Rantauprapat - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali menggelar persidangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas dan pemegang kas non gaji pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu, Jumat (11/4).
Ketiga petinggi Dinkes itu pada minggu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1.768.225.182 yang bersumber dari APBD TA 2004.
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus R Damanik SH membuat dakwaan ketiga terdakwa menjadi 3 berkas perkara terpisah.
JPU Belman Tindaon SH dan M Jeki Kaban SH menyidangkan terdakwa dr NFH MKes (Kadis Kesehatan), JPU R Damanik SH, Parada Situmorang SH dan Ika Syafitri Salim SH meyidangkan terdakwa DHM MM (Wakadis) serta JPU Novhan Siregar SH dan MS Irene SH menyidangkan perkara terdakwa ZH (50) selaku pemegang kas non gaji di dinas itu.
Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum R Sujoko SH, Bahren SH dan Ahmad Rivai SH. Terdakwa dr NFH MKes melalui penasihat hukumnya R Sujoko SH dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Moestofa SH MH, Syahrurizal SH dan Bony Daniel SH dalam pembacaan eksepsinya mengatakan, bahwa apabila dalam menyusun surat dakwaan syarat materil tidak terpenuhi, maka menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan yang demikian harus dinyatakan batal demi hukum, sebab dalam ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP secara tegas menyatakan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP batal demi hukum.
Bahwa apabila pasal 156 ayat (1) KUHAP saling dihubungkan dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka terhadap surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dapat diajukan eksepsi atau bantahan atas beberapa hal, antara lain, eksepsi tentang kewenangan mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi tentang surat dakwaan harus dibatalkan.
Dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP jo pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut, setelah dicermati dan dipelajari surat dakwaan JPU tersebut, ternyata terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP.
Bahwa dalam surat dakwaannya, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair, JPU telah menguraikan bahwa dana anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) TA 2004 Dinkes Labuhanbatu yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu yang telah dicairkan oleh ketiga terdakwa selama IV Triwulan adalah sebesar Rp.5.452.052.401.
Tetapi, apabila dana yang dicairkan selama IV triwulan oleh ketiga terdakwa disesuaikan dengan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketiga terdakwa serta untuk kepentingan orang lain, maka dana yang dicairkan selama IV Triwulan disesuaikan dengan dana yang digunakan untuk kegiatan tidak terdapat persesuaian karena terdapat selisih dana sebesar Rp.6.424.308.
Tidak diuraikannya secara cermat, lengkap dan jelas adanya sisa dana sebesar Rp.6.424.308 antara dana yang dicairkan dengan dana yang digunakan, dengan demikian jelas bahwa susunan surat dakwaan JPU menimbulkan ketidak jelasan atau keraguan. Karena dakwaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga dakwaan JPU dalam perkara ini adalah kabur.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, R Sujoko SH selaku penasihat hukum terdakwa bermohon agar Majelis Hakim PN Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili ketiga terdakwa dapat mempertimbangakan nota keberatan dan memberikan putusan sela berupa, menerima keberatan dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Tim JPU dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa dr NFH MKes baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa DHM MM (42) dan terdakwa ZH pada hari yang tidak dapat diingat lagi, tanggal 21 Mei 2004 sampai dengan 27 Desember 2004 di kantor Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dikatakan jaksa, berdasarkan pasal 4 PP No.105 tahun 2000, bahwa “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat kepada Perundang-Undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”.
Pasal 27 PP No.105 tahun 2000 menyebutkan, setiap pembebanan APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak penagih, jo pasal 57 ayat (1) Kep.Mendagri No.29 tahun 2002 bahwa “Pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPj (surat pertanggungjawaban) dilampiri bukti-bukti yang sah”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diatambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider pada pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diatambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menunda persidangan satu minggu lamanya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. (Jansen)
Sumber: www.hariansuarasumut.com 14 April 2008