Tampilkan postingan dengan label Kampar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampar. Tampilkan semua postingan

Keterlibatan Bupati Kampar Dipertanyakan: Terkait Kasus Korupsi di Komisi IV DPRD

Pekanbaru Riau Persada (RP)-Terkait kasus dugaan korupsi di Komisi IV DPRD Kampar, selain keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kampar, juga diduga kuat Bupati Kampar ikut terlibat di dalamnya karena yang bersangkutan pernah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang di kantor Kejari untuk upaya kompromi menghentikan perkara yang dimaksud agar segera dihentikan. Berdasarkan data dan laporan masyarakat.

Laporan masyarakat yang mengatakan tidak ada staf ahli komisi, namun dalam Undang-Undang, staf ahli Komisi IV DPRD Kampar itu dibenarkan memang ada. Siapa bilang tidak ada staf ahli Komisi, sementara dalam UU, staf ahli komisi DPRD dibenarkan bahwa ada, cobalah dulu dibaca Undang-Undangnya, makanya jangan asal memberitakan orang kalau tidak membaca UU-nya karena saya bisa gugat, ujar Syafrizal. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, H.M Djaenuddin Nare, SH, MM ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Darbin Pasaribu, SH terkait kasus dugaan korupsi tang melibatkan Ketua komisiIV DPRD Kampar dan Bupati Kampar mengatakan, berkas mengenai kasus dugaan korupsi di Komisi IV DPRD Kampar tersebut, memang sudah diterima Kejati Riau. Namun saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurut D. Pasaribu, tidak tertutup kemungkinan bakal ditindaklanjuti proses hukumnya untuk menetapkan siapa calon tersangka dalam kasus yang dimaksud.

Untuk itu, Kejati Riau saat ini sedang dalam pengumpulan data dan bukti. Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. Berkas laporan masyarakat memang sudah diterima Kejati, dan itu akan kita jadikan sebagai bahan tambahan untuk membantu penyidikan kasus ini nantinya, jelasnya. Sudah beberapa pekan setelah dilaporkan Ali Akbar, salah seorang warga Kampar kepada Kajati Riau terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah anggota komisi IVDPRD Kabupaten Kampar, namun sampai saat ini tidak ada reakasi atau tindaklanjut proses pemeriksaan dari pihak Kejati Riau. Berikut isi surat laporan pengaduan terakhir yang disampaikan masyarakat Kampar tanggal (25/02) bahwa, menyusul surat tanggal (21/02) dan surat susulan I tanggal (11/02) tentang laporan pengaduan terkait korupsi pada komisi IV DPRD Kampar, meminta kepada Kapolres Kampar, Kapolda Riau dan Kajati Riau agar secepatnya memproses kasus sesuai laporan yang disampaikan sebelumnya.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan komisi IV DPRD Kampar, telah merugikan Negara sebesar Rp180 juta dan Rp25 juta, serta anggota DPRD Kampar yang ber-Ijazah palsu. Disamping itu juga, dalam kesempatan ini masyarakat Kampar juga meminta kepada penegak hukum untuk tetap memproses semua perkara kasus korupsi yang terjadi di Kampar. Kasus korupsi yang terjadi di Kampar sejak dulu hingga saat ini adalah, kasus korupsi DPRD kampar periode tahun 1999-2004 yang telah ditetapkan tersangkanya adalah mantan Ketua DPRD Kampar, Drs. H. Syaifuddin Effendi, Cs yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 miliar. Kasus itu, tidak oleh jaksa ke Pengadilan, sedangkan tersangkanya sudah jelas berdasarkan bukti. Kasus itu tidak disampaikan jaksa ke Pengadilan karena, jaksa sudah menerima uang dari anggota DPRD Kampar, Drs. Syafrizal sebesar Rp1,9 miliar agar perkara tersebut tidak dilaporkan ke Pengadilan.

