Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Jeritan Hati Tenaga Honorer Tak Dapat THR seperti PNS

Jakarta - Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dinilai tidak adil. Pasalnya, tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga hororer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Jangankan THR, status saja tidak diakui oleh pemerintah. Bagaimana mau mendapatkan THR? Tidak ada THR untuk honorer. Status saja tidak ada. Kalau dapat THR paling urunan (sumbangan) dari teman-teman sejawatnya. Kalau tidak, ya siapa yang mau ngasih," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Padahal menurut Didi, beban kerja yang harus dipikul oleh para tenaga kerja honorer ini sama dengan para PNS. Namun sayang, nasib yang diterimanya jauh berbeda dengan para abdi negara tersebut.

"Beban kerjanya sama, kalau tidak masuk tetap ditegur‎. Hanya (terima) gaji, itu pun kalau ada. Kadang tiga bulan belum keluar. Ini pemerintah zalim. Ini ASN kerja di luar pemerintahan dilarang, sekarang ada orang di luar ASN kerja di dalam pemerintah dibiarkan dan tidak diberikan THR, tidak diberikan gaji, tidak diberikan status," jelas dia.

Didi juga menyatakan, saat ini jumlah tenaga honorer tidak bisa dibilang sedikit. Untuk profesi guru misalnya, sekitar 1,2 juta guru di Indonesia merupakan tenaga honorer.

‎"Sekarang untuk jumlah guru di seluruh Indonesia ada 4 jutaan. Yang merupakan PNS itu 2,2 juta, berarti 1,8 juta ini non-PNS. Dari jumlah itu, 600 ribu orang guru tetap di swasta, berarti 1,2 juta yang honorer. Itu 800 ribu ada di sekolah negeri dan 600 ribu di madrasah. Belum lagi yang profesi lain, rata-rata 20 persennya itu honorer," tandas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sumber: https://www.liputan6.com

Pemerintah akan Rekrut 100.000 Guru CPNS, PGRI Minta Honorer Diprioritaskan

Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PBPGRI) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan guru honorer dalam rencana perekrutan 100.000 guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan keadilan dari pemerintah kepada guru honorer yang banyak sudah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Ketua Umum PBPGRI Unifah Rosyidi menuturkan, kompetensi guru honorer tidak kalah dari calon guru yang baru lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut dia, guru honorer bahkan memiliki pengalaman yang bisa menjadi nilai tambah. Ia berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa merekomendasikan hal tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Kami mohon kepada pak Mendikbud, mereka para guru honorer jangan ditinggal. Tolong diperhatikan saat nanti ada pengangkatan guru CPNS. Guru honorer harus diutamakan. Inilah yang disebut dengan keadilan dan pemihakan. Setelah itu barulah mereka dilatih secara profesional supaya kemampuannya meningkat,” ujar Unifah dalam Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama Mendikbud di Gedung Guru PB PGRI, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Unifah menuturkan, pemerintah bisa menemukan formulasi efektif untuk menutupi kekurangan guru, terutama untuk mengisi kekosongan guru di daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Menurut dia, saat ini ada sekitar sejuta guru honorer yang mengisi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Guru honorer kerap kurang mendapat perhatian baik dari segi kesejahteraan maupun dalam kesempatan untuk meningkakan kompetensinya.

"Jadi kami ingin pemerintah lebih terbukalah, lebih menghormati guru honorer yang benar-benar mengisi tempat-tempat kosong itu dengan mengangkatnya jadi CPNS. Saya mengapresiasi Mendikbud dan jajaran Kemendikbud karena sekarang sudah lebih terbuka. Sekarang tinggal KemenPANRB, kalau CPNS guru tiba-tiba disebutkan harus memiliki sertifikat pendidik. Mana adaa? wong sertifikat pendidik itu kan program pemerintah dengan kuota yang sangat terbatas dan diberikan kepada calon guru, bukan guru dalam jabatan. Jadi tolong dikoordinasikan,,” ujarnya.

Mendesak
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, mengangkat guru honorer untuk menjadi CPNS harus melewati beragam aturan. Menurut dia, Kemendikbud hanya bisa memberikan masukan kepada KemenPANRB terkait kriteria guru yang diperlukan. Kemendikbud juga menyodorkan formulasi dalam proses perekrutannya. “Jadi dari rencana kuota itu apakah nanti akan dibuka lepas? atau kriteria tertentu. Ini sedang dibicarakan. Tapi KemenPANRB yang memiliki wewenang penuh,” ucap Muhadjir.

Menurut dia, sebanyak 736.000 guru honorer akan diseleksi untuk tes CPNS. Ia menegaskan, Indonesia akan kekurangan sekitar 733.000 guru jika perekrutan tak kontinyu dilakukan setiap tahun. Panambahan dan pengangkatan guru mendesak dilakukan untuk mendukung program prioritas presiden terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia. "Jumlah guru masih sangat kurang. Terutama untuk ditempatkan di daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T)," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat 16 Maret 2018.

Ia menuturkan, Kemendikbud juga mengusulkan agar Badan Kepegawaian Negara segera mengangkat 10.000 guru kontrak yang direkrut melalui skema program guru garis depan. Menurut dia, pada 2017, pemerintah sudah mengangkat 7.000 guru kontrak lulusan program guru garis depan. "Program guru garis depan untuk memenuhi kekurangan jumlah guru di daerah terpencil," katanya.***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com

Nasib Guru Honorer: Gaji Sudah Kecil, Dibayar Kadang Tak Rutin

Jakarta - Kesejahteraan guru honorer masih jauh dari sejahtera. Selain kecil, kadang gaji yang mereka terima tidak dibayarkan secara rutin per bulan sekali.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menerangkan, guru honorer sendiri di antaranya terbagi menjadi honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Bedanya, hanya dari alokasi anggaran.

Honorer K1 mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara, untuk K2 berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau komite.

Dia mengatakan, rata-rata gaji guru honorer di daerah di bawah Rp 500 ribu per bulan. Ironisnya, gaji tersebut kadang tak dibayarkan rutin per bulan.

"Ini kan ada bermacam-macam alokasi, ada yang dari BOS sekolah masing-masing, dari komite. Ada dari APBD, ada yang APBN dari tunjangan fungsional, tapi itu tidak semua dapat. Rata-rata dapatnya dari sekolahan itu dari komite, dari BOS yang rata-ratanya di bawah Rp 500 ribu per bulan. Bisa diterimakan 3 bulan sekali, 6 bulan sekali," jelas dia kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Dengan kondisi tersebut, guru asal Banjarnegara ini mengatakan, tak jarang para guru honorer mencari pekerjaan sampingan. Dari jadi supir ojek sampai berdagang.

"Ya untuk mencukupi kebutuhan hidup yang mereka lakukan kerja sambilan. Ada yang ngojek, sales, bertani, beternak, dagang, dan lain-lain," ungkapnya.

Dia mengatakan, guru honorer yang memiliki nasib untung berada di kota-kota besar. Menurutnya, gaji guru honorer di kota besar biasanya sesuai upah minimum kabupaten/kota.

"Ada yang UMK tapi tidak semua, paling DKI, Surabaya, kota besarlah. Tapi kalau kebanyakan dari daerah otomatis, dari daerah yang rata-rata tidak semua mampu untuk kasih UMK," tutupnya. (zlf/zlf)

Sumber: https://finance.detik.com

Guru Honorer di Sukabumi Capai 2.226 Orang

SUKABUMI -- Jumlah guru honorer yang ada di Kota Sukabumi mencapai sebanyak 2.226 orang. Para guru tersebut mengajar di tingkatan SD dan SMP.

"Data terakhir sejak 2016 lalu jumlah guru honoer sebanyak 2.226 orang," ujar Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Sukabumi Heriyanto kepada wartawan Jumat (11/5). Dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang diangkat menjadi tenaga harian lepas (THL) pemkot sebanyak 198 orang.

Sementara sebagian besar lainnya mengandalkan gaji dari dana BOS. Di mana penghasilan mereka masih minim berkisar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per bulan.

Menurut Heriyanto, para guru honorer ini berharap agar ada kebijakan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Informasi yang diperolehnya ada kebijakan pengangkatan CPNS untuk Sukabumi sebanyak 100.

Namun kata Heriyanto, pengangkatan CPNS pun belum jelas karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Selain itu para guru honorer juga belum mendapatkan kepastian berapa persen kuota PNS untuk para guru.

Heriyanto berharap pengangkatan CPNS dari kalangan guru dapat diprioritaskan. Pasalnya saat ini banyak sekolah yang membutuhkan guru dan saat ini mengandalkan guru honorer dengan gaji minim.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di sela-sela peringatan hari pendidikan nasional beberapa waktu lalu mengatakan, Kota Sukabumi kekurangan banyak guru PNS. Bicara mau menguatkan pendidikan dan memajukan kebudayaan, maka guru PNS yang pensiun harus segera diganti oleh pemerintah pusat, ujar dia.

Menurut dia, guru PNS yang pensiun di Sukabumi rata-rata sebanyak 80 hingga 100 orang per tahun dan belum tergantikan sejak 13 tahun lalu. Sehingga guru PNS yang memasuki masa pensiun selama 13 tahun sebanyak 1.040 orang atau bahkan lebih.

Kekurangan guru PNS ini kata Muraz disikapi kepala sekolah dengan mengangkat guru honorer. Di mana saat ini hampir setiap sekolah mengandalkan guru honorer yang hanya digaji sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per bulan.

Sumber: http://www.republika.co.id

Kabar Buruk, Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PNS

JAKARTA - Kabar duka dan kabar buruk bagi tenaga honorer Pemerintah Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan tidak ada lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menpan Asman menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi calon PNS (CPNS) sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hal itu dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion Makassar, Kamis (3/5/2018).

“Yang jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus melalui melalui tes. Hasil seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi sistem titipan pejabat dan lainnya," kata dia.

"Jadi kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun, dua tahun atau tiga tahun, silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."

Menpan Asman menjamin transparansi dalam rekrutmen CPNS, dimana yang lulus seleksi dipastikan betul-betul berdasarkan kompetensi.

Dimana saat ini, era keterbukaan membuat tidak ada lagi orang yang lulus seleksi berdasarkan rekomendasi pejabat tertentu.

"Bupati, gubernur, termasuk menteri sekali pun tidak bisa bantu jadi CPNS. Yang bisa membantunya adalah kemampuan individunya sendiri. Ada tesnya, ada soal-soalnya," tegas Asman.

Sumber: http://www.tribunnews.com

Upah Guru dan Pegawai Honorer di Bandung Naik

Bandung - Pemerintah Kota Bandung membuat kebijakan baru dengan menaikan upah bagi tenaga pendidik serta pegawai administrasi di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Kenaikan upah itu mulai berlaku tahun ini secara bertahap. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari mengatakan kebijakan itu dilaksanakan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Penyelenggara Pendidikan di Kota Bandung. "Dalam perda ini kami memperhatikan tenaga pendidik dan tenaga administrasi non ASN," kata Mia di sela kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (3/5/2018). Sebelumnya, guru honorer di Kota Bandung hanya mendapatkan honorarium tambahan sekira Rp 300.000 per bulan dengan sumber anggaran berasal dari alokasi dana hibah. Pembayaran pun dilakukan setahun sekali. Bahkan Pemkot Bandung tak menyediakan anggaran khusus bagi petugas administrasi sekolah.

Mia mengatakan, setelah Perda berlaku besaran upah untuk guru honorer naik mulai dari Rp 500.000 hingga di atas Rp 1 juta. Sementara petugas administrasi, paling kecil dibayar Rp 500.000 per bulan. Proses pembayaran akan dilakukan tiga bulan sekali. Sedangkan total anggaran yang dialokasikan sekira Rp 99 miliar. "Paling tinggi itu untuk tenaga pendidik di jenjang SMP, kurang lebih di angka Rp 1.020.000 per bulan," kata Mia. Mia mengakui jika nominal yang ada memang masih jauh dari upah minimum kota Bandung. Namun, sambung Mia, kebijakan itu merupakan upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga administrasi non-ASN. "Memang kami melihat masih dibawah UMK. Tapi, secara bertahap, sesuai amanat Perda, kita akan mendekatkan bahkan hampir sama dengan UMK (secara bertahap)," jelasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com

Tiap Tahun 300 Guru ASN di Bandung Pensiun, Bagaimana Nasib Honorer?

Bandung - Tercatat sejak 2016, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, mendata guru yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di kota tersebut memasuki masa pensiun. Maka, diprediksi tahun 2022, ada sekitar 1.000 sampai 1.500 guru memasuki masa inpres.

"Guru tersebut diangkat dalam masa inpres, tentunya dampaknya sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan, kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Mia Rumiasari, Rabu, 9 Mei 2018.

Tapi, tentunya karena kebijakan pengangkatan ASN ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB). Alhasil, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung hanya bisa menyimpulkan untuk kekosongan guru-guru berstatus PNS atau ASN melalui Badan Kepegawaian Pemerintah Kota Bandung.

Dengan kehilangan ribuan guru, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan proses pembelajaran di sekolah akan kurang maksimal. Maka, Disdik mengantisipasi dampak itu dengan mendatangkan guru honorer untuk mengisi kekosongan.

Perihal mengisi kekosongan posisi guru di Kota Badung, kata dia, merupakan kewenangan pihak sekolah. Dengan merekrut menggunakan surat penugasan kepada guru honorer tersebut.

"Tetapi, tentunya, penugasan harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi, tidak hanya asal menugaskan (guru honorer)," ungkapnya.

Jika adanya permintaan dari pihak guru honorer terkait pengangkatan jabatan menjadi ASN, Disdik tidak memiliki kewenangan. Hal tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat. Namun, kata dia, kalau merasa sesuai dengan persyaratan menjadi ASN dipersilakan untuk mencalonkan diri sebagai calon ASN.

Pada tahun ini (2018) Kota Bandung pun telah menerima data guru yang memasuki masa pensiun sebanyak 300 orang. Bahkan, di antaranya sudah pensiun. Tingkatan sekolah yang paling banyak guru memasuki masa pensiun adalah sekolah dasar.

"Untuk tingkat SMA bukan wewenang kami, karena Disdik Kota Bandung hanya sampai jenjang SMP dalam pengelolaan SDM. Jadi sejauh ini SD paling banyak (guru pensiun)," pungkasnya.

Sumber: https://www.liputan6.com

Sama-sama Mengabdi ke Negara, Ini Bedanya Nasib Tenaga Honorer dan PNS di 2018, Bak Bumi dan Langit!

Pemerintah mulai merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Bulan Mei ini, formasi tenaga yang dibutuhkan akan diumumkan.

Namun, ada kabar buruk bagi tenaga honorer.

Mulai tahun ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil secara langsung.

Honorer harus mengikuti jalur seleksi seperti halnya pelamar umum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Asman Abnur menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di pemerintahan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung.

Alasan menteri, Undang-undang mengharuskan demikian.

"Untuk tahun ini ada pengangkatan atau penerimaan PNS melalui tes. Undang-Undang sekarang tidak lagi membenarkan merekrut PNS tanpa tes," kata Asman di Kota Makassar, Kamis (3/5/2018).

Usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Asman menjelaskan, semua tenaga honorer berkesempatan ikut proses seleksi.

"Jadi kalau ada pegawai (honorer) sudah bekerja lima tahun atau dua tahun atau satu tahun, silakan ikut tes seleksi. Ngga apa-apa. Jadi ada persyaratannya," tambah Asman

Dengan melalui proses seleksi, kata Asman, transparansi rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS betul-betul transparan sesuai kompetensi calon.

"Saya berharap orang-orang yang mau menjadi PNS adalah mereka yang betul-betul mau belajar, mau bekerja secara profesional, dan punya kompotensi yang pas," kata Asman.

Asman menambahkan, pemerintah berkeinginan agar PNS yang punya kedudukan sebagai kepala dinas punya kemauan kerja yang tinggi, profesional, dan punya kompetensi di bidangnya.

"Jadi PNS itu adalah jabatan yang betul-betul nanti berdasarkan kompotensinya. Jadi lulusnya berdasarkan tes. Tes-nya sekarang keterbukaan, transparansi dan tidak ada lagi misalnya rekomendasi pejabat, bupati, gubernur. Termasuk menteri sekalipun," ucap Asman.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun ambang batas ikut seleksi CPNS Pak Menteri?

Belum ada tanggapan.

Terkait rencana pemerintah akan memberikan THR kepada pensiunan, sedangkan banyak tenaga honorer mengeluh karena ingin statusnya diangkat menjadi PNS. Asman tak banyak komentar.

"Datanya ada tidak? harus jelas dulu. Lagi di godok! Jadi sekarang ini tunggu aja pengumumannya dari pemerintah secara resmi," ungkap Asman.

Mei Ini Formulasi Kelar

Bagi kamu yang ingin mengabdi menjadi aparat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersiaplah.

Pemerintah sedang menyusun formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2018.


Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada Kamis (3/5/2018) mengatakan, formasi akan ditetapkan pada bulan ini.

Lalu, penerimaan akan dibuka usai pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018.

Kendati demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sudah memberi bocoran bahwa CPNS yang akan direkrut untuk penerimaan tahun ini berkisar di bawah 200 ribu orang.

"Pusat dan daerah, yang pensiun jumlahnya 200 ribuan. Jadi kita terima di bawah itu," ujar Asman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Asman juga mengungkapkan bahwa lowongan yang paling banyak dibutuhkan tahun ini adalah guru dan tenaga kesehatan.

Saat ini, Kemenpan-RB masih terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendataan berapa banyak jumlah PNS baru yang dibutuhkan tiap instansinya.

"Saya tidak hapal presentasenya, tapi yang diprioritaskan guru dan tenaga kesehatan," kata dia.

Adapun untuk waktu pendaftaran, menurut Asman, hal tersebut belum diputuskan. Kendati demikian, ia memastikan proses dari pendaftaran, ujian hingga pengumuman kelulusan akan selesai pada tahun 2018 ini.

Dokumen Wajib Disiapkan

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.

Oh iya, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Dirangkum Tribun-Timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar:

1. Persyaratan Umum Pendaftaran

Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.

Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.

Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.

Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

2. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan

Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

a. Fotokopi KTP

b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

a. Materai Rp 6.000

b. Fotokopi KTP

c. Fotokopi ijazah/STTB

d. Fotokopi ijazah SD

e. Fotokopi ijazah SLTP

f. Fotokopi ijazah SLTA.

3. Alur Pendaftaran

Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

Gaji PNS 2018

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Sumber: http://makassar.tribunnews.com

May Day, Guru SD Honorer Ini Minta Diangkat Jadi PNS

JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day menjadi ajang menyuarakan suara bagi para pekerja di seluruh dunia Indonesia. Tak terkecuali bagi para pekerja honorer di Indonesia.

Salah satunya adalah Dali (37 Tahun) salah seorang guru honorer SD asal Brebes, Jawa Tengah yang ikut dalam aksi May Day di Kawasan Monas pada hari ini. Dalam aksinya kali ini, Dali menuntut agar pemerintah mengangkat pegawai honorer K2 sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Saya datang dari Brebes, saya menuntut agar pemerintah mengangkat pegawai honorer K2 diangkat jadi PNS, jadi PNS harga mati,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018)

Menurut Dali, pegawai honorer K2 sudah sewajarnya untuk diangkat menjadi PNS. Pasalnya, para pegawai honorer Golongan K2 sudah bertahun-tahun mengabdi untuk negara akan tetapi kesejahteraannya belum juga terjamin.

“Khusus golongan K2 tapi ya. Karena lama mengabdi untuk negara,” ucapnya

Sebagai salah satu contoh adalah dirinya sendiri, Dali mengaku sudah mengabdi sebagai guru SD honorer selama kurang lebih 15 tahun (periode 2003-2018). Sedangkan penghasilannya hanya sebesar Rp500.000 per bulan.

Bahkan, ada beberapa tenaga honorer yang memiliki upah penghasilan di bawah itu. Menurutnya ada beberapa pekerja honorer yang diberikan upah Rp75.000 per bulan.

“Saya kerja udah lama hampir kurang lebih 15 tahun. Penghasilan saya Rp500.000,” ucapnya.

Menurut Dali, untuk wilayah Brebes saja hampir ada 600 tenaga honorer K2 yang hingga saat ini belum diangkat menjadi tenaga PNS. Padahal para tenaga honorer itu juga sudah mencoba untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun selalu gagal karena terlalu banyaknya yang berminat menjadi PNS khususnya tenaga muda dan fresh graduate.

“Sudah pernah ikut tes tapi gagal (karena banyak yang daftar) kita K2 jadi kegeser,” ucapnya.

“Pokoknya PNS harga mati. Kita ingin diangkat kita siap mengikuti regulasi. Kalaupun ada tes CPNS minta ada porsi khusus K2,” imbuhnya.

Sumber: https://economy.okezone.com

Mendikbud Penuhi Janjinya, 736 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Penantian panjang guru honorer selama ini mulai berbuah manis. Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jakarta, kemarin, Rabu (2/5), Mendikbud Muhadjir Effendy berjanji memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.

Dia menyatakan, guru honorer secara bertahap akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Prioritas guru, mulai tahun ini kami akan fokus. Pertama-tama adalah mengatasi (masalah) guru," terang Muhadjir.

Menurut dia, persoalan guru patut menjadi prioritas untuk diselesaikan lantaran sudah cukup kompleks. Meski rasio antara guru dan murid saat ini sudah dinilai ideal oleh Kemendikbud, seluruh persoalan yang ada kaitannya dengan guru tidak lantas tuntas.

"Guru honorer masih sangat banyak. Hampir separuh dari guru yang bertugas belum memiliki status," ungkapnya.

Yang dimaksud guru belum memiliki status, sambung pejabat asal Madiun itu, tidak lain adalah guru honorer. Berdasar data yang dia miliki, jumlah guru honorer yang tercatat sampai tahun lalu sudah mencapai 736 ribu orang. Seluruhnya bertugas di sekolah negeri.

"Tahun ini mudah-mudahan kami bisa mengangkat (guru honorer menjadi PNS, Red) dengan jumlah yang agak besar," katanya.

Menurut Muhadjir, ada beberapa penyebab jumlah guru honorer saat ini sangat tinggi. Salah satunya, keputusan sekolah mempekerjakan guru honorer secara tidak teratur. "Sekolah-sekolah secara serampangan mengambil jalan pintas. Yaitu, mengangkat guru honorer."

Buruknya, gaji guru honorer yang mereka pekerjakan diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, lanjut Muhadjir, BOS tidak seharusnya dipakai untuk menggaji guru honorer. "Namanya saja bantuan operasional. Jadi, operasional untuk operasi, bukan untuk gaji," bebernya.

Dari keputusan itu, muncul persoalan baru ketika guru honorer menerima gaji yang tidak sesuai. Alhasil, masalah menjadi tumpang-tindih. Untuk itu, pengangkatan guru honorer menjadi PNS sangat penting dan harus mendapat perhatian lebih.

Meski demikian, Muhadjir menyampaikan bahwa semuanya tetap membutuhkan proses. "Butuh beberapa waktu atau beberapa tahun. Tidak mungkin kami mengangkat sekaligus," ujarnya. Lebih lanjut, dia me­nyampaikan, proses pengangkatan bakal menyesuaikan kebutuhan. Contohnya, menutup kekosongan yang ditinggalkan karena guru pensiun.

Selain itu, pengangkatan guru honorer dilakukan untuk menambal kekosongan guru yang pensiun sejak 15 tahun lalu. "Telah terjadi akumulasi guru-guru yang mestinya harus diganti itu belum diganti-ganti," beber Muhadjir.

