Selama Pacaran, PNS Ini Selalu Dipaksa Berhubungan Intim, Saat Putus Videonya Tersebar

Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Eduardo diduga menyebarkan dua video hubungan intim mereka di dunia maya.

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.


"Bahkan apabila saksi ini minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.

Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban.

Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

Selama itu pula, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.

Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

Debi menjelaskan, Eduardo bahkan hendak mengajak menikah.

"Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.(*)

Sumber: http://jateng.tribunnews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts