LIRA Nilai Laporan PDIP Probolinggo Salah Alamat

Probolinggo—Laporan DPC PDIP Kota Probolinggo pada Wali Kota LIRA Probolinggo Syamsul Huda atas tuduhan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu, dinilai salah alamat. M Zuhdiy Achmadi, Korwil LIRA eks Karesidenan Malang menegaskan, seharusnya DPC PDIP melaporkan DPP LIRA atau presiden LIRA.

“Terkait LIRA yang dilaporkan ke Polresta Probolinggo atas tuduhan pencemaran nama baik, itu salah alamat,” tegas Zuhdiy. Alasannya, semua aktivitas LIRA dilakukan atas sepengetahuan DPP dan menjadi tanggung jawab DPP.

“Jika LIRA dinilai telah melakukan pencemaran nama baik karena pernyataan presiden LIRA, seharusnya DPP yang dilaporkan. Bukan DPD LIRA Kota Probolinggo,” lanjut Zuhdiy saat dikonfirmasi di sekretariat DPD LIRA Kota Probolinggo, Jl Raden Wijaya.

Ditambahkannya, laporan itu sendiri seharusnya dilakukan ke Polresta Surabaya Selatan, bukan dilaporkan ke Polresta Probolinggo. Pasalnya, TKP jumpa pers yang dilakukan LIRA untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Probolinggo dilakukan di Surabaya selatan. Selain itu, pihak yang melapor menurut Zuhdiy seharusnya orang yang merasa dirugikan, bukan pihak lain. “Ini malah pihak lain yang melapor dan kebakaran jenggot,” katanya.

Zuhdiy mengingatkan, dugaan korupsi merupakan kasus yang menjadi atensi khusus pemerintah. Artinya, siapa saja bisa memberikan laporan. Tidak harus dilakukan oleh LIRA.

Sebelumnya Radar Bromo memberitakan, beberapa waktu lalu LIRA mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Probolinggo melalui jumpa pers. Tidak hanya itu, LIRA melaporkan dugaan korupsi tersebut pada Polda Jatim.

Dugaan korupsi itu didasarkan pada LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006. LIRA menyebut, wali kota Probolinggo (HM Buchori) diduga melakukan korupsi senilai Rp 302 miliar lebih.

Cara LIRA mengungkap dugaan korupsi itu dinilai tidak benar oleh DPC PDIP Kota Probolinggo. Karena itu, DPC PDIP melaporkan Wali Kota LIRA Probolinggo Syamsul Huda dkk ke Polresta Probolinggo. Syamsul Huda dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penistaan terhadap Wali Kota Probolinggo HM Buchori.

Alasannya, cara LIRA mengungkap dugaan korupsi dinilai telah mencemarkan nama baik Buchori sebagai salah satu kader PDIP. DPC PDIP juga menilai, cara yang dilakukan LIRA telah menistakan Buchori sebagai pejabat wali kota.

Namun meski dilaporkan, LIRA akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas. “Tujuan kita satu yaitu, menjaga keutuhan NKRI. Jangan saling bermusuhan, karena hal ini menunjukkan kurang dewasanya kita dalam menyikapi permasalahan hukum,” tutur Zuhdiy.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Kota Probolinggo MS Budi Santoso saat dikonfirmasi menegaskan, pernyataan LIRA itu hanya akal-akalan saja. “Itu akal-akalan mereka saja. Mereka tahu darimana soal itu (LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006) kalau bukan dari LIRA kota,” jawab Budi.

Seandainya harus presiden LIRA yang dilaporkan, menurut Budi itu akan terjadi nanti dalam pengembangan kasus. “Saat penyelidikan nanti, ketua LIRA kota bisa mengatakan, bukan dirinya yang melapor tapi ketua LIRA pusat. Maka nanti ketua LIRA kota akan jadi saksi dan ketua LIRA pusat ganti jadi terlapor,” katanya.

Budi juga punya alasan jelas mengapa DPC PDIP melaporkan LIRA ke Polresta Probolinggo dan bukan ke Polresta Surabaya Selatan. Menurutnya, semua kejadian dalam LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006 itu terjadi di Kota Probolinggo.

Lagipula menurut Budi, petugas yang akan memutuskan apakah tempat kejadian perkara nanti ada di Kota Probolinggo atau Surabaya Selatan. “Kalau ternyata di Surabaya Selatan, ya tinggal dipindah ke sana. Kok repot,” tuturnya.

Justru Budi balik mempertanyakan sikap LIRA yang melakukan jumpa pers di Surabaya tentang LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006. “Justru saya balik bertanya, kenapa LIRA harus melakukan jumpa pers di Surabaya kalau tujuannya mengungkap masalah di kota. Ada apa ini,” tanya lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

DPC PDIP sendiri menurut Budi, siap menghadapi laporan LIRA soal dugaan korupsi yang dialamatkan pada Wali Kota Probolinggo HM Buchori. Menurutnya, partai sudah menyiapkan tim pengacara yang terdiri dari lima orang. ”Antara lain 3 dari Probolinggo, satu dari Surabaya dan satu dari Malang. Ini adalah tim pengacara wali kota Probolinggo yang juga kader PDIP,” tegasnya. (hn)

Sumber: Radar Bromo, Rabu, 02 Juli 2008

Empat Kasus Dugaan Korupsi Disidik Kejari, Anggota DPRD Pasbar Dibidik

Pasaman― Satu demi satu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat mulai disigi Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping. Sedikitnya, ada empat kasus dugaan korupsi yang sedang disidik. Kasus yang telah merugikan negara itu, terjadi di dua kabupaten, yakni Pasaman Barat dan Pasaman.

Tersangkanya, pejabat di lingkungan Pemkab Pasaman dan disinyalir keterlibatan anggota DPRD Pasaman Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuak Sikapiang, Willy Ade Chaidir SH, kepada koran ini mengatakan, saat ini Kejari Lubuak Sikapiang, tengah mengusut empat kasus korupsi, yang terjadi di dua kabupaten, yakni Pasaman dan Pasaman Barat.

Di Kabupaten Pasaman, pihak kejaksaan setempat, tengah menyidik kasus Proyek Cetak Sawah Baru, yang berlokasi di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. “Tiga pekan lalu, tersangka kasus ini sudah ditetapkan, yakni "EA", mantan Kadis Perkebunan Pemkab Pasaman," jelas Willy. Walaupun status "EA" sudah dipastikan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan. Tentang kemungkinan bertambahnya tersangka, Willy tak menampik hal itu. “Apabila ada data dan fakta baru yang ditemukan pada kelanjutan penyidikan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," jelas Kajari itu lagi.

Tak Mau Gegabah

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyelewengan keuangan negara yang terjadi di Sekretariat DPRD Pasaman Barat, tahun 2005 lalu, tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuak Sikapiang. Satu dari tiga tersangka, yakni SW sudah diamankan di LP Lubuak Sikapiang serta menjalani pemeriksaan. Sementara, dua tersangka lainnya, RL dan KB, masih lebih beruntung dari SW, karena tidak dilakukan penahanan.

Bukan hanya tiga tersangka, kemungkinan munculnya tersangka baru dari kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar RP 931 juta itu, masih terbuka lebar. Tidak hanya dari jajaran birokrasi di Pemkab Pasaman Barat, namun kemungkinan terseretnya anggota DPRD Pasaman Barat, dalam kasus itu, sangat mungkin terjadi. Willy mengatakan tidak mau gegabah dalam mengusut kasus tersebut. “Kita (Kejaksaan. Red) tidah mauh gegabah dalam mengusut kasus ini. "Dengan jumlah personil yang terbatas, kita akan berupaya untuk menyidik kasus ini secara profesional, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Setelah dua orang tersangka baru ditetapkan Kejari Lubuak Sikapiang, kemungkinan munculnya nama baru dalam jajaran tersangka, masih terbuka. Sekaitan dengan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum DPRD Pasaman Barat, pihak kejaksaan tidak menampik hal itu. “Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika ditemukan data dan fakta tentang keterlibatan anggota DPRD Pasaman Barat, akan ditindak lanjuti. Kendati demikian, hingga saat ini, Kejari Lubuak Sikapiang, belum mengajukan permohonan izin untuk pemeriksaan anggota DPRD Pasaman Barat," papar Willy lagi. (ade)

Sumber : Posmetro Padang : 21 Juni 2008

7 Pegawai Honorer Dapat SK CPNS Dari Bima Arya

Sebanyak tujuh tenaga harian lepas bantu penyuluhan pertanian dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sumringah setelah mendapat SK CPNS dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Selasa (29/8/2017) pagi.
Ke tujuh tenaga lepas itu merupakan penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Kota Bogor.
Penyerahan SK dilakukan Bima Arya sebelum memimpin Briefing Staff di ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.
Penyerahan SK CPNS tersebut disaksikan para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bogor Yane Ardian.
Seusai menyerahkan SK CPNS kepada tenaga penyuluh pertanian, Bima berharap bisa jadi motivasi untuk terus mengabdi dengan penuh semangat melayani warga Kota Bogor.
"Khususnya dalam memajukan sektor pertanian di Kota Bogor," ujar Bima Arya.
Sebelum diangkat sebagai CPNS, tujuh tenaga penyuluh pertanian merupakan tenaga harian lepas tugas bantu penyuluhan pertanian di Lingkungan Pemkot Bogor yang telah melewati hasil seleksi, diantaranya tes berbasis komputer.(*)

KPK Terima Laporan 21 Kasus Korupsi di Takalar

TAKALAR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima sebanyak 21 laporan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Takalar dalam kurun waktu 2007.

Hanya saja, kasus tersebut tak ditangani langsung KPK melainkan diserahkan ke

Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Banyaknya laporan kasus korupsi yang diterima KPK, diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto seusai memberikan materi workshop meningkatkan kapasitas peran dan fungsi DPRD selama dua hari di gedung DPRD Takalar, akhir pekan lalu.

Meski begitu, Bibit mengaku semua laporan tersebut dianalisis. "Sejauh ini dari 21 kasus korupsi yang masuk ke KPK, tak satupun yang kami tangani. Setelah dianalisis secara mendalam, semuanya kami serahkan ke Kejari dan Polres Takalar untuk menanganinya lebih lanjut," terang Bibit.

Ditanyakan kasus apa saja itu? Bibit enggan membeberkannya. Namun demikian dia tetap akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lalu ke tahap penyidikan, jika memang terbukti kuat kasus korupsi tersebut guna membantu aparat kepolisian dan jaksa.

Sekaitan workshop yang diberikan kepada anggota DPRD Takalar, Bibit menjelaskan peningkatan kapasitas anggota legislatif memang perlu dilakukan karena memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Nah, workshop kami berikan untuk mencegah terjadinya korupsi di DPRD," tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Mohammad Dofir mengaku saat ini sudah menangani empat kasus korupsi. Dua kasus sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) dan dua kasus lagi dalam tahap penyidikan.

Ketika didesak kasus apa saja itu? Dofir enggan menyebutkannya. "Sesuai etikanya jangan dulu diungkapkan supaya saksinya tidak menghindar," kilah Dofir didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Basri saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Namun sesuai informasi yang didapatkan Fajar, empat kasus korupsi dimaksud adalah kasus KUT yang melibatkan anggota DPRD Takalar, Abd Rahman Nassa dengan kerugian negara Rp84,575 juta, kasus pengadaan 44 unit randis melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Hanafi yang sudah bergulir di PN.

Sedang dua kasus lainnya masih dalam penyidikan Kejari adalah kasus pengadaan sapi di Dinas Pertanian Rakyat 2007, dan korupsi dana Organisasi Masyarakat (OMS) di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang senilai Rp250 juta. (ram)

Sumber: Fajar, Minggu, 29 Juni 2008

Ungkap Korupsi, Ketua DPRD Bengkulu Malah Dibui

Bengkulu - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas malah dijebloskan ke penjara. Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan hukuman satu bulan penjara. Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya. ``Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru pencemaran nama baiknya yang diperiksa,`` sesalnya, sesaat sebelum eksekusi putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ``diantar`` Kasi Pidum Kejari Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan. Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi tiba-tiba meletus. ``Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak boleh dieksekusi,`` kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran. Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan spanduk. ``Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di mana keadilan itu.``

Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di ruang Kajari Effendi Harahap SH. Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu. Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di rumah dinasnya sore itu juga.

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap aparat hukum Bengkulu. Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara tidak tertangani sampai tuntas. ``Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk santai di rumah,`` katanya.

Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan perjuangannya. ``Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam menegakkan kebenaran," tandasnya.

Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati. Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami. Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu. Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ``Kenapa malu? Bapak kan enggak korupsi," katanya.

Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku Diknas Pemkot Bengkulu. Merasa tersinggung, Walikota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan Chalik daripada laporan Zarkasi.

Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi hukumannya menjadi satu bulan.

Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu. Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah menengarai adanya kemungkinan tersebut. (lid/jpnn/ruk)

Sumber: Jawa Pos, 29 Juni 2008

Gaji Guru Honorer di Sampang Rp 100 Ribu Sebulan

Nasib 1.725 tenaga honorer lepas (THL) kategori dua (K2) di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur, amat memprihatinkan.

Bayaran dari tugas mereka sangat kecil: hanya Rp 100 ribu–Rp 200 ribu sebulan.

Ketua Forum Komunikasi Guru Sukwan (Fokus) Sampang, Ainur Rofik, mengungkapkan, honorer K2 banyak dan kurang mendapat perhatian pemerintah.

Pihaknya menginginkan, hak dan legalitas mereka dipenuhi.

”Sebagian dari kami masih banyak yang menerima Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan, karena hanya masuk selama empat sampai lima hari. Bagi yang mengajar seminggu full, paling banter Rp 400 ibu,” ujar pria 46 tahun itu, Jumat (1/9/2017).

Dia berharap ada perhatian pemkab. Mayoritas tenaga honorer sudah bertahun-tahun mengajar.

”Kami hanya berharap agar nasib dan kesejahteraan kami bisa lebih diperhatikan pemerintah. Kondisi ini bisa mempengaruhi kinerja para guru honorer,” sambung Ainur.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, mengaku prihatin atas nasib honorer K2. Bayaran yang diterima tidak sebanding dengan pengabdian mereka. ”Kami kira memang tidak layak. Pemkab seharusnya segera mungkin memberikan perhatian dan mencari solusi yang baik,” ujarnya.

Politikus PPP itu meminta pemkab tidak menutup mata dan memperjuangkan THL dengan mengusulkan penambahan atau perekrutan guru PNS. Hal itu bisa menjadi angin segar dan kesempatan bagi mereka untuk lebih memperbaiki nasib.

Menurut dia, SK kepada para honorer hanya dari kepala sekolah. Mereka yang mendapat SK dari bupati hanya sebagian kecil. Dia akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait. ”Nasib dan kesejahteraan mereka masih terkatung-katung,” ucapnya. (mr/luq/nal/bas/JPR)

-

Arsip Blog

Recent Posts