Sumber: https://jabar.inews.id/berita/kakek-sugiono-asal-majalengka-gagahi-anak-tiri-sampai-hamil-6-bulan/all
Home »
Asusila
,
Kriminalitas
» "Kakek Sugiono" Asal Majalengka Gagahi Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan
"Kakek Sugiono" Asal Majalengka Gagahi Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan
R, bisa disebut sebagai "kakek Sugiono" asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Meski telah gaek, R yang berusia 60 tahun ini masih beringas terhadap perempuan. Mirisnya, perempuan yang menjadi korban keberingasan nafsu bejat R adalah anak tirinya, sebut saja N, berusia 16 tahun. Akibat perbuatan bejat R, korban N hamil 6 bulan. BACA JUGA: Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak Aksi cabul R itu dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, R melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Namun aksi cabul R terhadap N bukan sekali. R mengaku telah lima kali melakukan aksi cabul kepada korban, anak tiri yang seharusnya dia lindungi. BACA JUGA: Pakar Minta Semua Pihak Jangan Asal Menyalahkan terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq Korban N terpaksa melayani nafsu ayah tiri yang telah sepuh itu lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya. BACA JUGA: Video Pemuda di Bandung Ditangkap Usai Tantang Polisi "Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tanggapun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020). Akhirnya, ujar AKBP Bismo, korban tidak melakukan perlawanan saat dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelalu R yang berprofesi sebagai buruh itu, dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.