LIRA Nilai Laporan PDIP Probolinggo Salah Alamat

Probolinggo—Laporan DPC PDIP Kota Probolinggo pada Wali Kota LIRA Probolinggo Syamsul Huda atas tuduhan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu, dinilai salah alamat. M Zuhdiy Achmadi, Korwil LIRA eks Karesidenan Malang menegaskan, seharusnya DPC PDIP melaporkan DPP LIRA atau presiden LIRA.

“Terkait LIRA yang dilaporkan ke Polresta Probolinggo atas tuduhan pencemaran nama baik, itu salah alamat,” tegas Zuhdiy. Alasannya, semua aktivitas LIRA dilakukan atas sepengetahuan DPP dan menjadi tanggung jawab DPP.

“Jika LIRA dinilai telah melakukan pencemaran nama baik karena pernyataan presiden LIRA, seharusnya DPP yang dilaporkan. Bukan DPD LIRA Kota Probolinggo,” lanjut Zuhdiy saat dikonfirmasi di sekretariat DPD LIRA Kota Probolinggo, Jl Raden Wijaya.

Ditambahkannya, laporan itu sendiri seharusnya dilakukan ke Polresta Surabaya Selatan, bukan dilaporkan ke Polresta Probolinggo. Pasalnya, TKP jumpa pers yang dilakukan LIRA untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Probolinggo dilakukan di Surabaya selatan. Selain itu, pihak yang melapor menurut Zuhdiy seharusnya orang yang merasa dirugikan, bukan pihak lain. “Ini malah pihak lain yang melapor dan kebakaran jenggot,” katanya.

Zuhdiy mengingatkan, dugaan korupsi merupakan kasus yang menjadi atensi khusus pemerintah. Artinya, siapa saja bisa memberikan laporan. Tidak harus dilakukan oleh LIRA.

Sebelumnya Radar Bromo memberitakan, beberapa waktu lalu LIRA mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Probolinggo melalui jumpa pers. Tidak hanya itu, LIRA melaporkan dugaan korupsi tersebut pada Polda Jatim.

Dugaan korupsi itu didasarkan pada LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006. LIRA menyebut, wali kota Probolinggo (HM Buchori) diduga melakukan korupsi senilai Rp 302 miliar lebih.

Cara LIRA mengungkap dugaan korupsi itu dinilai tidak benar oleh DPC PDIP Kota Probolinggo. Karena itu, DPC PDIP melaporkan Wali Kota LIRA Probolinggo Syamsul Huda dkk ke Polresta Probolinggo. Syamsul Huda dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penistaan terhadap Wali Kota Probolinggo HM Buchori.

Alasannya, cara LIRA mengungkap dugaan korupsi dinilai telah mencemarkan nama baik Buchori sebagai salah satu kader PDIP. DPC PDIP juga menilai, cara yang dilakukan LIRA telah menistakan Buchori sebagai pejabat wali kota.

Namun meski dilaporkan, LIRA akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas. “Tujuan kita satu yaitu, menjaga keutuhan NKRI. Jangan saling bermusuhan, karena hal ini menunjukkan kurang dewasanya kita dalam menyikapi permasalahan hukum,” tutur Zuhdiy.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Kota Probolinggo MS Budi Santoso saat dikonfirmasi menegaskan, pernyataan LIRA itu hanya akal-akalan saja. “Itu akal-akalan mereka saja. Mereka tahu darimana soal itu (LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006) kalau bukan dari LIRA kota,” jawab Budi.

Seandainya harus presiden LIRA yang dilaporkan, menurut Budi itu akan terjadi nanti dalam pengembangan kasus. “Saat penyelidikan nanti, ketua LIRA kota bisa mengatakan, bukan dirinya yang melapor tapi ketua LIRA pusat. Maka nanti ketua LIRA kota akan jadi saksi dan ketua LIRA pusat ganti jadi terlapor,” katanya.

Budi juga punya alasan jelas mengapa DPC PDIP melaporkan LIRA ke Polresta Probolinggo dan bukan ke Polresta Surabaya Selatan. Menurutnya, semua kejadian dalam LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006 itu terjadi di Kota Probolinggo.

Lagipula menurut Budi, petugas yang akan memutuskan apakah tempat kejadian perkara nanti ada di Kota Probolinggo atau Surabaya Selatan. “Kalau ternyata di Surabaya Selatan, ya tinggal dipindah ke sana. Kok repot,” tuturnya.

Justru Budi balik mempertanyakan sikap LIRA yang melakukan jumpa pers di Surabaya tentang LHP BPK Kota Probolinggo TA 2006. “Justru saya balik bertanya, kenapa LIRA harus melakukan jumpa pers di Surabaya kalau tujuannya mengungkap masalah di kota. Ada apa ini,” tanya lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

DPC PDIP sendiri menurut Budi, siap menghadapi laporan LIRA soal dugaan korupsi yang dialamatkan pada Wali Kota Probolinggo HM Buchori. Menurutnya, partai sudah menyiapkan tim pengacara yang terdiri dari lima orang. ”Antara lain 3 dari Probolinggo, satu dari Surabaya dan satu dari Malang. Ini adalah tim pengacara wali kota Probolinggo yang juga kader PDIP,” tegasnya. (hn)

Sumber: Radar Bromo, Rabu, 02 Juli 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts