Pasaman― Satu demi satu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat mulai disigi Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping. Sedikitnya, ada empat kasus dugaan korupsi yang sedang disidik. Kasus yang telah merugikan negara itu, terjadi di dua kabupaten, yakni Pasaman Barat dan Pasaman.
Tersangkanya, pejabat di lingkungan Pemkab Pasaman dan disinyalir keterlibatan anggota DPRD Pasaman Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuak Sikapiang, Willy Ade Chaidir SH, kepada koran ini mengatakan, saat ini Kejari Lubuak Sikapiang, tengah mengusut empat kasus korupsi, yang terjadi di dua kabupaten, yakni Pasaman dan Pasaman Barat.
Di Kabupaten Pasaman, pihak kejaksaan setempat, tengah menyidik kasus Proyek Cetak Sawah Baru, yang berlokasi di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. “Tiga pekan lalu, tersangka kasus ini sudah ditetapkan, yakni "EA", mantan Kadis Perkebunan Pemkab Pasaman," jelas Willy. Walaupun status "EA" sudah dipastikan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan. Tentang kemungkinan bertambahnya tersangka, Willy tak menampik hal itu. “Apabila ada data dan fakta baru yang ditemukan pada kelanjutan penyidikan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," jelas Kajari itu lagi.
Tak Mau Gegabah
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyelewengan keuangan negara yang terjadi di Sekretariat DPRD Pasaman Barat, tahun 2005 lalu, tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuak Sikapiang. Satu dari tiga tersangka, yakni SW sudah diamankan di LP Lubuak Sikapiang serta menjalani pemeriksaan. Sementara, dua tersangka lainnya, RL dan KB, masih lebih beruntung dari SW, karena tidak dilakukan penahanan.
Bukan hanya tiga tersangka, kemungkinan munculnya tersangka baru dari kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar RP 931 juta itu, masih terbuka lebar. Tidak hanya dari jajaran birokrasi di Pemkab Pasaman Barat, namun kemungkinan terseretnya anggota DPRD Pasaman Barat, dalam kasus itu, sangat mungkin terjadi. Willy mengatakan tidak mau gegabah dalam mengusut kasus tersebut. “Kita (Kejaksaan. Red) tidah mauh gegabah dalam mengusut kasus ini. "Dengan jumlah personil yang terbatas, kita akan berupaya untuk menyidik kasus ini secara profesional, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Setelah dua orang tersangka baru ditetapkan Kejari Lubuak Sikapiang, kemungkinan munculnya nama baru dalam jajaran tersangka, masih terbuka. Sekaitan dengan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum DPRD Pasaman Barat, pihak kejaksaan tidak menampik hal itu. “Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika ditemukan data dan fakta tentang keterlibatan anggota DPRD Pasaman Barat, akan ditindak lanjuti. Kendati demikian, hingga saat ini, Kejari Lubuak Sikapiang, belum mengajukan permohonan izin untuk pemeriksaan anggota DPRD Pasaman Barat," papar Willy lagi. (ade)
Sumber : Posmetro Padang : 21 Juni 2008