Pasar Kaget di Inggris Pamerkan Seni Budaya Indonesia

London, Inggris - Sebuah restoran di kawasan Hackney, London timur, menggelar sebuah acara yang disebut Pasar Kaget dengan tema seni dan budaya Indonesia, Minggu 21 September 2014. Acara itu merupakan kerja sama Restoran Stage 3 dengan Komunitas Masyarakat Indonesia di Inggris, Periuk.

Seperti dilansir BBC, Senin (22/9/2014), selain menampilkan tarian dan pajangan tekstil Indonesia, juga ditawarkan beberapa makanan khas Indonesia, antara lain sate, nasi campur, maupun gado-gado.

Sementara Restoran Stage 3 dihiasi dekorasi bercorak budaya Indonesia, seperti wayang dan asesoris lainnya. Tujuan acara ini menurut Periuk untuk memenuhi rasa rindu warga Indonesia yang tinggal di London dan Inggris Raya pada umumnya, serta memperkenalkan cita rasa Indonesia kepada masyarakat lokal.

Prakarsa memperkenalkan seni dan budaya Indonesia di Inggris Raya sudah beberapa kali berlangsung oleh berbagai organisasi.

Mei lalu, KBRI London juga menggelar promosi pariwisata dan budaya Indonesia lewat acara berjudul Hello Indonesia di Lapangan Trafalgar yang terletak di pusat kota London. Acara sehari penuh pada 31 Mei tersebut didukung berbagai lembaga pemerintah Indonesia dengan menghadirkan beberapa seniman Indonesia.

Untuk pertama kalinya, seni dan budaya Indonesia ditampilkan di Lapangan Trafalgar, yang merupakan salah satu tujuan wisata utama di London dan sering menjadi tempat promosi budaya sejumlah negara.

Sedangkan setiap Oktober, organisasi nirlaba, ArtiUK.com, menggelar acara tahunan berjudul Indonesia Kontemporer sejak 2011, bekerja sama dengan KBRI dan SOAS, University of London.

Dengan variasi tema yang berbeda setiap tahun, Indonesia Kontemporer menampilkan pertunjukan seni dan budaya maupun seminar yang diramaikan dengan bazar makanan Indonesia.

Di Gateshead, Inggris utara, pada musim panas berlangsung yang disebut Gong Festival dengan slogan 'merayakan musik dan budaya Indonesia'.

Masih pada musim panas, sekelompok warga Indonesia setiap tahunnya menggelar Indofest di Nottingham, Inggris utara, dengan acara pertunjukan musik dan tari serta bazar makanan.

Cikal bakal Indofest adalah main sepak bola bersama pada 2003 lalu dengan nama Pulkumpul namun 3 tahun kemudian dikembangkan menjadi Indonesian Festival Nottingham.

Kota Yogyakarta Belajar Budaya Melayu di LAM Riau

Pekanbaru, Riau - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Senin (22/9/2014). Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempelajari adat istiadat dan penyelenggaraan upacara tradisi melayu.

Rombongan yang dipimpin Emiliana Yuliati dan Valentina Anggraini disambut langsung oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Tennas Effendi dan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau Al Azhar beserta tokoh Riau lainnya.

Dalam kesempatan ini, Al Azhar memperkenalkan LAM kepada rombongan Sekretariat Pemko Yogyakarta. Dimana, LAM Riau sudah berusia 44 tahun hingga sekarang. Gagasan dibentuknya LAM Riau berawal dari kekhawatiran tokoh Riau akan pudarnya kebudayaan melayu.

"Agar kebudayaan ini tetap utuh, maka tokoh-tokoh Riau berembuk untuk mendirikan LAM Riau," ujar Al Azhar.

Sebelum berbicara adat istiadat, Al Azhar menerangkan geografis Provinsi Riau. Dimana, saat ini terdapat empat sungai besar yang membentang. Keempat sungai tersebut memiliki sejarah masing-masing dan menjadi kebanggaan masyarakat sekitar.

Adapun empat sungai yang dimaksud yakni Sungai Siak, Sungai Rokan, Sungai Kampar dan Sungai indragiri atau Batang Kuantan. "Tiga sungai diantaranya berhulu di Bukit Barisan, sementara Sungai Siak hanya berhulu di rawa-rawa," katanya.

