Ronggeng Muang Thai Ada Kesamaan dengan Budaya Sumut

libidonya, sehingga akhirnya citra seni ronggeng menjadi sangat jelek.

Tari ronggeng sebenarnya merupakan bagian dari upacara untuk meminta kesuburan tanah. Upacara ini dilakukan supaya hasil pertanian warga melimpah ruah. Karena terkait dengan kesuburan inilah, gerakan dalam tarian dengan penari laki-laki yang disebut bajidor ini, mirip gerakan orang yang sedang bercinta.

"Dalam penelitian Prof Dr M Anis Mad Nor, tarian ronggeng ini bukan menyangkut masyarakat di Malaysia dan Thailand saja, juga berkembang di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut)," kata Ketua Prodi Magister dan Dokter Linguistik USU Prof T Silvana Sinar MA PhD kepada MedanBisnis usai Seminar Ronggeng di Barat Daya Muang Thai, Jumat (23/1) di gedung Pusat Bahasa USU.

Penelitian ronggeng yang dilakukan Prof Dr M Anis Mad Nor bersama Dr Lawrinci dan Dr Premalatha Thiagarajan RAS sudah berlangsung lama. Namun, penelitian ronggeng di Thailand ini dilakukan sejak lima tahun terakhir.

"Ada empat garak yang sama, walaupun berbeda seperti, gerak kaki, gerak igal (gerak badan), liuk (menggerakkan anggota tubuh) dan ada lari itu seperti momen kelembutan tangan. Dilihat dari empat gerakan itu, sebenarnya masih ada kesamaan," ungkapnya.

Selain gerakan, lanjut dia, masih ada kesamaan lagu, seperti lagu dua yang ada di Indonesia, Malaysia dan Thailand. Kemudian lagu cek minah sayang. "Dari cacatan saya menyimpulkan ronggeng itu masih ada kesamaan," sebutnya.

Alasan hasil penelitian di seminarkan di USU, kata wanita berkaca mata itu, mereka menganggap USU ada ilmu etnomusikologi yang melakukan penelitian dalam skripsi dan tesis mahasiswa program S1 dan S2, dan mereka menganggap pasti sudah melakukan penelitian. "Ternyata, masih ada di Sumut dan masih tersisa grup-grup ronggeng. Prof Dr M Anis Mad Nor bersama Dr Lawrinci dan Dr Premalatha Thiagarajan RAS di Sumut menelusuri grup ronggeng tersebut. Adakah di sini (Sumut). Jadi mereka perlu tahu untuk dilakukan penelitian," jelasnya.

Wanita berkulit putih itu menyebutkan, Prof Anis sempat menyebutkan sangat kaya Sumut ini dan mempunyai kecirian ronggeng, dan kenapa tidak berminat untuk mengembangkannya lagi. "Ungkapan Prof Anis itu membuat kita supaya tersentuh. Kenapa kalian tidak memperhatikan lagi ronggeng ini. Kenapa dibiarkan aja. Saya setuju juga dengan ungkapan Prof Anis itu. Kenapa kami di perguruan tinggi kurang fokus menggali penelitian. Jadi apa yang disampaikan Prof Anis itu membuat kita berminat meneliti ronggeng," sebutnya.

Becak Kayuh di Yogya Bakal Dilindungi Perda

Yogyakarta - Keberadaan becak kayuh atau becak wisata diupayakan menjadi salah satu aset budaya. DPRD Kota Yogyakarta kini mulai mewacanakan ada peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur dan melindungi becak non motor tersebut.

Inisiasi penyusunan perda bagi becak wisata ditargetkan bisa dimulai tahun ini. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi jajaran dewan dan eksekutif ke Kementrian Perhubungan pekan kemarin. "Sudah kami paparkan di Badan Legislasi maupun Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Jika tidak bisa tahun ini, maka paling lambat di tahun 2016," ungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Ardi Prasetyo, Minggu (25/1/2015) malam.

Ardi memaparkan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, penumpang sebenarnya tidak bisa dijadikan bumper atau posisi di depan. Melainkan harus di samping atau di belakang. Namun itu khusus untuk kendaraan bermotor. Sedangkan becak kayuh sudah menjadi aset tradisi serta tidak membahayakan penumpang karena kecepatan yang terkendali.

Lain halnya dengan becak motor yang hingga saat ini masih menjadi persoalan. Bahkan secara aturan, imbuh Ardi, becak motor sebenarnya justru ilegal. "Becak yang bermotor itu harus dilakukan uji tipe terlebih dahulu di Kementrian Perhubungan. Jika sudah lolos uji, baru bisa diproduksi," tandasnya.

Oleh karena itu, guna melindungi becak kayuh maka perlu ada dasar hukum untuk mengatur sekaligus mempertegas serta menjamin keberadaannya. Apalagi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) bagi becak kayuh.

Selain mengatur becak kayuh, regulasi berupa perda tersebut juga akan mengatur sarana transportasi lain non motor. "Tidak bisa dipungkiri jika becak kayuh sebenarnya sudah menjadi aset budaya di Kota Yogyakarta. Sehingga perda itu nantinya juga mengatur perilaku pengendara yang harus ditaati," paparnya.

Disinggung mengenai jumlah becak kayuh, Ardi menjelaskan, hasil penerbitan SIOKTB sebenarnya mencapai 3.000 unit. Namun yang rutin atau aktif melakukan perpanjangan tiap 6 bulan sekali hanya sekitar 1.500 unit. Sebagian besar beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Grup Karawitan Kodim Sukoharjo Alat Ketahanan Budaya

Sukoharjo, Jateng - Kodim 0726 Sukoharjo memiliki grup karawitan bernama Kartika Yudha Laras sejak 2011. Beranggotakan TNI, Persit Kartika Chandra KIrana dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kodim ini menjadi salah satu ikon alat ketahanan budaya.

“Dengan membentuk ketahanan budaya, kami paling tidak dapat membentengi dari ancaman proxy war, yaitu ancaman yang mengarah kepada kehancuran Bangsa Indonesia. Salah satunya ya budaya kita,” kata Komandan Kodim 0726 Sukoharjo, Letkol Inf Riyanto, Minggu (25/1).

Dengan terjun langsung dalam berkesenian sudah termasuk menjalankan tugas TNI sebagai alat ketahanan negara dalam bidang ketahanan budaya. Pasalnya, budaya bangsa menjadi salah satu benteng untuk melindungi dari ancaman proxy war.

Grup karawitan ini juga sudah melakukan pementasan di berbagai ajang tingkat daerah maupun provinsi. Diharapkan keberadaan Kartika Yudha Laras ini dapat diterima masyarakat dan mampu membangkitkan gairah masyarakat untuk lebih mencintai budaya negeri sendiri.

Art’mbarawa, Upaya Mengembalikan "Denyut Nadi" Seni-Budaya di Ambarawa

Ambarawa, Jateng - Lebih satu dasawarsa kegiatan seni budaya di kota Ambarawa dianggap mati suri. Padahal Ambarawa kerap dianggap sebagai surga kebudayaan di kabupaten Semarang. Seniman dan budayawan dari kota palagan itu sudah terkenal di tingkat nasional. Setidaknya itulah pandangan Suwarsito, yang didapuk sebagai Ketua Guyub Seni Kreatif Ambarawa (GSKA).

"Bisa dikatakan Ambarawa ini surganya budaya di Kabupaten Semarang, banyak budayawan Ambarawa yang muncul di tingkat nasional. Sayang jika masyarakat Ambarawa sendiri justru tidak kenal budayawan asal Ambarawa," kata Suwarsito di tengah gelaran Sarasehan Budaya di Gedung Kesenian Ambarawa, Minggu (25/1/2015).

Berangkat dari keprihatinan itu, GSKA mencoba untuk membangkitkan kegiatan seni serta budaya di Ambarawa. Di antaranya, dengan menggelar parade seni budaya "Art'mbarawa, Denyutkan Budayamu!!!".

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kesenian Ambarawa sejak Jumat hingga Minggu (23-25/1/2014). Acara ini setidaknya berhasil mengakomodir pelaku seni untuk menampilkan hasil karya atau kemampuan mereka di hadapan khalayak.

Sejumlah penampil yang dapat dinikmati selama gelaran tiga hari tersebut adalah pembacaan puisi, parade band, lomba menulis, seni tradisional, stand up comedy, lomba mewarnai gambar, pameran fotografi serta lukisan, dan diakhiri dengan sarasehan seni & budaya.

"Sudah sekitar 10 tahun tidak ada gelar seni budaya di Ambarawa, sehingga kami mencoba memfasilitasi. Kami mencoba mewadahi kreativitas para seniman dan budayawan di Ambarawa," ujar Suwarsito.

Sejumlah budayawan yang ikut tampil diantaranya adalah Ki Adi Samidi dan Akbar Kampung Percik. Pihaknya berharap ke depan GSKA bisa menggelar acara seni budaya di Ambarawa minimal setahun sekali, atau enam bulan sekali bila memungkinkan.

"Kami ingin berupaya meningkatkan seni kebudayaan di Kabupaten Semarang khususnya di Ambarawa. Mari bergabung untuk memajukan seni dan budaya," kata dia.

Korupsi Dana Gakin Mantan Kadis Dihukum Percobaan

METRO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menghukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, I Ketut Karlota (56), setahun dengan masa percobaan 18 bulan karena terbukti korupsi. Amar putusan memerintahkan pencabutan status tahanan kota pada Ketut.

Putusan banding itu menerima pengajuan banding Ketut yang disampaikan penasihat hukum Hadri Abunawar. Amar putusan yang dibacakan Majelis diketuai Haogoaro Harepa (Wakil Ketua PT), dibantu Hakim Tinggi H. Into Amny Tanjung dan Pardiman tertanggal 14 Agustus 2006 tidak menyebutkan Ketut membayar denda. Ketut hanya dinyatakan terbukti korupsi, tapi tak disebutkan berapa uang yang dikorupsi.

Namun, Majelis dalam amar putusan menyatakan uang Rp62 juta dikembalikan ke kas negara. Padahal, sebelum sidang digelar di pengadilan tingkat pertama, uang sudah dikembalikan.

Vonis Majelis tersebut mengubah putusan Majelis Hakim PN Metro, yang bersidang pada 23 Juni 2006. Majelis diketuai Zuhardi menyatakan Ketut terbukti mengorup uang dana jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK Gakin) Kota Metro tahun anggaran 2005, Rp62 juta.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama menghukum Ketut setahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena tidak puas dengan putusan itu, baik Hadri Abunawar maupun Ketut mengajukan banding. Hasilnya, Ketut yang pernah ditahan dihukum percobaan.

Hadri Abunawar, yang dihubungi via ponsel, kemarin, menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Harlan Mardite yang dihubungi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dia akan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Leonard Simanjuntak.

Pada sidang di tingkat pertama Ketut didakwa korupsi Rp62 juta. Perbuatan itu dilakukan antara 16 dan 19 Mei 2005. Pada tahun anggaran 2004, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Metro mendapat bantuan dana JPK Gakin yang bersumber pada anggaran Depkes Rp1,425 miliar dari Program Kompensasi Pengurangan Subsdidi BBM Bidang Kesehatan.

Dana tersebut ditunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Rp614,7 juta ditambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Rp268,28 juta. Total dana untuk program JPK Gakin, Rp1,7 miliar.

Dana tersebut disimpan di rekening Diskes Metro pada Bank Negara Indonesia (BNI) Metro pada 2 November 2004. Pencairan dana di BNI harus ditandatangani Ketut, yang saat itu menjabat kepala Diskes Kota Metro.

