Pematang Siantar - Dalam rangka kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kajatisu Gortap Marbun SH adakan Sosialisasi dan Penerangan Hukum terhadap SKPD di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang data Sekretariat, Kamis (13/3)2008.
Kajatisu menerangkan pada acara Sosialisasi Penerangan Hukum sangat perlu dalam suatu pemahaman bagaimana sikap dan peran agar terhindar dari perbuatan tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindak Kejahatan ,Perampasan,perampokkan hak-hak milik masyarakat secara eksplisit.
"Setiap hari kita banyak mendengar dan membicarakan masalah Korupsi. Namun, belum ada persamaan persepsi kita bersama bagaimana pola untuk mengurangi bahkan memberantas perbuatannya secara global",ujarnya.
Ditegaskan, bahwa 90 % peluang tindak pidana korupsi terletak pada Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,adapun tahapan perbuatan yang menyimpang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Perencanaan Pengadaan ,Pembentukan Panitia Lelang,Prakualifikasi Perusahaan ,Penyusunan Dokomen Lelang,Pengumuman Pelelangan,Pengambilan DokumenLelang,Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ,Penjelasan Lelang (Aanwijzing),Penyerahan Penawaran dan Pembukaan Penawaran,Evaluasi Penawaran,Pengumuman Calon Pemenang,Sanggahan Peserta Lelang,Penunjukkan Pemenang Lelang ,Penandatanganan Kontrak Perjanjian,Penyerahan /Jasa kepada Pengguna.
Ada 2 cara Pencegahan dapat dilakukan yakni upaya Prefentif(Pencegahan)dan Upaya Refresif(Penindakan)setelah terjadinya tindak pidana Korupsi. Esensinya adalah tindak Pidana Korupsi tergantung pada polanya.untuk itu Pencegahan harus mematuhi etika pengadaan yaitu melaksanakan tugas secara tertib,Profesional dan Mandiri,tidak saling mempengaruhi ,menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan sesuai dengan kesepakatan ,menghindari dan mencegah terjadinya Pertentangan ,Pemborosan,Penyalahgunaan wewenang,dan tidak menerima atau menawarkan / menjajnjikan hadiah atau imbalan.“Saya Ketuk hati nurani anda saat ini juga menghindari perbuatan korupsi”,imbuhnya.
Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan menyambut baik sosilaisasi terselenggara. Tambahnya Pemerintah Kota Pematangsiantar telah berupaya meningkatkan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Salah satu upaya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Pemko Pematangsiantar juga membentuk Kelompok kerja Monitoring dan Evaluasi (POKJA KORMONEV) sesuai pelaksanaan Intriksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi sesuai dengan surat Walikota Pematangsiantar nomor .800/1666a/WK/Tahun 2007 tertanggal 8 Nopember 2007.
"Oleh karenanya sosilalisasi dan Penerangan hukum mengenai tindak pidana korupsi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dfapat memberikan nilai tambah",ujarnya.
Hadir dalam acara Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Lingga Napitupulu Bc Eng,Ketua Pengadilan Negeri Siantar Yansen Pasaribu SH,Kajari Siantar,Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun ,Plh Sekda Kota Drs James Lumban gaol ,seluruh pejabat teras dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan kota Pematangsiantar.(Bara/zeb)
Sumber: www.hariansuarasumut.com 14 Maret 2008