Yogyakarta - Keberadaan becak kayuh atau becak wisata diupayakan menjadi salah satu aset budaya. DPRD Kota Yogyakarta kini mulai mewacanakan ada peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur dan melindungi becak non motor tersebut.
Inisiasi penyusunan perda bagi becak wisata ditargetkan bisa dimulai tahun ini. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi jajaran dewan dan eksekutif ke Kementrian Perhubungan pekan kemarin. "Sudah kami paparkan di Badan Legislasi maupun Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Jika tidak bisa tahun ini, maka paling lambat di tahun 2016," ungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Ardi Prasetyo, Minggu (25/1/2015) malam.
Ardi memaparkan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, penumpang sebenarnya tidak bisa dijadikan bumper atau posisi di depan. Melainkan harus di samping atau di belakang. Namun itu khusus untuk kendaraan bermotor. Sedangkan becak kayuh sudah menjadi aset tradisi serta tidak membahayakan penumpang karena kecepatan yang terkendali.
Lain halnya dengan becak motor yang hingga saat ini masih menjadi persoalan. Bahkan secara aturan, imbuh Ardi, becak motor sebenarnya justru ilegal. "Becak yang bermotor itu harus dilakukan uji tipe terlebih dahulu di Kementrian Perhubungan. Jika sudah lolos uji, baru bisa diproduksi," tandasnya.
Oleh karena itu, guna melindungi becak kayuh maka perlu ada dasar hukum untuk mengatur sekaligus mempertegas serta menjamin keberadaannya. Apalagi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) bagi becak kayuh.
Selain mengatur becak kayuh, regulasi berupa perda tersebut juga akan mengatur sarana transportasi lain non motor. "Tidak bisa dipungkiri jika becak kayuh sebenarnya sudah menjadi aset budaya di Kota Yogyakarta. Sehingga perda itu nantinya juga mengatur perilaku pengendara yang harus ditaati," paparnya.
Disinggung mengenai jumlah becak kayuh, Ardi menjelaskan, hasil penerbitan SIOKTB sebenarnya mencapai 3.000 unit. Namun yang rutin atau aktif melakukan perpanjangan tiap 6 bulan sekali hanya sekitar 1.500 unit. Sebagian besar beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Sumber: http://krjogja.com