Untuk itu, diminta kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap anggota DPRD Kampar, Syafrizal yang memberikan uang sebagai suap kepada jaksa sebesar Rp1,9 miliar, dan jaksa yang menerima suap tersebut segera ditangkap. Juga diminta kepada Kapolda Riau, untuk segera memproses kasus korupsi pada dana KNPI Kampar yang berjumlah miliaran rupiah yang dilaporkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kampar saat ini, H. Masnur, SH karena sudah ditetapkan tersangkanya yaitu, Ahmad Fikri, S.Ag selaku Ketua KNPI Kampar dan Sekretaris KNPI Kampar, Eka Suma Hamid, ST oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang. Namun sangat disayangkan karena kasusnya tidak dilimpahkan jaksa ke Pengadilan. Khusus untuk perkara kasus korupsi dana PSSI Kampar, yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp2,9 miliar yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI Kampar, H. Iliyas HU, untuk itu agar segera diambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena hampir seluruh masyarakat Kampar mengetahui anggaran dana PSSI habis diambil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Iliyas HU dengan membuat kegiatan laporan pengeluaran dana fiktif. Kasus korupsi di Dinas PU Kimpraswil Kampar, terkait dengan pungutan liar penjualan Dokumen lelang kepada beberapa di Kampar yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp1 miliar lebih, agar segera ditindaklanjuti karena sebelumnya juga sudah diproses Polda Riau tahun 2007 lalu.

Satu hal lagi kasus korupsi “terbaru yang dilaporkan masyarakat Kampar, yaitu kasus korupsi oleh komisi IV DPRD Kampar yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp180 juta. Karena itu, diminta kepada Kapolda untuk segera menyita dokumen Perda APBD Kampar tahun anggaran 2007. Pada tahun 2007 lalu, RAK DPRD Kampar, secara tegas tidak ada mata anggaran untuk staf ahli komisi IV, yang ada hanya anggaran staf ahli DPRD Kampar. Apa bila tidak ada mata anggaran, tetapi anggaran tetap dikeluarkan merupakan suatu hal yang melanggar hukum, karena penggunaan keuangan harus berbasis kinerja, sesuai dengan Permendagri No.13 Rahun 2006 tentang ABPD.

Dari sudut kelayakan atau ketidaklayakan anggarab dengan memberikan dana sebesar Rp180 juta untuk staf ahli, dinilai sangat tidak patut. Karena untuk biaya tenaga seorang Profesor saja, paling besar dibayar hanyaRp15-20 juta. Untuk itu agar segera dilakukan tindakan hukum terhadap staf ahli yang digunakan komisi IV DPRD Kampar, karena setelah perkara ini mulai dilakukan proses hukum oleh polisi, Ketua komisi IV DPRD Kampar, Drs. Syafrizal memaksa staf ahlinya untuk menandatangani Kwitansi bukti penerimaan aunagn sebesar Rp180 juta sebagai uang jasa.

Penanda-tanganan kwitansi tersebut, direkayasa oleh Syafrizal dengan tanggal yang disesuaikan setelah kasus ini mulai diproses polisi. Merebaknya kasus korupsi di komisi IV DPRD Kampar, akibat terjadinya pembagian uang untuk anggota dan komisi secara tidak rata, bahkan ada anggota komisi yang tidak dapat bagian dari hasil korupsi tersebut. Serta, kasus mengenai empat orang anggota DPRD Kampar yang menggunakan Ijazah palsu (Ipal) diminta untuk segera disust tuntas, sehingga tidak menambah kerugian Negara. Data lengkap tentang Ipal tersebut ada di akantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. Kronologos seputar Ipal. Manan Dt. Majokayo yang menggunakan Ipal dilindungi oleh Ketua DPRD Kampar, H. Masnur selaku Ketua Partai Golkar Kampar saat itu, sedangkan semua masyarakat, tahu persis tentang Ipal tersebut. Datuk M. Nazir (Wali Kumbang) sebagai pengguna Ipal, dilindungi oleh

Ketua Partai Demokrat Kebangsaan (PDK), M. Happizon. Zainuddin, pengguna Ipal, dilindungi oleh mantan Ketua Panwaslu Kampar dengan cara, Zainuddin menyuap mantan Ketua panwaslu Kampar sebesar Rp10 juta. Semenrara hasil temuan Panwaslu di tempat sekolah yang bersangkutan, tidak ada yang nama Zainuddin, sesuai dengan photo yang ditempel di Ipal-nya. Di sekolah tersebut, tidak ada nama dan nomor stambuk atas nama Zainuddin.

Waktu pencalengan tahun 2004 lalu, Zainuddin didemo oleh anggota PDI-P dari tapung Hilir, di kantor Panwaslu Kampar, sudah mengecek di sekolahnya di Jawa, menurut hasil temuan bahwa, seorang yang bernama Zainuddin di Jawa itu, menjual Ijazahnya kepada Zainuddin yang menjadi anggota DPRD Kampar saat ini mulai dari Ijazah SD,SMP,SPMA. Nama orang tua Zainuddin yang menjual Ijazah itu, berbeda dengan Zainuddin anggota DPRD Kampar sekarang. Abdul Rachman Chan, semua masyarakat tahu bahwa, yang bersangkutan hanya tamat sekolah SMP, dan setelah lulus SMP Chan berprofesi sebagai penjual minyak di Pertamina. Lalu, darimana pula Abdul rachman Chan mendapatkan Ijazah SMA-nya? Untuk itu, diminta kepada aparat hukum yang benar agar, mengesampingkan kompromi oknum Polres Kampar dan Bupati Kampar, Drs. H. Burhanuddin Husein, MM yang berupaya untuk menghentikan kasus perkara ini.

Bupati Kampar sendiri, sebentar lagi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus proses perizinan Illegal Logging. Dan, terhadap Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Kampar agar lebih proaktif dalam mengusut tuntas masalah yang merugikan Negara ini. [RP]

Sumber : riaupersada.com : 02 April 2008

Seminar Budaya Melayu, Merangkai Sinergitas dan Identitas Masyarakat Tapung

Kampar, Riau - "Acara ini dilaksanakan juga untuk menjaga hubungan silaturahmi sesama masyarakat Tapung," kata Ketua Panitia, Sapaat kepada pers disela kegiatan itu.

Dalam kegiatan ini, panitia juga mengemasnya dengan acara Silahturahmi Akbar Masyarakat Sungai Tapung di Pekanbaru dan Pengukuhan Ikatan Keluarga Sungai TAPUNG (IKST) Pekanbaru 2016-2019.

Acara ini dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, serta Konsulat Malaysia untuk Pekanbaru, Hardi Hamdin dan sejumlah tokoh masyarakat, adat dan budaya asal Tapung.

Lewat kegiatan ini, panitia menempatkan sejumlah kepala daerah sebagai dewan pembina seperti; Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, serta Bupati Kampar Jefry Noer.

Sementara itu Nasrun Efendi dan Hasran Muchtar ditunjuk sebagai dewan penasehat yang beranggotakan 17 orang.

Kemudian juga ada dewan pakar yang dipimpin oleh DR. Irvandi Gustari dan Sekretari adalah DR. Nasharudin yang beranggotakan sebanyak 14 orang.

Semah Rantau, Tradisi Menjaga Kampung

Kampar, Riau - Sungai Subayang di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (5/5/2016) pagi itu terlihat lebih ramai daripada hari-hari biasa. Sinar matahari cerah menambah keindahan alam hutan hijau Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, yang terlihat di latar belakang sekeliling sungai.

Ratusan warga tua-muda berkumpul di pinggir sungai di sebelah lapangan bola. Puluhan laki-laki bersiap dengan alat tangkap ikan, seperti jaring, jala, atau tombak ikan. Sebagian warga lain menonton di bagian tepi lain di dekat rumah.

Pagi itu ninik mamak (pemuka adat) menggelar acara cokow ikan lubuk larangan (panen atau mengambil ikan dari lubuk larangan). Lubuk larangan adalah satu wilayah di sungai, ditetapkan secara adat, yang tidak boleh diambil ikannya sepanjang tahun sampai ada ketentuan dari ninik mamak.

Lubuk larangan di Desa Tanjung Beringin memiliki panjang 200 meter, dan berlokasi persis berada di depan permukiman warga. Di bentangan itu terdapat dua lubuk, tempat ikan tumbuh dan berkembang tanpa gangguan.

Acara panen ikan diawali doa pimpinan adat, dan kemudian disusul tebar jala pertama. Setelah itu, siapa saja boleh mencari ikan dengan caranya masing-masing. Ternyata pagi itu cukup sulit mendapat ikan karena air sungai masih tinggi.

Rupanya, pada tahun ini, cokow diadakan sebelum puncak musim panas untuk menghormati tamu yang datang. Meskipun demikian, masih banyak ikan yang dapat ditangkap.

Di sela-sela cokow, empat warga desa terlihat membawa seekor kerbau di atas perahu yang merapat ke tangkahan desa. Kerbau itu dengan susah payah dinaikkan ke pemukiman yang terletak di atas bukit. Topografi daerah itu berbukit-bukit, dan perumahan warga semuanya berada di bagian atas.

Hewan yang disebut dengan nama kabau dalam bahasa setempat adalah calon sesembahan warga untuk acara Semah Rantau (membersihkan kampung dari anasir jahat) dua hari kemudian. Acara semah ini menjadi puncak perhelatan desa yang berlangsung selama tiga hari berturut.

Daging kerbau

Keesokan hari, Jumat (6/5/2016), pagi-pagi lapangan voli di sudut desa dipenuhi warga. Rupanya ninik mamak sudah mengatur prosesi penyembelihan. Suasana hari itu persis seperti hari raya Idul Adha.

Menjelang sore pekerjaan membagi-bagikan daging kerbau ke seluruh warga desa akhirnya selesai. Setiap rumah mendapat jatah setengah kilogram daging. Hari itu seluruh warga desa makan daging kerbau.

Kepala dan hati kerbau tidak dibagikan. Kepala dikuliti dan diambil bagian dagingnya sehingga tinggal tulang tengkorak dan tanduk utuh. Bagian kepala dan hati dipersiapkan khusus untuk acara puncak besok.

Pada Jumat malam, di lapangan sekolah dasar, satu-satunya sekolah di desa itu, diselenggarakan acara seni. Penonton penuh sesak. Beberapa warga desa juga tetangga ikut ambil peran dalam acara lomba gondang oguang batimang (tradisi ibu-ibu menuturkan kalimat nasihat kepada anak yang ditimang sambil diiringi gendang). Tradisi itu hampir punah.

Pada Sabtu (7/5/2016) pagi yang merupakan acara puncak, kesibukan warga terlihat semakin tinggi. Para ketua suku memakai pakaian kebesaran, sementara anak dan kemanakan (warga adat) memakai pakaian terbaik.

Bunyi tabuhan talempong, alat musik pukul asal Minangkabau yang terbuat dari logam berbentuk bundar dengan benjolan di bagian atas, seperti bonang pada gamelan, terdengar bertalu-talu.

Di tepian sungai, puluhan orang menghias lima perahu yang melambangkan lima suku penghuni desa, yakni Suku Domo Bukik, Domo Bauwah, Chaniago, Melayu, dan Patopang, dengan ornamen rumah kecil seperti bagonjong (rumah adat Minangkabau).

Sekitar pukul 10.00 WIB, para ninik mamak bergerak menuju perkuburan desa di atas bukit, diiringi musik talempong yang dibawakan ibu-ibu. Acara pagi itu adalah ziarah di dua kuburan nenek moyang. Doa-doa dipanjatkan. Di kuburan kedua yang letaknya lebih tinggi, sesembahan hati kerbau diletakkan di sisi luar kuburan.

Seusai shalat dzuhur, para ninik mamak naik ke perahu hias diiringi ratusan anak dan kemanakan. Mereka menuju sungai di batas Desa Gajah Betalut. Iring-iringan sampan membuat suasana Sungai Subayang sangat ramai dengan puluhan perahu bermesin tempel bersuara berisik. Semua tampak gembira karena hari itu adalah hari besar desa.

Sesampainya di tempat yang dituju di sebuah lubuk dengan arus berputar, pengetua adat melepaskan kepala kerbau ke dalam sungai. Setelah berdoa seluruh rombongan dari desa makan bersama di pinggir sungai. Menunya, gulai daging kerbau.

Ratusan tahun

Datuk Pucuak Azismanto (51), pengetua adat lima suku di Tanjung Beringin, mengungkapkan, semah rantau adalah tradisi yang sudah berusia ratusan tahun. Budaya itu dibawa nenek moyangnya dari Minangkabau, Sumatera Barat.

Secara geografis, Sungai Subayang berada di perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Tidak heran apabila aura Minang sangat kental di sana.

”Acara bersemah atau bersih-bersih adalah simbol menyucikan diri warga desa dari dosa-dosa yang diperbuat sepanjang tahun. Ziarah kubur dan persembahan hati kerbau untuk memohon agar warga selamat atau tidak diserang harimau apabila mencari nafkah di kebun (hutan). Menghanyutkan kepala kerbau agar kami selamat beraktivitas di sungai,” kata Azismanto.

Tradisi semah rantau, kata Azismanto, biasanya dilangsungkan setiap tahun. Namun, kali ini tertunda selama dua tahun karena ekonomi warga yang sulit. Harga karet jatuh sempat menyentuh Rp 4.000 per kilogram sehingga warga tidak mampu melangsungkan acara.

Pada tahun ini, Dodi Rasyid (34), pemuda Kampar Kiri, yang menggerakkan acara tradisi itu. Ayah dua anak beristrikan putri Sungai Subayang itu adalah seniman yang menggandeng Dinas Pariwisata Kampar dan WWF Riau sebagai sponsor.

”Dulu budaya semah rantau dilakukan di banyak desa di sepanjang Sungai Subayang. Sekarang semakin jarang. Kami selaku orang muda khawatir tradisi ini bakal punah. Di Tanjung Beringin adat istiadat masih dijunjung tinggi, dan niat warga menjaga budaya masih bagus. Karena itu kami bergerak mengumpulkan dana untuk menyelenggarakan acara budaya ini,” kata Dodi.

Upaya Dodi dan teman-temannya menghidupkan tradisi langka di daerahnya patut diapresiasi. Bertahannya keindahan alam Sungai Subayang akan menjadi sempurna dengan tradisi budaya itu. Peran pemerintah tentu dibutuhkan untuk menjaga budaya itu hidup sepanjang masa.

Memopulerkan Songket Motif Candi Muara Takus

Kampar, Riau - Kain tenun songket dianggap sebagai representasi kemegahan masa lalu dan tetap bisa populer untuk menjadi tren di industri mode.

Hal tersebut dilakukan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar Eva Yuliana yang juga memperkenalkan dan memopulerkan motif Candi Muara Takus. Eva menjelaskan dipilihnya motif Candi Muara Takus karena bangunan candi tersebut merupakan objek wisata yang terkenal hingga seluruh dunia di Kabupaten Kampar, Riau.

“Songket dan batik Kampar merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kampar. Dengan kualitas yang bagus, maka pemasarannya pun hingga luar negeri,” katanya saat bertemu wartawan. Dia juga menuturkan bahwa pegawai pemerintah Kabupaten Kampar menggunakan seragam batik Kampar setiap Rabu. “Kami sebagai masyarakat Kampar harus menghargai hasil batik tradisional dengan melestarikannya,” sebutnya.

Agar lestari, menurut Eva, kain songket perlu dipakai oleh kalangan yang lebih luas, dipakai sebagai apresiasi atas keindahan corak dan motifnya, juga dengan pemahaman tata nilai tradisi serta penghargaan terhadap keahlian perajinnya. Eva mengaku untuk memproduksi songket motif Candi Muara Takus tersebut dibutuhkan waktu dua minggu untuk satu line .

“Saya ciptakan dan meng-create motif tersebut selama dua tahun lalu, tercipta juga batik tudung saji dan bunga 3 dara. Selain itu, para perajin dan ibu-ibu di desa juga diberikan pelatihan jahit menjahit di PKBM Bina Insan Mandiri Kubang Jaya. Hal tersebut juga merupakan program tiga zero, yakni zero kemiskinan, zero pengangguran, dan zero kemiskinan yang diprakarsai oleh Bupati Kampar Jefry Noer,” tutur Eva yang menjelaskan saat ini para perajin masih menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM) untuk kualitas terbaik.

Seperti dilansir antaranews.com, para perajin songket di Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mengembangkan kreasi songket dan meningkatkan produksi mereka hingga menjadikan daerah itu sebagai pusat songket di Kampar. Di Desa Pagaruyung terdapat beberapa perajin yang kesemuanya telah memiliki ATBM. Saat ini para penenun membuka sendiri usaha tenun songket.

“Kami, pemerintah Kampar, membantu pemasaran kain songket tersebut dengan langsung membeli ke para perajin. Biasanya, ada beberapa kualitas, misalnya ada yang satu kain seharga Rp5 juta namun menggunakan benang emas, dan ada pula yang satu songket untuk satu baju dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000,” kata Eva yang rajin mengajak para perajin untuk ikut serta lomba desain songket tingkat Provinsi Riau.

Saat ini para perajin sudah bekerja sama dengan desainer untuk memproduksi baju nasional Kampar. Zaitun, perajin dari Dekranasda, turut memberikan motivasi agar para penenun ini bersemangat meneruskan pekerjaan sebagai penenun songket hingga dapat membawa nama baik Kabupaten Kampar. Ia menyampaikan bahwa motif pertama adalah Candi Muara Takus yang merupakan ide cemerlang dari Eva Yuliana.

“Bahkan, saya sendiri sudah membuat contoh kain tenun songket bermotif Candi Muara Takus seperti yang diinginkan ibu Eva,” ujarnya. Namun, sekarang sudah bisa mendapatkan penghasilan Rp1 juta. Ia mengaku mengawali belajar menenun dengan pengajar dari Dekranasda Provinsi Riau.

Perajin Songket Riau Bidik Pasar Singapura dan Malaysia

Kampar, Riau - Belakangan ini songket Riau mulai diminati para wisatawan, terutama Singapura dan Malaysia, termasuk turis lokal.

Perajin songket dari Kabupaten Kampar, Riau, membidik pasar Singapura dan Malaysia, karena selama ini produk mereka hanya dijual di Pekanbaru, terutama di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, dan toko cendera mata setempat.

"Kami akan memasarkan songket di Singapura mulai Januari 2013 agar lebih dikenal, dan diharapkan omzet penjualan meningkat," kata perajin songket Kampar, Zaitun, Kamis (27/12).

Ia mengatakan penjualan produk tenun songket tersebut, belakangan ini mulai diminati para wisatawan, terutama Singapura dan Malaysia, termasuk turis lokal dari Pulau Jawa yang berkunjung ke Riau.

Pada umumnya turis yang membeli songket tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan beberapa gerai cindera mata di Pekanbaru.

Zaitun menambahkan, untuk membuat satu songket dengan ukuran 2 meter X 1,5 meter maka pengrajin dapat menyelesaikan selama tujuh hingga delapan hari, termasuk untuk selendang dengan ukuran 1,8 meter X 25 cm.

Namun hasil tenunan tradisional tersebut dipasarkan oleh petugas Dekranasda Kabupaten Kampar karena selama ini berfungsi sebagai bapak angkat.

Bahkan untuk harga satu songket lengkap berupa selendang, sarung lelaki dan perempuan sebesar Rp1,7 juta Rp2 juta.

Menurut dia, mayoritas motif yang digunakan pengrajin Kampar adalah Candi Muara Takus dan Pucuk Rebung dan Tampuk Manggis serta semut beriring. Setiap hari Zaitun membuat songket di lokasi di kawasan Perumahan Bangkinang Indah, Kabupaten Kampar yang juga berfungsi untuk penjualan.

Selain itu, pihaknya mengerjakan sejumlah songket pesanan dari Pekanbaru untuk digunakan pada pesta perkawinan dan acara adat Melayu.

-

Arsip Blog

Recent Posts