Brantas Kemungkinan Terjadinya KKN

GEDONGTATAAN - Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Kabupaten Pesawaran siap memantau pelaksanaan pelelangan pemerintah kabupaten setempat berdasarkan aturan yang berlaku.

Mekanisme dan aturan kerja KP4 Pesawaran sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomoor: 10/A/SK-KP4/III/LPG/2008 yang ditandatangani Ketua KP4 Provinsi Lampung Aan Sarmani Adiel H.A dan Sekretaris R. Roni Puting Marga.

Tujuan dari terbentuknya KP4 di Kabupaten Pesawaran dalam rangka upaya memberantas kemungkinan-kemungkinan terjadinya KKK (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada pelaksanaan pelelangan proyek pembangunan pemerintah khusunya di Kabupaten Pesawaran.

KP4 Pesawaran yang dibiayai oleh anggaran APBD/APBN serta dan bantuan dalam dan luar negri berupaya proyek fisik dan non fisik, terang Ketua KP4 Pesawaran Rahmat Hidayat didampingi Sekretaris Sahroni.

Dalam realis penjelasan yang disampaikan KP4 Lampung ke redaksi koran ini disebutkan, Ketua KP4 Lampung Aan Sarmani Adiel H.A. dan Sekretaris Roni Puting M. menerangkan dalam melaksanakan program kerja KP4 Pesawaran diminta agar seluruh jajaran pengurus KP4 khususnya di Kabupaten Pesawaran dan umumnya di Provinsi Lampung dapat melayani, menampung dan menyalurkan pengaduan dari masyarakat

tentang pelaksanaan proyek pembangunan yang diindikasikan merugikan pemerintah dan masyarakat di wilayah kabupatan Pesawaran yang tidak sesui dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. (Syaiful)

Sumber: Radar Lampung,. Kamis, 27 Maret 2008

Rp 1,5 M Korupsi Mobil Damkar Maluku Utara

Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Nasional Anti Korupsi Maluku Utara, Selasa siang ricuh di gedung KPK. Kericuhan tersebut bermula ketika ratusan pengunjuk rasa ingin memasuki gedung KPK. Para demonstran ingin masuk gedung KPK dengan paksa terhalang pasukan dari kepolisian.

Dalam aksinya mereka menuntut agar KPK mengambil alih dan melakukan supervisi, atas sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku Utara. Mereka juga menuntut agar KPK segera memeriksa pejabat daerah dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,5 miliar.

Kericuhan aksi pengunjuk rasa meredam setelah delegasi mereka diterima pejabat KPK. Setelah itu, aksi pun mereda. Tepat pukul 15.00 WIB para demonstran meninggalkan gedung KPK dengan tertib. (Alam, Ita)

Sumber: Kompas TV, 26 Maret 2008

Mantan Pejabat Kutai Barat Tersangka Korupsi

Samarinda -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat berinisial EM sebagai tersangka pelaku korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana sekretariat daerah tahun anggaran 2003-2005. Selain EM, mantan bendaharawan Sekretariat Daerah Kutai Barat berinisial YD jadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Yuspar di Samarinda kemarin. Dua tersangka belum ditahan sampai sekarang dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.

Penetapan tersangka dilakukan kejaksaan setelah memeriksa 15 orang saksi dari pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur, terungkap temuan penyimpangan mencapai Rp 117 miliar lebih.

Selain menetapkan tersangka kasus itu, kejaksaan akan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syaiful Teteng hari ini. Teteng menjadi saksi dugaan penyimpangan dana pengerukan Sungai Mahakam. Proyek senilai Rp 4,2 miliar ini didanai anggaran daerah. Tapi dana yang dipakai merupakan pengalihan lahan STAIN.

Berdasarkan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Teteng memerintahkan penghentian pengurukan sungai. "Kami menduga kegiatan itu fiktif," kata Yuspar. Untuk menelusuri kasus ini, kejaksaan memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Mur`an Latief, yang kini menjabat Kepala Badan Pengawas Provinsi. Pekan depan kejaksaan akan menetapkan tersangka kasus pengerukan Sungai Mahakam.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kepulauan Riau, Benny Horas Panjaitan, mempertanyakan besarnya dana swakelola yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 49 miliar. Sebab, berdasarkan undang-undang, dana swakelola maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dia merasa prihatin terhadap dugaan korupsi Bupati Lingga Daria.

Kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan DPRD Lingga ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah elemen masyarakat mendesak kasus ini segera dituntaskan. Menyikapi desakan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Usman Taufik mengatakan pihaknya sedang meneliti kebenaran tuduhan tersebut.

Adapun Wakil Bupati Lingga Saptono Mustakim tidak mau memberikan komentar soal dugaan korupsi ini. "Saya bukan pemegang kebijakan, jadi tidak bisa komentar," katanya. firman hidayat | rumbadi dalle

Sumber : Tempo Edisi 26 Maret 2008

DPRD Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Lingga

Batam― Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga diwakili langsung oleh ketuanya Alias Wello, tanpa ragu melaporkan dugaan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Bupati Lingga Drs H Daria dan Sekda Kabupaten Lingga Drs H Thahir Saleh, hingga merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Upaya melaporkan ke Polda Kepri dan Mabes Polri mendapat dukungan 8 orang anggota DPRD Lingga lainnya.

Menurut Alias Wello tindakan ini dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lingga telah menemukan beberapa dugaan penyimpangan dan tindakan pidana korupsi terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Lingga, dan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan, sejak tahun 2004 massa menjabat Drs Daria sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lingga hingga tahun 2007 massa jabatan Drs Daria sebagai Bupati Lingga terpilih.

"Harus dimulai dari kami-kami ini untuk berani malaporkan tindakan korupsi ini kepada pihak yang berwajib. Kita memiliki data-data lengkap hingga bukti kuitansi pembayarannya. Kita berani ini juga karena dilengkapi data juga, dan tidak ada upaya untuk memfitnah Bupati Lingga Drs H Daria atau Sekretaris Daerah Kab Lingga Drs H.M Thahir Saleh," ujar Alias Wello, didampingi Ketua Komisi II Said Abduk Hamid dan Ketua Komisi III Syarifruddin M Abdul Gani, Selasa (18/3), usai menyerahkan 25 berkas pelaporan di Mapolda Kepri.

Tiga perwakilan anggota DPRD Lingga ini melaporkan dugaan ini sekitar pukul 11.00 WIB dan diterima oleh Kasi Ajudan Kapolda Kepri AKP Didik SiK. Usai menyerahkan 25 berkas yang isinya berupa data terurai dalam bentuk kuitansi hingga lampiran pelanggaran secara perundang-undangan ke Polda, digelar jumpa pers. Dengan nada bersemangat, para anggota dewan ini menyatakan ingin mengetahui sejauh mana sikap penegak hukum setelah melihat data-data lengkap tentang dugaan korupsi tersebut.

"Sebenarnya sejak lama kasus ini ingin kami kemukakan ke penegak hukum. Namun, penilaian kita kepolisian di daerah Lingga tentu telah bekerja. Untuk mendukung kinerja

kepolisian ini, kami juga menyampaikan data dan dukungan tersebut hari ini. Bahkan, kalau juga pihak kepolisian di daerah belum bertindak, maka laporan kita ke tingkat Mabes

Polri mungkin dapat sebagai pertimbangan. Pastinya, yang namannya korupsi itu besar atau kecilnya juga ada hukumannya," papar Abdul Gani.

Ditambahkan Abdul Gani dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Lingga yang duduk di legislatif, total 9 orang yang menyatakan setuju melapor dan seiring dengan pelaporan ini dinyatakan juga tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Drs Daria sebagai Bupati. Anggota dewan dari berbagai partai politik diantaranya Partai Patriot Pancasila, Partai PPP, Partai Demokrat, Partai PKS, Partai PDI-P, Partai PAN dan Partai PIB, mendukung pelaporan tersebut.

"Otomatis kita tidak percaya lagi dengan Bupati Daria ini. Banyak sekali penyelewengan APBD hingga penyalahgunaan kewenangan tugasnya yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah di negara ini," ujar Abdul Gani.

Secara umum, Alias Wello dan Abdul Gani menceritakan total kerugian negara atas tindakan korupsi ini, juga didukung oleh tidak diterimanya laporan pemerintah Kabupaten Lingga oleh tim Audit BPK tahun 2007.

Dugaan adanya korupsi itu terbanyak di lingkungan Dinas Pendidikan yang jumlah tahun 2006 sebesar Rp 17,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 49,4 miliar dan disusul dengan

pengeluaran uang bimbingan belajar serta jasa konsultan di dinas pendidikan yang jumlahnya mencapai lebih Rp 2 miliar rupiah.

Selain biaya pendidikan, yang menjadi sorot anggota dewan soal biaya pungutan asuransi untuk rakyat miskin yang ditarik dari potongan gaji pegawai negeri. Selain itu, masalah uang peruntukan beras untuk rakyat miskinpun selama periode 2005- 2007 pun diungkapkan.

"Berdasar hal-hal tersebut kita patut menduga saudara Drs H. Daria telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan di dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan pada anggaran pendapatan dan belanja daertah kabupaten Lingga tahun 2004 hingga tahun 2007," ujar Alias Wello. (Tribun Batam/dedi suwadha)

Sumber : Kompas.com : 18 Maret 2008

Kajatisu: Saya Ketuk Hati Nurani Anda UNtuk Menghindari Korupsi

Pematang Siantar - Dalam rangka kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kajatisu Gortap Marbun SH adakan Sosialisasi dan Penerangan Hukum terhadap SKPD di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang data Sekretariat, Kamis (13/3)2008.

Kajatisu menerangkan pada acara Sosialisasi Penerangan Hukum sangat perlu dalam suatu pemahaman bagaimana sikap dan peran agar terhindar dari perbuatan tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindak Kejahatan ,Perampasan,perampokkan hak-hak milik masyarakat secara eksplisit.

"Setiap hari kita banyak mendengar dan membicarakan masalah Korupsi. Namun, belum ada persamaan persepsi kita bersama bagaimana pola untuk mengurangi bahkan memberantas perbuatannya secara global",ujarnya.

Ditegaskan, bahwa 90 % peluang tindak pidana korupsi terletak pada Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,adapun tahapan perbuatan yang menyimpang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Perencanaan Pengadaan ,Pembentukan Panitia Lelang,Prakualifikasi Perusahaan ,Penyusunan Dokomen Lelang,Pengumuman Pelelangan,Pengambilan DokumenLelang,Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ,Penjelasan Lelang (Aanwijzing),Penyerahan Penawaran dan Pembukaan Penawaran,Evaluasi Penawaran,Pengumuman Calon Pemenang,Sanggahan Peserta Lelang,Penunjukkan Pemenang Lelang ,Penandatanganan Kontrak Perjanjian,Penyerahan /Jasa kepada Pengguna.

Ada 2 cara Pencegahan dapat dilakukan yakni upaya Prefentif(Pencegahan)dan Upaya Refresif(Penindakan)setelah terjadinya tindak pidana Korupsi. Esensinya adalah tindak Pidana Korupsi tergantung pada polanya.untuk itu Pencegahan harus mematuhi etika pengadaan yaitu melaksanakan tugas secara tertib,Profesional dan Mandiri,tidak saling mempengaruhi ,menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan sesuai dengan kesepakatan ,menghindari dan mencegah terjadinya Pertentangan ,Pemborosan,Penyalahgunaan wewenang,dan tidak menerima atau menawarkan / menjajnjikan hadiah atau imbalan.“Saya Ketuk hati nurani anda saat ini juga menghindari perbuatan korupsi”,imbuhnya.

Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan menyambut baik sosilaisasi terselenggara. Tambahnya Pemerintah Kota Pematangsiantar telah berupaya meningkatkan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Salah satu upaya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Pemko Pematangsiantar juga membentuk Kelompok kerja Monitoring dan Evaluasi (POKJA KORMONEV) sesuai pelaksanaan Intriksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi sesuai dengan surat Walikota Pematangsiantar nomor .800/1666a/WK/Tahun 2007 tertanggal 8 Nopember 2007.

"Oleh karenanya sosilalisasi dan Penerangan hukum mengenai tindak pidana korupsi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dfapat memberikan nilai tambah",ujarnya.

Hadir dalam acara Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Lingga Napitupulu Bc Eng,Ketua Pengadilan Negeri Siantar Yansen Pasaribu SH,Kajari Siantar,Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun ,Plh Sekda Kota Drs James Lumban gaol ,seluruh pejabat teras dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan kota Pematangsiantar.(Bara/zeb)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 14 Maret 2008

Pemkot Jambi Pastikan Tak Ada Lagi Catatan BPK

Jambi - Laporan dinas fiktif menjadi celah baru bagi eksekutif dan legislatif untuk mendapatkan tambah penghasilan. Hampir setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kesalahan pengeluaran dana untuk perjalanan dinas pejabat dan staf. Pada 2006, BPK menemukan adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ganda atas nama beberapa anggota DPRD Kota Jambi. Ada dana mencurigakan sebesar Rp 25 juta saat itu. Menurut aturan, DPRD tidak bisa mendapatkan dua SPPD –yang berarti dobel biaya perjalanan dinas dalam satu hari.

Ada lagi trik lain, yakni menambah jumlah hari dalam SPPD. Bila biaya perjalanan dinas luar kota seorang anggota DPRD selama tiga hari Rp 3,5 juta, maka mereka bisa mendapatkan angka Rp 7 juta bila mencatat perjalanan dinas selama enam hari.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Erwin, perjalanan dinas memang membuka peluang penghasilan ilegal pejabat. Itulah sebabnya, Departemen Keuangan RI sampai mengeluarkan surat edaran yang memperketat sistem pembayaran biaya perjalanan dinas.

Menurut Erwin, peraturan baru mengharuskan biaya perjalanan dinas dibayar at cost. Dengan cara ini, anggaran perjalanan dinas sulit dimainkan. Sebelum ada ketentuan baru itu, jelasnya, bukti untuk mendapatkan uang perjalanan dinas bisa berupa surat tugas saja. Di sinilah peluang mark up terbuka luas.

Kini, surat tugas saja tidak cukup. Setiap pejabat yang pulang bepergian juga diminta menunjukkan, antara lain tiket pesawat, tagihan hotel serta boarding pass di bandara. “Jadi memang lebih lengkap. Ini untuk menghindari perjalanan fiktif,” tandasnya.

Pengamat pemerintahan A Shomad menilai manipulasi biaya perjalanan dinas di kalangan dewan dan pejabat pemerintahan bukan rahasia lagi. “Tidak hanya anggota dewan, para pejabat eselon I ke atas, seperti kepala dinas, kabag juga menikmatinya,” katanya.

Selain memanipulasi lamanya perjalanan, kata Shomad, jumlah personel yang ikut juga biasa dimanipulasi. “Misalnya, di SPPD dicatat empat orang, tapi pada kenyataannya yang pergi hanya satu orang,” tambahnya. Menurut dia, lebih baik biaya perjalanan dinas dibayar sesuai hari. Bila acara dan perjalanan hanya lima hari, kata dia, maka harus dibayar untuk lima hari. “Jangan sampai acara konsultasi yang cukup dua jam dibikin sampai lima hari,” tandasnya.

Praktisi hukum dari Unja Usman juga memiliki penilaian senada. Menurutnya, SPPD bisa menjadi instrumen baru penambah pendapatan bagi anggota dewan dan pejabat pemerintah. Seringkali, menurutnya, antara anggaran yang dikeluarkan dan hasil yang dicapai dari perjalanan dinas tersebut tidak seimbang.

Humas Kota Jambi John Eka Powa mengakui pernah ada temuan BPK soal ini, misalnya tak adanya bukti pengeluaran dari perjalanan dinas. Hanya saja, “Kadang saat BPK mengaudit masih ada laporan yang belum masuk, dan Pemkot akan memberikan klarifikasi ke BPK itu,” katanya.

Terpisah, Kabag Keuangan Setda Kota Jambi Abdullah Sani memastikan tak ada lagi temuan BPK soal “kesalahan administrasi” perjalanan dinas. Sebab, katanya, setiap pejabat atau PNS yang tugas dinas ke luar kota diminta pertanggung jawaban yang jelas. Di antaranya menunjukkan bukti pembayaran atau kuitansi. (Jambi Independent)

Sumber: Jambi Independent, Kamis, 13 Maret 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts