Upah Guru dan Pegawai Honorer di Bandung Naik

Bandung - Pemerintah Kota Bandung membuat kebijakan baru dengan menaikan upah bagi tenaga pendidik serta pegawai administrasi di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Kenaikan upah itu mulai berlaku tahun ini secara bertahap. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari mengatakan kebijakan itu dilaksanakan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Penyelenggara Pendidikan di Kota Bandung. "Dalam perda ini kami memperhatikan tenaga pendidik dan tenaga administrasi non ASN," kata Mia di sela kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (3/5/2018). Sebelumnya, guru honorer di Kota Bandung hanya mendapatkan honorarium tambahan sekira Rp 300.000 per bulan dengan sumber anggaran berasal dari alokasi dana hibah. Pembayaran pun dilakukan setahun sekali. Bahkan Pemkot Bandung tak menyediakan anggaran khusus bagi petugas administrasi sekolah.

Mia mengatakan, setelah Perda berlaku besaran upah untuk guru honorer naik mulai dari Rp 500.000 hingga di atas Rp 1 juta. Sementara petugas administrasi, paling kecil dibayar Rp 500.000 per bulan. Proses pembayaran akan dilakukan tiga bulan sekali. Sedangkan total anggaran yang dialokasikan sekira Rp 99 miliar. "Paling tinggi itu untuk tenaga pendidik di jenjang SMP, kurang lebih di angka Rp 1.020.000 per bulan," kata Mia. Mia mengakui jika nominal yang ada memang masih jauh dari upah minimum kota Bandung. Namun, sambung Mia, kebijakan itu merupakan upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga administrasi non-ASN. "Memang kami melihat masih dibawah UMK. Tapi, secara bertahap, sesuai amanat Perda, kita akan mendekatkan bahkan hampir sama dengan UMK (secara bertahap)," jelasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com
-

Arsip Blog

Recent Posts