Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang Kepala SD di Nisel Ditahan Kejari

Gunungsitoli - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar, SH, MH melalui jaksa penuntut umum (JPU) Joni Zebua SH didampingi JPU Bintang Simatupang, SH, Kamis (8/5) membenarkan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 071123 Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan telah ditahan sejak 6 Mei 2008 karena diduga melakukan korupsi terhadap dana BOS dan dana DAK.

Joni Zebua, SH kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahwa Kepala SD Negeri No. 071123 Kecamatan Pulau-Pulau Batu berinisial A.T telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS Tahun Anggaran 2005 Rp 33.155.000. Periode ke II Rp 39.350.000,- Periode III sebesar Rp 21.300.000 dan Periode ke IV Rp 21.300.000,- sedangkan dana DAK TA 2007 Rp 220.000.000,-

Dari hasil penyidikan kejaksaan terhadap dana BOS dan dana DAK tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 58.755.000. Dengan hasil penyidikan tersebut maka Kepsek berinisial A.T ditahan dengan alasan untuk memperlancar proses pengusutan kasus tersebut dan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Oknum kepala sekolah itu diduga me-mark-up harga dan melakukan laporan pertanggungjawaban secara fiktif sesuai dengan keterangan para saksi sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, tukang, pedagang atau toko, yang merupakan tempat pembelanjaan barang-barang.

Joni Zebua menerangkan bahwa proses ini merupakan awal pengusutan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS TA 2005-2006 dan dana DAK TA 2007 di Kabupaten Nias dan Nias Selatan yang nilainya di atas limapuluh miliar rupiah. (T15/f) (SIB, 12/05/08)

Sumber: niasonline 12 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts