Tukang Pijat Mesum Lecehkan 18 Perempuan Pelanggannya

London - Seorang remaja perempuan di Utara Kota London, Inggris, mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari seorang terapis yang memijat tubuhnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Southwark, Inggris, Kamis (10/5/2012), gadis itu mengaku dilecehkan oleh Daniel Pytlarz, di Panti Pijat Violet Clinic Body and Skincare Spa. Daniel dan istrinya adalah pemilik panti pijat tersebut.

Awalnya, gadis itu tidak berniat pergi pijat. Namun, karena ibunya sudah menyewa Daniel untuk memijat sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-17, mau tak mau gadis itu pergi ke Violet Clinic.

Setibanya di sana, ia langsung menerima layanan pijat dari Daniel, yang memulai melulurkan scrub ke seluruh tubuhnya.

Ia tidak mengerti pijatan yang ia terima merupakan bagian dari terapi. Namun, lama-lama sang gadis mulai risih, setelah Daniel menyentuh bagian sensitif tubuhnya.

"Saya benar-benar bingung, dia bertanya apakah aku menyukainya, dan aku bilang tidak. Dia berkata, maaf, saya tidak bermaksud membuat Anda tidak nyaman," ungkap gadis itu, seperti dikutip dari Dailymail, Kamis (10/5/2012).

Insiden itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU) Lesley Jones, terjadi pada 17 September tahun lalu.

Nyatanya, gadis itu bukan korban pertama dari aksi mesum Daniel. Setidaknya, sebanyak 18 perempuan lain yang pernah mendapatkan pijatan Daniel, mengaku mendapat perlakuan serupa.

Menurut Lesley, Daniel mengambil keuntungan dari para perempuan yang menjadi kliennya, saat berbaring telanjang atau setengah telanjang di mejanya.

"Kami telah mendengar istilah-istilah seperti pijat seluruh tubuh, pijat tantra, dan pijat relaksasi yang mendalam. Namun, istilah eufemisme yang digunakan oleh terdakwa hanya untuk menutupi perilaku predatornya," tuturnya.

Daniel dituntut 14 tuduhan terkait pelecehan seksual, dan tujuh tuntutan serangan seksual terhadap 18 perempuan. (*)

Wow, Warung Kopi Sediakan Kamar Mesum dan PSK

Tuban - Berbagai macam cara dilakukan oleh para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikari untuk mengelabuhi petugas.

Salah satunya, para mucikari membuka praktek prostitusi tersebut dengan modus membuat warung kopi. Selain warung, mereka juga menyediakan kamar dan PSK untuk para pria hidung belang.

Walau tergolong rapi, modus tersebut saat ini telah diendus oleh petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban. Akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang mucikari berserta dengan satu PSK yang melakukan praktek prostitusi terselubung di kawasan Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Seorang mucikari yang berhasil dibekuk saat dilakukan pengrebekan oleh petugas lantaran menyediakan kamar untuk tempat berbuat mesum dengan modus membuat warung kopi tersebut adalah Lastur (72), warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Petugas juga mengamankan Piana, PSK yang mangkal di warung milik Lastur tersebut.

Penangkapan terhadap Lastur berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Soko, Kabupaten Tuban mendapatkan informasi dari warga sekitar Desa Rahayu. Menurut warga, ada kejanggalan yang terjadi di warung kopi milik Lastur. Selain menjual kopi warung, ada disediakan pula wanita untuk laki-laki hidung belang.

"Setelah ada laporan dari warga masyarakat, langsung petugas melakukan penyelidikan, saat terbukti, petugas langsung melakukan pengrebekan dan menangkap pelaku mucikari berserta anak buahnya," terang AKP Nursento, Kasubbah Humas Polres Tuban, Minggu (20/05/2012).

Mucikari lantas diamankan ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan uang Rp 10.000 dari setiap satu kamar yang digunakan untuk berbuat mesum.

Sementara itu di tempat lain, yakni di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban petugas kepolisian dari Polsek Merakurak juga berhasil menangkap seseorang yang bernama Kundari (47), warga desa setempat yang juga telah menjadi mucikari.

Ia tertangkap oleh petugas saat melakukan razia lantaran menyediakan kamar dan juga wanita untuk para laki-laki hidung belang.

"Kegiatan pencegahan terhadap tindakan prostitusi di wilayah Tuban akan terus kita lakukan untuk menekan jumlahnya, sehingga sedikit demi sedikit tempat-tempat yang digunakan untuk prostitusi hilang," pungkasnya.[beritajatim.com]

Inilah Empat Bintang Porno Hollywood Asal Indonesia

Hollywood - Keeksotisan perempuan Indonesia rupanya mampu menempatkannya ke dalam jajaran bintang porno Hollywood, meski mereka harus menembus ketatnya persaingan. Namun cukup bisa dikatakan berhasil lho..

Tak hanya sukses di negeri Paman Sam, sepak terjang mereka di dunia film porno juga sudah dikenal di seluruh dunia. Siapa saja "aktris berbakat" ini?

1. Jade Marcella. Perempuan kelahiran 22 Juni 1980 ini telah tercatat sebagai warga Amerika Serikat. Meski demikian dia mempunyai etnis Jawa (Indonesia) karena kedua orang tuanya rupanya berasal dari Tegal.

Diketahui, sejak tahun 1999, Jade telah mengawali karirnya sebagai bintang porno. Jade dikenal juga dengan beberapa nama yakni, Marcela Jade, Kristi, Jade Marcellas, Marcella Montes. Tercatat, pada Oktober 2011 silam, Jade telah membintangi 230 film porno.

Kabarnya, Jade kini telah menikah, bahkan disebutkan kalau suaminya telah melarang dia beradegan seks dengan pria lain.

2. Nyomi Marcela. Jika melihat wajahnya memang terlihat ada kemiripannya dengan Jade Marcella. Terbukti dalam profil Jade, Nyomi ternyata masih mempunyai hubungan darah dengan Jade.

Dalam beberapa forum, para netter mengungkapkan kalau situs Nyomi telah dihapus terakhir pada 2009 lalu. Namun menelisik jejaknya tidaklah sulit karena adik kandung Jade ini bangga mengikuti profesi kakaknya.

Konon alasan Nyomi, dengan pekerjaan tersebut dia dapat uang yang berlimpah, meski tentu saja menimbulkan dampak juga. Wanita yang menjadi bintang porno sejak tahun 2001 ini mengaku kesulitan mencari kekasih lantaran reputasinya sebagai bintang porno.

3. Christina Hadiwijaya. Nama ini disebutkan sumber memang berasal dari Indonesia, lihat saja namanya. Bahkan diketahui Christina pernah mengikuti kursus akting di lembaga profesional di Los Angeles.

Belum dapat ditelisik secara persis asal daerahnya, namun dia sempat menolak kalau dikatakan sebagai bintang porno. Dikabarkan, Christina kini telah menetap di Amerika bersama suaminya, pria asal Ohio, AS yakni seorang insinyur sipil dan bekerja di bidang lingkungan.

4. Nakia Ty a.k.a Angelina Lee. Perempuan yang satu ini agak belum diketahui jelas karena ada juga yang menyebutkan kalau dia orang Thailand. Namun sumber ada yang menyatakan bahwa Nakia kelahiran Makassar, 12 Maret 1984.

Hingga saat ini, Nakia masih enggan untuk mengkonfirmasi identitas dirinya. Namun terlepas dari itu ciri fisiknya banyak kemiripan dengan perempuan asal Indonesia.

Di antara di atas mungkin masih banyak yang lainnya, namun sementara itulah keempat bintang porno asal Indonesia yang baru dapat dilacak. Reputasinya tergolong cukup berhasil masuk papan Hollywood meski masih kalah dengan Maria Ozawa, Sasha Grey ataupun Jenna Jameson. (Nv@/CN15)

Kabinet Baru dan Tantangan Bidang Hukum

Oleh: Satjipto Rahardjo

BESOK pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono akan dilantik. Pada hari Rabu keesokan harinya akan diumumkan formasi kabinet baru yang sampai kemarin masih digodok oleh pasangan SBY-Boediono. Berbagai masalah telah menghadang SBY-Boediono dan calon kabinetnya.

Di antara masalah tersebut adalah masalah di bidang hukum. Dalam menyusun kabinet yang harus diumumkannya itu SBY-Boediono harus memperhatikan peta persoalan di bidang hukum. Peta tersebut menjadi penting bagi Presiden sehingga mampu memberikan arahan tugas bagi menteri yang akan menangani bidang hukum.

Tidak terlalu sukar untuk menunjuk masalah panas apa yang perlu segera memperoleh perhatian kabinet baru. Belum lagi Presiden baru duduk di kursi kepresidenan 2009–2014, publik sudah mempersoalkan peran Presiden dalam kasus penentuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Dengan menunjuk pengeluaran perppu, sebagian publik menganggap Presiden SBY telah menghakimi beberapa pimpinan KPK sebagai orang yang bersalah, sementara pengadilan terhadap mereka belum berjalan. Kasus pimpinan KPK hanya satu contoh saja dari sekian banyak masalah yang akan dihadapi kabinet baru.

Diproyeksikan pada masalah yang lebih besar, kasus KPK merupakan contoh tentang bagaimana mengembalikan kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia. Persoalannya memang terletak di bidang hukum di mana Presiden tidak boleh campur tangan begitu saja. Bagaimanapun jika independensi penegakan hukum itu terus-menerus bermasalah, kepemimpinan Presiden akan ikut terseret dan terganggu.

Lebih lagi karena di waktu lalu, Presiden telah secara terbuka menyatakan tekadnya untuk memberantas korupsi dan bahkan menyatakan akan dipimpinnya sendiri. Pemberantasan korupsi harus melalui lika-liku hukum yang tidak sederhana, sementara Presiden tidak memiliki kekuasaan penuh untuk turut mencampuri jalannya peradilan.

Pemerintah baru sebaiknya tidak hanya mengejar tujuan-tujuan sesaat, melainkan lebih jauh daripada itu. Mereka harus berpikir keras tentang apa yang dapat dilakukannya untuk bangsa dan negara di waktu yang mendatang. Pemerintahan Presiden SBY periode kedua akan diingat jasanya apabila turut membangun potensi bagi jalannya hukum di masa mendatang.

Hampir di semua lini, kepercayaan masyarakat terhadap hukum kita menurun tajam. Secara keseluruhan, tugas pemerintahan baru adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Apabila pemerintah mampu mengerjakan pekerjaan rumah tersebut dengan baik, berarti mereka telah meletakkan fondasi bagi kejayaan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Seorang pengamat mengatakan, peradilan di negeri ini, mulai dari yang tertinggi sampai ke bawah, mengalami keambrukan (institusional collapse). Saya kira itu tidak hanya berlaku untuk pengadilan-pengadilan kita, melainkan juga institusi penegakan hukum yang lain. Keambrukan institusi akan menjadi beban tambahan yang berat bagi pemerintahan di masa mendatang.

Kendati pemerintah tidak boleh mencampuri (bekerjanya) hukum, tetap saja keambrukan tersebut akan membebani jalannya pemerintahan. Ditempatkan pada konteks tersebut, persoalan yang dikemukakan di atas hanya merupakan puncak dari gunung es. Dikatakan secara umum, maka hal yang sangat mendasar adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Indonesia.

Di atas sudah dikatakan bahwa hukum adalah independen dan Presiden tidak dapat mencampurinya begitu saja. Bagaimanapun apabila kepercayaan masyarakat terhadap hukum merosot tajam, itu akan mengganggu kinerja pemerintahan yang baru nanti.

Maka siasat yang dapat ditempuh adalah membangun kepercayaan publik terhadap hukum tanpa Presiden mencampuri atau melakukan intervensi terhadap bidang-bidang hukum yang independen itu seperti pengadilan dan proses-proses hukum yang berjalan.(*)

Satjipto Rahardjo, Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Undip, Semarang

Sumber: Seputar Indonesia, Senin, 19 Oktober 2009

Kabinet (Bukan Kabaret) Antikorupsi

Oleh: Zainal Arifin Mochtar

WAKTU terus berdetak menuju saat penetapan kabinet yang akan mendampingi presiden terpilih hingga lima tahun mendatang. Ini detik-detik yang menegangkan tentunya. Menegangkan, karena kabinet inilah yang akan mewarnai potret pemerintahan lima tahun ke depan. Mereka akan mampu mengawal negeri ini atau tidak. Mereka akan menjadi penjaga atau malah jadi jagal proses kehidupan bernegara hingga lima tahun berikutnya.

Salah satu janji terbesar yang sering diungkapkan oleh Presiden SBY adalah kehendak untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih untuk rakyat. Tentu, pemerintahan yang bersih untuk rakyat juga merupakan pewartaan atas kehidupan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Cita-cita yang mudah diucapkan, tetapi sering kali jarang dapat dilakukan.

Kesalahan 2004-2009

Jika berkaca pada lima tahun awal kepemimpinan Presiden SBY (2004-2009), ada kelemahan mendasar yang dilakukan oleh Presiden SBY dalam menghela kebijakan dan program antikorupsi. Pertama, kemampuan melakukan kontrol, monitoring, dan evaluasi program serta kebijakan pemberantasan korupsi yang dikehendaki dalam upaya mewujudkan pemerintahan bersih untuk rakyat. Ini terasa sangat lemah.

“Masa emas” Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi adalah pada 2005 dan awal 2006. Dimulai dengan mengeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres ini terdiri atas 10 instruksi umum dan 11 instruksi khusus. Instruksi umum ditujukan ke hampir 500 instansi pemerintah (baik di pusat maupun di daerah). Sedangkan instruksi khusus dialamatkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Bappenas, Menteri PAN, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, gubernur, bupati, dan wali kota. Adapun inti dikeluarkannya Inpres No. 5 Tahun 2004 tersebut adalah untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan kemudian dilengkapi dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK).

Dilihat dari konsepnya, apa yang termuat dalam RAN-PK sudah seharusnya cukup ideal. Tercatat ada empat tema yang diusung RAN-PK, yakni pencegahan, penindakan korupsi, penindakan korupsi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN-PK. Untuk melaksanakan RAN-PK, pemerintah membentuk unit-unit kerja. Hingga Februari 2005, tercatat ada 92 unit kerja, terdiri atas 18 kementerian, 14 lembaga pemerintah nondepartemen, KPK, KON, dan PPATK.

Dalam instruksi khusus Inpres No. 5 Tahun 2004 angka ke-4 huruf e, Presiden menugasi Menteri PAN untuk mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan inpres tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, Menteri PAN kemudian membentuk Kormonev (koordinasi, monitoring, dan evaluasi), yang terdiri atas sekretariat dan Kelompok Kerja Kormonev. Untuk kelompok kerja, unsur yang ada di dalamnya adalah pemerintah, LSM, perguruan tinggi, dan dunia usaha.

Sayangnya, jika ditanyakan sampai di mana upaya-upaya tersebut, praktis jawaban yang tersisa kebanyakan adalah tidak tahu. Banyak pihak bahkan tidak tahu apa yang sudah dikerjakan, sudah sampai di mana, bahkan bagaimana. Anehnya, itu termasuk lembaga-lembaga yang dianggap ikut serta dalam mengerjakan semua hal tersebut.

Mudah untuk dianalisis, Inpres No. 5 Tahun 2004 cenderung ramai di level wacana dan sesumbar politik pemerintah, namun sepi dalam tataran implementasi. Ada link yang hilang antara perintah Presiden SBY, program pelaksanaannya, serta monitoring pelaksanaan dan evaluasi pencapaian. Padahal dari hal-hal inilah akan mudah ditemukan gagap dan gagalnya upaya koordinasi dan monitoring terhadap langkah-langkah penegakan kebijakan antikorupsi.

Kedua, kegagalan menemukan sosok bersih yang berintegritas, punya kapabilitas, dan memiliki akseptabilitasnya yang baik di masyarakat. Berkaca pada cara Presiden SBY memilih orang-orang yang berada pada wilayah politik, hukum, dan keamanan, lebih banyak berdasar “utang budi” politik dibanding mendapatkan orang yang benar-benar mumpuni. Walhasil, beberapa reshuffle pun dibutuhkan pada wilayah itu. Bahkan salah satu isu besar di balik pergantian nama kabinet tersebut adalah perilaku koruptif yang dilakukan oleh sang Menteri.

Artinya, ada kebutuhan besar untuk menemukan orang yang benar-benar tepat, dan itu dilakukan dengan hitungan yang paripurna, bukan sekadar hitungan politik. Dari sisi kapabilitas, Presiden harus mampu memilih orangorang yang memang memiliki kemampuan substantif dari kementerian yang akan dipimpinnya. Logika yang sering kali mengatakan bahwa menteri cukup hanya punya kemampuan manajerial untuk mempekerjakan orangorang ahli untuk mendukungnya adalah kurang tepat. Mustahil rasanya seorang menteri yang tidak menguasai bidangnya akan mampu bekerja dan memahami yang dikerjakannya.

Sisi kedua adalah integritas. Integritas adalah kemampuan untuk menegakkan kapabilitas ke dalam realitas secara baik. Selama ini kebanyakan kemampuan menjalankan pemerintahan terganggu oleh ketiadaan integritas. Banyak kejadian yang menunjukkan keraguan publik akan sebuah kapasitas tindakan pemerintah karena ketiadaan kepercayaan integritas atas sosok menteri tersebut.

Hal berikutnya adalah akseptabilitas. Seorang tokoh menteri harus merupakan sosok yang akseptabilitasnya baik. Bukan hanya penerimaan secara politik, tapi juga publik. Penerimaan politik sering kali hanya merupakan penerimaan bersifat kamuflase. Seakan-akan diterima sebagai tokoh publik, padahal belum tentu diterima oleh publik. Apalagi, tokoh yang hanya lahir dari penerimaan politik tidak jarang menjadi musuh publik karena tindakan yang lebih dekat ke aspirasi politik dibanding aspirasi publik. Perbaikan 2009-2014

Berkaca pada pilihan kabinet dan cara kerja, kesalahan memilih personal menteri adalah hal yang wajib dihindari. Pada saat yang sama, kekurangan memimpin pasukan pelaksana pemerintahan juga harus dihilangkan.

Pada pemilihan sosok, ada baiknya lebih banyak mengingat rekam jejak pribadi calon dibanding latar belakang politik. Jangan jatuh pada lubang yang sama dua kali. Presiden SBY dengan dukungan besar harus mampu keluar dari tekanan partai politik dan lebih berani memilih anggota kabinet yang punya rasa integritas yang baik, kapabilitas yang mumpuni, dan akseptabilitas yang kuat.

Pada proses kepemimpinan, ada baiknya Presiden SBY kembali melaksanakan evaluasi atas kegagalan program-program pemberantasan korupsi yang tak dapat terkelola dengan baik. Pencatatan atas kebijakan adalah penting. Pada saat yang sama, menagih pelaksanaan kegiatan juga sama pentingnya agar tuduhan bahwa hal itu hanya gerakan mobilisasi popularitas dapat diperkecil. Kebijakan yang telah dikeluarkan harus kembali dikontrol dan dievaluasi. Sembari memasang menteri yang mau melaporkan ke Presiden SBY jangkauan dan kegagalan sebuah kebijakan. Bukan hanya menteri yang menceritakan sukses semata, sehingga Presiden SBY merasa sukseslah yang telah tercipta.

Presiden SBY harus mengingat, ia sedang menyusun kabinet, bukan melaksanakan pementasan kabaret. Dalam kabaret, unsur hiburan berupa musik, komedi, dan sering kali sandiwara atau tari-tarian adalah hal yang penting di dalamnya. Berbeda dengan kabinet. Jauhkan dari “musik” yang berlanggam tidak sehat, “sandiwara-sandiwara” politik, “komedi dan dagelan” politikus, dan “tari-tarian” partai politik. Publik menunggu perbaikan sistem dan tawaran orang yang bermutu serta sehat, tanpa sandiwara dan komedi. Sebab, sekali lagi, ini adalah kabinet dan bukan kabaret.

Zainal Arifin Mochtar, Pengajar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM Yogyakarta

Sumber: Koran Tempo, Kamis, 15 Oktober 2009

Diskriminasi Politik Penegakan Hukum

Oleh: Bambang Widjojanto

INIKAH akhir cerita ikon reformasi di sektor pemberantasan korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai anak kandung reformasi yang dinilai paling berhasil oleh publik, tengah “sekarat” karena diperlakukan sewenang-wenang di suatu periode kekuasaan yang justru mendapat dukungan publik paling banyak pada pemilu lalu. Ironi yang aktual dan paradoks yang menjengkelkan. Dua pemimpin KPK telah dikriminalkan karena menggunakan kewenangannya serta telah dilegalisasi dengan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara, diterbitkan Perpu Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, dan keppres yang menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan perpu guna mencari tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK.

Dalam prinsip hukum, semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum, siapa pun dia, termasuk pimpinan KPK sekalipun. Jika pimpinan KPK terbukti disuap, tidak ada satu pun alasan yang dapat dijadikan dasar agar mereka tidak diperiksa dan dihukum bila terbukti bersalah. Juga harus dipahami suatu prinsip hukum lainnya yang sangat penting, siapa pun tidak dapat dihukum serta diminta mempertanggungjawabkan tindakannya bila tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Siapa pun tidak dapat dinyatakan sebagai tersangka bila tidak ada bukti permulaan yang cukup kuat yang dapat dijadikan sebagai dasar tuduhan melakukan kejahatan.

Ada diskriminasi perlakuan bila membandingkan tuduhan terhadap pimpinan KPK dengan tuduhan indikasi pidana terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berkaitan dengan rekomendasinya atas kasus Bank Century serta kasus Urip Tri Gunawan (UTG) sebagai misal. Tuduhan miring terhadap Bareskrim berhubungan dengan laporan polisi yang berkaitan dengan dana deposito PT LSB yang ada pada Bank Century sebesar US$ 18 juta. Divisi Humas Kepolisian RI dalam siaran persnya menyatakan, masalah yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan suap dalam penerbitan surat rekomendasi Kepala Bareskrim tidak terbukti. Lebih lanjut dikemukakan, “fakta menunjukkan KPK juga belum memiliki bukti tentang dugaan suap yang dilakukan Kabareskrim dan hingga kini belum menentukan Kabareskrim sebagai tersangka”.

Ada tiga hal menarik dalam kasus di atas, yaitu, pertama, apakah pihak kepolisian telah melakukan penyidikan yang intensif atas kasus tersebut ataukah sekadar pemeriksaan pelanggaran etik dan perilaku; kedua, Divisi Humas begitu berani menyimpulkan KPK belum mempunyai bukti keterlibatan Kabareskrim dalam kasus dimaksud. Membuat kesimpulan soal kewenangan lembaga lain tanpa konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan adalah masalah yang sangat serius. Ketiga, celakanya lagi, KPK tidak menganggap masalah itu sebagai soal yang sangat serius, padahal dituduh tidak punya bukti sehingga perlu direspons; atau KPK, seperti biasa, bertindak hati-hati untuk pada saatnya menentukan layak-tidaknya seseorang dinyatakan sebagai tersangka.

Dalam konteks kasus UTG, mantan Koordinator Tim Jaksa Penyelidik BLBI II dengan obligor Sjamsul Nursalim, dia telah dinyatakan bersalah karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani dalam kaitan dengan penyelidikan kasus dimaksud. Pada kasus itu dapat dibuktikan, pemberian uang kepada UTG dinilai sebagai imbalan yang berkaitan dengan kapasitas jabatannya dalam kasus di atas. Seyogianya dapat “disimpulkan”, penilaian yang dilakukan UTG sangat potensial berhubungan dan dipengaruhi oleh adanya suap. Pada kenyataannya, KPK malah “tidak mempersoalkan” hasil penyelidikan dari kasus dimaksud, kendati terbukti dapat dibuktikan adanya suap dari “Ayin” kepada UTG di mana kapasitas UTG sangat jelas dalam kedudukan sebagai koordinator tim dalam kasus di mana uang suap itu diduga berasal dari obligor yang tengah diperiksa. Apalagi ada keterangan hasil rekaman yang menjelaskan adanya “intensi” pimpinan UTG, yang mengambil kebijakan yang menguntungkan obligor yang tengah diperiksa tersebut.

Hal sebaliknya justru terjadi dalam kasus pimpinan KPK. Isu suap sejak semula sudah “ditiupkan”, ada semacam proses character assassination karena isu itu telah diinformasikan ke beberapa anggota Dewan dan sebagian pucuk pimpinan kekuasaan, kendati pimpinan KPK belum pernah diperiksa, apalagi dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, sampai kini, belum dapat dibuktikan adanya penyuapan, tapi pimpinan KPK sudah dijadikan tersangka. Walaupun suap tidak dapat dibuktikan, pihak Bareskrim Polri tetap mempersoalkan tindakan penerbitan dan pencabutan “cekal” atas Djoko Chandra dan pencekalan Anggoro Widjojo yang merupakan kewenangan KPK.