Pada 16 hingga 19 Mei 2005, saksi Faid Mislia Zudesia alias Desi menyodorkan cek kepada Ketut untuk ditandatangani. Namun dari sekian lembar cek yang diteken, Ketut mengambil satu lembar senilai Rp62 juta.

Pengambilan selembar cek itu dilakukan ketika Desi keluar ruang kerja Ketut karena disuruh mengambil berkas lain. Selanjutnya, pada 6 Juli 2005, ketika Desi akan membukukan pengeluaran uang, ada arsip cek yang tidak diketahui pemegangnya. Dia lantas melapor kepada saksi Maryati pada 7 Juli 2005.

Selanjutnya, Maryati dan Desi melapor kepada Kepala Diskes pengganti Ketut, drg. Torry Duet Irianto. Untuk mengetahui apakah cek tersebut sudah dicairkan atau belum, Desi pergi ke BNI Cabang Metro. Pihak BNI memberikan arsip pencairan cek Rp62 juta kepada Desi.

Cek itu ternyata dicairkan Ketut pada 19 Mei 2005. Ketika Ketut mencairkan cek JPK Gakin, BNI tidak curiga. Pasalnya, sejak Januari hingga Mei 2005, pencairan cek harus diteken Ketut selaku kepala Dinas Kesehatan. Setelah mengambil uang Rp62 juta, Ketut menyimpan uang ke rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Metro.

Selanjutnya, pada 12 Juli 2005, Maryati dan Desi bersama Torry menemui Ketut untuk konfirmasi. Ternyata, dia mengaku menyimpam dana Rp62 juta.

Kemudian pada 14 Juli 2005, Maryati, Desi dan Torry, mendatangi Ketut di rumahnya. Ketika itu Ketut belum menyanggupi mengembalikan uang tersebut. Karena jawaban tidak jelas, Desi bersama Maryati melapor ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini Pemerintah Kota Metro dirugikan Rp62 juta. n RPA/D-3

Sumber: Lampung Post, Jum`at, 25 Agustus 2006

Polda Banten Tangani Korupsi Rp 4,2 Miliar

Serang–Kepala Kepolisian Daerah Banten, Komisaris Besar Badroddin Haiti, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus korupsi di Kantor Wilayah Departemen Agama serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banten. Badroddin berjanji dalam waktu dekat menuntaskan penyidikan korupsi di kedua kantor itu yang merugikan keuangan negara Rp 4,2 miliar.

Badroddin bahkan menyatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Banten. "Tapi BAP kasus ini sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten untuk diperbaiki," katanya di Serang kemarin.

Kepala Polda memerinci, kasus korupsi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banten mencapai Rp 3,9 miliar yang merupakan proyek untuk bantuan orang miskin, seperti pengemis dan anak jalanan. Dalam kasus ini, Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kus, pemimpin proyek, dan Bas, pelaksana proyek di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banten. "Hasil penyelidikan polisi membuktikan nama-nama penerima proyek bantuan ini ternyata fiktif dan tidak dikenal oleh masyarakat yang menjadi sasaran proyek," kata Kepala Polda.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi Kantor Wilayah Departemen Agama, polisi menetapkan tersangka Ruy, pemimpin proyek, dan EL, pengusaha yang melakukan pengadaan buku untuk madrasah senilai Rp 1,03 miliar. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pengadaan buku itu ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. "Saya tidak hafal semua item-nya, tapi ini positif terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut," kata Badroddin.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banten, Suyadi Wiraatmadja, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan kepolisian. Ia menyatakan berkeyakinan bahwa proyek itu bukan fiktif. Kalaupun tidak sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan, dia mengakui, itu bisa terjadi. "Maklum, kualitas SDM di kantor kami memang masih kurang." FAIDIL AKBAR

Sumber : KoranTempo.com 09 Agustus 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts