Jakarta – Dugaan korupsi senilai miliaran rupian meruap di lingkungan walikotamadya Jakarta Utara. Isu ini berkaitan dengan proses pembebasan lahan di Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Pihak Walikotamadya sendiri yang diwakili dan Sekretaris Kodya (Sekko) S.B Sitorus meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.
Masalah ini bermula dari upaya pembebasan tanah dan 277 bangunan berupa wisma di kompleks lokalisasi Kramat Tunggak. Namun, ternyata, setelah diberikan ganti rugi, aset Pemda berupa brangkal bekas wisma itu diperjual-belikan secara ilegal. Menurut H. Sukamat, harga sisa bangunan di kawasan itu cukup lumayan. Setiap lembar seng bekas, misalnya, dihargai Rp 10-40 ribu rupiah, tergantung dari kondisinya. Sementara batu bata dihargai Rp 200 per buah. Belum lagi tegel keramik, terali besi atau besi-besi bekas beton yang juga banyak dicari pembeli.
Namun, hal itu dibantah Sitorus, Jumat (2/2). Sitorus yang didampingi pemborong pembongkaran bangunan, Ronny, membantah adanya penyelewengan dalam proses pembebasan tanah di Kramat Tunggak. Soal penjualan material dan bahan bangunan di sana dikatakan sebagai hal yang sudah direncanakan sebelumnya. Hasil penjualan itu akan digunakan sebagai biaya pembongkaran bangunan-bangunan itu.
“Kami sudah koordinasi dengan camat dan lurah tentang penjualan brangkal itu,” kata Sitorus. Ronny pun menambahkan bahwa satu bangunan paling hanya bisa menangguk untung Rp 1 juta dari biaya pembongkaran yang mencapai Rp 600 ribu sampai 1,5 juta rupiah.
Tapi, keterangan Sitorus dan Ronny berbeda dengan informasi yang berhasil dihimpun TEMPO Interaktif dari berbagai sumber di lapangan, Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, praktek penjualan brangkal bekas bangunan itu terjadi karena banyak pihak memang membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti itu. Apalagi, harga-harga bahan-bahan seperti itu di pasaran memang meningkat semenjak krisis. Bahkan, seorang bekas pekerja di wisma itu mengatakan dari setiap wisma, pretelan bahan-bahan bangunan yang bisa dijual mencapai Rp 10 juta.
Ketika praktek penjualan ini dikonfirmasikan ke Walikota Jakarta Utara, Soebagyo, MM, ia mengaku belum mengetahuinya. “Ini adalah informasi berharga bagi kami. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya. Ia pun berjanji akan memanggil semua pihak yang terkait, seperti Camat Koja, Lurah Koja Utara dan pihak pemborong.
Sementara itu, selain ricuhkan dengan aksi praktek penjualan ilegal, sejumlah pemilik bangunan yang sudah diberikan ganti rugi menolak pembongkaran bangunan-bangunan milik mereka. Alasannya, uang pembongkaran yang ditawarkan terlalu kecil. Pemda melalui pemborongnya Ronny menawarkan harga Rp 3-4 juta. Namun, para pemilik menganggap harga yang pantas adalah Rp 15 juta, mengingat bangunannya yang bisa dikategorikan sebagai bangunan mewah. (Y. Tomi Aryanto)
Sumber : TempoInteraktif.com : Jum'at, 02 Februari 2001