Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang Kepala SD di Nisel Ditahan Kejari

Gunungsitoli - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar, SH, MH melalui jaksa penuntut umum (JPU) Joni Zebua SH didampingi JPU Bintang Simatupang, SH, Kamis (8/5) membenarkan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 071123 Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan telah ditahan sejak 6 Mei 2008 karena diduga melakukan korupsi terhadap dana BOS dan dana DAK.

Joni Zebua, SH kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahwa Kepala SD Negeri No. 071123 Kecamatan Pulau-Pulau Batu berinisial A.T telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS Tahun Anggaran 2005 Rp 33.155.000. Periode ke II Rp 39.350.000,- Periode III sebesar Rp 21.300.000 dan Periode ke IV Rp 21.300.000,- sedangkan dana DAK TA 2007 Rp 220.000.000,-

Dari hasil penyidikan kejaksaan terhadap dana BOS dan dana DAK tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 58.755.000. Dengan hasil penyidikan tersebut maka Kepsek berinisial A.T ditahan dengan alasan untuk memperlancar proses pengusutan kasus tersebut dan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Oknum kepala sekolah itu diduga me-mark-up harga dan melakukan laporan pertanggungjawaban secara fiktif sesuai dengan keterangan para saksi sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, tukang, pedagang atau toko, yang merupakan tempat pembelanjaan barang-barang.

Joni Zebua menerangkan bahwa proses ini merupakan awal pengusutan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS TA 2005-2006 dan dana DAK TA 2007 di Kabupaten Nias dan Nias Selatan yang nilainya di atas limapuluh miliar rupiah. (T15/f) (SIB, 12/05/08)

Sumber: niasonline 12 Mei 2008

Laporkan Korupsi, Anggota DPRD Tomohon Dinonaktifkan

Oleh : Novie Waladow

Manado—Hanya gara-gara melaporkan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di Kota Tomohon, salah satu anggota DPRD Tomohon, JWT Lengkey, dinonaktifkan dari kegiatan DPRD Tomohon selama satu tahun oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Tomohon. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam rapat paripurna DPRD Tomohon minus Ketua DPRD, Rabu (7/5).

Ketua BK DPR Tomohon, Susan Grace Undap kepada wartawan di Manado, Jumat (9/5), mengatakan keputusan penonaktifkan itu karena Lengkey dinilai melanggar kode etik. ”Putusan tersebut sah karena sudah melalui rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Tomohon,” tegas Susan dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu. Sedangkan Lengkey yang juga Ketua Fraksi PDIP, merasa keberatan atas putusan terhadap dirinya yang tidak prosedural.

”Saya dijatuhi sanksi setahun tidak boleh aktif dalam kegiatan DPRD Tomohon terhitung sejak ditetapkan. Alasannya, saya melanggar kode etik. Dan kode etik yang dimaksudkan adalah melaporkan dugaan korupsi ke Polda Sulut dan soal gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana letak kesalahan dengan melaporkan dugaan korupsi? Apa salah jika saya melaporkan dugaan korupsi pejabat-pejabat yang tiba-tiba punya aset bergerak dan tidak bergerak baik di Tomohon maupun di Jakarta? Apakah DPRD akan diam saja menghadapi hal ini?” ungkap Lengkey.

Ia juga menilai rapat paripurna yang tidak prosedural karena menabrak tata tertib No 7/2006 pasal 60 ayat 6, yaitu DPRD mengadakan rapat atas undangan ketua dengan dasar jadwal panitia musyawarah (panmus). Keputusan BK tersebut juga menabrak kode etik No 6/2006 DPRD pasal 28, yang menyatakan keputusan BK harus ditandatangani oleh ketua, wakil ketua dan anggota. Tetapi jadwal panmus itu tidak ada dan tanda tangan BK hanya oleh ketua.
”Ketua Fraksi PDIP dan Partai Demokrat tidak setuju rapat pleno dilakukan. Tapi, tetap saja dengan pimpinan rapat wakil ketua DPRD yang menabrak tata tertib pasal 71 tentang pimpinan rapat dan rekomendasi BK menonaktifkan saya satu tahun untuk tidak mengikuti sidang DPRD, menyalahi UU Susduk DPRD,” tegas Lengkey.

Sumber : sinarharapan.co.id : 10 Mei 2008

Bina Mitra Laporkan Dua Kasus Korupsi

TAKALAR--LSM Bina Mitra Takalar melaporkan dua kasus dugaan korupsi kepada Polres Takalar, Selasa (6/5). Kedua kasus tersebut berupa dugaan penyalahgunaan bantuan ternak sapi dan kerbau pada Dinas Pertanian Rakyat Takalar dan kasus pembangunan jembatan tani.

Laporan diserahkan Ketua LSM Bina Mitra Takalar, Syahruddin HM, dan diterima langsung Kapolres Takalar, AKBP Chevy A Sopari. Usai membaca laporan tersebut Chevy menyatakan akan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan, karenanya dia minta kepada Syahruddin untuk membantu polisi dengan mengajukan bukti-bukti baru.

"Kami akan melakukan croscek antara laporan dengan kondisi di lapangan dengan melakukan penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ditemukan bukti. Dari situlah diketahui siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Chevy Sopari.

Sementara itu, dalam laporan Syahruddin diungkapkan bahwa dalam proyek pengadaan bantuan ternak sapi dan kerbau senilai Rp 596 juta lebih pada Dinas Pertanian Rakyat oleh CV Anugrah Griya Utama muncul indikasi perbuatan korupsi sebab kelompok penerima bantuan yang terdiri dari kelompok penerima sapi 12 dan kelompok penerima kerbau enam kelompok menerima bantuan tidak sesuai kontrak.

Dalam kontrak setiap kelompok menerima sepuluh ekor sapi atau kerbau. Tapi kenyataan di lapangan setiap kelompok hanya menerima dua sampai delapan ekor sapi atau kerbau. Bukan hanya itu, spesifikasi bibit juga tidak sesuai dengan RAB.

Sementara untuk kasus jembatan tani di Bassara, Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, yang masuk anggaran 2007 hingga saat ini belum rampung sementara kontrak sudah berakhir. Dana yang sudah cair 50% namun bobot baru mencapai sepuluh persen. (Nur Syahril)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, 8 Mei 2008

Mahasiswa Unjukrasa Anti Korupsi di Samarinda Dikawal Ketat Polisi

Samarinda (ANTARA News)- Aksi unjukrasa puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda, Kaltim, Rabu sore, dikawal puluhan polisi dari Satuan Samapta Poltabes Samarinda.

Penjagaan ketat dilakukan menyusul aksi pengeroyokan yang dilakukan puluhan pendukung salah satu calon gubernur (cagub) Kaltim, terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Berantas Korupsi Kaltim (KRBK) saat menggelar unjukrasa di Simpang Empat Mall Lembuswana, sehari sebelumnya (Selasa, red).

Atas peristiwa itu, tiga mahasiswa dilarikan ke RSUD AW. Sjahranie Samarinda akibat menderita luka memar, bahkan salah seorang diantaranya yakni, Humas KRBK, Sutrisno, hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sementara, aksi unjukrasa sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Anti Koruptor Kaltim (SMAKK), sempat diwarnai ketegangan dengan pihak kepolisian.

Polisi meminta mahasiswa tidak menggelar aksi sebab belum mengantongi ijin dan untuk pertimbangan keamanan.

"Kami meminta rekan-rekan mahasiswa tidak menggelar unjukrasa sebab kalian tidak meminta ijin serta demi keamanan kalian sendiri," kata Kepala Bagian Operasi Poltabes Samarinda, Komisaris Sigid Haryadi kepada mahasiswa.

Karena mahasiswa terus mendesak, polisi akhirnya mengijinkan SMAKK berunjukrasa selama 10 menit.

Kecam tindak premanisme salah satu pendukung cagub Kaltim

Selain membagi-bagikan selebaran berisi kecaman tindak premanisme yang dilakukan pendukung salah satu cagub Kaltim, aksi unjukrasa mahasiswa di Simpang Empat Mall Lembuswana itu juga dilakukan dengan membentangkan spanduk sepanjang 10 meter bertuliskan `Lawan dan Penjarakan Koruptor Kaltim`.

"Aksi ini bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan kami yang dikeroyok oleh salah satu pendukung cagub saat menggelar aksi unjukrasa kemarin (Selasa, red)," kata kordinator lapangan SMAKK, Muhammad Murdho, kepada ANTARA ditemui usai unjukrasa.

Massa SMAKK kata Muhammad Murdho berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kaltim yakni, Universitas Mulawarwan (Unmul), Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dan STIMIK.

"Kami menggelar`unjukrasa bukan untuk mendiskreditkan salah satu cagub, tetapi SMAKK yang merupakan gabungan dari berbagai elemen mahasiswa mendesak KPK, kepolisian dan Kejagung agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kaltim," ujarnya.

Aksi unjukrasa SMAKK itu akhirnya berakhir sekitar pukul 17. 45 wita. Mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, di bawah pengawalan ketat sekitar 60 personil Dalmas Poltabes Samarinda.

"Kami akan terus menggelar unjukrasa menuntut penegakan hukum terkait pengeroyokan mahasiswa yang berunjukrasa menentang koruptor Kaltim," tegas Korlap SMAKK tersebut(*)

Sumber : http://www.antara.co.id Rabu, 7 Mei 2008

Peruntukan Hutan Lindung di Batam Berkurang 45 Persen

Batam― Luas peruntukan kawasan hutan lindung di Kota Batam yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2004 berkurang 45 persen dibandingkan Perda RTRW 2001 dari 15.982,06 hektare menjadi 8.797,51 Ha. Anggota DPRD Batam Muhammad Zilzal di Batam, Rabu (7/5), mengatakan, hampir separuh peruntukan hutan lindung telah diubah menjadi berbagai jenis pemanfaatan lahan, seperti kawasan perdagangan dan jasa.

"Di antaranya Dam Baloi," katanya. Selain hutan lindung, luas hutan wisata juga berkurang dari 1.403,59 ha pada RTRW 2001-2011 menjadi 975,32 ha pada RTRW 2004-2014. Sebenarnya, menurut Zilzal, RTRW merupakan perencanaan pembangunan wilayah pemerintah selama 10 tahun. Namun, pada perjalanan diubah untuk penyesuaian pembangunan. Perda RTRW diajukan pemerintah ke DPRD seusai mengkaji bersama Otorita Batam.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Pemasaran OB, Rusliden Hutagaol mengatakan pengalihfungsian lahan hutan lindung berdasarkan saran konsultan independen.

"Dilihat dari azas manfaat," katanya. Seperti dalam pengalihfungsian hutan lindung Dam Baloi, Hutagaol mengatakan konsultan menyarankan merubah fungsi daerah tangkapan air itu menjadi kawasan perdagangan karena banyak penanam modal yang tertarik membangun sarana meeting, incentive, conference and exhibition (MICE). "Selain itu, debit air Dam Baloi hanya 30 liter/detik. Kecil sekali dibanding dam lain," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pekan ini menyelidiki alih fungsi hutan lindung Batam. Tujuh penyelidik meminta keterangan pejabat dan mantan pejabat pemerintah Kota Batam, Otorita Batam dan Badan Pertanahan Nasional Batam yang menjabat sekitar tahun 2005. Satu di antara alih fungsi hutan yang ditanyakan KPK adalah Dam Baloi. WAH

Sumber : Kompas.com : 7 Mei 2008

Terdakwa Korupsi Kabur, Diduga Terkait Pilgub Kaltim

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda (Kajari), Riyono. SH, membantah sinyalemen kaburnya adik kandung istri Walikota Samarinda, Syamsul, terkait Pemilihan Gubernur (pilgub) Kaltim.

Hal itu diungkapkan Kajari Samarinda menjawab pertanyaan wartawan seputar hilangnya terdakwa kasus penipuan proyek fiktif Dinas Pendidikan Kota Samarinda senilai Rp1,2 milliar. "Kasus kaburnya Syamsul murni kriminal dan tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi Pilgub Kaltim," tegas Riyono. Kejari Samarinda telah berkoordinasi dengan pihak Poltabes Samarinda untuk memburu Syamsul.

"Setelah mengetahui ada tahanan kabur, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baik secara lisan maupun tertulis. Sampai saat ini, kami bersama Poltabes Samarinda masih terus melakukan pencarian untuk menangkap kembali Syamsul," katanya.

Syamsul menghilang, kata Riyono, saat akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu, 30 April 2008 lalu.

Sementara, Andi Adam, juga terdakwa kasus penipuan proyek fiktif Dinas Pendidikan Kota Samarinda sengaja dipinjam (bon) untuk mencari keberadaan adik kandung Ny. Aminah Amins, istri Walikota Samarinda, Achmad Amins, salah satu Cagub Kaltim.

"Andi Adam kami pakai untuk mencari keberadaan Syamsul. Jadi, tidak benar jika ada dua tahanan yang kabur," ungkap Kajari Samarinda itu.
Saat ini lanjut Riyono, pihak kejaksaan bersama Poltabes Samarinda masih terus mencari keberadaan adik kandung Ny Aminah Amins itu.

"Kami tidak bisa menargetkan. Tapi yang jelas kami bersama pihak kepolisian berupaya menangkapnya kembali. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, kaburnya Syamsul bukan direkayasa apalagi terkait pilgub Kaltim," tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Komisaris Nandang MW, mengaku belum menerima laporan dari Kejari terkait kaburnya Syamsul. Bahkan, Nandang mengatakan, kaburnya tahanan kejaksaan itu bukan wewenang kepolisian, sebab kasus itu bukan kriminal.

"Saya tidak tahu sebab itu bukan kasus kriminal. Silakan tanya sendiri ke kejaksaan," ujar Nandang.

Kasi Pidum Diperiksa

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, saat ini memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Martono, seorang jaksa dan tiga pegawai kejaksaan yang mengawal Syamsul sebelum kabur.

Humas Kejati Kaltim, Syakhrony, kepada wartawan di Samarinda, Senin (5/5), mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atas kaburnya Syamsul tersebut.

"Kami belum bisa memastikan, sebab saat ini kami masih meminta keterangan dari Kasi Pidum, seorang jaksa dan tiga pegawai kejaksaan yang mengawal Syamsul," kata Syakhrony. Prosedur pengawalan terdakwa, kata Humas Kejati Kaltim itu, sudah dilakukan dengan baik, sehingga Kejati Kaltim masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui celah kaburnya Syamsul.
"Saat itu ada tiga polisi dan tiga staf kejaksaan yang melakukan pengawalan. Kami masih menyelidiki di mana celah sehingga Syamsul bisa kabur dari pengawalan itu," ungkapnya.

Sumber : http://www.kapanlagi.com Senin, 5 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts