Korupsi KPUD Gunungkidul

Gunungkidul – Kapolres Gunungkidul AKBP Suswanto Joko Lelono nampaknya dinilai sebagai pejabat yang paling komitmen dalam upaya membongkar dugaan kasus korupsi. Belum selesai mengungkap dugaan mark up tanah kas Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, sepucuk surat aduan berisikan dugaan korupsi diterima Kapolres dua pekan lalu.

Pengirim surat aduan yang mengatasnamakan Keluarga KPUD Gunungkidul itu secara jelas membeberkan dugaan penyimpangan yang menyebut dilakukan ketua KPUD Djoko Sardjono dalam percetakan Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2005. Surat berperangko Rp 2500 diterima Kapolres Gunungkidul cap pos tertanggal 9 April 2008 dan secara detail pula surat yang diketik dengan alat ketik manual.

Dalam satu lembar surat yang dilayangkan, sang pengirim menyebut jelas perihal: Agar Diproses Hukum yang ditujukan kepala Kejaksaan negeri Wonosari. Adapun isi surat berbunyi Penyimpangan Djoko Sarjono KPUD Gunungkidul uang cetakan yang tidak prosedur—Di peti es kan / dilindungi pelh Bupati, Ada Apa itu? Apa artinya slogan mengabdi tanpa korupsi? Sedangkan KPU Kabupaten lain tetap diproses. Demi tegaknya hukum agar diproses hukum. Keluarga KPUD Gunungkidul. Dan terdapat tembusan surat yang dikirim ke KPK di Jakarta, Kejati DIY, Kapolda DIY, dan Kapolres Gunungkidul.

Dikonfirmasi, Kapolres Gunungkidul AKBP Suswanto Joko Lelono membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. "Betul ada surat yang ditembuskan yang saya terima. Dan sedang kita perdalam (lidik)," kata Kapolres, siang kemarin.

Namun hingga siang kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Endro Wasistomo belum bisa dikonfirmasi terkait surat aduan yang diterimanya. Namun begitu, sumber koran ini di Kejaksaan memastikan kebenaran surat tersebut telah sampai ke Kepala Kejari Wonosari. "Sini juga sudah terima surat aduan itu. Tapi sayang identitas pengirimnya tidak jelas," kata petugas Kejaksaan yang minta namanya dirahasiakan.

Sekedar informasi, selama dalam tahapan pilkada KPUD Gunungkidul pernah diprotes salah satu pasangan cabup yakni pasangan Sugito-Ninik Tasnim yang mempersoalkan hasil cetakan surat suara tidak sesuai dengan gambar foto yang diajukan calon. Karena memang tidak ada prosedur foto yang dicetak untuk dikonsultasikan, maka KPUD harus mencetak ulang kartu suara diduga dari cetak ulang diduga mengakibatkan pemborosan anggaran.

Mendengar adanya surat masuk ek sejumlah aparat penegak hukum, Dewan mendesak kejari untuk bersikap pro aktif. Menurut Ratno Pintoyo selaku wakil ketua DPRD Gunungkidul, masa tugas KPUD Gunungkidul yang akan habis bukan berarti tidak meninggalkan banyak persoalan. "Kami mendukung langkah penegak hukum baik polisi mapun Kejaksaan untuk mengusut tuntas jika memang ada persoalan di internal KPUD baik yang diindikasikan merugikan negara atau kesalahan prosedur lainnya," kata Ratno.

Ratno memandang penting adanya pertanggungjawaban KPUD baik masalah penggunaan anggaran maupun persoalan di banyak dapel yang memang masih dirasakan banyak parpol ganjil. Hal yang sama juga dilontarkan Imam Taufik selaku anggota dewan yang sependapat dengan pernyataan Ratno pentingnya memberikan dukungan langkah dan upaya Kejaksaan mapun polisi.

Sumber: Wonosari.Com, 19 April 2008

Penggunaan JPKMM Kota Binjai Diduga Fiktif

Binjai - LSM Kesehatan Medika (Monitoring Evaluasi Distribusi Kesehatan Masyarakat) Sumatera Utara, Medan, mensinyalir penyaluran dan penggunaaan dana JPKMM (Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin)/Askeskin Tahun Anggaran 2007 diduga kuat dikorupsi oleh Kadis Kesehatan Kota Binjai Dra. Sri Sutarti, Apt, MM safeguarding JPKMM Christina Bukit serta 8 kepala puskesmas induk Kota Binjai.

“Berkaitan dengan sinyalemen itu Medika meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan, Gortap Marbun, SH agar turun tangan untuk memeriksa Dra. Sri Sutarti, Apt,MM beserta kroni-kroninya”,ujar Direktur Eksekutif Medika Sumatera Utara, Medan, Sahnan Solin, di Binjai didampingi Ketua MKGR Kota Binjai, drs. Wahyu Pranata, kemarin.

Solin menambahkan, dugaan korupsi dana JPKMM 2007 Kota Binjai ini terungkap pada saat Tim Medika melakukan monitoring (pemantauan) ke Puskesmas Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, beberapa waktu lalu.

Saat bertemu, Kepala Puskesmas dr. Siti Khadijah menolak menjawab pertanyaan pihak Medika Sumut, tentang berapa jumlah masyarakat miskin ( RTM ) yang terdata di Puskesmas tersebut serta jumlah dana JPKMM 2007 yang diterima puskesmas Kebun Lada.

Penolakan itu memunculkan sinyalemen penyembunyian serta merahasiakan penggunaan dana kesehatan orang miskin tersebut. Kemudian, Siti Khadijah menyarankan agar pihak Medika langsung menanyakan ke Kadis Kesehatan Kota Binjai.

Ketika dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Binjai, melalui Metrizal, Kadis Kesehatan sedang tidak di tempat dengan alasan ada rapat di Medan.

Ironinya, ketika pihak Medika mencek ke lapangan, ternyata Kadis Kesehatan tidak ada di Medan, tetapi ditemukan dil okasi peternakan ayam miliknya, di Berngam sedang berduaan dengan Safe guarding Christina Bukit. Padahal saat itu masih jam dinas.

Direktur Eksekutif Medika Sumut. Menambahkan, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesahatan Nomor : 417/IV/2007 Tanggal 10 April 2007, termuat ketetentuan didalamnya bahwa prinsip penggunaan dana JPKMM adalah efektif, efisien, tepat sasaran, tranparansi, akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan lampiran SK tersebut entry data Departemen Kesehatan Kota Binjai 2007, jumlah RTM ( Rumah Tangga Miskin ) 7.656 dengan Jiwa Miskin 33480. Dalam SK Menkes tersebut juga diinstruksikan serta tercantum pengawasan LSM/masyarakat terhadap penggunaan dana JPKMM.

“Kami merasa aneh jika seorang kepala puskesmas tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat miskin dan berapa jumlah dana JPKMM yang diterimanya. Kuat dugaan kami bahwa dana JKPMM Kota Binjai tahun 2007 dikorupsi secara hirarki, sistematis,terorganisir dan berjemaah. Oleh karena itu kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera UTara, turun ke Binjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kota Binjai, Dra. Sri Sutarti, Apt, MM, safeguarding JPKMM serta ke delapan kepala puksemas induk se Kota Binjai, agar oknum –oknum yang telah menilep dana kesehatan orang miskin ini dapat diajukan kepengadilan”, ujar Direktur Eksekutif LSM Kesehatan tersebut kepada wartawan. ( Mimpin Sembiring ).

Sumber: www.hariansuarasumut.com 18 April 2008

KPUD NTT Didemo Forum Anti Korupsi

Kupang - KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) didemo Forum Anti Korupsi NTT. Mereka menuntut KPUD tidak boleh menerima pasangan calon Gubernur NTT periode 2008-2013, Ibrahim Agustinus Medah yang berpasangan dengan Paulus Moa.

