Ngakunya Pijat Tradisional, Ternyata Bisnis Esek-esek, 'Mami-Papi' Dapat Untung Segini

Bisnis prostitusi sepertinya masih tetap jadi lahan basah bagi sebagian besar orang.

Setelah beberapa tahun yang lalu terungkap bisnis prostistusi artis ala Robby Abbas, kali ini praktik prostitusi di apartemen Kalibata City yang jadi sorotan.

Desas-desus mengenai dugaan adanya praktik 'esek-esek' di apartemen Kalibata City sebenarnya sudah lama terdengar.

Subdit Resmob Dit Reskrimun Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis prostitusi ini pada Minggu (6/5/2018).

"Kami ungkap prostitusi yang dipesan secara online dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dua tower pada apartemen Kalibata City, yakni tower Akasia dan Herbas," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilansir dari Kompas.

Mami-papi yang berperan dalam bisnis ini adalah H (pria, 31 tahun) dan M (wanita, 35 tahun).

Keduanya menjalankan bisnis di Kalibata City sudah lebih dari setahun.

Mereka menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dengan modus pijat tradisional.

Skema bisnis yang mereka lakukan dengan cara mencari kosumen, menyiapkan kamar, bahkan sampai menyediakan kondom serta alat-alat pendukung lainnya.

Mucikari ini menawarkan transaksi melalui aplikasi chat online "WeChat".

We Chat dipilih karena banyak calon konsumen yang mereka temui di sana.

Santer terdengar kabar bahwa pengguna We Chat memang didominasi pria-pria hidung belang yang mudah tergiur tawaran semacam itu.

Setelah menemukan konsumen di We Chat, keduanya melanjutkan pembicaraan transaksi melalui WhatsApp.

Dari WhatsApp inilah, H dan M akan mengirimkan foto-foto terapis pijat yang mereka miliki.

Sekitar 10 hingga 11 wanita muda berusia dibawah 27 tahun telah menjadi PSK yang dinaungi H dan M.

Setelah ada kesepakatan, konsumen akan datang dan memasuki kamar di apartemen Kalibata City untuk bertemu dengan si terapis.

H dan M menawarkan servis dengan besar biaya Rp 500 ribu untuk satu setengah jam (90 menit).
Dari biaya tersebut, Rp 300 ribu menjadi hak si terapis (PSK) Rp 200 ribu menjadi keuntungan mucikari H dan M.

Waktu operasional mucikari ini mulai pukul 09.00 pagi hingga subuh atau dini hari.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary masih belum bisa menentukan berapa total keuntungan yang diperoleh H dan M selama setahun menjadi mucikari.

Hal ini masih akan diperiksa lebih lanjut lagi.

Saat H dan M diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, kunci kamar apartemen, alat kontrasepsi, dan beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, keduanya diancam pasal 296 KUHP dan atau pelanggaran terhadap ketertiban umum pasal 506 KUHP. (*)

Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts