Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok merazia sejumlah tempat pijat dan apartemen yang ada di kawasan Margonda, Minggu (22/8). Mereka menjaring 14 orang dari lokasi-lokasi itu.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan, belasan orang yang diamankan terdiri dari 11 orang wanita dan tiga pria. "Ini adalah kegiatan rutin kita terkait pengawasan dan ketertiban. Jadi ini berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di kamar apartemen dan sejumlah tempat pijat refleksi," katanya.
Lienda menjelaskan, ada empat lokasi tempat pijat yang diduga dijadikan praktik mesum. Pihaknya menemukan adanya pria dan wanita yang sedang berada dalam sebuah bilik. Kemudian juga diduga ada lima wanita yang merupakan pekerja seks komersil (PSK).
Ketika merazia sejumlah apartemen, mereka mendapati pria dan wanita dalam satu kamar. Padahal mereka bukan pasangan suami istri dan diduga melakukan hubungan intim. "Mereka yang diamankan tentunya pasangan tanpa nikah, kalau pasangan resmi ya nggak dong," bebernya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pihak manajemen. Jika ditemukan unsur pelanggaran akan dikenakan tindakan tegas. "Pengelola kami akan periksa lebih lanjut. Kalau memenuhi unsur akan kami kenakan Tipiring (tindak pidana ringan). Sedangkan untuk yang diamankan kami lakukan pendataan untuk selanjutnya menjalani pembinaan," pungkasnya. [yan]
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/pasangan-mesum-dan-psk-terjaring-razia-apartemen-dan-tempat-pijat-di-depok.html