Karena itu, dia menegaskan bahwa kunci menuntaskan persoalan tersebut adalah mengangkat seluruh guru honorer secara bertahap. "Akan kami urai mulai tahun ini," tegasnya.

Berkaitan dengan prosedur, skema, serta jumlah guru honorer yang diangkat setiap tahun, secara terperinci Kemendikbud menyerahkan urusan itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Yang jelas, mereka mengupayakan seluruh guru honorer diangkat sebagai PNS. Dengan begitu, nasib mereka ke depan menjadi lebih baik.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik rencana pemerintah mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Meski, upaya itu dilakukan secara bertahap. Unifah menegaskan, pengangkatan guru honorer tersebut tetap dilakukan sesuai kompetensi dan kualifikasi guru. "Yang penting, dibuka akses atau kesempatan guru honorer untuk menjadi PNS," jelasnya.

Unifah mengakui, saat ini Indonesia mengalami kondisi darurat guru. Kondisi darurat itu terkait dengan kekurangan guru. Khususnya untuk jenjang sekolah dasar (SD). Menurut dia, wajar jika pemerintah merencanakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Sebab, selama ini kekurangan guru itu ditambal dengan tenaga honorer.

Secara rasio, jumlah guru dengan siswa di Indonesia bisa jadi sudah baik. Tetapi, belum ada pemerataan. Di perkotaan banyak guru, sedangkan di daerah tertentu kekurangan guru.

Selain kekurangan, lanjut Unifah, masih ada persoalan di sektor guru. Misalnya, ketidakmampuan sejumlah guru dalam merespons perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beragam tugas administrasi juga dinilai membuat guru pusing.

Tugas administrasi itu, antara lain terkait dengan kenaikan pangkat, syarat memperoleh tunjangan profesi, dan upaya penyetaraan (inpassing) bagi guru swasta. Dia berharap ada penyederhanaan administrasi agar guru lebih fokus mengajar di kelas. (syn/wan/c7/ang)

Sumber: https://www.jawapos.com

Nasib Guru Honorer: Gaji Sudah Kecil, Dibayar Kadang Tak Rutin

Jakarta - Kesejahteraan guru honorer masih jauh dari sejahtera. Selain kecil, kadang gaji yang mereka terima tidak dibayarkan secara rutin per bulan sekali.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menerangkan, guru honorer sendiri di antaranya terbagi menjadi honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Bedanya, hanya dari alokasi anggaran.

Honorer K1 mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara, untuk K2 berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau komite.

Dia mengatakan, rata-rata gaji guru honorer di daerah di bawah Rp 500 ribu per bulan. Ironisnya, gaji tersebut kadang tak dibayarkan rutin per bulan.

"Ini kan ada bermacam-macam alokasi, ada yang dari BOS sekolah masing-masing, dari komite. Ada dari APBD, ada yang APBN dari tunjangan fungsional, tapi itu tidak semua dapat. Rata-rata dapatnya dari sekolahan itu dari komite, dari BOS yang rata-ratanya di bawah Rp 500 ribu per bulan. Bisa diterimakan 3 bulan sekali, 6 bulan sekali," jelas dia kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Dengan kondisi tersebut, guru asal Banjarnegara ini mengatakan, tak jarang para guru honorer mencari pekerjaan sampingan. Dari jadi supir ojek sampai berdagang.

"Ya untuk mencukupi kebutuhan hidup yang mereka lakukan kerja sambilan. Ada yang ngojek, sales, bertani, beternak, dagang, dan lain-lain," ungkapnya.

Dia mengatakan, guru honorer yang memiliki nasib untung berada di kota-kota besar. Menurutnya, gaji guru honorer di kota besar biasanya sesuai upah minimum kabupaten/kota.

"Ada yang UMK tapi tidak semua, paling DKI, Surabaya, kota besarlah. Tapi kalau kebanyakan dari daerah otomatis, dari daerah yang rata-rata tidak semua mampu untuk kasih UMK," tutupnya. (zlf/zlf)

Sumber: https://finance.detik.com

Berkat Ngeblog, Guru Honorer Ini Digaji Rp3 – 5 Juta/Bulan

Ngeblog, profesi utama atau sampingan ini ternyata cukup menjanjikan di zaman digital seperti sekarang. Ini dibuktikan oleh Unang Nuansah seorang guru honorer di SDN Gabuswetan II Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu yang awalnya tidak begitu tertarik dengan dunia blogging.

Setelah mendapatkan motivasi dari seorang blogger yang ada di daerahnya yakni Kang Didno, Unang Nuansah kembali termotivasi kembali untuk ngeblog, apalagi dia sedang mencari dana untuk biaya kuliah S2-nya di Bandung.

Atas saran Kang Didno, Unang Nuansah membuat blog dengan niche pendidikan. Seperti saran Kang Didno ternyata blog tersebut kebanjiran pengunjung. Bahkan dalam satu hari pengunjungnya bisa tembus 10.000,- bahkan 100.000 per hari.

Sejak akhir Januari 2018, Unang panggilan akrabnya mulai membeli domain dan mendaftarkan blognya ke Google Adsense. Tidak berapa lama dia sudah mendapatkan PIN Google dari Kantor Pos. Bulan Maret 2018 dia sudah mendapatkan gajian dari Google sebesar Rp.4 Jutaan.

Bulan April 2018 karena pengunjung blog bulan sebelumnya lebih banyak maka penghasilan blognya pun bertambah menjadi Rp.5 jutaan. Bulan Mei ini dia juga akan gajian dari Google sekitar Rp.3 jutaan, demikian ungkap Unang disela-sela mengikuti kegiatan pelatihan blog di Balai Desa Gabuswetan (28/04/2018).

Gajian dari blog tersebut tentu bisa menambah pengasilan diri dan keluarganya. Karena seperti kita ketahui bersama bahwa gaji guru honorer masih jauh dari UMR (Upah Minimum Regional) bahkan ada beberapa sekolah yang gajiannya harus menunggu uang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) cair.

Kini dia mengajak rekan-rekannya yang berprofesi sebagai guru dan tata usaha honorer atau operator sekolah di Gabuswetan dan sekitarnya untuk belajar ngeblog. Selain bisa berbagi ilmu dan pengalaman, dengan ngeblog juga bisa mendapatkan penghasilan.

Di desa Gabuswetan sendiri kini berdiri ABG (Asosiasi Blogger Gabuswetan) yang aktif mengadakan pelatihan blog. Setiap 2 minggu sekali diadakan pelatihan blog dengan pemateri dari blogger yang sudah lebih dulu mendapatkan manfaat dari blog seperti Kang Didno. Kedepannya tidak hanya pelatihan ngeblog tetapi juga Editing Video atau Youtuber dan juga pelatihan pembuatan logo.

Sumber: https://www.bloggermangga.com

Cerita Guru Honorer di Kupang yang Bergaji 150 Ribu per Bulan

Kupang - Nasib para guru honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup memprihatinkan. Di Kupang, bahkan masih ada guru honorer yang digaji Rp 150 ribu per bulan.

Hal ini dialami Herlin Sanu (30), guru perempuan di salah satu sekolah dasar (SD) milik sebuah yayasan di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Herlin berharap pemimpin NTT berikutnya bisa mengubah nasibnya dan rekan-rekannya sesama honorer.

"Banyak teman-teman yang sudah masuk mengajar, namun harus keluar lagi karena gaji terlalu kecil," ucap Herlin kepada Liputan6.com, Kamis, 26 April 2018.

Sebulan, gaji yang diterima Herlin bersama teman-temannya tidak menentu. Gaji paling tinggi yang mereka terima adalah Rp 150 ribu.

Karena sumber gaji yang diterima berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka uang yang diterima Herlin dan kawan-kawan pun tidak sebulan sekali.

"Sumber gaji kami dari dana BOS. Jadi tiga bulan sekali baru cair uangnya. Kami terima tiga bulan sekali. Kadang tidak terima karena tidak cair. Katanya diputihkan," Herlin menuturkan.

Pengabdian yang tulus dari sang guru honorer itu ternyata tidak diimbangi dengan kompensasi yang baik. Baginya, uang yang diterimanya itu sangat tidak mungkin mencukupi kebutuhannya dalam sebulan.

"Saya perempuan. Tentu kebutuhan saya lebih banyak. Dengan uang itu, sangat tidak mungkin mencukupi kehidupan saya dalam sebulan," ujarnya.

Herlin berkisah, untuk membantu mencukupi kehidupannya, dia berjualan setelah jam sekolah usai. Dengan hasil jualannya itu, sedikit membantu dalam pemenuhan kebutuhan hidup guru honorer tersebut.

"Ya, jualan apa saja. Minyak tanah, kebutuhan hidup lainnya. Modal awalnya saya dapat dari keluarga. Kalau tidak begitu, setengah mati," tuturnya.

Tetap Bertahan
Herlin berkisah, SD tersebut berdiri tahun 2007 silam. Selama beberapa tahun, sekolah ini masih mendapat suntikan dana dari pendiri sekolah dan yayasan.

"Namun sejak 2015, yayasan dan pendiri sekolah sudah lepas tangan. Mereka tidak lagi memberikan bantuan untuk operasional sekolah ini. Kalau kami tidak ingat anak-anak, kami sudah tinggalkan sekolah ini. Kami masih bertahan," ceritanya.

Jadi untuk mendanai seluruh kegiatan, urainya, sekolah ini murni mengharapkan dana BOS dan iuran dari para murid.

"Sekarang kami hanya tunggu dana BOS. Gaji kami dan seluruh kegiatan sekolah dari situ semua. Kami juga mengharapkan iuran dari para murid yang berjumlah 57 orang. Tapi, iuran itu kami tidak paksakan. Satu bulan mereka bayar Rp 10.000. Kalau belum ada uang, kami tidak akan paksa mereka bayar," jelasnya.

Sebenarnya, sekolah ini telah ditutup. Namun bersama para orang tua murid, Herlin dan beberapa teman gurunya masih tetap bertahan mengajar para murid.

"Kasihan anak-anak kalau sekolah mereka ditutup. Apalagi daerah ini agak terpencil. Kalau tutup, mereka setengah mati juga cari sekolah lain," ungkapnya.

Dengan alasan ini, selain berharap gaji mereka diperhatikan, Herlin juga berharap agar status sekolah mereka bisa dinegerikan.

"Banyak sekolah yang jumlah siswanya lebih sedikit juga bisa jadi sekolah negeri. Saya harap sekolah kami bisa dinegerikan juga. Karena kalau begini terus, kami tidak tahu seberapa kuat lagi kami bertahan. Kami sangat mengharapkan uluran tangan," ujar Herlin.

Sumber: https://www.liputan6.com

Pentingnya Mengangkat Guru Honorer Menjadi PNS

Oleh: Irma Garnesia

Pada 3 April 2018, Wapres Jusuf Kalla (JK) memberikan angin segar soal rencana pemerintah mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diharapkan akan menggantikan posisi 5 ribu guru yang pensiun setiap tahunnya.

Jika janji tersebut direalisasikan, maka ini akan menjadi kenyataan yang indah untuk para guru honorer. Selama ini, para guru honorer kerap tidak mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah untuk setiap pengabdiannya. Bagaimana sebenarnya guru honorer bekerja selama ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK, seperti yang dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 1 Nomor 4, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun pelajaran 2017/2018, jumlah guru honorer daerah sebesar 155.096 orang atau sekitar 1/8 dibandingkan guru dengan status PNS. Jumlah guru tetap dengan status PNS sendiri sebesar 1.276.220 orang.

Guru honorer daerah paling besar berada di tingkat Sekolah Dasar. Jumlahnya mencapai 99.978 orang pada periode 2017/2018. Sedangkan, pada tingkat SMP dan SMA jumlahnya masing-masing sebesar 37.077 dan 18.041.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru honorer tersebar di beberapa kota di Indonesia. Pada jenjang SD misalnya, Jawa Timur memiliki paling banyak guru honorer dengan 9.318 dari total 99.978 guru.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Tengah dengan 7.642 guru dan Sulawesi Selatan dengan 7.417 guru. Kemudian pada tingkat SMP, jumlah guru honorer terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 2.919 dari total 37.077 guru. Posisi selanjutnya diisi oleh Riau dengan 2.824 guru dan Nusa Tenggara Timur dengan 2.783 guru.

Sementara pada jenjang SMA, jumlah guru honorer terbanyak berada di Riau dengan 1.999 dari total 18.041 guru. Posisi selanjutnya ditempati Aceh dengan 1.324 guru dan disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.181 guru.

Pengangkatan guru honorer menjadi PNS sangat perlu dilakukan. Hal ini disebabkan rasio guru per murid di Indonesia masih banyak yang berada di bawah rata-rata nasional, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA. Secara keseluruhan, ada 11 provinsi di Indonesia dengan rasio guru per siswa di bawah rata-rata nasional. SMP merupakan jenjang pendidikan dengan penyumbang terbesar, diikuti oleh jenjang SD dan SMA.

Pada tahun pelajaran 2017/2018, untuk tingkat Sekolah Dasar, Papua merupakan provinsi dengan rasio guru terendah, yaitu 1:28. Artinya, 1 orang guru melayani 28 murid. Padahal, rata-rata nasional adalah 1:17. Sedangkan Jawa Barat merupakan provinsi degan rasio guru terendah untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA pada periode yang sama.

Rasionya masing-masing untuk SMP dan SMA adalah 1:22 dan 1:19. Padahal, di tingkat nasional, rata-ratanya baik SMP maupun SMA sebesar 1:16. Pengangkatan guru honorer menjadi PNS memang tidak terelakkan. Dengan perubahan status ini, guru honorer yang awalnya tidak mendapat kejelasan mengenai pendapatan dan tunjangan, selanjutnya akan memiliki kepastian.

Selain itu, pemerintah pun perlu melakukan penataan dan pemerataan guru honorer. Redistribusi perlu dilakukan agar mereka dapat berkontribusi dan membantu kebutuhan guru di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Dengan demikian, guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS dapat menjadi jawaban dalam upaya menekan kekurangan guru secara nasional.

Sumber: https://tirto.id

Setiap Tahun 5.000 Guru Pensiun, Pemerintah Akan Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Jakarta - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah berencana akan mengangkat guru honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Alasannya, setiap tahun ada 5 ribu guru pensiun dan harus diganti dengan guru baru. "Kami evaluasi jumlah guru secara nasional. Karena tiap tahun kira-kira kurang lebih 5 ribu guru pensiun. Maka itu harus diganti," kata Kalla di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Menurut Kalla, pemerintah juga mengevaluasi cara yang tepat untuk merekrut guru honorer sebagai ASN. "Bagaimana cara merekrut guru yang baru. Baik itu yang sekarang yang sekarang ini bekerja sebagai guru honorer, dan juga guru yang baru," kata dia.

Rekrutmen tersebut, kata Kalla, juga akan dilakukan melalui tes dan tak asal mengangkat guru honorer saja. "Jadi semuanya akan dikelola dengan baik, dengan tes. Karena butuh kualitas dan ditingkatkan. Jadi ya perlu mencari calon guru yang betul-betul mempunyai kemampuan," terang Kalla. Sebelumnya, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menuturkan bahwa pendaftaran CPNS akan diprioritaskan di dua sektor utama, yakni pendidikan, dan kesehatan. Menurut Asman, saat ini sebaran tenaga pendidik dan kesehatan tidak merata. Mayoritas guru, misalnya, masih terpusat di kota-kota besar. Sementara daerah-daerah terpencil masih kekurangan tenaga pendidik.

Berdasarkan hasil analisis Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016, sebaran kepala sekolah dan guru jenjang SMP di Indonesia belum merata ke seluruh wilayah, khususnya di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Selain itu, terdapat banyak kabupaten/kota dengan kategori wilayah 3T masih kekurangan kepala sekolah dan guru SMP berdasarkan pada standar indikator pendidikan nasional yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, ada pekerjaan rumah bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memikirkan kualitas kepala sekolah dan guru yang sudah ada. Analisis data menunjukkan, sebaran kepala sekolah dan guru yang berkualitas juga belum merata.

Sumber: https://nasional.kompas.com

Ratusan Tenaga Sukarelawan dan Honorer Tulungagung Berangkat ke Jakarta, Tuntut Hal Ini

TULUNGAGUNG - Sebanyak tiga bus berisi anggota Dewan Pengurus Daerah ( DPD) Komite Nasional (KN) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tulungagung berangkat ke Jakarta, Senin (30/4/2018).

Total ada 150 orang yang bergabung dalam rombongan ini. Mereka akan turut dalam aksi nasional selama dua hari, Selasa (1/5/2018) dan Rabu (2/5/2018).

Perwakilan yang berangkat terdiri dari Forum Bidan Sukwan PKM, Perawat Sukwan PKM, Admin dan Umum Sukwan PKM, GTT/PTT SD dan SMP, serta Forum tenaga kontrak RSUD Iskak.

Menurut Bendahara DPD KN ASN Tulungagung, Maharani Litasari, mereka akan bergabung dalam aksi May Day di Jakarta.

Rombongan akan berhenti lebih dulu di Kendal, untuk menunggu rombongan lain dari seluruh Jawa Timur.

"Hari pertama kami akan ikut aksi May Day di Istana Negara Jakarta," kata Maharani.

Sedangkan hari kedua, massa DPD KN ASN Tulungagung akan bergabung dalam aksi bersama di bawah DPP KN ASN yang membawahi seluruh Indonesia.

Sasaran aksi hari ke-2 adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mereka menuntut revisi Undang-Undang (UU) ASN Nomor 4/2015, khususnya pasal 131a. Di dalamnya disebutkan, untuk bisa menjadi PNS usia maksimal 35 tahun dan harus melewati serangkaian ujian.

"Padahal banyak di antara sukarewalan, honorer yang bekerja puluhan tahun dan sudah lewat usia 35 tahun. Mereka seharusnya diangkat," tegas Maharani.

Sejak honorer 2005 sudah tidak ada lagi prioritas pengangkatan PNS. Dengan revisi UU ASN, maka para sukwan dan honorer harus diangkat secara berkala.

"Maksimal 15 Januari 2014. Di atasnya tidak masuk revisi," tambah Maharani, yang juga menjabat Sekretaris DPW KN ASN Jawa Timur ini.

Saat ini jumlah anggota DPD KN ASN Tulungagung sekitar 4.000 orang. Namun yang aktif ikut berjuang sekitar 900 orang.

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com

Menpan Pertimbangkan Angkat Guru Honorer

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mempertimbangkan pengangkatan guru honorer Aceh yang benar-benar sudah mengabdi puluhan tahun.

Menpan dan RB menyampaikan hal itu saat menerima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (1/3). “Kalau betul-betul mengabdi sekian puluh tahun, kita akan ambil kebijakan. Kalau betul-betul mengajar, itu harus kita pertimbangkan. Tapi kalau masuk di tengah jalan, itu tidak bisa,” kata Asman Abnur.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Irwandi Yusuf menyerahkan berkas guru honorer yang diterima dari perwakilan guru saat menggelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Aceh. Irwandi meminta kebijakan negara untuk mengakui pengabdian dan dedikasi para guru yang telah bekerja baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Menpan-RB menyatakan akan memverifikasi ketat terhadap data tenaga honorer itu. “Kalau Pak Gubernur bisa menyediakan datanya yang lengkap akan sangat membantu. Data melalui dinas pendidikan,” ujar Menpan dan RB.

Menurut menteri, data harus sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Tidak boleh ada data yang tidak sesuai,” ingat menteri. Gubernur Irwandi Yusuf menyampaikan guru honorer di Aceh ada yang sudah mengabdi sangat lama melebihi lamanya kerja guru PNS. Gubernur menyebutkan di Aceh terdapat 800 lebih tenaga guru honorer. Mereka sudah mengabdi sekian lama dan bekum diverifikasi sejak 2013.

Secara terpisah, senator Aceh, Ghazali Abbas Adan mendesak Pemerintah Jokowi-JK untuk mengangkat tenaga guru honorer di Aceh menjadi aparat sipil negara. “Mereka sudah meunjukkan pengabdiannya sebagai pendidik anak-anak bangsa. Sangat layak dan patut mendapat apresiasi dan penghargaan nyata dari negara untuk memastikan pengangkatan dan penetapan sebagai aparat sipil negara,” kata Ghazali Abbas di Jakarta, Kamis (1/3).

Ghazali Abbas menyebutkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI juga kerap menerima laporan guru-guru K-2 seluruh tanah air, termasuk dari Aceh, agar diangkat dan ditetapkan sebagai ANS.

“Maka atas laporan tersebut BAP DPD RI sudah beberapa kali mengundang Menteri PAN-RB untuk raker di Kantor DPD RI Senayan, tetapi karena beberapa hal raker yang dimaksud belum terjadi, namun dalam masa sidang setelah reses kali ini akan dilaksanakan dengan agenda tunggal, ihwal nasib guru-guru K-2 ini,” demikisn Ghazali Abbas.

Ghazali mendukung langkah Guberur Aceh menemui Men PAN dan RB guna memenuhi tuntutan guru-guru K-2. “Pada saat Aceh dalam konflik merekalah yang tampil sebagai pahlawan tanpa mengenal lelah dan tidak jarang menanggung resiko demi pengabdiannya mencerdaskan anak-anak bangsa,” lanjut Ghazali. (fik)

Sumber: http://aceh.tribunnews.com

Pasti Diangkat CPNS, Honorer K2 Diminta Istiqomah

JAKARTA - Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat CPNS.

Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.

"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada JPNN.com, Jumat (9/3).

Dihubungi terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.

"Ya kan sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya. Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat akan menjadi masalah baru.

"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.

Dia menyebutkan data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya. Sebab ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.

"Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg untuk melesaikan honorer K2 secepatnya," pungkasnya. (esy/jpnn)

Sumber: https://www.jpnn.com

Guru Honorer Usia di Atas 35 Boleh Ikut Tes CPNS, Syaratnya…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan rekrutmen 100 ribu guru CPNS tahun ini.

Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, di antaranya usia di bawah 35 tahun, lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sedangkan usia 35 tahun plus, lanjutnya tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS.

Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodir bila ada diskresi presiden.

"Kalau menurut aturan ya enggak bisa usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS. Tapi kalau ada diskresi itu bisa saja dilakukan," ujar Hamid yang juga direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Jakarta, Jumat (9/3).

Bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodir guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah mengabdi lama. (esy/jpnn)

Sumber: https://www.jpnn.com

Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan persoalan honorer kategori dua (K2) yang hingga kini belum tuntas, merupakan masalah bangsa yang harus segera diselesaikan.

Baik honorer K2 yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun penyuluh pertanian.

“Sekarang nasib mereka tidak menentu, ada yang digaji Rp 300 ribu per bulan, itu bisa apa? Mereka dituntut mencerdaskan anak bangsa, dituntut melayani masyarakat, membina petani," ujar Firman menjawab jpnn.com, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/2).

Untuk itu pihaknya meminta pemerintah tidak main-main lagi menyangkut para honorer ini.

Proses revisi UU ASN yang sedang berjalan diharapkannya sebagai solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Karena iitu pemerintah harus sadar, ini harus segera diselesaikan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah bangsa," ujar politikus Golkar ini.

Firman sendiri menambahkan, penyelesaian pengangkatan honorer sebenarnya bisa lebih cepat bila ada kemauan politik dari pemerintah. Caranya dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang batasan usia CPNS.

PP dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebetulnya kan tidak ada pembatasan di UU ASN yang lalu mengenai batasan usia 35 tahun, adanya di PP. Oleh karena itu saya selalu usulkan, kalau ini ada keinginan dari pemerintah, PP-nya diubah, selesai. Tidak perlu mengubah UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)

Sumber: https://www.jpnn.com
-

Arsip Blog

Recent Posts