Penahanan Bibit dan Chandra Bukan Kasus Biasa

Oleh: Tjipta Lesmana

AKHIRNYA Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara terkait perseteruan sengit antara Polri dan KPK, lebih khusus lagi karena ditahannya dua unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Presiden menyempatkan untuk menggelar jumpa pers (Jumat, 30/10/2009) karena namanya tiga kali disebut dalam rekaman percakapan terkait kasus korupsi Anggoro Widjojo. Namun, ada satu aspek pernyataan Yudhoyono yang niscaya mengecewakan masyarakat luas.

Saat Presiden menegaskan “kasus Bibit dan Chandra sama dengan kasus yang menimpa pejabat lain”, publik dibuat bingung dan bertanya-tanya, “Masih setiakah Presiden dengan tekad untuk menjadi ‘panglima gerakan antikorupsi” sebagaimana dicanangkan berulang kali dalam kampanye Pemilu Presiden 2004?”

“Perihal penahanan seorang tersangka, kita tahu, seorang tersangka, dalam proses penyidikan, bisa ditahan apakah penahanan oleh polisi, atau jaksa, atau yang memiliki kapasitas sebagai penyidik. Yang penting, rakyat harus (tahu) alasan penahanan yang jelas dan rujukan hukum mana yang dijadikan alasan,” tegas Yudhoyono.

Betapa tinggi kadar normatif pernyataan Presiden. Substansi paparan Presiden Yudhoyono selama kurang lebih setengah jam itu sebagian besar bersifat normatif. Presiden mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik—apakah Polri, kejaksaan, atau KPK—punya kewenangan untuk menahan tersangka. Presiden meminta Kepala Polri agar menyelidiki (membuka) secara tuntas rekaman percakapan yang beredar di masyarakat. Cari siapa pelaku percakapan itu. Kembali ditegaskan, Presiden tidak bisa melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang dilakukan instansi penegak hukum. “Saya tidak akan, dan saya tidak boleh....”

Dengan ucapan-ucapan normatif itu, Presiden Yudhoyono seakan hendak mengatakan kepada rakyat Indonesia, dirinya seorang pemimpin yang selalu menghormati dan menaati hukum; selalu bertindak di atas rel hukum.

Bukan Kasus Biasa

Sayang, Presiden telah melakukan kekeliruan pembandingan dalam ilmu logika. Penahanan Bibit dan Chandra tidak bisa disebut kasus biasa, jika mencermati kronologi kejadian sebelumnya. Jika tergolong kasus biasa, mana mungkin opini publik berdiri di belakang mantan kedua unsur pimpinan KPK itu? Mana mungkin tokoh masyarakat seperti Syafii Maarif, Franz Magnis-Suseno, Goenawan Mohamad, dan lainnya serentak berikrar siap pasang badan demi membela Bibit dan Chandra? Jika kasus biasa, omong kosong media bisa disogok untuk membesarkan kasus itu sekaligus membela mereka?

Tentu ada yang tidak beres. Bahkan, ada sesuatu yang bisa membawa aib besar bagi potret negara hukum Indonesia di balik penahanan Bibit dan Chandra.

Maka, perlu dihindari sikap normatif. Inilah momentum emas bagi presiden untuk tampil ke depan memperbaiki citra diri yang beberapa waktu lalu agak turun akibat penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Bagaimana caranya?

Jika benar Presiden Yudhoyono mempersepsikan diri “pemimpin junjungan hukum”, kiranya perlu segera mengambil tiga tindakan penting.

Pertama, memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk secepatnya dan penuh keseriusan menyelidiki rekaman percakapan yang terkait petinggi kedua instansi penegak hukum itu. Ini pekerjaan amat mudah. Maka, segera akan ditemukan siapa sebenarnya petinggi yang dimaksud dalam percakapan itu. Lalu, sidik apa makna pesan yang terkandung di balik “ucapan-ucapan menghebohkan” itu.

Kedua, karena pemberian status tersangka—yang dilanjutkan penahanan—Bibit dan Chandra terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus Anggoro maupun skandal Bank Century, maka presiden tidak salah jika memerintahkan Kapolri untuk menunda penyidikan kasus Bibit dan Chandra, apalagi menahan mereka.

Dalam hal ini, masalah ayam dan telur harus dipecahkan dulu. Bibit dan Chandra dibidik Polri karena mereka menyadap telepon petinggi Polri, bahkan mempermalukan institusi Polri di mata rakyat Indonesia. Namun, KPK berkelit, mereka punya dasar kuat untuk melakukan penyelidikan. Mana lebih dulu? Jawabannya, bongkar misteri rekaman percakapan yang kini menjadi rahasia publik. Dari situ akan diperoleh indikasi apakah KPK atau Polri yang melenceng.

Ketiga, jika misteri dalam butir kedua sudah terkuak, Presiden perlu mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung. Presiden perlu diingatkan sejarah lahirnya KPK. KPK lahir karena (a) desakan reformasi untuk memberantas korupsi, mengingat korupsi menjadi salah satu penyebab pokok gagalnya bangsa Indonesia menjadi bangsa bermartabat di antara bangsa-bangsa dunia; (b) buruknya citra dan kinerja Polri dan kejaksaan selama puluhan tahun dalam penegakan hukum.

Belum Terlambat

Presiden belum terlambat untuk memperbaiki citra kepemimpinan, sehubungan dengan penahanan Bibit dan Chandra.

Untuk itu, presiden perlu mencermati opini publik, sebab sebenarnya opini publik adalah salah satu pilar sistem demokrasi. Semua presiden Amerika Serikat, setiap subuh berkewajiban untuk mencermati opini publik terkini terkait kasus besar yang dihadapi bangsa dan negaranya. Bukankah hal itu juga bisa dilakukan Presiden Yudhoyono?

Kebijakan dan tindakan presiden selamanya tidak akan efektif manakala bertabrakan dengan opini publik, apalagi opini publik yang benar-benar solid.

Tjipta Lesmana, Ahli Komunikasi Politik

Sumber: Kompas, Sabtu, 31 Oktober 2009

Cicak-cicak Bersatulah!

Oleh: Teten Masduki

Penyair WS RENDRA dalam puisinya pernah menyerukan Bersatulah Pelacur Pelacur Kota Jakarta, yang ditulis sewaktu almarhum belajar di Amerika pertengahan tahun 1970-an. Puisi itu ditulis dalam lembaran surat balasan kepada sahabatnya di dalam negeri yang menceritakan kenestapaan pelacur-pelacur Ibu Kota yang tidak mendapat perlindungan polisi.

Seorang teman menganjurkan mencatut judul puisi itu dalam tulisan ini untuk membangunkan kesadaran “cicak-cicak”. Bahwa niat baik, dan seberapa kuat legitimasi perlawanan korupsi, tidaklah banyak menolong berhadapan dengan kekuatan besar yang terorganisasi. Sebab, ancaman terhadap agenda pemberantasan korupsi kini bukan sekadar wacana.

Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, memperlihatkan pertarungan “cicak” dan “buaya” makin sengit. Sepertinya kepolisian dan Kejaksaan Agung panik melihat opini masyarakat yang mulai meragukan kredibilitas polisi dan jaksa menyusul beredarnya transkrip rekaman yang mengonfirmasi adanya dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Seolah dengan penahanan itu dua hal sekaligus bisa diperoleh, menghambat gerak perlawanan kedua tersangka dan sekaligus menunjukkan keperkasaan mereka. Atau barangkali polisi sudah menemukan bukti kuat bahwa mereka menerima suap, yang sejauh ini menjadi kelemahan sangkaan pidana terhadap mereka yang dituding cuma melakukan penyimpangan prosedur pencekalan.

Rekayasa Kriminalisasi

Transkrip rekaman pembicaraan antara pejabat kejaksaan dan pihak-pihak yang terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK tersebut bukan saja menyingkap adanya dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap kedua unsur pimpinan KPK itu, tetapi jauh dari pada itu memperlihatkan bahwa unsur-unsur busuk masih menguasai kekuasaan formal kita.

Memang sangat menyakitkan. Di tengah semangat masyarakat untuk keluar dari lilitan korupsi yang telah menempatkan bangsa ini pada harkat budaya yang paling hina, masuk dalam kelompok negara terkorup di dunia, masih ada anasir-anasir lama yang berusaha merevitalisasi rezim korupsi di negeri ini.

Sedikit banyak KPK, yang lahir dari rahim reformasi, telah mengganggu rezim korupsi. Belakangan KPK malah mulai menyentuh nenek moyang korupsi yang berbasis pada patronase politik dan bisnis, meski belum mengusut sumber-sumber dana politik. Dalam hal tertentu KPK juga telah mempermalukan reputasi polisi dan kejaksaan. Bisnis perlindungan hukum bagi koruptor menjadi hancur ketika KPK bisa dengan mudah menyeret koruptor ke penjara meski polisi dan jaksa sudah menutup kasusnya rapat- rapat dengan alasan klasik: tidak cukup bukti.

Kita sebenarnya mengharapkan ada dukungan politik tingkat tinggi terhadap KPK. Presiden yang mengklaim punya perhatian terhadap pemberantasan korupsi mestinya berdiri di belakang KPK dalam melawan upaya-upaya yang mau melemahkan KPK. Menimbulkan kontroversi di masyarakat ketika semalam sebelum penetapan tersangka kedua unsur pimpinan KPK itu oleh polisi, Presiden hadir dalam acara buka puasa di Mabes Polri. Untung saja Presiden juga cepat merespons kekhawatiran masyarakat ketika akan mengangkat sendiri pejabat sementara pimpinan KPK pengganti tiga unsur pimpinan KPK yang sedang diproses di pengadilan, dengan menyerahkannya kepada tim seleksi independen dan hasilnya relatif bisa diterima masyarakat.

Sekarang Presiden pun dicatut namanya dalam transkrip rekaman rekayasa hukum itu. Tentu kita tidak mengharapkan Presiden sekadar membersihkan dirinya dari pencatutan itu, tetapi menunjukkan kualitas kepemimpinannya dalam menyelesaikan karut-marut konflik antara “cicak dan buaya” ini. Saat ini momen yang tepat untuk menata kembali hubungan konstruktif semua kelembagaan antikorupsi itu yang sekarang saling sikut. Presiden harus memberi dukungan kepada KPK untuk mengusut pihak-pihak yang terlihat dalam rekayasa kriminalisasi ini.

Presiden biasanya enggan dipersepsikan publik bahwa ia melakukan intervensi politik terhadap kemandirian penegakan hukum, karena memang polisi dan kejaksaan yang bermasalah dengan KPK berada di bawah kekuasaan Presiden. Dan tidak mungkin membersihkan negeri ini dari korupsi tanpa KPK yang kuat, karena masih diperlukan waktu dan upaya yang panjang untuk memulihkan institusi polisi dan kejaksaan untuk bisa berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.

Serangan balik koruptor terhadap KPK barangkali tidak akan pernah reda. Serangan mematikan yang harus diwaspadai akan mengarah pada pemangkasan kewenangan formal dan infiltrasi agen-agen korupsi ke dalam tubuh KPK. Dalam skala dukungan politik yang sangat lemah, tidak ada jalan lain, KPK harus membangun sistem kekebalan internal dan mengapitalisasi dukungan masyarakat yang sangat besar sebagai kekuatan legitimasi mereka.

Tidak Tuntas

Sayangnya dalam pertarungan ini KPK tampil agak ragu-ragu dan kurang percaya diri. Kalau saja mau, KPK bisa menyeret hampir separuh anggota DPR dari sejumlah kasus yang mereka tangani. Dalam banyak kasus, KPK tidak pernah menebas habis semua pelakunya. Padahal, seperti membasmi virus, mestinya KPK tidak boleh menyisakan benih-benih kotor yang akan berkembang biak atau memberikan perlawanan.

Dalam kasus dugaan pemerasan oleh pejabat kepolisian pada kasus Bank Century, KPK membiarkan isunya berkembang tanpa berani menuntaskan.

Saya yakin KPK pun bisa menggunakan rekaman itu, yang pasti informasinya jauh lebih lengkap dari secuil transkrip rekaman yang beredar saat ini, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK terus berlanjut. Padahal, mereka bisa melakukan itu atas nama mandat supervisi yang dimiliki oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Atau mungkin kita tak bisa mengharapkan cicak melakukan lompatan besar karena cicak hanya bisa merayap diam-diam melahap mangsanya, seperti hampir semua anak prasekolah bisa menyanyikan lagu “Cicak-cicak di Dinding”.

Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia

Sumber: Kompas, Jumat, 30 Oktober 2009

Bersatu Mengganyang Korupsi

Oleh: Widodo Dwi Putro

SEEKOR katak secara refleks dapat melompat menyelamatkan diri jika ia secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kuali yang berisi air mendidih. Namun, jika dari awal katak itu dimasukkan ke dalam kuali yang airnya dingin, ia akan diam karena berada dalam zona nyaman.

Sekalipun air itu dipanaskan secara perlahan-lahan, si katak tetap akan diam. Bahkan, si katak terlelap tidur!

Dia tidak berusaha menyelamatkan diri karena menikmati hangatnya perpindahan suhu air. Ini berarti si katak sudah beradaptasi dengan panasnya air karena dari awal dia sudah beradaptasi dengan “ancaman lambat”. Akibatnya, si katak tidak pernah menyadari adanya ancaman lambat hingga ia mati dalam air mendidih dan lebih celaka menikmatinya (Peter Senge, The Fifth Discipline, 1990).

Korupsi Meluas

Mutatis mutandis, Indonesia juga mengalami keadaan seperti “balada katak rebus” itu: kurang memiliki kepekaan terhadap ancaman korupsi. Korupsi bermula dari kejadian kecil-kecilan pada akhir tahun 1960-an, sekarang sudah berubah dan berkembang menjadi extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Pada tahun 1967 Jenderal (Purn) Abdul Haris Nasution, yang mulai mengkhawatirkan perkembangan korupsi, sudah mengingatkan, jika korupsi terus dibiarkan, akan berbahaya bagi masa depan bangsa. Saat itu mulai terdengar menteri-menteri yang didakwa korupsi. Seorang petinggi Orde Baru ketika itu bisik-bisik menyebut korupsi seperti “kentut tidak kelihatan, tetapi terasa baunya”.

Korupsi mulai meluas antara lain ditandai kemunculan bentuk-bentuk korupsi baru yang tidak dilakukan secara individual, melainkan secara kolektif. Bangsa kita bukannya tidak sadar akan ancaman kejahatan luar biasa karena sudah sejak reformasi “keadaan darurat perang melawan korupsi” dilontarkan. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tragis justru dibubarkan Mahkamah Agung setelah berupaya memeriksa sejumlah hakim agung yang diduga terlibat mafia peradilan.

Dalam sejarah pemberantasan korupsi, Indonesia pernah memiliki enam komisi atau lembaga antikorupsi sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bubar atau dipaksa dibubarkan. Diperlukan komisi independen dalam pemberantasan korupsi karena di samping penegak hukum konvensional gagal memberantas korupsi, hukum juga tidak mungkin mengarah kepada aparat penegak hukum sendiri sehingga diperlukan lembaga yang mempunyai kewenangan superbody.

Belakangan ini, penegak hukum bukannya serius memerangi korupsi, tetapi seolah justru sibuk memeriksa kelompok antikorupsi. Setelah polisi menjerat petinggi KPK, sekarang jaksa berusaha memenjarakan aktivis propemberantasan korupsi (ICW) dengan pasal karet pencemaran nama baik.

Para koruptor bersorak menikmati siaran langsung pertarungan antara “buaya dan cicak”. Sejak itu, kita tidak pernah lagi mendengar ada koruptor kelas kakap yang diperiksa.

Bersatu Padu

Kalau kita andaikan para koruptor melakukan kerja sama secara rapi untuk melakukan korupsi, mengapa polisi, jaksa, hakim, dan KPK justru saling berhadapan satu sama lain. Mengapa mereka tidak bekerja bersama-sama untuk menghadapi musuh bersama, yaitu korupsi dan koruptor?

Terdengar aneh, aparat penegak hukum sibuk bertikai di antara mereka sendiri. Namun, itulah yang terjadi sekarang ini, aparat penegak hukum mengalami disorientasi dalam pemberantasan korupsi. Komponen penegakan hukum (polisi, jaksa, hakim, dan KPK) saling berhadapan demi menjaga dan melindungi korps.

“Perang saudara” antarsesama aparat penegak hukum hanya akan memberi napas para koruptor untuk bangkit dan menyusun kekuatan kembali. Apabila semua komponen aparat penegak hukum tidak kunjung bekerja sama dan bersatu padu memberantas korupsi, para koruptor bernapas lega. Para koruptor hanya takut apabila semua komponen bersatu padu memberantas korupsi.

Artikel Prof Satjipto Rahardjo, “Saatnya Melakukan Konsolidasi” (Kompas, 12/10/2009), menggugah aparat penegak hukum untuk bekerja sama memberantas korupsi. Warga sebuah republik yang sudah lama babak belur didera korupsi berharap bisa melihat polisi dan jaksa tidak lagi “bertikai” berhadapan dengan KPK. Semangat korps dan bendera menjadi tidak penting sehingga apabila ada “orang dalam” yang terlibat korupsi atau melindungi koruptor, harus didudukkan sebagai warga negara biasa untuk diperiksa menurut hukum yang berlaku. Bangsa ini sudah sekarat karena korupsi.

Ada kepentingan bangsa yang lebih besar yang harus diselamatkan dan didahulukan.

Widodo Dwi Putro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Sumber: Kompas, Jumat, 30 Oktober 2009

Berantas Korupsi atau KPK?

Oleh: Febri Diansyah

NAMA Presiden SBY dicatut dalam salah satu transkrip rekaman percakapan seorang perempuan dan petinggi Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama pejabat kepolisian yang relatif akrab di mata publik terkait fabel “cicak vs buaya” pun muncul kembali. Juru Bicara Kepresidenan membantah pembicaraan itu dan menyatakan sebagai pencatutan nama SBY. Pertanyaannya, benarkah rekaman ini? Sekronis itukah kondisi aparatus hukum di Indonesia? Namun, rekaman ini berhubungan dengan penetapan tersangka dua unsur pimpinan KPK.

Untuk pertanyaan pertama, secara tegas Pelaksana Tugas Ketua KPK menyatakan rekaman itu ada. KPK melakukan penyadapan terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) (Kompas, 27/10). Melalui kasus ini, anggota Komisi IV DPR 2004-2009 telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus dugaan korupsi Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo dimulai dari korupsi SKRT. Maka, dapat ditebak penyadapan oleh KPK dimulai dari orang-orang yang sering berkomunikasi dengan “lingkaran Anggoro”. Dalam konteks kewenangan, KPK dinilai menjalankan salah satu tugas penyelidikan seperti dijamin pada Pasal 12 Ayat (1) Huruf a UU KPK.

Jika dicermati, dari kasus Masaro inilah sejumlah malapetaka silih berganti menghadang kerja pemberantasan korupsi KPK. Bahkan, isu suap terhadap pimpinan dan sejumlah anggota staf lembaga antikorupsi ini sempat ditiupkan pihak tertentu. Hingga, dua unsur pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri (16/9). Ditambah polemik Bank Century, akhirnya istilah yang meremehkan KPK, “cicak kok mau lawan buaya”, terucap dari salah satu petinggi kepolisian.

Semua catatan itu menjadi kian menakjubkan saat beberapa bagian dari transkrip hasil penyadapan KPK beredar di publik. Masyarakat agaknya kian meragukan motivasi di balik proses hukum terhadap dua unsur pimpinan KPK. Poin paling menarik adalah kegeraman oknum petinggi institusi penegak hukum dan aktor dari kalangan mafia-bisnis terhadap KPK. Jika saja KPK ditutup dan mati, tentu mereka akan menjadi “pahlawan”. Secara teoretis, persekongkolan ini mengantar pemikiran pada konsepsi “oligarki kekuasaan” sebagai akar korupsi. Bahwa, persekongkolan mafia bisnis dengan penegak hukum dan dukungan otoritas politik membangun bangunan koruptif yang amat kuat.

Kebuntuan Hukum

Ketika tiga pilar oligarki kekuasaan itu bersatu, hampir tidak mungkin penegakan hukum berjalan dengan benar, kecuali kronik “rekayasa kriminalisasi” ini diusut tuntas lebih dulu. Sistem hukum Indonesia, khususnya konsep criminal justice system, akan mengalami disfungsi jika penegak hukum terkooptasi korupsi.

Terungkapnya komunikasi intensif di antara sejumlah elite penegak hukum bisa jadi memenuhi kriteria “oligarki kekuasaan”. Ditambah, otoritas politik seperti parlemen dan parpol yang juga terkesan amat resisten dengan keseriusan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Belajar dari sejumlah kasus korupsi besar yang pernah diungkap KPK, perselingkuhan mafia politik dan mafia bisnis sebenarnya mudah dibaca. Sebut saja, aliran dana Bank Indonesia; alih fungsi hutan dan suap anggota DPR; suap jaksa UTG; dan kasus skandal BLBI yang tak kunjung jelas hingga kini.

Kita tahu, kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung berakhir dengan SP3 dengan alasan tidak ada unsur pidana. Padahal, tidak lama setelah itu, KPK menangkap tangan transaksi suap terhadap Ketua Tim Jaksa BLBI itu. Hal ini menjadi catatan penting masyarakat bahwa saat sebuah kasus memiliki dimensi aktor politik-bisnis dan oknum penegak hukum korup, niscaya proses hukumnya di lembaga konvensional akan bermasalah.

Beberapa karakter itu mungkin mirip dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dua unsur pimpinan KPK. Unsur Anggoro dari kalangan bisnis (PT Masaro) yang berstatus tersangka dan buron KPK memegang peran penting. Setidaknya dari transkrip komunikasi antara petinggi institusi penegak hukum dan “orang dekat” Anggoro memberikan sinyal adanya upaya mengarahkan penanganan kasus pimpinan KPK. Mungkin, inilah yang disebut “rekayasa”.

Atau, jika tidak terjadi persekongkolan, minimal ada persinggungan kepentingan antara pihak-pihak yang “terganggu” dan keberadaan KPK sehingga muncul salah satu frase dalam transkrip rekaman itu bahwa “KPK akan ditutup”.

Poin penting yang ingin disampaikan dari deretan dan perbandingan fenomena itu adalah adanya “kebuntuan hukum”. Mekanisme hukum konvensional di kepolisian dan kejaksaan diperkirakan tidak akan berjalan efektif jika dugaan rekayasa dalam rekaman penyadapan itu tak diusut lebih dulu sehingga frase standar “penyelesaian ini kita serahkan kepada proses hukum” menjadi tidak relevan, bahkan cenderung naif. Terutama jika “proses hukum” yang dimaksud hanya tahap dan prosedur standar seperti berjalan saat ini.

Alasannya, bukan karena Polri dan kejaksaan tidak bisa dipercaya. Justru, saat ini nama baik kedua lembaga itu harus diselamatkan. Kekhawatiran publik lebih pada sejumlah oknum yang disebut dalam rekaman itu, ternyata orang-orang yang punya pengaruh terhadap kasus pimpinan KPK. Dikhawatirkan, proses hukum yang dihasilkan tidak lagi adil jika orang-orang yang memegang kendali sulit dipercaya.

Pada titik itulah ketegasan Presiden membentuk tim penyelidik dan investigasi independen amat dinanti. Tujuan pembentukan tim ditekankan pada upaya mengoreksi proses hukum dan memperkuat pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, hasil investigasi tim tentu amat bernilai bagi kredibilitas Presiden SBY di mata Indonesia dan internasional.

Jika Presiden benar-benar komit dengan pemberantasan korupsi, sebaiknya penelusuran fakta di balik rekaman ini dilakukan secara akuntabel dan terbuka. Lalu, kriminalisasi dua unsur pimpinan KPK dihentikan serta dilakukan restrukturisasi Polri dan kejaksaan. Presiden sebagai otoritas politik eksekutif tertinggi di Indonesia perlu memastikan dan mengawasi kinerja institusi penegak hukum. Harus dipastikan, apakah saat ini berbagai pihak sedang melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, atau justru sedang bersekongkol melemahkan KPK? Seperti ditulis dalam sebuah mural cicak di jalanan Jakarta, “Mau Berantas Korupsi, atau Berantas KPK?”

Febri Diansyah, Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW

Sumber: Kompas, Kamis, 29 Oktober 2009

KPK, Si Monster Frankenstein

Oleh: Triyono Lukmantoro

JIKA benar ada rekayasa proses kriminalisasi terhadap dua unsur pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, nasib KPK bagai makhluk yang diciptakan Victor Frankenstein dalam novel yang ditulis Mary Shelley (1797-1851).

Frankenstein adalah ilmuwan ambisius yang mempelajari bagaimana menciptakan kehidupan dan melahirkan makhluk yang menyerupai manusia. Makhluk ciptaannya lebih besar dari manusia dan amat kuat. Setelah Frankenstein bisa memberi kehidupan terhadap makhluk itu, ternyata tampangnya menjijikkan dan menebarkan ketakutan.

Meski dipandang ganas, monster itu baik hati karena sudi membantu sebuah keluarga petani. Monster itu sekadar menanyakan identitas diri dan siapa orangtua yang melahirkannya. Monster itu bisa diprogram untuk memenuhi agenda yang diinginkan Frankenstein. Namun, karena tidak lagi dikehendaki mengarungi kehidupannya sendiri, monster itu dilenyapkan dari muka bumi. Frankenstein layaknya dikerangkeng dalam ambisinya sendiri.

“Monster” KPK

Itulah yang terjadi saat kalangan elite politik menciptakan aneka makhluk yang mampu memberantas korupsi. Pada awalnya makhluk itu bertugas mengawasi kekayaan penyelenggara negara. Namun, karena tugas itu dirasakan kurang berbobot, makhluk itu ditingkatkan kewenangannya.

Kemampuan menyadap, menahan, dan menuntut diberikan kepada makhluk itu. Karena semua kemampuan itu justru dipandang mengganggu para penciptanya, berbagai upaya untuk melenyapkannya secara sistematis pun dijalankan secara terbuka. Itulah KPK saat dilihat sebagai monster yang menjijikkan dan sedemikian ganas.

Monster itu amat tahu bahwa tugas utamanya adalah memberangus korupsi dari negeri yang dikendalikan para penguasa berwatak pencuri. Namun, ternyata tugas mulia itu tidak dikehendaki para penciptanya. Para penguasa politik yang bermain sebagai Frankenstein itu sekadar menginginkan bahwa sang monster diciptakan dari proses-proses kimiawi dan sisa-sisa tubuh manusia yang membusuk.

Artinya adalah monster itu dihadirkan sebagai manusia tiruan yang dipajang pada etalase kekuasaan. Sebagai penghuni etalase, sosok itu hanya diinginkan untuk memperindah kekuasaan sehingga populer dan mendapatkan decak kekaguman dari rakyat. Monster itu bukan bertugas untuk memangsa para penciptanya sendiri. Namun, apa yang terjadi, ternyata makhluk antikorupsi itu menjebol dinding etalase yang membatasinya dan mulai memburu kalangan penciptanya yang berbuat korupsi.

Menghabisi Kehidupan

Berbagai metode untuk menghabisi kehidupan KPK membuktikan absurditas kekuasaan sedang merajalela. Seperti layaknya Frankenstein yang sangat berambisi menciptakan makhluk yang mampu melebihi manusia biasa, tetapi makhluk itu justru tidak disenangi.

Absurditas dalam domain persoalan ini tidak sebatas sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, tetapi juga sesuatu yang telah menjauhi nurani manusia kebanyakan. Bagaimana mungkin makhluk yang dikehendaki kelahirannya oleh penguasa justru hendak dimatikan sendiri.

Absurditas, ungkap Albert Camus (1913-1960), adalah perasaan keterasingan. Perasaan ini muncul di antara dunia dan tuntutan yang harus dibuat berdasarkan pada perhitungan-perhitungan rasional.

Absurditas makin besar karena ada konfrontasi antara kebutuhan manusia dan ketidakbernalaran yang tersembunyi. Untuk mencari jawabannya jelas sangat sulit ditemukan. Suatu jawaban yang benar-benar masuk akal justru disangkal. Jawaban-jawaban lain terus diburu, tetapi berujung pada keadaan yang semakin tidak menentu.

Melenyapkan KPK

Ketika para elite kekuasaan berupaya keras melenyapkan KPK, ada berbagai mekanisme yang ditempuh, dari mekanisme politik yang ditangani wakil rakyat hingga strategi hukum yang dikendalikan kepolisian dan kejaksaan. Semakin cara politik dan hukum digulirkan, semakin pula ketidakmasukakalan mudah dirasakan rakyat kebanyakan.

Padahal, absurditas kekuasaan itu amat mudah dikuak persoalannya. Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan dan sulit diberantas dengan teknik-teknik hukum yang biasa, jawabannya adalah menggulirkan regulasi yang luar biasa. Dengan demikian, jawaban dari semua itu adalah mengukuhkan dan membesarkan KPK, bukan menjadikan KPK sekadar sebagai makhluk pemanis etalase kekuasaan.

Para elite politik beraksi bagai menggantikan posisi Tuhan, yakni menciptakan makhluk yang diidamkannya sendiri, tetapi saat tidak dikehendaki kehadirannya, sang makhluk lalu dimatikan.

Pada ranah politik, fenomena itu dianggap sebagai hal lumrah. Namun, dalam tataran etika, perilaku itu pantas dinamakan sebagai hubris, yakni aksi kesombongan, arogansi, yang berupaya merendahkan dan menjadikan korbannya dihinggapi perasaan malu. Bukankah tindakan itu yang dijalankan kepada dua unsur pimpinan KPK dengan menjadikan mereka sebagai tersangka?

Melawan Kehendak Umum

Sisi lain yang amat buruk dari para penguasa yang dihinggapi hubris adalah tindakan-tindakan mereka amat menentang kehendak umum. Jika dalam demokrasi ada aksioma yang menyatakan suara rakyat adalah suara Tuhan, tidakkah elite kekuasaan yang hendak merontokkan kehidupan KPK bertentangan dengan suara rakyat yang berarti menentang suara umum?

Para elite kekuasaan yang membunuh eksistensi KPK sama dengan menjatuhkan para protagonis. Sebab, bagaimanapun, posisi KPK dalam panggung politik pemberantasan korupsi ialah sebagai pihak yang memegang peran protagonis bagi rakyat, sebaliknya para koruptor berkedudukan sebagai antagonis yang melukai hati rakyat.

Tidak berlebihan jika dikemukakan, KPK telah mendapatkan simpati rakyat. Kehadirannya bagai Prometheus yang mencuri api dari para dewa untuk memberikan pengetahuan kepada rakyat. Namun, para dewa tidak berkenan dengan perilaku Prometheus, lalu dihukum oleh Zus dengan mengikatnya pada sebongkah batu. Seekor elang besar memakan hati Prometheus. Saat hati itu pulih lagi, elang besar itu menyantapnya pada hari berikut. Perumpamaan itulah yang sedang terjadi pada KPK.

Ini semua terjadi karena KPK telah dipandang sebagai monster menjijikkan dan menakutkan sehingga para Frankenstein kekuasaan berusaha membunuhnya agar tak menjadi santapan monster ciptaannya sendiri.

Triyono Lukmantoro, Dosen FISIP Universitas Diponegoro, Semarang

Sumber: Kompas, Rabu, 28 Oktober 2009

Agenda Antikorupsi SBY Jilid II

Oleh: Oce Madril

PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat pelantikan mendapat pujian dari banyak kalangan. Pada awal pidato SBY mengatakan esensi program pemerintahan lima tahun mendatang adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan demokrasi, dan penegakan keadilan, “Prosperity, Democracy and Justice.” Untuk mencapai hal tersebut, tak lupa SBY memasukkan agenda pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi sepertinya masih menjadi kata kunci yang ditunggu-tunggu masyarakat. Bagaimana tidak, sampai saat ini, Indonesia masih termasuk dalam jajaran negara-negara terkorup di dunia dan Asia. Setidaknya menurut survei Transparency International (TI), Indonesia masih berada di urutan ke-126 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2,6. Walaupun IPK-nya naik dari tahun sebelumnya, hal itu tidak cukup mengangkat posisi Indonesia untuk bisa keluar dari daftar negara-negara terkorup.

Agar komitmen antikorupsi tidak sekadar ucapan belaka, sebaiknya Presiden SBY segera membuktikannya dengan program-program konkret. Salah satunya membenahi institusi penegak hukum.

Benahi Kejaksaan

Baik atau buruknya pemberantasan korupsi sebuah rezim politik dapat dilihat dari kinerja penegak hukum yang ada di bawahnya secara struktural, khususnya institusi kejaksaan. Kejaksaan adalah perpanjangan tangan presiden untuk penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. UU Kejaksaan dengan tegas menyatakan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan penuntutan. Penetapan susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan juga merupakan kewenangan presiden. Karena itu, kondisi kejaksaan mencerminkan kinerja penegakan hukum pemerintah.

Beberapa survei publik menyatakan bahwa institusi kejaksaan merupakan sektor penegakan hukum yang mesti direformasi. Sebagaimana hasil penelitian Partnership for Governance Reform (2007) yang menyatakan bahwa kejaksaan bersama-sama dengan pengadilan dan kepolisian merupakan lembaga dengan intensitas korupsi tertinggi. Kemudian, dalam Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Suap 2008 yang dirilis TI disebutkan bahwa seluruh kelompok responden (tokoh masyarakat, pelaku bisnis, dan pejabat publik) menyatakan bahwa institusi penegak hukum merupakan prioritas sektor yang harus dibersihkan dari perilaku koruptif.

Selain citra buruk, kejaksaan dinilai sering melakukan blunder kebijakan yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Di antaranya tren penetapan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus-kasus korupsi. SP3 ini jelas bermasalah karena alasan SP3 selama ini adalah bukan merupakan kasus pidana, tidak ada kerugian negara, dan kekurangan alat bukti. Alasan tersebut tentu tidak bisa diterima karena proses penentuan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah melewati proses internal kejaksaan, bahkan untuk kasus besar harus diputuskan Jaksa Agung. Status tersangka menandakan bahwa telah ditemukan bukti awal yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu. Dengan demikian, jika masih di-SP3 berarti ada masalah mendasar pada proses pengambilan keputusan di internal kejaksaan dan justru patut dikhawatirkan menjadi ranah “mafia peradilan”.

Kejaksaan juga bermasalah terkait uang pengganti kerugian negara. Catatan audit BPK per Desember 2007 melaporkan bahwa dana Rp 7,72 triliun belum diselesaikan/belum disetor ke kas negara. ICW pernah mempermasalahkan ketidakjelasan pengelolaan dana tersebut. Namun, upaya itu berujung pada penetapan tersangka pada dua aktivis ICW karena dianggap telah mencemarkan nama baik Kejagung. Selain itu, kejaksaan lemah dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK. Dari 266 temuan BPK pada 2008, 200 (75,19%) di antaranya belum ditindaklanjuti. Tingkat kepatuhan sangat rendah, yakni hanya 24,81 persen.

Karut-marut kondisi kejaksaan tersebut harus segera dibenahi. Salah satu cara yang patut dipertimbangkan oleh Presiden SBY adalah melakukan penyegaran di tubuh Kejagung dengan mengganti Jaksa Agung saat ini beserta jajaran pimpinan lain Kejagung. Penggantian ini perlu dilakukan atas pertimbangan dua hal. Pertama, kinerja Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam hal penegakan hukum antikorupsi. Alih-alih memperbaiki kinerja, kejaksaan malah semakin terperosok dalam citra yang semakin memburuk. Kedua, unsur pimpinan Kejagung saat ini telah kehilangan kepercayaan publik. Beragam peristiwa kontroversial dan kebijakan yang tidak populis telah mengikis rasa kepercayaan publik terhadap pimpinan Kejagung. Mereka telah kehilangan dukungan moral sehingga cukup sulit diharapkan mampu mengangkat citra dan kinerja dalam rentang waktu kepeminpinan SBY jilid II. Karena itu, penggantian Jaksa Agung dan jajaran pimpinan Kejagung lain perlu dilakukan demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi SBY jilid II.

Perkuat KPK

Tak kunjung membaiknya kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi menyebabkan tidak adanya pilihan lain selain memperkuat KPK. Kinerja yang ditunjukkan KPK selama ini telah menghadirkan kepercayaan publik, baik dalam negeri maupun internasional, bahwa Indonesia serius memberantas korupsi. KPK tercatat telah berhasil menyeret sejumlah pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, anggota legislatif dan pejabat publik lain serta pengusaha swasta yang melakukan korupsi. Melalui kewenangan penindakan dan pengawasan jalannya pemerintahan, KPK telah berperan dalam mendorong terjadinya reformasi birokrasi di tubuh institusi pelayanan publik. KPK juga tercatat telah mampu menghadirkan tradisi tertib hukum para pejabat tinggi negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif melalui mekanisme pelaporan harta kekayaan negara.

Setidaknya, catatan-catatan posisitf tersebut harus senantiasa dijaga dan diperkuat. Presiden SBY harus memastikan bahwa KPK tidak dilemahkan. Berbagai upaya terkini untuk melemahkan independensi dan kewenangan KPK harus segera dihentikan. Dukungan politik presiden mestinya diberikan agar KPK menjadi institusi yang kuat, stabil, dan efektif yang selaras dengan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia pada 2006. Jika pemerintah gagal melindungi KPK, hal itu akan menggagalkan semua upaya menghapus korupsi dan berdampak kepada kredibilitas politik dan ekonomi.

Oce Madril, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM, Master Student Law and Governance Program, Nagoya University, Jepang

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 28 Oktober 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts