Oleh : Novie Waladow
Manado—Hanya gara-gara melaporkan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di Kota Tomohon, salah satu anggota DPRD Tomohon, JWT Lengkey, dinonaktifkan dari kegiatan DPRD Tomohon selama satu tahun oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Tomohon. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam rapat paripurna DPRD Tomohon minus Ketua DPRD, Rabu (7/5).
Ketua BK DPR Tomohon, Susan Grace Undap kepada wartawan di Manado, Jumat (9/5), mengatakan keputusan penonaktifkan itu karena Lengkey dinilai melanggar kode etik. ”Putusan tersebut sah karena sudah melalui rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Tomohon,” tegas Susan dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu. Sedangkan Lengkey yang juga Ketua Fraksi PDIP, merasa keberatan atas putusan terhadap dirinya yang tidak prosedural.
”Saya dijatuhi sanksi setahun tidak boleh aktif dalam kegiatan DPRD Tomohon terhitung sejak ditetapkan. Alasannya, saya melanggar kode etik. Dan kode etik yang dimaksudkan adalah melaporkan dugaan korupsi ke Polda Sulut dan soal gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana letak kesalahan dengan melaporkan dugaan korupsi? Apa salah jika saya melaporkan dugaan korupsi pejabat-pejabat yang tiba-tiba punya aset bergerak dan tidak bergerak baik di Tomohon maupun di Jakarta? Apakah DPRD akan diam saja menghadapi hal ini?” ungkap Lengkey.
Ia juga menilai rapat paripurna yang tidak prosedural karena menabrak tata tertib No 7/2006 pasal 60 ayat 6, yaitu DPRD mengadakan rapat atas undangan ketua dengan dasar jadwal panitia musyawarah (panmus). Keputusan BK tersebut juga menabrak kode etik No 6/2006 DPRD pasal 28, yang menyatakan keputusan BK harus ditandatangani oleh ketua, wakil ketua dan anggota. Tetapi jadwal panmus itu tidak ada dan tanda tangan BK hanya oleh ketua.
”Ketua Fraksi PDIP dan Partai Demokrat tidak setuju rapat pleno dilakukan. Tapi, tetap saja dengan pimpinan rapat wakil ketua DPRD yang menabrak tata tertib pasal 71 tentang pimpinan rapat dan rekomendasi BK menonaktifkan saya satu tahun untuk tidak mengikuti sidang DPRD, menyalahi UU Susduk DPRD,” tegas Lengkey.
Sumber : sinarharapan.co.id : 10 Mei 2008