“Ya untuk sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan cabul. Sudah ditahan sejak kemarin siang ditahan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, Jumat (18/12/2020).
Menurut Kasat Reskrim, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 sekira pukul 21.30 WIB di rumah kos korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kaur dengan LP Nomor: LP/773//XII/2020/Bengkulu /Res Kaur, tanggal 17 Desember 2020.
“Korban melapor karena tidak terima dan langsung kita lakukan pemeriksaan saat ini oknum kadesnya sudah kita tahan” jelas Kasat.
Kejadian itu bermula saat Kades JU yang sudha dikenal korban itu bertandang ke kosannya pada Rabu sore (16/12/2020) dan minta tolong di charger-kan handphone jenis android kemudian Sang Kades pergi.
Selang beberapa saat Sang Kades JU mendatangi kembali kosan korban berniat untuk mengambil handphone android yang di-charger tadi. Pada saat itu hari sudah beranjak malam dengan situasi hujan gerimis.
Melihat suasana sepi ditambah dengan guyuran hujan gerimis sang kades mulai memanfaatkan suasana dan mengaku numpang berteduh sembari menunggu hujan berhenti. Sang Kades pun mengutarakan niatnya untuk numpang berteduh sejenak sembari menunggu hujan gerimis berhenti.
Korban akhirnya mempersilahkan Sang Kades JU masuk ke kosan lantaran hujan kian lebat. Saat itulah sekitar pukul 21.30 WIB Sang Kades melancarkan aksi bejatnya. Korban digagahi sanga oknum kades sebelum akhirnya meninggalkan kosan korban. [***]
Sumber: https://www.bengkuluinteraktif.com/manfaatkan-situasi-gerimis-kades-di-kaur-gagahi-mahasiswi