TANGERANG - Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dan dua wanita yang dijual. Pengungkapan kasus perdagangan manusia itu, terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas Hotel Tanjung Kait yang berada di Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Masyarakat resah, di hotel tersebut sering dijadikan tempat perdagangan orang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, seperti diberitakan Merdeka.com.
Diterangkan Wiwin, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (13/4/2019). Polisi akhirnya mengungkap praktik perdagangan manusia dengan modus menjajakan layanan seksual kepada pihak yang memesan.
"Pada saat itu dipimpin langsung Kanit V PPA Iptu Ferdo Elfianto, berhasil mengamankan satu tersangka DHA (18) dan dua wanita yang dia jual WA (19) dan YL (16), di dua kamar dalam hotel tersebut," ucap Wiwin.
Dari keterangan sementara yang diperoleh, DHA menjual wanita itu seharga Rp500 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari kejadian itu, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta, satu handphone, dua tisu basah, dua alat kontrasepsi, dua kunci kamar hotel, dan satu lembar bukti pembayaran kamar hotel.
Sumber: http://news.rakyatku.com