"Empat sungai ini yang menjadi jalur transportasi ke dunia internasional. Sebab, keempatnya bermuara ke Selat Melaka," terang Al Azhar.

Sementara itu, ketua rombongan Pemko Yogyakarta Emiliana Yuliati menyatakan ingin mengetahui terkait dengan kegiatan yang dilakukan LAM Riau. "Kami ingin banyak belajar di LAM Riau, supaya ilmu kami bertambah," ujarnya.

"Dari pemaparan Pak Al Azhar, mengingatkan kami akan pelajar waktu SD. Dimana, ada tiga sungai yang harus selalu kami ingat, yakni sungai Siak, Rokan dan Kampar," urainya. Emiliana datang bersama 14 orang lainnya.

Dikatakan Emiliana, pemilihan Riau sebagai tempat belajar tentang adat istiadat melayu, dikarenakan Yogyakarta juga memiliki adat istiadat. "Kalau disana, kami selalu terlibat dalam kegiatan adat," katanya.

Selanjutnya, Ketua MKA LAM Riau Tenas Effendi memaparkan adat istiadat di Riau. Dimana, adat bersendi syara', syara' bersendi kitabullah. Artinya, adat istiadat yang ada di Riau dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai syariat agama Islam.

Dari segi pergaulan, masyarakat melayu sangat terbuka dengan suku bangsa lain. Keramahtamahan itu sudah ada sejak zaman dahulu, sehingga saat ini masyarakat Riau menjadi majemuk. "Seluruh suku bangsa ada di Riau," kata Tenas.

"Meski beragam, kami tetap menghimbau agar masyarakat mari bersama-sama membangun Riau. Sebab, di Riau ada pepatah mengatakan 'Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung'," jelas Tenas.

Selain itu, LAM Riau memiliki hubungan erat dengan Yogyakarta. Hal itu dibuktikan dengan diberinya Sultan Hamengkubuwono gelar kehormatan melayu, Sri Amanah Dwi Wangsa pada 26 Juni 2013.

"Pemberian gelar tersebut didasarkan atas jasa-jasanya terhadap warga Riau yang sedang belajar di Yogyakarta," ujar Tenas. Hingga saat ini, sudah tujug orang yang mendapat gelar kehormatan Melayu, salah satunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bupati Maros, Korupsi, dan Kemenangan Golkar

Kali ini seorang bupati dari Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan dalam persidangan di pengadilan bahwa korupsi yang dituduhkan kepadanya adalah untuk memenuhi perintah memenangkan Golkar dalam Pemilu 1997.SEPERTI makan buah simalakama. Mantan Bupati Maros, Nasrun Amrullah (48), benar-benar berada di persimpangan pilihan jalan yang sama-sama tidak mengenakkan: manut atau menolak permintaan Golkar. Manut, dia akan berhadapan dengan demonstrasi mahasiswa dan ujung-ujungnya, jabatan empuk itu dicopot. Menolak, ancamannya jelas. Dipecat.

Inilah posisi yang kira-kira menggambarkan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Nasrun yang geger di Makassar, Sulsel, pada Agustus 1998.

Nasrun terungkap korupsi diawali dengan protes mahasiswa dan kelompok masyarakat Kabupaten Maros yang tergabung dalam Majelis Amanat Rakyat Maros. Investigasi majelis itu memperlihatkan sejak dilantik sebagai bupati pada 13 September 1994, Nasrun dicurigai melakukan praktik KKN. Bukti-buktinya antara lain tiga rumah mewah di Makassar, mobil mahal jip Mitsubishi Pajero, sedan Mercedes Benz E190 Automatic, dan jeep Chrysler Cherokee.

Kejaksaan Tinggi Sulsel lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kekayaan Nasrun yang pernah dianggap sebagai bupati terkaya di wilayah provinsi itu. Awal Agustus 1998 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel HM Gagoek Soebagyanto mengumumkan secara resmi, Nasrun Amrullah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 1,4 milyar dalam kasus-kasus: pembangunan pasar, pembangunan terminal angkutan darat Maros, anggaran dana proyek, dan uang Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) haji yang tidak disetor ke Pemda Tingkat I.

Tak hanya itu. Dana Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal pun, menurut Gagoek, dikorupsi oleh Nasrun. Sebelum proses pemeriksaan dimulai, kejaksaan telah menyita salinan cek dari pemborong, uang Rp 87,3 juta dari Bazis haji. Pada saat itu Nasrun hanya bisa berkomentar, "Biarkan semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme."

Meski Nasrun sudah menjadi tersangka kasus korupsi, kejaksaan belum bisa langsung memeriksanya. Rupanya Gubernur Sulsel HZB Palaguna bersikeras menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membebastugaskan Bupati Maros supaya pemeriksaan berjalan lancar.

SK Mendagri itu sebetulnya tidak perlu ditunggu sebab, menurut Gagoek, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, pemeriksaan pemimpin wilayah di bawah gubernur cukup dilakukan dengan izin atasan langsung yang bersangkutan.

Ketika mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati pada pertengahan tahun 1998, Nasrun masih bikin cerita. Ia mencopot sendiri tanda jabatan dari pakaian dinasnya untuk kemudian diserahkan ke kantor gubernur. Berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.53-667 tanggal 10 Agustus 1998, jabatan Nasrun kemudian dialihkan kepada gubernur. Namun, dengan alasan sibuk, jabatan itu diserahkan kepada Pembantu Gubernur Mirdin Kasim SH sebagai pelaksana tugas harian.

Pengalihan jabatan ini, menurut Palaguna, bukan untuk mendiskreditkan seseorang, tetapi untuk memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pembebastugasan Nasrun sebagai bupati hanya bersifat sementara, selama proses pemeriksaan berlangsung," katanya. "Apa yang dialami Nasrun sudah dipandang sebagai suatu hukuman. Kita hendaknya tetap berpegang teguh dan menjunjung asas praduga tak bersalah."

***

NASRUN menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan pemeriksaannya dimulai tanggal 24 Agustus 1998. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Maros pada 26 Desember 1998. Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sukawati, Syam Kalahang, John Parindingan, Aminah Asri, dan Suriana Sufri menuduh Nasrun korupsi menerima uang saat pembangunan kantor bupati dan pembebasan tanah terminal, yang masing-masing bernilai Rp 200 juta, serta pematangan tanah terminal sebesar Rp 250 juta. Padahal, sudah tersedia dana APBD untuk proyek-proyek tersebut.

Nasrun didakwa pula memungut uang Bazis sebanyak Rp 320.125 untuk tiap orang yang menunaikan ibadah haji pada musim haji 1996/1997. Seluruhnya berjumlah Rp 372 juta, tetapi yang Rp 335 juta masuk ke rekening pribadi Nasrun. Ia pun didakwa memaksa para kontraktor memberi upeti kepadanya. Menurut jaksa, Nasrun telah melakukan korupsi seluruhnya sebesar Rp 987,45 juta.

"Itu hanya fitnah belaka," kata Nasrun menanggapi.

Dalam persidangan, Nasrun menolak tuduhan korupsi dengan alasan, dana dari kontraktor merupakan bagian kebijaksanaannya selaku bupati untuk mempercepat proses pembangunan karena dana dari APBD belum tersedia. Dana yang berkaitan dengan pembebasan tanah sebesar Rp 200 juta telah dibayar kembali. Dana pematangan lokasi pembangunan terminal sudah dikompensasikan, katanya, dengan pembangunan ruko di areal terminal itu.

Lalu, pungutan 10 persen dari para kontraktor, untuk apa? "Ini bagian dari anjuran untuk mengamankan Golkar dalam Pemilu 1997," kata Nasrun. Pungutan berjumlah lebih dari Rp 430 juta itu antara lain digunakan untuk membeli baju kaus Golkar serta beberapa kegiatan lain untuk kesuksesan Golkar. "Para kontraktor itu kader Golkar dan itu semata-mata untuk memenangkan Golkar pada Pemilu 1997," katanya.

***

TANGGAL 15 Juni 1999 Nasrun oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi dengan vonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp 20 juta, atau subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa tujuh tahun penjara, denda Rp 25 juta, dan mewajibkan Nasrun mengembalikan uang negara sebesar Rp 725 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan Nasrun mengembalikan uang negara sebesar Rp 612.359.026 juta. Sementara barang bukti berupa rumah mewah senilai Rp 1,5 milyar di Jalan Pangerang Pettarani dikembalikan kepada Nasrun sedangkan mobil mewah Pajero dikembalikan kepada PT Bosowa Motor Berlian. Uang tunai sebesar Rp 87,3 juta dikembalikan kepada Bazis Maros.

Nasrun menyatakan banding dan mengaku, "Saya merasa tidak bersalah. Saya tidak terima. Putusan ini tidak adil. Saya banding."

Sejak vonis itu bekas Bupati Maros ini menjadi tahanan rumah di rumah mewahnya yang terletak di bilangan Pettarani. Tahanan rumah ini sampai perkara bandingnya disidangkan. Sekali lagi, setelah vonis, Nasrun masih menyatakan apa yang dilakukannya dengan uang-uang yang bukan haknya "sekadar memenuhi perintah untuk memenangkan Golkar." (p12)

Sumber : KOMPAS - Minggu, 17 Maret 2002

Bupati Madina Diperiksa Soal Korupsi Rp 1,2 Miliar

Medan - Bupati Mandailing Natal (Madina) H Amru Daulay jadi saksi dalam kasus korupsi Rp 1,2 miliar yang diduga melibatkan dirinya. Ia diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (25/2) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Bupati Madina berlangsung lebih kurang 5 jam. Pemeriksaan dilakukan diruang Asisten Pengawasan Kejatisu di Lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Kejaksaan, Medan. Kasus gugatan korupsi ini mencuat ketika tim BPKP pada tahun 2000 menemukan pengalihan dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar ke rekening pribadi Sumiran selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Madina. Nama Amru Daulay disebut-sebut ketika Sumiran mengaku bahwa pengalihan rekening tersebut atas sepengetahuan Amru Daulay.

Gortab Marbun SH, selaku ketua tim pengusutan, mengatakan, Amru Daulay dicecar dengan 10 pertanyaan berkaitan dengan dugaan korupsi dan kesaksian tersangka Sumiran. Namun, Marbun tidak memerinci materi pertanyaan tersebut.

Ditambahkan Marbun, hasil pemeriksaan membenarkan Amru Daulay membubuhkan tanda tangan di atas dua cek senilai Rp 800 juta dan Rp 450 juta. "Dia mengatakan tidak mengetahui perincian dan peruntukan dana sebesar itu. Dia hanya menandatangani sebagaimana kewenangan selaku bupati di atas kertas cek," ujar Amru lagi. Namun, kata Marbun, belum cukup bukti untuk menjadikan Bupati Madina tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, Amru Daulay tidak mau berkomentar banyak soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya. Dia keluar dari ruang Asisten Pengawasan pukul 13.30 WIB. Dengan pengawalan ekstra ketat pihak Kejatisu, Amru meninggalkan gedung Kejatisu lewat pintu belakang. "Tanya saja kepada tim pemeriksa," elaknya ketika dicecar wartawan. (dal)

Sumber: Sinar Harapan 26 Februari 2002

Bantuan Pengungsi Halmahera Tengah (Halteng) Diselewengkan

Ternate - Dana bantuan Megawati Soekarnoputri saat masih menjabat sebagai Wakil Presiden sebesar Rp200 untuk pengungsi korban kerusuhan di wilayah Maluku Utara, hingga kini belum diketahui pemanfaatannya.

Keterangan yang diiperoleh di Biro Sosial Kantor Gubernur Maluku Utara menyebutkan, bantuan yang diserahkan Ibu Megawati kepada penjabat Gubernur Muhyi Effendie ketika mengunjungi Desa Susupu di Kecamatan Sahu, 23 Desember 2000 lalu itu, disinyalir raib.

Melalui Penjabat Gubernur Maluku Utara, Presiden Megawati juga memberi bantuan dua unit mobil ambulan, uang Rp200 juta, 100 ton beras, peralatan masak dan perlengkapan sekolah di Desa Susupu. Sebelumnya Januari 2000, Mega juga memberikan bantuan Rp50 juta.

Susuou di Kecamatan Sahu (Halmahera) merupakan salah satu tempat di Maluku Utara yang dikunjungi Mega saat masih menjawab Wapres Desember tahun lalu. Yang terlihat hanya mobil ambulance sementara uang tunai Rp200 juta tidak diketahui keamana raibnya.

Penjabat Gubernur Muhyi Effendie, selaku Penguasa Darurat Sipil (PDS) Maluku Utara, belum berhasil dikonfirmasikan. "Pak Gubernur, sejak Senin (10/12) pagi mengunjungi sejumlah kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah," tutur Staf Biro Humas Kantor Gubernur setempat. Sekitar 50 persen diselewengkan. (***)

Sumber: Gatra, 11 Desember 2001

Pembebasan Tanah Kramat Tunggak Diwarnai Dugaan Korupsi

Jakarta – Dugaan korupsi senilai miliaran rupian meruap di lingkungan walikotamadya Jakarta Utara. Isu ini berkaitan dengan proses pembebasan lahan di Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Pihak Walikotamadya sendiri yang diwakili dan Sekretaris Kodya (Sekko) S.B Sitorus meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.

Masalah ini bermula dari upaya pembebasan tanah dan 277 bangunan berupa wisma di kompleks lokalisasi Kramat Tunggak. Namun, ternyata, setelah diberikan ganti rugi, aset Pemda berupa brangkal bekas wisma itu diperjual-belikan secara ilegal. Menurut H. Sukamat, harga sisa bangunan di kawasan itu cukup lumayan. Setiap lembar seng bekas, misalnya, dihargai Rp 10-40 ribu rupiah, tergantung dari kondisinya. Sementara batu bata dihargai Rp 200 per buah. Belum lagi tegel keramik, terali besi atau besi-besi bekas beton yang juga banyak dicari pembeli.

Namun, hal itu dibantah Sitorus, Jumat (2/2). Sitorus yang didampingi pemborong pembongkaran bangunan, Ronny, membantah adanya penyelewengan dalam proses pembebasan tanah di Kramat Tunggak. Soal penjualan material dan bahan bangunan di sana dikatakan sebagai hal yang sudah direncanakan sebelumnya. Hasil penjualan itu akan digunakan sebagai biaya pembongkaran bangunan-bangunan itu.

“Kami sudah koordinasi dengan camat dan lurah tentang penjualan brangkal itu,” kata Sitorus. Ronny pun menambahkan bahwa satu bangunan paling hanya bisa menangguk untung Rp 1 juta dari biaya pembongkaran yang mencapai Rp 600 ribu sampai 1,5 juta rupiah.

Tapi, keterangan Sitorus dan Ronny berbeda dengan informasi yang berhasil dihimpun TEMPO Interaktif dari berbagai sumber di lapangan, Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, praktek penjualan brangkal bekas bangunan itu terjadi karena banyak pihak memang membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti itu. Apalagi, harga-harga bahan-bahan seperti itu di pasaran memang meningkat semenjak krisis. Bahkan, seorang bekas pekerja di wisma itu mengatakan dari setiap wisma, pretelan bahan-bahan bangunan yang bisa dijual mencapai Rp 10 juta.

Ketika praktek penjualan ini dikonfirmasikan ke Walikota Jakarta Utara, Soebagyo, MM, ia mengaku belum mengetahuinya. “Ini adalah informasi berharga bagi kami. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya. Ia pun berjanji akan memanggil semua pihak yang terkait, seperti Camat Koja, Lurah Koja Utara dan pihak pemborong.

Sementara itu, selain ricuhkan dengan aksi praktek penjualan ilegal, sejumlah pemilik bangunan yang sudah diberikan ganti rugi menolak pembongkaran bangunan-bangunan milik mereka. Alasannya, uang pembongkaran yang ditawarkan terlalu kecil. Pemda melalui pemborongnya Ronny menawarkan harga Rp 3-4 juta. Namun, para pemilik menganggap harga yang pantas adalah Rp 15 juta, mengingat bangunannya yang bisa dikategorikan sebagai bangunan mewah. (Y. Tomi Aryanto)

Sumber : TempoInteraktif.com : Jum'at, 02 Februari 2001
-

Arsip Blog

Recent Posts