Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto: Antasari Azhar Ikut Mreteli KPK

Jakarta—Banyak pihak disinyalir berusaha meruntuhkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya beragam: dari pemangkasan kewenangan Komisi melalui undang-undang hingga desakan agar KPK diaudit.

Serangan itu tak hanya testim dari luar. “Antasari ikut mreteli juga,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Itu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh ketua nonaktif KPK Antasari Azhar, yang menjadi tersangka otak pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kepada polisi, Antasari menyerahkan testimoni yang menuding Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin dan Deputi Penindakan Ade Raharja telah menerima suap dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada 2007 di Departemen Kehutanan.

KPK sudah bereaksi keras atas testimony Antasari. Mereka menolak tudingan itu dan menyilakan polisi membuktikannya. Toh, cara-cara itu terasa mengganggu dan berpotensi meruntuhkan KPK. “Kini KPK sudah berada di ranah yang lebih berbahaya,” ujar Bibit. Kepada Endri Kurniawati dan Ngarto Februana dari Tempo, Bibit buka-bukaan soal gempuran serangan terhadap lembaganya itu. Berikut ini petikannya:

Seberapa genting situasi sekarang bagi KPK….?

Kita kembali dulu ke tujuan pembentukan KPK. Sudah ada polisi, jaksa, hakim, mengapa ada KPK dan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)? Ini karena institusi yang ada tidak memuaskan dalam penegakan hukum di bidang korupsi, dan tindak pidana ini sudah merupakan kejahatan luar biasa, khususnya untuk kejahatan extraordinary itu. KPK dilengkapi kewenangan yang juga extraordinary, seperti diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, yang di dalamnya termasuk soal Pengadilan Tipikor.

Yang luar biasa itu, misalnya, kami boleh menyadap tanpa izin pengadilan karena kami punya pertimbangan sendiri. Tentu saja ada prosedurnya. Kami juga memeriksa pejabat negara tanpa harus izin presiden, padahal penegak hukum lain harus izin dulu.

Dengan dua (cara) itu, KPK menjadi extraordinary. Malah dibilang superbody. Superbody juga nggak. Wong pendek-pendek saja, karena tidak semua penyakit korupsi ditangani KPK. Kalau melihat Pasal 11 Undang-Undang KPK, yang ditangani kan hanya penyelenggara negara dan penegak hukum serta orang-orang yang terlibat dalam dua instansi itu.

Nah, apakah penanganan korupsi oleh KPK berjalan? Kalau nggak jalan, patut dipertanyakan karena nggak lucu. Tapi kan jalan dan tidak ada yang tidak diputus oleh Pengadilan Tipikor. Alat bukti KPK berlapis. Tak ada yang susah bagi kami dalam memberantas korupsi kalau tak ada kepentingan yang ikut bermain di situ.

(Indonesia Corruption Watch melaporkan, pada semester pertama 2009, Pengadilan Tipikor memvonis bersalah semua tersangka korupsi, sementara di pengadilan biasa cuma 30 persen tersangka korupsi yang divonis bersalah.)

Siapa yang ikut bermain itu?

Kiprah KPK sekarang ini membuat koruptor takut, ngeri. Kalau mereka nggak korupsi, kan nggak takut. Sehingga macam-macam yang terjadi. Apa seperti itu atau tidak maksud mereka, yang tahu yang bersangkutan. Dalam soal UU KPK yang hendak diobrak-abrik, misalnya.

Kalau KPK dinilai tidak becus, tidak berjalan, bisa saja UU KPK diobrak-abrik. Tapi, karena KPK berjalan, mbok ya jangan. Ada juga yang beralasan, disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Bila benar begitu, undang-undang yang ada itu yang harus disinkronkan. Jangan Undang-Undang KPK, yang sudah di atas, disinkronkan ke bawah. Itu downgrade, seharusnya undang-undang lain itu yang di-upgrade.

Apakah undang-undang yang ada sudah memadai untuk penyidikan?

Cukup. Kalau mau ditambah, ya, bagus. Yang kurang ditambahkan. Misalnya gratifikasi, karena seolah-olah gratifikasi dalam UU KPK itu boleh asalkan penyelenggara negara melaporkannya ke KPK. (tertawa)

(Gratifikasi bahkan dilakukan Antasari Azhar ketika menjadi Ketua KPK kepada sejawatnya, Mochamad Jasin. Dia memasukkan uang US$ 10 ribu ke kantong wakilnya itu ketika istri Jasin sekarat di rumah sakit. Jasin sudah mengembalikan uang itu ke negara sebelum 30 hari, sesuai dengan undang-undang.)

Sekarang ada dua RUU yang sedang disiapkan, yakni RUU Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pengadilan Tipikor, yang kabarnya disusun sesuai dengan UNAC (United Nation Against Corruption).

Jika semua itu ditambahkan, penindakan korupsi akan efektif?

Berbagai kemungkinan bisa dicegah. Efektif atau tidak tergantung pelaksana. Apa undang-undang kita kurang banyak? Superbanyak undang-undang kita. Tapi mana yang ditegakkan secara benar? Membuat undang-undang itu sama dengan membuat sistem hukum. Jangan membuat undang-undang yang tidak efektif. (Seharusnya) yang belum ditampung ya ditampung, yang ada jangan di-uthik-uthik. Ini yang ada di-uthik-uthik juga. Lain soal kalau yang ada itu nggak jalan.

Meng-uthik-uthik UU KPK ini termasuk langkah penggembosan?

Ada yang melihat begitu, karena melihat apa yang di-uthik-uthik dari UU KPK. Kan ada (fungsi) penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan di samping (fungsi) preventif. Nah, preventifnya nggak ada yang nguthik-nguthik, tapi penindakannya di-uthik-uthik. Ada yang bilang KPK cukup penyelidikannya saja, penyidikannya polisi. Penuntutannya jaksa. Ini kan jadi downgrade.

Hubungan polisi dan jaksa yang paling baik itu di KPK ini. Dalam proses Pengadilan Tipikor, mereka sudah bergabung sejak penyelidikan sehingga tidak ada bolak-balik pengajuan berkas dari polisi ke jaksa dan dari jaksa ke polisi. Di sini, begitu selesai penyidikan, nggak balik lagi ke penyelidikan. Berkas selesai, siap dituntut, jaksanya sudah ada di situ. Ini mestinya jadi pelajaran bagi jaksa dan polisi. Tolong fakta ini dilihat. Anggota DPR harusnya melihat itu untuk memutuskan.

Dengan cara apa lagi KPK dipreteli?

Ada pasal dalam RUU Tipikor yang mengurangi kewenangan KPK. Misalnya nggak boleh ada penyadapan, karena orang takut disadap. Tapi penyadapan kan ada yang ngawasi. Menkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengaudit kami tiap tahun. Tolong dilihat aplikasinya seperti apa dan yang mau dicari itu apa sih?

Apa hasil audit Menkominfo?

Penyadapan kami dinyatakan sudah sesuai dengan standar Lawful Intersection. Yang mempermasalahkan itu orang yang takut disadap (tertawa). Kami tidak sembarangan menyadap, kok. Sudah ada ketentuannya dan harus diteken oleh salah seorang pimpinan.

Komisi sejenis di luar negeri juga punya kewenangan extraordinary?

Ada yang punya (kewenangan menyadap). Saya kira itu memang alatnya. Kita tergabung dalam European Lawful Intersection, yang berpusat di Paris, Prancis. Tapi di Amerika nggak ada KPK. Korupsi di sana kejahatan biasa, bukan extraordinary.

Gerakan menggusur KPK tidak bisa dianggap enteng?

Kembali lagi ke tujuan mendirikan KPK itu untuk apa? Apa tujuan KPK sudah tercapai? Apa (tugas) jaksa dan polisi sudah (dijalankan dengan) baik? Kenapa masyarakat berbondong-bondong (melapor) ke KPK? Lebih dari 40 ribu laporan masuk ke kami. Kami menangani 316 kasus dari 2004 hingga sekarang. Dalam waktu satu setengah tahun ini kami lebih banyak menangani kasus daripada lima tahun pertama, karena pada periode pertama masih sembari berbenah.

Apakah peningkatan itu meningkatkan gesekan dengan lembaga negara lain?

Yang jelas ada benturan, dan KPK berusaha tidak membenturkan diri pada lembaga-lembaga lain. Dalam undang-undang, KPK hanya bertanggung jawab kepada Presiden dan rakyat. Kami diaudit BPK dan hasilnya wajar tanpa pengecualian.

Bagaimana hubungan dengan kepolisian?

Nggak ada masalah. Yang jadi pimpinan kan adik-adik kelas semua. Kami kalau bertemu ketawa-ketawa. Nggak tahu ada pihak ketiga yang ngubub-ngububin koran itu, supaya kami seolah-olah berantem.

Pihak ketiga?

Ya, KPK sudah berada di ranah lebih berbahaya. Katakanlah Anggoro, bos Masaro. Dia punya teman buanyak. Atau kasus Agus Condro.... Tapi saya nggak boleh cerita soal kasus ini. Yang jelas, kami masuk ke ranah yang selama ini tidak ditangani penegak hukum.

Sebenarnya, kalau mau, kami diam aja, biar nggak diributin seperti sekarang. Tapi apakah kita punya KPK untuk sekadar punya. Kalau itu terjadi, aku (Bibit mengubah kata ganti untuk dirinya dari "saya" menjadi "aku") nggak mau di sini. Enak jadi dosen aja di luar. Saya nggak cari kaya waktu masuk KPK. Makan juga nggak boleh banyak, sedikit saja. Saya nggak ada beban.

Apa yang paling berat?

Korupsi ini seolah sudah jadi kebijakan publik.

Anda khawatir kewenangan KPK benar-benar dikurangi?

Sayang kalau itu benar-benar dilakukan. Ini yang terbaik selama ini. Tapi yang memutuskan teman-teman di Senayan.

Anda seperti pesimistis?

Ya, itulah yang terjadi.

Ada lobi terhadap DPR?

Kepada yang kami kenal. Beberapa memang ingin mempertahankan KPK. (Terutama) yang masih muda-muda. Tapi ada beberapa yang nggak.

Apa yang Anda harapkan jika di Senayan mentok?

Ya (peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang isinya) sama, tinggal mindahin aja. Yang bagus di UU KPK dipindahin ke perpu. Tapi Presiden kan diplomatis, mendorong DPR supaya undang-undangnya jadi.

Anda puasa untuk menghadapi masalah KPK ini?

Katanya doa orang yang berpuasa itu dikabulkan Tuhan. Doa kami kan agar nggak ada masalah. Dulu, waktu masih letnan kolonel, juga pernah. Ada masalah krusial, saya puasa. Dari pengalaman itu, saya lebih mudah mendapat petunjuk dari Allah.

Ada political will yang mendukung KPK?

Political will Pak Bambang (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) bagus.

Pernyataan Anda bertolak belakang dengan perintah Presiden kepada BPKP untuk mengaudit KPK?

Mesti kita cek lebih jauh. Dalam politik, omongan A bisa dipelintir jadi B. Ada tidak perintahnya? Pak Didi (Didi Widayadi, waktu itu Kepala BPKP) bilang ada perintah lisan dari Presiden, jadi bukan Presiden yang langsung bilang. Didi bisa salah ngomong. Kalau saya perhatikan, statemen Didi itu berdasarkan ucapan Presiden "to be unchecked", yakni superbody yang extrapower itu to be unchecked. Jadi seolah-olah KPK perlu dicek dan audit itu kan sudah dilakukan BPK. Tapi yang saya dengar Didi sudah diganti (sumber Tempo di BPKP mengatakan Didi telah memasuki masa pensiun).

Antasari...?

Nggak tahu. Terakhir membesuk dia agak gemuk (tangan Bibit mengepal).

Adakah pengaruh nonaktifnya Antasari terhadap kinerja KPK?

Nggak ada. Sehari-hari dia juga nggak menangani apa-apa, hanya tanda tangan.

Antasari sempat "curhat" ke polisi....

(Dia) lapor!

Sudah ada follow up dari laporannya?

Nggak. Kami minta dibikin penyelidikannya dulu. Yang jelas itu fitnah. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Tapi orang yang difitnah juga dibunuh. Hebatnya lagi kalau bisa bikin skenario saksi palsu, dan ini apa sulitnya?

Ya nggak apa-apalah. Kita ikuti saja mereka ke mana. Soalnya, wajah koruptor itu kan kita tidak tahu. Bisa pakai 1.000 wajah.

Apa motif Antasari?

Ini kan Antasari ikut mreteli juga. La, apa maksudnya dia membuat testimoni dan merekam percakapannya dengan Anggoro (Anggoro Wijaya, Direktur Masaro Radiokom). Kenapa dia nggak membahasnya dengan pimpinan KPK yang lain sewaktu masih memimpin KPK?

Saya tahunya, setelah ditahan, dia punya informasi penting. Dia ketemu dengan Anggoro, orang yang sudah (masuk) daftar pencarian orang dan tersangka dugaan korupsi. Nggak boleh dia bertemu dengan orang itu, apa pun alasannya. Menurut UU KPK, lima tahun ancaman hukumannya. Dia ketemu dengan alasan mengambil informasi itu. Kalau benar, mestinya dia bawa orang itu ke sini. Diamprokin dengan orang-orang ini (penyidik KPK). Tapi katanya orang itu takut dibunuh. Lha, siapa yang membunuh? Jadi itikad baiknya sangat diragukan. Saya sudah sampai pada taraf tidak percaya.

Kami mendengar ini bukan kelakuan kontroversial pertama Antasari sejak jadi Ketua KPK. Soal Bambang Widyaratmo bagaimana?

Direktur Penyidikan KPK Bambang Widyaratmo kan dicopot sama dia (Antasari). Dia yang meminta Kepala Polri. Kapolri belakangan mengaku itu atas permintaan Antasari. Karena Bambang itu pernah menjadi Kepala Polres Jakarta Selatan dan Antasari pernah jadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jadi Bambang ngerti-lah perilakunya Antasari ini. Karena ngerti, disingkirin.

Ini nggak dia dirundingkan dengan pimpinan (KPK lainnya), karena dia bisa kalah suara kan. Bisa lawan 4 atau lawan 3. Di sini saya pun paling menentang. Sudahlah, saya sudah nggak simpati.

Saya nggak tahu ada apa. Ketua KPK itu kan sudah disaring. Tapi saringannya itu bocor. Jadi ampasnya pun masuk (tertawa). Jadinya begini.

CV

Bibit Samad Rianto

Tempat, Tanggal Lahir: Kediri, 3 November 1945

Status: Menikah (4 anak dan 7 cucu)

Alamat: Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang

Pendidikan

1959: Sekolah Rakyat

1962: Sekolah Menengah Pertama

1965: Sekolah Menengah Atas

1965: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (tidak lulus)

1970: Akademi Kepolisian

1977: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

1995: Magister Manajemen

2002: Universitas Negeri Jakarta, Program Doktor

Karier

1996: Wakil Asisten Perencanaan Kepala Polri

1997: Wakil Kepala Polda Jawa Timur

1997-2000: Kepala Polda Kalimantan Timur

2005: Rektor Universitas Bhayangkara Jaya

Desember 2007-Sekarang: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Tanda Kehormatan:

Mendapat enam tanda kehormatan, di antaranya:

1999, Bintang Yudha Dharma Nararya

1999, Bintang Bhayangkara Pratama

Sumber : Tempointeraktif.com, Minggu, 09 Agustus 2009

Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji: Tidak Ada Gesekan dengan KPK

SEJAK terjadi pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji jarang menyambangi kantornya. Dia mengaku banyak di lapangan bersama anak buah-nya mencari pelaku teror bom itu. Sabtu pekan lalu, akhirnya Susno bersedia diwawancarai Tempo lewat surat elektronik. Petikannya:

Benarkah penyidik Badan Reserse Kriminal punya bukti percakapan antara Antasari Azhar dan Anggoro Widjojo? Apa isi rekaman itu?

Saya tidak tahu soal itu.

Benarkah Polda Metro dan Kejaksaan Agung menolak untuk menindaklanjuti temuan rekaman itu, sehingga Bareskrim mengambil alih?

Sebaiknya ditanyakan langsung ke Jaksa Agung.

Kabarnya, penyidik Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anggoro di Singapura?

Saya belum memberikan perintah kepada penyidik untuk melakukan itu dan berangkat ke Singapura. Lagi pula, apa segampang itu, dia kan buron?

Kabarnya sudah bertemu Anggoro, kenapa tidak dibawa pulang dan diserahkan ke KPK?

Tidak gampang membawa buron kembali ke Tanah Air.

Benarkah rekaman itu ditawarkan Antasari kepada polisi untuk meringankan tuntutan?

Pertanyaan ini sangat aneh kedengarannya karena dalam hukum acara pidana dan hukum material, kita tidak mengenal istilah ”tawar-menawar” hukuman.

Soal gesekan antara kepolisian dan KPK?

Antara kepolisian dan KPK, baik institusi maupun pribadi, tidak ada gesekan. Saya dan para pejabat Bareskrim, penyidik, selalu menjaga hubungan pribadi dan kedinasan. Saya berkunjung ke KPK diterima dengan ramah dan penuh canda. Yang bikin ramai itu pers kan?

KPK disebut-sebut punya bukti bahwa Anda menerima ”komisi” dari investor besar Bank Century?

Kalau ada yang punya bukti itu, ya minta penjelasan saja pada yang punya bukti. Kan tidak susah membuktikannya, tanya atau periksa saja siapa yang memberi. Tapi Anda sebagai wartawan harus mempertanggungjawabkan sumber itu siapa. Jangan-jangan hanya isu. Saya sedih kalau media sekaliber Tempo hanya merilis isu. Sebagai tambahan, dalam kasus Bank Century, kami berhasil membekukan lebih dari Rp 12,5 triliun. Ini belum sitaan dari dalam negeri sekitar Rp 600 miliar. Semua tanpa biaya dari pihak mana pun.

Presiden sampai turun tangan untuk mendamaikan kepolisian dan KPK, tapi gesekan tampaknya masih terus?

Saya mohon pers jangan menyebarkan isu yang memecah belah. Tidak ada gesekan sama sekali antara kepolisian dan KPK. Bukankah di KPK itu 125 personelnya adalah polisi. Kami justru bersinergi.

Kalau begitu, seperti apa hubungan antara kepolisian dan KPK nantinya?

Hubungan itu akan berkembang dan tumbuh seirama dengan perkembangan zaman dan keperluan masing-masing. Tak perlu diatur, dia akan berkembang dengan sendirinya. Saat ini hubungan antar-institusi sangat baik. Yang bilang ada ”sesuatu” adalah pers, dan kami tidak akan terpengaruh. Saya hanya tersenyum, laksana kicau burung menyambut mentari pagi mendengar isu itu.

Sumber : Majalah Tempo, Senin, 03 Agustus 2009

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto: Soal Rekaman, Buktikan Saja

BARA perseteruan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyala. Pemicunya dua hal: pengakuan Antasari Azhar dan temuan Komisi tentang keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam urusan pencairan US$ 18 juta (sekitar Rp 180 miliar) milik pengusaha Boedi Sampoerna di Bank Century.

Pengakuan Antasari yang menyebutkan ia memerintahkan Chandra Hamzah melakukan penyadapan terhadap Nasrudin dan Rhani Juliani telah memberikan celah bagi kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK tersebut. Pemeriksaan Chandra itu serta-merta memunculkan dugaan kuat di kalangan aktivis antikorupsi bahwa kepolisian tengah berupaya membidik sekaligus mempreteli komisi yang galak menyikat para koruptor ini.

Selain Chandra, Mochammad Jasin disebut-sebut juga bakal berurusan dengan kepolisian. Polisi disebut-sebut telah memiliki rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar—yang saat itu masih aktif sebagai Ketua KPK—dan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang mengaku telah memberikan duit kepada Jasin.

”KPK kini diserang banyak pihak,” kata Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang, mungkin, lantaran dari segi umur paling tua di antara pemimpin Komisi lainnya, kini ”dituakan”. Bisa jadi lantaran ”posisinya” itu pulalah, dibanding tiga pemimpin Komisi lainnya—Chandra Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar—Bibit terkesan selalu berada di posisi terdepan menghadapi serangan-serangan yang ditembakkan ke institusinya.

Saat Komisaris Jenderal Susno Duadji berang karena merasa telepon selulernya disadap, misalnya, Bibit dengan tegas meminta siapa pun yang merasa dirinya disadap langsung mengklarifikasinya ke Komisi. ’’Datang saja ke KPK. Nanti kami jawab,’’ kata pensiunan inspektur jenderal polisi yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur itu.

Kepada Tempo, pria kelahiran Kediri, 3 November 1945, ini mengaku lembaganya memang tengah diserang banyak orang. ”Diserang soal penyadapan dan sekarang soal rekaman,” katanya.

Jumat pekan lalu, wartawan Tempo Rini Kustiani mewawancarai Bibit seusai senam pagi bersama puluhan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi di halaman gedung Komisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi mengetahui perihal rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang tengah diselidiki polisi?

Soal rekaman itu ada. Tapi itu kan dari dia (Antasari Azhar). Terserah dia mau buka apa. Yang jelas, dia menjatuhkan pemimpin KPK yang lain. Jangan anggap sama semua pemimpin KPK dengan dia. Jangan su’udzon (berburuk sangka) sama pemimpin KPK yang lain.

Benar ada pemimpin KPK yang memeras dan menerima suap dari Anggoro?

Itu kan kata Anggoro. Dibuktikan tidak? Jangan-jangan nanti ini rekayasa. Hati-hati juga, lho, jangan semua pemimpin KPK nantinya jadi tersangka.

Komentar Anda mengenai kepolisian yang kini sedang menyelidiki rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo?

Saya kira polisi tidak akan gegabah membuat pemimpin KPK menjadi tersangka. Kalau nanti ternyata tidak benar, apa bisa dikembalikan (statusnya)?

Ini tentang Antasari yang bertemu dengan Anggoro. Bukankah pemimpin KPK dilarang bertemu dengan orang yang beperkara?

Bertemu dengan orang yang beperkara itu menyalahi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Apakah ada hasil Komite Kode Etik KPK atas tindakan Antasari yang bertemu dengan orang yang memiliki perkara di KPK?

Kalau kode etik, tidak ada hukuman pidananya. Ini diatur dalam Undang-Undang KPK. Perbuatan tadi itu termasuk pelanggaran hukum.

Sebenarnya bagaimana perkembangan kasus Masaro di KPK?

Sampai kini, kasus Masaro masih dalam tahap penyidikan.

Kami mendengar ada penyidik KPK yang sampai diperiksa Markas Besar Kepolisian terkait dengan kasus Masaro?

Saya tidak tahu….

Kalau perkembangan kasus Century itu?

Saya tidak tahu itu.

Apakah kasus Antasari dan sejumlah kasus lain yang kini mengarah kepada pemimpin KPK itu berpengaruh terhadap kinerja KPK?

Jelas berpengaruh. Tapi mudah-mudahan kami bisa mengeliminasinya. Yang jelas, KPK kini diserang orang banyak, diberitakan yang tidak-tidak. Itu kan tidak benar. Sekali lagi, jangan digeneralisasi kami semua disamakan dengan Antasari. Diserang soal penyadapan, kami sudah menjelaskan semua itu sudah sesuai dengan prosedur. Sekarang soal rekaman, ya, buktikan saja.

Apa komentar Anda kalau institusi Anda ini disebut cicak oleh polisi?

Terserah mereka mau bilang apa.

Sumber : Majalah Tempo, Senin, 03 Agustus 2009

Jaksa Agung Hendarman Supandji: Program Itu Supaya Kejaksaan Punya Gereget

Menjelang ulang tahun ke-49 kejaksaan Rabu pekan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji mendapat ”kado” dari almamaternya, Universitas Diponegoro, Semarang. Hendarman dianugerahi gelar doktor honoris causa karena dinilai berjasa dalam penegakan hukum.

Dikenal lingkungannya sebagai pribadi yang sederhana, sebelum duduk di kursi Jaksa Agung, pria 62 tahun kelahiran Klaten, Jawa Tengah, ini pernah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Posisinya inilah, antara lain, yang membuat ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa saat setelah dilantik sebagai Jaksa Agung pada 2007, Hendarman meluncurkan program reformasi kejaksaan yang sebelumnya sudah dirintis Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Kendati program itu bagus, banyak yang menilai reformasi tersebut belum sepenuhnya mencapai sasaran. Senin pekan lalu, Hendarman juga menjadi inspektur upacara sekitar seribu jaksa yang bertekad menjalankan tugas mereka secara profesional.

Apa kata Hendarman terhadap tudingan yang menyebutkan program pembaruan kejaksaan yang ia lakukan belum berhasil? Sabtu pekan lalu, seusai pidato pengukuhannya sebagai doktor—ia membacakan pidato berjudul ”Membangun Budaya Antikorupsi Sebagai Bagian dari Kebijakan Integral Penanggulangan Korupsi di Indonesia”—Hendarman menerima wartawan Tempo Sohirin.

Apa maksud ikrar yang dilakukan para jaksa pada 13 Juli lalu?

Itu untuk pembangunan moral jaksa supaya memiliki komitmen moral, pola pikir, dan kinerja yang baik.

Anda sudah puas dengan kinerja kejaksaan yang Anda pimpin ini?

Belum. Sejak saya mulai menjabat Jaksa Agung, ada enam pembaruan yang dirancang: rekrutmen, pendidikan jaksa, kode etik perilaku, standar minimum jaksa, jenjang karier, dan hukuman disiplin. Itu belum cukup. Sekarang saya akan melakukan reformasi birokrasi.

Ada yang menyatakan program reformasi Kejaksaan Agung yang Anda canangkan pada 2007 gagal….

Reformasi Kejaksaan Agung masih terus kami lakukan. Itu memang belum jalan karena masih dikaji. September nanti akan saya sosialisasikan. Namun evaluasi birokrasi sudah kami lakukan sejak September tahun lalu. Sampai hari ini masih terjadi diskusi yang luar biasa. Jadi memang tidak bisa dilakukan secara radikal revolusioner. Kalau secara radikal, organisasi bisa berhenti. Proses evaluasi itu juga melibatkan orang luar kejaksaan.

Reformasi birokrasi seperti apa yang akan Anda sosialisasikan?

Ada yang jangka pendek, menengah, dan panjang. Jangka pendek adalah reformasi pada tataran eselon 1 dan 2, dan jangka menengah pada eselon 3. Itu dilakukan untuk mengubah moral, budaya kerja, pola pikir. Akan saya bangun moral internal. Jadi tidak bisa hanya dalam satu-dua tahun. Organisasi Kejaksaan Agung juga harus kurus, supaya bisa lari. Strukturnya miskin personel, tapi kaya fungsi. Bentuknya masih dibahas.

Seperti apa perampingannya?

Dimulai dari tingkat bawah. Eselon 4 akan dihapus, eselon 3 akan dikurangi.

Ada yang mengkritik, program penanganan kasus korupsi di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi hanya mengejar target, bukan kualitas. Komentar Anda?

Program itu supaya kejaksaan punya gereget memberantas korupsi. Dulu melempem, tho? Tapi, setelah berjalan, terjadi rekayasa. Misalnya, ada satu kasus yang penanganannya dipecah menjadi lima. Ada juga korupsi yang kerugiannya hanya Rp 15 juta dan Rp 20 juta diusut. Padahal program itu targetnya big fish, bukan koruptor yang kelas teri. Makanya dievaluasi. Kita ubah dengan program optimalisasi.

Apa perbedaannya?

Target optimalisasi tidak tertulis, tapi ada patokannya, yakni Kejaksaan Agung itu 25 kasus, kejaksaan tinggi delapan kasus, dan kejaksaan negeri lima kasus. Standarnya kualitas korupsi yang menyentuh masyarakat dan pengembalian keuangan negara yang sebesar-besarnya.

Lembaga antikorupsi mencatat setidaknya ada 40 kasus korupsi besar yang sejak 1998 belum selesai. Pendapat Anda?

Nanti saya cek. Sekarang yang kami kejar adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang berjumlah delapan kasus.

Bagaimana dengan Tim Pemburu Koruptor?

Tim ini akan terus kami optimalkan. Saat ini belum optimal karena koruptornya belum terkejar.

Ada anggapan masyarakat lebih percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dibanding Kejaksaan Agung. Komentar Anda?

Masyarakat mana yang percaya seperti itu? Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara radikal karena belum tentu habis. Di Cina, ada hukuman mati bagi koruptor, tapi korupsi masih terjadi. Korupsi tidak bisa diberantas hingga zero. Maka langkah yang paling bagus adalah pemberantasan korupsi dengan memperbaiki budaya. Masalah korupsi itu sama tuanya dengan perjudian dan pelacuran, sejak zaman Yunani kuno sudah ada.

Sumber : Majalah Tempo, Senin, 20 Juli 2009

Komjen Polisi Susno Duadji: Cicak Kok Mau Melawan Buaya

ISU tak sedap menerjang Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Telepon genggamnya disadap oleh penegak hukum lain. Penyadapan itu diduga terkait dengan penanganan kasus Bank Century.

Susno menyatakan dirinya tak marah atas penyadapan itu. ”Saya hanya menyesalkan,” ujarnya. Siapa penyadapnya, ia tak mau buka mulut. Lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini menyebut penyadapan itu sebagai tindakan bodoh. Sehingga, ujarnya, ia justru sengaja mempermainkan para penyadap dengan cara berbicara sesuka hati.

Sebelumnya, polisi memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah lantaran disebut-sebut melakukan penyadapan tak sesuai prosedur dan ketentuan. Pemeriksaan Chandra dituding sebagai upaya polisi untuk melumpuhkan komisi yang galak terhadap koruptor itu. Apa yang terjadi sebenarnya? Pekan lalu, wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara tersebut.

Polisi dituduh hendak menggoyang KPK karena memeriksa pimpinan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Komentar Anda?

Kalangan pers harus mencermati, apakah karena dia (Chandra Hamzah) pimpinan KPK lalu ada masalah seperti ini tidak disidik. Katanya, asas hukum kita, semua sama di muka hukum. Jelek sekali polisi kalau ada orang melanggar undang-undang lalu dibiarkan. Kami sudah berupaya netral dan menjadi polisi profesional.

Apa memang ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk penyadapan itu?

Saya tidak mengatakan penyalahgunaan atau apa. Silakan masyarakat menilai. Menurut aturan, yang boleh disadap itu orang yang dalam penyidikan korupsi. Kalau Rhani Juliani, apa itu korupsi? Dia bukan pengusaha, bukan pegawai negeri, bukan juga rekanan dari perusahaan. Kalau korupsi, korupsi apa, harus jelas.

Tapi sikap Anda ini dinilai menggembosi KPK?

Kalau kami mau menggembosi itu gampang. Tarik semua personel polisi, jaksa. Nanti sore juga bisa gembos. Lalu Komisi III nggak usah beri anggaran. Kami berteriak-teriak ini supaya baik republik ini.

Kami mendapat informasi, saat diperiksa Antasari membeberkan keburukan pimpinan KPK yang lain.

Saya tidak tahu, tanya ke Antasari. Lha, sekarang kalau pimpinannya yang mengatakan lembaga itu bobrok, berarti parah, dong. Dia kan yang paling tahu. Dia kan pimpinannya.

Ada kesan polisi dan KPK justru berkompetisi, bukan bersinergi. Benar?

Tidak, yang melahirkan KPK itu polisi dan jaksa. Saya anggota tim perancang undang-undang (KPK). Kami sangat mendukung. Tapi karena opini yang dibentuk salah, seolah-olah jadi pesaing. Padahal 125 personel yang melakukan penangkapan dan penyelidikan (di KPK) itu kan personel polisi. Penuntutnya juga dari kejaksaan. Kalau nggak gitu, ya matek (mati) mereka. Jadi, tak benar jika dikatakan ada persaingan

Anda, kabarnya, juga akan ditangkap tim KPK karena terkait kasus Bank Century?

Ah, ya enggak, itu kan dibesar-besarkan. Mau disergap, timbul pertanyaan siapa yang mau menyergap. Mereka kan anak buah saya. Kalau bukan mereka, siapa yang mau nangkap? Makanya, Kabareskrim itu dipilih orang baik, agar tidak ditangkap.

Kalau penyidik KPK yang menangkap?

Mana berani dia nangkap?

Karena adanya berita itu, Anda katanya marah sekali sehingga kemudian memanggil semua polisi yang bertugas di KPK?

Tidak, saya tidak marah. Mereka kan anak buah saya. Mereka pasti memberi tahu saya. Saya cuma kasih tahu kepada mereka, gunakan kewenangan itu dengan baik.

Apa benar Anda minta imbalan untuk penerbitan surat kepada Bank Century agar mencairkan uang Boedi Sampoerno?

Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan? Semua akan dibayar, kok. Bank itu tidak mati, semua aset diakui dan ada. Terus apa lagi yang mesti diurus? Yang perlu diurus, uang yang dilarikan Robert Tantular itu.

Jadi, apa konteksnya saat itu Anda mengirim surat ke Bank Century?

Konteksnya, saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar. Kami teliti dulu. Paling besar kan punya Boedi Sampoerna, nilainya triliunan rupiah. Kami periksa dulu, kenapa Boedi Sampoerna awalnya nggak mau melaporkan.

Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?

Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.

Sumber : Majalah Tempo, Senin, 06 Juli 2009

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata: Kalau Semua Serius, RUU Pengadilan Tipikor Bisa Selesai

Mahkamah Konstitusi memberi tenggat 19 Desember 2009 sebagai batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Hanya, hingga kini rancangan itu belum kelar. DPR menuding pemerintah sebagai penyebab tak kunjung selesainya rancangan itu karena terlambat menyerahkan draf. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menampik tudingan itu dan mengatakan DPR mempunyai waktu 14 bulan untuk membahasnya. "Itu bisa selesai dua-tiga hari, kok," kata dia kepada wartawan Tempo, Purwanto dan Sutarto, Kamis pekan lalu. ini Berikut petikannya.

DPR menilai pemerintah terlambat menyerahkan RUU. Komentar Anda?
Desember diputus MK, Januari kita mulai persiapkan. Kami butuh waktu sekitar 16 bulan dari nol menjadi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. DPR punya waktu 14 bulan. Menurut saya, ini sudah imbang. Manfaatkan waktu yang ada. Seharusnya Anda hadir dalam rapat, jadi tahu siapa yang memperlambat. Kalau saling tuding, nggak enak. Dari awal banyak yang dipersoalkan. Misalnya soal landasan filosofisnya.

Waktu 16 bulan itu dianggap terlalu lama....
Tergantung undang-undangnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu lama sekali. Tapi, untuk pemekaran daerah, undang-undangnya cuma fotokopi.

Seharusnya dengan waktu 14 bulan DPR bisa menyelesaikan rancangan ini?
Itu bisa selesai dua-tiga hari, kok.

DPR beralasan ada reses?
Ya, kan mereka sudah tahu ada reses. Dia sudah bisa memperkirakan. Pemerintah hanya menggunakan waktu 16 bulan untuk menyusun dari nol menjadi RUU. Kami harus dengar pendapat KPK, jaksa, polisi, ahli. DPR tinggal bahas. Coba dipikir, siapa yang memperlambat.

Saat pembahasan di DPR, apa saja yang dipermasalahkan?
Mereka tanyakan apa perlu Undang-Undang Tipikor. Apa perlu pengadilan Tipikor? Coba, apa pertanyaan itu masuk akal? Saya jelaskan ini berjam-jam. Ada yang minta agar ditunda dulu menunggu pembahasan Undang-Undang Peradilan Umum. Dari situ bisa ditarik kesimpulan siapa yang menghambat. Apa masih pantas mempertanyakan urgensi Pengadilan Tipikor?

Kalau dari isi, apa saja yang diperdebatkan?
Nggak banyak. Kalau komposisi hakim diperdebatkan, itu pantas. Soal komposisi hakim, pemerintah bisa 2 : 1, 4 : 1, bisa 3 : 2, tergantung perkaranya. Pemerintah tidak ngotot. Kami sampaikan tiga alternatif itu. Tapi ada anggota DPR yang mempersoalkan agar penuntut umum hanya jaksa. Pemerintah ngotot KPK juga sebagai penuntut.

Ketentuan pokok yang tidak bisa ditawar lagi?
Hakim ad hoc harus ada. Hakim ad hoc dibutuhkan karena kita tidak percaya pada hakim biasa. Maka dibuat mayoritas, kalau terjadi voting, menang. Sekarang kita dengar ada yang berpendapat mereka hanya menghukum saja. Satu soal lagi, yaitu soal kewenangan menuntut KPK.

Menurut Bapak, rancangan Pengadilan Tipikor ini bisa selesai tidak.
Mudah-mudahan saja. Saya masih percaya ini selesai. DPR baru kan Oktober. Tanggal 15 Agustus masih bisa. Kalau semua serius, bisa selesai.

Ada yang minta Presiden siapkan perpu?
Kalau DPR mau membuat undang-undang sesuai dengan kehendak rakyat, selesaikan itu. Kalau perpu, DPR tidak bahas. DPR hanya setuju atau tidak.

Sumber : Koran Tempo, Senin, 06 Juli 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts