada 2003 sekitar Rp 2 miliar. Status tersangka yang ditetapkan kejaksaan dinilai Samad sangat tidak tepat karena pembayaran pesangon merupakan kebijakan dan kewenangan bupati selaku kepala daerah. Dana itu juga sudah diganti dalam APBD 2004. Samad berani menjamin pesangon tidak berasal dari pemblokiran dana proyek. Kalau ada proyek yang diblokir dananya, itu karena pengerjaan fisik proyek belum selesai. Kejati Sulawesi Tenggara tak terpengaruh oleh argumen DPRD Konawe. Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Antasari Azhar mempersilakan semua pihak yang tahu proses aliran pesangon ikut bicara. Kejaksaan, kata Antasari, sudah menyita sejumlah alat bukti berupa kuitansi pembayaran proyek, surat, dan memo bupati. Silakan saja semua bicara. Itu malah bagus bagi penyidikan karena kami akan makin banyak mendapat tambahan data dalam pengusutan kasus ini, katanya. Dia berani memastikan dana Rp 50 juta itu adalah pesangon bagi Dewan karena dalam kop surat Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara kas kabupaten dan bendahara kas dewan dinyatakan demikian. Modus operandi Bupati Lukman adalah memblokir anggaran pembangunan 29 proyek yang sebagian besar dibiayai APBD 2003. Anggaran tersebut disimpan di kas daerah, kemudian ditransfer ke kas bendahara DPRD Konawe. Selanjutnya disalurkan ke anggota Dewan, masing-masing mendapat Rp 50 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fadil Zumhanna mengatakan, pemeriksaan dua saksi, Baksar Lau, pemegang kas daerah Kabupaten Konawe, dan Ratna, bendahara Dewan, menunjukkan bahwa Bupati Lukman Abunawas telah memblokir dana proyek untuk membayar pesangon anggota Dewan. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan sedang memproses izin pemeriksaan yang diminta kejaksaan untuk memeriksa 30 anggota DPRD. Menurut dia, dalam satu-dua hari ini, surat izin mungkin sudah keluar. (dedy kurniawan) sumber: Tempo

Sumber : antikorupsi.org  10 Juni 2004

Chin Star Akui Salah Gunakan Uang APBD

Padang― Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, yang kini masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Jalan Sudirman, Padang, mengakui telah menyalahgunakan keuangan APBD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, sekitar Rp 167 juta.

"Dari pemeriksaan lanjutan, Chin Star secara pribadi mengakui telah menggunakan keuangan APBD 2003 di luar ketentuan yang berlaku sebesar lebih kurang Rp 167 juta," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Langgo Simalanggo ketika dihubungi hari Minggu (6/6) di Padang.

Pemeriksaan terhadap Chin Star, kata Langgo menambahkan, akan terus dilanjutkan sehingga permintaan penangguhan penahanan dari Ny Chin Star belum bisa dipertimbangkan. "Apalagi pihak penyidik masih mengumpulkan barang bukti tambahan," paparnya.

Tentang pemeriksaan 24 anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh yang lain, ungkap Langgo, akan dilakukan sesegera mungkin apabila pemeriksaan terhadap Chin Star sudah selesai. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Chin Star, penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilakukan anggota lainnya. "Surat pemanggilan terhadap 24 anggota DPRD Kota Payakumbuh lainnya sudah kami siapkan, dan dalam waktu dekat segera dikirimkan," kata Langgo menjelaskan.

Chin Star ditahan sejak Rabu malam pekan lalu seusai pemeriksaan di Markas Polda Sumbar. Penahanan Chin Star akan dilakukan selama 20 hari guna menuntaskan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi APBD 2003 Kota Payakumbuh (Kompas, 5/6).

Kasus penyelewengan APBD ini muncul ke permukaan setelah adanya laporan warga dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar. Dalam laporan itu disebutkan, diduga telah terjadi penyimpangan pada pos anggaran DPRD yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000.

Kasus ini memberi efek domino setelah kasus korupsi di DPRD Sumbar divonis Pengadilan Negeri Padang dan kasus DPRD Padang ditangani pihak kejaksaan setempat. Jika dalam perkara korupsi DPRD Sumbar terbukti adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp 5,9 miliar, di DPRD Padang ada dugaan korupsi Rp 10,4 miliar, maka dalam kasus Chin Star dan anggota DPRD Kota Payakumbuh lainnya diduga terjadi korupsi sekitar Rp 1 miliar.

Sebelum pemeriksaan terhadap Chin Star dilangsungkan, penyidik Polda Sumbar sudah menetapkan sekretaris dan bendahara DPRD Kota Payakumbuh, masing-masing Mawardi dan Zuraida, sebagai tersangka.

Dalam kasus penyelewengan APBD tersebut, Wali Kota Payakumbuh Joserizal Zein juga telah memberikan keterangan sebagai saksi beberapa bulan lalu.

Audit BPKP

Langgo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Chin Star masih akan dilanjutkan. Ketua DPRD Kota Payakumbuh ini tidak saja melanggar PP No 110/2000, tetapi juga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2/1994, yang telah diubah dengan Permendagri No 2/1996. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Payakumbuh Rp 1.031.390.129.

Penyimpangan yang diakui Chin Star dari penggunaan biaya penunjang kegiatan operasional sebesar Rp 196.049.500, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua DPRD adalah sekitar Rp 167 juta. Rinciannya antara lain untuk syukuran di rumah ketua DPRD Rp 3 juta, kegiatan doa di rumah ketua DPRD Rp 1,91 juta, dana ketua DPRD memenuhi undangan Rp 500.000, ketua DPRD turun ke lapangan Rp 600.000, dinas ke Jakarta Rp 5,2 juta, dinas ke Medan Rp 7,5 juta, dana konsumsi kue lebaran Rp 5 juta, dan membantu masyarakat miskin Rp 4,5 juta.

Kejaksaan ikut mengusut

Apabila pihak Polda Sumbar mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD 2003, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh mengarah ke penyalahgunaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2001 dan 2002.

"Chin Star dan sejumlah anggota DPRD lainnya akan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh dalam dugaan korupsi APBD Kota Payakumbuh Tahun 2001 dan 2002," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muchtar Arifin kepada pers di Padang.

Muchtar menjelaskan, dalam tahap penyelidikan sudah ditemukan bukti awal dugaan korupsi APBD tahun 2001 dan 2002. "Pimpinan DPRD dan panitia anggaran akan diperiksa dalam waktu dekat," ujarnya menjelaskan. (NAL)



Sumber : Kompas 07 Juni 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts