Madiun - Meski dijerat dengan pasal percabulan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, penyidik Polres Madiun tidak menahan R, pria pemeran video mesum pelajar. Tersangka R hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya masih bersekolah. "Tersangka R tidak kami tahan karena anaknya masih sekolah. Namun kasus tetap diproses lanjut hingga pengadilan," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Logos Bintoro kepada Kompas.com, Jumat ( 25/1/2019) siang. Logos mengatakan, berkas kasus percabulan dengan tersangka pria pemeran video mesum pelajar yang viral di media sosial sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Mejayan. Penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa penuntut umum apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan.
Ia mengatakan, polisi belum menjerat tersangka R dengan kasus penyebaran video mesum karena belum ada pengaduan. Pengaduan yang diterima polisi hanya tindak percabulan dengan terlapor R dan korbannya P. "Laporan pengaduan percabulan dibuat keluarga korban berinisial P karena tidak terima karena anaknya dicabuli R," tandas Logos. Diberitakan sebelumnya, video viral mesum pelajar SMA yang ramai beredar di kalangan pelajar dibuat para pemainnya saat masih duduk di bangku SMP. Video itu menjadi viral setelah diunggah dua bulan terakhir. "Saat diperiksa kedua pemeran video mesum itu mengaku adegan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video dilakukaan saat masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ( 25/1/2019) siang. Logos mengatakan saat ini pemeran video mesum itu sudah duduk dibangku SMA. Pemeran prianya sekolah di SMK dan pemeran perempuannya sekolah di salah satu SMA negeri di Kabupaten Madiun. Menurut Logos, video itu baru viral kembali dua bulan terakhir setelah keduanya tidak menjadi sepasang kekasih. Informasinya, pemeran pria video berinisial R cemburu dan sakit diputus cinta hingga akhirnya video berdurasi enam menit lima puluh satu detik itu tersebar di grup WhatsApp.
Sumber: https://regional.kompas.com