Miris, Seorang Ayah di Aceh Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Kepolisan Sektor Bukit, Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega merusak kehormatan anak kandung selama delapan tahun, Selasa (15/12/2020).

Tersangka yang diketahui berinisial PH (36) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak anaknya masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnyanya.

"Saat itu korban mengaku takut melihat ayahnya. Lalu ibu korban bertanya kepada korban kenapa takut dengan ayah. Korban menjawab, karena ayahnya telah merusak kehormatannya," ujar Jufrizal.

"Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," imbuhnya.

Selanjutnya ibu korban pencabulan melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polsek Bukit. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung menangkap tersangka yang saat itu berada rumah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.

Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/269512/174/miris-seorang-ayah-di-aceh-tega-gagahi-anak-kandungnya-selama-8-tahun-1608048765
-

Arsip Blog

Recent Posts