Pendiri Forum Anti Korupsi (FAK) NTT, Ny Joelfina Ndun di halaman Kantor KPUD NTT di Kupang, Kamis (17/4) mengatakan, Ibarahim Agustinus Medah masih berstatus sebagai tersangka, meski Kapolda NTT telah menerbitkan surat perintah pemberihentian penyidikan (SP3).

"FAK NTT tidak berhenti pada SP3 Kapolda NTT. Kami masih naik banding karena itu proses hukum terhadap Medsh belum selesai. KPUD tidak boleh mengesahkan pasangan Medah dan Moa sebagai salah satu peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT," kata Joelfina.

KPUD NTT telah menerima delapan berkas pasangan calon Gubernur NTT yakni Ibrahim Agustinus Medah -Paulus moa (Tulus), Jonathan Nubatonis-Valens Sili Tupen (Talenta), Beny Harman-Alfred Kase (Harkat), Amos Noelaka-Apolos Djara Bonga (Aman), Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren), Gaspar Ehok-Julius Bobo (Gaul), Ricard Riwu-Martha Pengko (Camar), dan Alfons Loe Mau-Frans Saleman (Amsal). (KOR)

Sumber: Kompas, 17 April 2008

Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi

NTB - Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Iskandar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling bekas kantor lama Bupati Lombok Barat di Jl. Sriwijaya dengan kantor baru Bupati di Giri Menang Gerung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan penyidik telah menetapkan status tersangka kepada Iskandar sejak dua pekan lalu. Selain Iskandar, lanjut Johan, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Varindo Lobok Inti (VLI), Izzat Husein, yang terlibat langsung dalam proses tukar guling tersebut.

"Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan," ungkap Johan, Senin (14/4).

Dikatakan, pada 1 April lalu, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Lombok Barat serta kantor PT VLI. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan proses tukar guling itu. (KPK/Republika)

Sumber: Republika, 15 April 2008

KPK Dalami Kunjungan Anggota DPR ke Bintan

Jakarta― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kunjungan beberapa anggota Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada akhir 2007 terkait upaya alih fungsi hutan lindung di kawasan itu.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Selasa malam, mengatakan pendalaman itu terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan. "Kita dalami sehubungan penyidikan kasus ini," kata Chandra.

Chandra menolak menjawab ketika diminta ketegasan bahwa status pendalaman terhadap kunjungan anggota DPR itu sudah masuk tahap penyelidikan. Menurut dia, kini KPK masih berkonsentrasi dalam upaya penyidikan kasus Amin. Dia menegaskan, hingga kini kasus itu masih menjerat dua pejabat negara sebagai tersangka, yaitu Al Amin dan Azirwan.

Sedangkan yang kemungkinan terkait dengan pendalaman yang dilakukan KPK masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera mengembalikan uang senilai Rp1,9 miliar secara bertahap ke KPK. Salah satu anggota Fraksi Keadilan Sejahtera yang mengembalikan uang ke KPK adalah Jalaludin Satibi.

Ia mengembalikan uang sebesar Rp55 juta pada 7 Januari 2008. Jalaludin mengaku uang itu didapatnya ketika melakukan kunjungan ke Bintan bersama sejumlah anggota Komisi IV lainnya pada pertengahan Desember 2007.

Seperti diberitakan, Tim KPK menangkap Amin di salah satu ruangan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Antasari Azhar.

Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat penangkapan. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap tiga orang lain, termasuk seorang wanita.

Selama enam bulan terakhir, kata Antasari, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau. KPK menduga pemberian uang kepada Amin terkait kasus yang sedang diselidiki tersebut. (Ant/OL-06)

Sumber : Media Indonesia, 15 April 2008

Sidang Perkara Korupsi Dinkes Labuhanbatu Penasehat Hukum Terdakwa Bilang, Dakwaan JPU Kabur

Rantauprapat - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali menggelar persidangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas dan pemegang kas non gaji pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu, Jumat (11/4).

Ketiga petinggi Dinkes itu pada minggu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1.768.225.182 yang bersumber dari APBD TA 2004.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus R Damanik SH membuat dakwaan ketiga terdakwa menjadi 3 berkas perkara terpisah.

JPU Belman Tindaon SH dan M Jeki Kaban SH menyidangkan terdakwa dr NFH MKes (Kadis Kesehatan), JPU R Damanik SH, Parada Situmorang SH dan Ika Syafitri Salim SH meyidangkan terdakwa DHM MM (Wakadis) serta JPU Novhan Siregar SH dan MS Irene SH menyidangkan perkara terdakwa ZH (50) selaku pemegang kas non gaji di dinas itu.

Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum R Sujoko SH, Bahren SH dan Ahmad Rivai SH. Terdakwa dr NFH MKes melalui penasihat hukumnya R Sujoko SH dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Moestofa SH MH, Syahrurizal SH dan Bony Daniel SH dalam pembacaan eksepsinya mengatakan, bahwa apabila dalam menyusun surat dakwaan syarat materil tidak terpenuhi, maka menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan yang demikian harus dinyatakan batal demi hukum, sebab dalam ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP secara tegas menyatakan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP batal demi hukum.

Bahwa apabila pasal 156 ayat (1) KUHAP saling dihubungkan dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka terhadap surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dapat diajukan eksepsi atau bantahan atas beberapa hal, antara lain, eksepsi tentang kewenangan mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi tentang surat dakwaan harus dibatalkan.

Dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP jo pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut, setelah dicermati dan dipelajari surat dakwaan JPU tersebut, ternyata terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP.

Bahwa dalam surat dakwaannya, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair, JPU telah menguraikan bahwa dana anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) TA 2004 Dinkes Labuhanbatu yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu yang telah dicairkan oleh ketiga terdakwa selama IV Triwulan adalah sebesar Rp.5.452.052.401.

Tetapi, apabila dana yang dicairkan selama IV triwulan oleh ketiga terdakwa disesuaikan dengan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketiga terdakwa serta untuk kepentingan orang lain, maka dana yang dicairkan selama IV Triwulan disesuaikan dengan dana yang digunakan untuk kegiatan tidak terdapat persesuaian karena terdapat selisih dana sebesar Rp.6.424.308.

Tidak diuraikannya secara cermat, lengkap dan jelas adanya sisa dana sebesar Rp.6.424.308 antara dana yang dicairkan dengan dana yang digunakan, dengan demikian jelas bahwa susunan surat dakwaan JPU menimbulkan ketidak jelasan atau keraguan. Karena dakwaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga dakwaan JPU dalam perkara ini adalah kabur.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, R Sujoko SH selaku penasihat hukum terdakwa bermohon agar Majelis Hakim PN Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili ketiga terdakwa dapat mempertimbangakan nota keberatan dan memberikan putusan sela berupa, menerima keberatan dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tim JPU dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa dr NFH MKes baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa DHM MM (42) dan terdakwa ZH pada hari yang tidak dapat diingat lagi, tanggal 21 Mei 2004 sampai dengan 27 Desember 2004 di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dikatakan jaksa, berdasarkan pasal 4 PP No.105 tahun 2000, bahwa “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat kepada Perundang-Undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”.

Pasal 27 PP No.105 tahun 2000 menyebutkan, setiap pembebanan APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih, jo pasal 57 ayat (1) Kep.Mendagri No.29 tahun 2002 bahwa “Pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPj (surat pertanggungjawaban) dilampiri bukti-bukti yang sah”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diatambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider pada pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diatambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menunda persidangan satu minggu lamanya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. (Jansen)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 14 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts