Suami Tak Ada di Rumah, Ibu Paksa Anak Sendiri Gauli Dirinya

Dunia nampaknya sudah tua. Seorang ibu yang tinggal di Amerika Serikat tega memerintahkan anaknya untuk menggauli dirinya sendiri.

Ibu 32 tahun tersebut memaksa anaknya yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Awal mula cerita miris tersebut ialah sang ibu Brittany Rouleau melihat anaknya yang baru selesai mandi dan duduk di ranjang.

Brittany melontarkan pertanyaan tak pantas yaitu soal masturbasi. Sang ibu pun lantas meminta anaknya untuk melepas pakaiannya dan mempraktekkan apa yang Britanny lihat saat anaknya ganti baju.


Tak disangka tak diduga, Brittany akhirnya menggagahi anaknya sendiri tanpa memperdulikan status keluarga mereka.

Perbuatan tersebut tentu sangat tak pantas dan melanggar hukum dan norma yang ada.

Sang anak pun mendapati bahwa dirinya baru melakukan hal tak biasa alias tak normal.

Unek-unek itu sempat ia lontarkan kepada sang ibu namun dirinya malah mendapatkan ancaman serius.

“Itu benar dan kamu bisa mendapat masalah karenanya. Jadi, jangan beritahu siapa pun !,” kata Brittany.

Dua tahun kemudian, ia baru berani bercerita kepada pengasuhnya. Pengasuh yang kaget mendengar cerita itu pun langsung mengajak sang anak ke polisi.

Di kantor polisi, mereka semua membeberkan kejahatan seksual yang telah dilakukan kepada anak 12 tahun.


Tak butuh waktu lama, polisi pun segera menciduk pelaku dan menginterogasinya. Saat diperiksa, Brittany sempat berkelit seperti belut.

Namun polisi berhasil mengambil pengakuan bahwa dirinya pernah ‘main’ dengan anaknya sendiri.

Pelaku didakwa atas pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap buah hatinya sendiri. Brit kini ditahan di Penjara Wichita County dengan uang jaminan $ 100.000.***

Sumber: https://lamongantoday.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-77853754/suami-tak-ada-di-rumah-ibu-paksa-anak-sendiri-gauli-dirinya?page=3

Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur

Polres Serang mengamankan seorang lelaki berinisial RD, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Ia ditangkap terkait kasus pencabulan.

Aksi bejat itu dilakukan RD terhadap anak tirinya berinisial WY (14). Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu istrinya sudah terlelap tidur. Sedangkan korban berada di kamarnya dan belum tidur.

Sejurus kemudian, RD masuk ke kamar WY dan melakukan perbuatan cabulnya. Karena korban berteriak, pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya.

"Setelah empat tahun menikah dengan ibu korban, masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu belum tertidur. Sedangkan ibunya sudah tidur," papar Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin melalui sambungan selulernya, Selasa (4/08/2020).

"Saat masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan mengancamnya," tambahnya.

Peristiwa kelam itu pun diceritakan korban kepada ibu kandungnya yang sebelum menikah dengan RD berstatus janda beranak dua.

Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban mempertanyakan perbuatan mesum tersebut ke sang suami.

Namun RD malah memukuli istrinya. Sang istri pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.

"Saat ditangkap, pelaku sedang membawa sepeda motor. Saat digeledah, kami temukan sedotan, korek api, yang diduga untuk mengisap sabu," ujar Arif.

Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: https://banten.suara.com/read/2020/08/04/152747/nikahi-janda-beranak-dua-rd-gauli-anak-tiri-saat-istri-terlelap-tidur?page=all

Tega!! Pria di Samarinda Tega Setubuhi Anak Tirinya, Mengaku di Rasuki Setan

Ayah tiga anak ini mengaku khilaf saat menyetubuhi anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Kota Tepian Samarinda. Pria 39 tahun tersebut mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

“Seingat saya tiga kali saja, kalau waktunya saya lupa kapan,” katanya saat ditemui di Mapolresta Samarinda . “Iya saya khilaf, namanya dirasuki setan,” sambungnya.

Pertama kali perbuatan amoral itu dilakukan pelaku saat anak tirinya hendak mandi dan hanya menggunakan sehelai handuk menutupi tubuhnya.

“Pertama kali di dapur dia mau mandi, Dia tidak melawan. Setelah selesai saya ancam kalau dia bilang-bilang saya bunuh,” ujarnya.

Aksi bejat tersebut berjalan mulus karena sang istri pergi berjualan buah. “Istri saya lagi jualan, agak jauh dari rumah tempat jualannya, biasa dari pagi sampai siang,” sebutnya. (***)

Sumber: https://borneo24.com/kriminal/tega-pria-di-samarinda-tega-setubuhi-anak-tirinya-mengaku-di-rasuki-setan

Gauli Siswa SMP, Pemuda di Batalo Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

IG (29) warga Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola) tak berkutik kala diciduk petugas ‘Macan Kalsel’ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan Buser Polres Barito Kuala, Selasa (10/11/2020) malam. Pelaku diciduk petugas saat berada di rumah satu kerabatnya di Kecamatan Tabunganen sekitar pukul 19.00 Wita.

Diciduknya IG karena diduga menggauli perempuan di bawah umur sebut saja Bunga (13) yang masih SMP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa petugas ke Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan dihimpun, kejadian tak senonoh dilakukan IG kepada Bunga terjadi di salah satu hotel di Jalan Kelayan.

Waktu itu korban pamit untuk beli makan malam ke orangtuanya.Ternyata korban dan temannya JU bertemu IG di hotel tersebut dan saat itulah pemuda ini mengajak korban masuk kamar. Korban yang curiga sempat menolak namun IG mengatakan di kamar hanya duduk-duduk . Bunga kemudian menuruti ajakan IG namun saat di dalam kamar IG langsung mengunci kamar. Takut, korban pun sempat berteriak namun ‘dibentak’ IG agar diam hingga terjadilah perbuatan tak senonoh itu.

Usai kejadian korban pulang ke rumah dan bercerita ke orangtuanya. Tak terima orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Kalsel. Adanya laporan ini membuat petugas melakukan lidik hingga mengetahui keberadaannya di rumah kerabatnya di Tabunganen dan menciduknya. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kombes Sugeng Riyadi melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Andi Rahmansyah, Rabu (11/11/2020) pagi membenarkan pihaknya mengamankan IG yang diduga melakukan perundungan anak di bawah umur.”Iya , Polda yang menanganinya,” ucapnya. (***)

Sumber: https://borneo24.com/kriminal/gauli-siswa-smp-pemuda-di-batalo-tak-berkutik-saat-diciduk-polisi

Gauli Gadis Bawah Umur hingga Hamil Tua, Pria di Banyuwangi Dibui

RA (22), warga Kecamatan Gambiran Banyuwangti ditangkap setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14) asal Kecamatan Bangorejo, hingga hamil 8 bulan.

Kasus ini berawal dari kisah asmara RA dengan Bunga. Atas ajakan pelaku, Bunga kemudian menginap di kediaman tersangka pelaku, di wilayah Kecamatan Gambiran.

Dari situ, terjadilah persetubuhan kedua insan berlainan jenis ini. Tentu saja setelah tersangka pelaku melancarkan bujuk rayunya terhadap Bunga.

“Pelaku mengajak menginap di rumahnya dan akhirnya pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan bujuk rayunya,” kata Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifudin.

Menurut Arman, korban telah putus sekolah. Kini akibat perbuatan RA korban sekarang hamil delapan bulan. Kasus ini sendiri terungkap dan dilaporkan ke polisi.

“Tersangka sendiri berjanji akan menikahi apa bila korban hamil Dan berkata ‘TENANG AE NGKO LEK ONOK OPO OPO AKU TANGGUNG JAWAB, yang artinya tenang saja nanti kalau ada apa apa Saya bertanggung jawab,” jelasnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://faktualnews.co/2020/11/16/gauli-gadis-bawah-umur-hingga-hamil-tua-pria-di-banyuwangi-dibui/243115/

Boking Online Esek-Esek Via Aplikasi Di Jambi Semakin Marak

Perkembangan teknologi, patut diwaspadai. Pasalnya, prostitusi online via aplikasi di Jambi makin jadi. Para remaja, musti diawasi.

Maraknya penjaja kenikmatan ini, mulai meresahkan. Tak sedikit, para pembaca Dinamikajambi.com menyampaikan terkait jual beli kenikmatan berlabel BO alias Booking Online.

“Mereka ini menjajakan diri lewat aplikasi MiChat. Mohon dipantau,” pesan warganet.

Dari informasi yang di rangkum, ternyata para PSK ini menyebar di losmen, wisma hingga kost-kostan. Kemudian yang mengejutkan, tak hanya hotel melati, mereka juga menyebar di hotel berbintang.

Penelusuran tim redaksi lewat aplikasi ini, terdapat puluhan akun menyediakan layanan esek-esek. Mereka semakin aktif, ketika malam hingga dinihari.

“Halo jg syg mau bo skrg,” balas salah satu akun saat disapa.
Tarif Yang Bervariasi

Tarif prostitusi online via aplikasi di Jambi ini bervariasi. Dari angka Rp 350 ribu, hingga Rp 700 ribu untuk kencan singkat, atau Short Time (ST). Sedangkan Long Time (LT) mencapai jutaan rupiah.

Tarif ini nampaknya menyesuaikan usia, wajah dan tentunya layanan. Semakin berumur, tarif semakin turun.

Sebut saja Bunga, Ia bertarif Rp 600 ribu sekali kencan. Wanita muda berumur sekitar 17-18 tahun ini membuka layanan di salah satu kamar.

“Naik lh lantai 4,” balasan salah satu percakapan tersebut.

Perempuan muda itu, sepertinya sudah lama menempati ruangan tersebut. Ini terlihat dengan tumpukan baju tersusun rapi di meja dekat kamar mandi.

“Kami bertigo bang,” jelas Bunga pada pakaian itu.

Bunga ternyata putus sekolah. Ia dari keluarga pendatang, dan sedari kecil sudah berdomisili di Jambi.

Yang mengejutkan, ternyata bukan masalah ekonomi. Ia mengaku, masih memiliki ayah dan ibu. Namun, Bunga tak menjawab kenapa dia menjual diri.

Perempuan muda itu minta pula, jangan meneleponnya. Cukup lewat pesan saja.

“Nanti ayah curiga. Habis aku,” katanya.

Alasan Bunga itu, juga demi sang pacar. Ia takut kalau kekasihnya tau, dirinya menjajakan diri.

Bunga dan 2 rekannya menyewa bersama kamar hotel di kawasan Sipin, Kota Jambi tersebut. Mereka bergantian.

“Kalau cuma 1, yo rugi la bang habis bayar kamar be. 3-4 lah bang,” katanya tertawa.

Selain tidak ada perantara, bisnis mesum ini langsung menghubungkan penjual dan pembeli. Bunga hanya membayar kamar, tanpa membayar perantara atau mami.

“Kalau yang lain, pakai bang. Tapi kami idak. Yo kamilah,” katanya.

Inilah yang patut diwaspadai, khususnya, para remaja yang melek teknologi. Pun penelusuran tim redaksi, para pelanggan tak sedikit dari kalangan remaja dan pemuda.
Di Rugikan PSK Gadungan

Dalam praktek prostitusi ini, para PSK di rugikan kehadiran PSK gadungan. Mereka menjajakan diri, namun dengan foto dan wajah palsu. Terkadang malah, ada akun PSK yang di klonning.

“Kan orang (Akun palsu,red) tu minta DP dulu. Kagek dikirim, ternyato palsu. Banyak yang keno tipu pelanggan kami bang. Kalau kami, bayar di kamar dak pakai DP,” katanya.

Lantaran PSK palsu itu, pemesan layanan saat ini tak mau asal pesan. Selain minta bayar di kamar, pemesan kemudian meminta foto terbaru PSK yang di pesan.

BO ini juga menyediakan ibu muda. Salah satunya sebut saja Ria, bukan nama sebenarnya. Ibu dengan anak usia 5-6 tahun itu tidak berdiam di hotel.

Bertarif yang tak jauh berbeda, namun Ria di bayar di luar kamar. Berbeda dengan PSK BO yang di bayar langsung dengan kamar.

“Cash di tempat, di luar kamar. Kamar pesan sendiri,” katanya bernegosiasi.

Jika sepakat, Ria akan menyusul hotel mana yang di pesan pelanggan.

Tidak hanya di Kota Jambi, praktik prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) menggunakan aplikasi ini juga di dapati tim redaksi di Kabupaten Merangin dan Bungo. Lewat aplikasi canggih di smartphone, mereka menjajakan dirinya secara daring.

Mengincar lelaki hidung belang, para PSK ini bertarif Rp 400-500 ribu sekali kencan. Ada yang mau di nego, namun ada pula yang tak mau dan langsung memblock.

“500 1x main langsung kamar,” jawab salah satu PSK online di Merangin.

Penelusuran awak media, memesan layanan ini tak terlalu repot. Deal harga, lelaki hidung belang tinggal mendatangi hotel tanpa proses atau perantara lain. (Irw)

Sumber: https://kerincitime.co.id/boking-online-esek-esek-via-aplikasi-di-jambi-semakin-marak.html

Satpol PP Sumedang Ciduk Lima Pasangan Mesum di Hotel Melati

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menjaring lima pasangan bukan suami istri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Notif, kelima pasangan mesum itu diamankan petugas saat sedang asyik bermesraan dan diduga sedang berbuat mesum di dalam kamar penginapan yang berlokasi di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jumat, 20 November 2020 malam.

Selain itu, petugas Satpol PP pun menyita sebanyak 51 botol minumas keras berbagai merek yang didapati di empat warung yang berlokasi di kawasan Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, dan Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan.

Fungsional Satpol PP Sumedang, Winny Yusharrini mengatakan, lima pasangan ini tidak bisa menunjukan surat nikah dan didapati tengah asyik bermesraan di dalam kamar hotel.

“Kelima pasangan mesum ini diciduk di dua hotel melati yang berbeda. Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar,” kata Yusharrini, kepada Notif via pesan digital, pada Sabtu, 21 November 2020.

Menurutnya, kelima pasangan bukan suami istri itu telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

“Mereka diamankan ke Kantor Satpol PP Sumedang. Setelah didata dan dimintai keterangan, dan dilakukan pembinaan, pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang serupa,” tuturnya.
Ditambahkan dia, razia penyakit masyarakat akan terus digelar secara rutin guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Sumedang.

“Razia yang sama akan rutin digelar guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta menciptakan Sumedang terbebas dari maksiat dan peredaran barang haram,” kata dia.

Sumber: https://notif.id/2020/19435/news/kriminal/satpol-pp-sumedang-ciduk-lima-pasangan-mesum-di-hotel-melati/

Bolos Kerja, 2 ASN Honorer di Bintan Tepergok Mesum di Mobil, Ini Akibatnya

 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengaku telah melakukan pemanggilan kepada dua pegawai honorer yang diduga berbuat mesum di dalam mobil. Pihaknya memastikan, kedua pegawai tersebut akan dikenai sanksi karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat. “Parahnya keduanya diketahui tidak masuk kerja, sementara ketangkap lagi gituan mengenakan seragam, tentunya dari rumah niatnya pergi kerja,” papar Adi, Kamis (5/11/2020). 

Terancam dipecat Atas perbuatan kedua pegawainya, Adi mengaku kecewa. Dirinya juga mengakui, videonya sudah tersebar di media sosial. Sanksi bagi keduanya bisa dilakukan pemecatan, karena apa yang dilakukan sudah termasuk kasus berat dan mencoreng Pemkab Bintan. “Kita lihatlah nanti hasil proses administrasi pemerintahannya, karena video tersebut juga beredar kemana-mana, bahkan seluruh dunia dan parahnya masih mengenakan baju seragam yang ada logonya Pemkab Bintan,” terang Adi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pegawai tersebut telah dipanggil dan mengaku perbuatan mereka. Kedua pegawai tersebut tertangkap basah warga saat mesum di dalam mobil di sekitar pantai Trikora, Tanjung Keling Desa Malang Rapat, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (3/11/2020) pagi. “Keduanya telah mengakui apa yang telah mereka perbuat dan keduanya siap mempertanggungjawabkan atas apa yang telah mereka lakukan,” kata Adi, Kamis (5/11/2020).

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/18100021/bolos-kerja-2-asn-honorer-di-bintan-tepergok-mesum-di-mobil-ini-akibatnya-?page=all

Kasus Video Mesum Dokter dan Bidan, Inspektorat Panggil Pengadunya

Kasus video mesum antara oknum dokter dan bidan Puskesmas Curahnongko Kecamatan Tempurejo terus berlanjut. Pihak inspektorat Pemkab Jember sudah memanggil pengadunya, yakni suami dari bidan dalam video tersebut. “Tim pemeriksa sudah mulai jalan karena sudah kami bentuk," kata Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso, kepada Kompas.com, di DPRD Jember, Senin (23/11/2020). Pihaknya sudah memanggil pengadu kasus tersebut, salah satunya ada suami dari bidan. Dia menambahkan, tim inspektorat sudah bekerja dan melakukan pemeriksaan.


Sebab, kasus tersebut sudah jelas. Mulai dari pengadunya, barang bukti dan lainnya. "Ini tidak terlalu sulit, konstruksi permasalahan sudah jelas," tutur dia. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk barang bukti video, apakah layak dijadikan barang bukti atau tidak. "Dalam satu hingga tiga hari perkembangannya akan lebih jelas," ujar dia. Joko mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Dinkes dan berkasnya sudah dikirim ke bupati. "Ada disposisi untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat," tambah dia. Dia menyebut, oknum dokter tersebut pernah mendapat hukuman disiplin. Namun, Joko tak mengetahui pasti sanksi tersebut. "Entah itu apa, akan dicek," ujar dia. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara tuntas. “Agar tidak menciderai dunia kesehatan dan dunia kedokteran,” terang dia.

Dia meminta inspektorat agar segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. “Semoga ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” tutur politisi PKB ini. Sebelumnya diberitakan, kasus video mesum antara dokter AM dan bidan Ay viral di media sosial. Video tersebut membuat warga Desa Curahnongko resah dan meminta ditindak tegas.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/14454861/kasus-video-mesum-dokter-dan-bidan-inspektorat-panggil-pengadunya?page=all
-

Arsip Blog

Recent Posts