Ada problem yang sangat fundamental berkaitan dengan bukti permulaan dan dasar pembuktian yang dijadikan alasan hukum untuk menyatakan pimpinan KPK sebagai tersangka, yaitu, pertama, kualifikasi delik yang dijadikan dasar pemeriksaan berubah-ubah terus, dari dugaan penyuapan, beralih pada penyadapan, akhirnya mengenai pencekalan; kedua, Kabareskrim berulang kali menyatakan pemeriksaan didasarkan pada testimoni dari Antasari Azhar (AA). Secara faktual, pemeriksaan pimpinan KPK tidak sepenuhnya atas dasar testimoni dimaksud.

Ketiga, testimoni yang dijadikan dasar pemeriksaan dihasilkan dari saksi de auditu, karena AA mendengar dari orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, dengan cara melawan hukum. Setidaknya, perolehan bukti terjadi dengan cara tidak sah atau unlawful legal evidence, karena ada larangan tegas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun bagi pemimpin KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun, sesuai dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Keempat, pihak yang dituduh menyuap pimpinan KPK, yaitu Ary Muladi, menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar melakukan penyuapan, dan pimpinan KPK juga sudah mengajukan alibi; kelima, penyidik Bareskrim belum memeriksa Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo, padahal merekalah yang paling dirugikan oleh tindak pencekalan yang dilakukan oleh KPK.

Uraian di atas menimbulkan pertanyaan mendasar: kepentingan siapa yang sesungguhnya diwakili dalam pemeriksaan kasus ini? Apakah kepentingannya AA, Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo, Kabareskrim, atau pihak lainnya? Ketidakmampuan merumuskan jawaban menjadi indikasi adanya diskriminasi dan kontroversi dalam penanganan tindak pidana kasus ini. Kegagalan ini juga sekaligus kemenangan bagi para koruptor dengan segenap kompradornya karena berhasil memporak-porandakan lembaga penegakan hukum.

Bila dikaitkan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK atas dugaan keterlibatan petinggi Bareskrim Polri dalam kasus Bank Century, KPK justru terlihat agak berhati-hati untuk meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. KPK malah berkirim surat kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Konon kabarnya, dan perlu dikonfirmasi, pimpinan KPK telah pernah menyampaikan indikasi dugaan keterlibatan tersebut langsung kepada Kapolri, Jika itu benar, sesuai dengan prinsip governance seyogianya Kapolri memberikan respons balik kepada pemberi laporan.

Yang sangat mengkhawatirkan, semoga saja tidak terjadi, ada pertanyaan spesifik yang dapat diajukan: apakah kasus di atas juga berkaitan dan menjadi bagian dari kontroversi pengucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Bank Century yang potensial merugikan keuangan negara triliunan rupiah? Pada konteks itu, kini tengah terjadi pro-kontra dalam melakukan penilaian atas kinerja manajemen Bank Century yang dikualifikasi “gagal” dalam meningkatkan manajemen korporasi bank dan itu artinya ada potensi nilai kerugian yang sangat besar. Pemberian dana yang dikucurkan LPS pada Bank Century jauh melebihi jumlah dana yang direkomendasikan oleh DPR.

Semoga saja BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama, melalui audit kinerja dan audit investigasi, dapat mengurai indikasi dan relasi atas masalah di atas. Hasil pemeriksaan BPK saat ini belum sepenuhnya menjawab masalah di atas. De facto, publik merasakan ada penyikapan yang berbeda dari kekuasaan terhadap berbagai kasus tersebut. Setidaknya, potensi kehilangan dana sebesar Rp 6,762 triliun tidak dikualifikasi sebagai kegentingan yang mendesak bila dibandingkan dengan penerbitan pencekalan yang dilakukan pimpinan KPK berdasarkan kewenangan yang dimilikinya--yang kemudian menjadi pemberhentian sementara, diterbitkannya perpu dan keppres untuk mencari tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK.

Uraian di atas telah memperlihatkan dan menjelaskan adanya diskriminasi dan kontroversi dalam politik penegakan hukum kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Bambang Widjojanto, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, anggota Tim Pembela Pimpinan KPK yang diberhentikan sementara

Sumber: Koran Tempo, Kamis, 15 Oktober 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts