KPK Dalami Kunjungan Anggota DPR ke Bintan

Jakarta― Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kunjungan beberapa anggota Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada akhir 2007 terkait upaya alih fungsi hutan lindung di kawasan itu.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Selasa malam, mengatakan pendalaman itu terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan. "Kita dalami sehubungan penyidikan kasus ini," kata Chandra.

Chandra menolak menjawab ketika diminta ketegasan bahwa status pendalaman terhadap kunjungan anggota DPR itu sudah masuk tahap penyelidikan. Menurut dia, kini KPK masih berkonsentrasi dalam upaya penyidikan kasus Amin. Dia menegaskan, hingga kini kasus itu masih menjerat dua pejabat negara sebagai tersangka, yaitu Al Amin dan Azirwan.

Sedangkan yang kemungkinan terkait dengan pendalaman yang dilakukan KPK masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera mengembalikan uang senilai Rp1,9 miliar secara bertahap ke KPK. Salah satu anggota Fraksi Keadilan Sejahtera yang mengembalikan uang ke KPK adalah Jalaludin Satibi.

Ia mengembalikan uang sebesar Rp55 juta pada 7 Januari 2008. Jalaludin mengaku uang itu didapatnya ketika melakukan kunjungan ke Bintan bersama sejumlah anggota Komisi IV lainnya pada pertengahan Desember 2007.

Seperti diberitakan, Tim KPK menangkap Amin di salah satu ruangan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Antasari Azhar.

Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat penangkapan. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap tiga orang lain, termasuk seorang wanita.

Selama enam bulan terakhir, kata Antasari, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau. KPK menduga pemberian uang kepada Amin terkait kasus yang sedang diselidiki tersebut. (Ant/OL-06)

Sumber : Media Indonesia, 15 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts