Bondowoso—Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis dua tersangka kasus korupsi local area network (LAN)/wide area network (WAN), Mansyur dan Bhekti Kurniawan, masing-masing 4 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta serta 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Mansyur adalah pemimpin proyek LAN/WAN, sedangkan Bhekti merupakan pelaksana kegiatan proyek itu.
Sidang kedua terdakwa dilakukan secara bergantian. "Jika tak mampu membayar ganti rugi, Mansyur harus menggantinya dengan kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sudiyatna. Dalam sidang itu juga terungkap keterlibatan sejumlah pejabat setempat dalam proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut, tapi sampai kini mereka belum diproses.
Sudiyatna memberi tenggat kedua tersangka satu bulan untuk membayar ganti rugi. Jika tidak, kata Sudiyatna, "Pengadilan akan menyita kekayaannya." Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Ery Yudi. Sebelumnya, jaksa menuntut Mansur dan Bhekti 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 927 juta. Dana Rp 927 juta tersebut nantinya menjadi satu paket dengan terdakwa Bhekti Kurniawan.
Jaksa penuntut umum menilai tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur korupsi. Alat bukti yang diperoleh penyidik, kata jaksa, juga menguatkan adanya korupsi dalam pengerjaan proyek LAN/WAN yang dikelola Kantor Pengolah Data dan Elektronik Kabupaten Bondowoso.
Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sido Gatot, pengacara Mansyur, mengatakan masih akan berembuk dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan kuasa hukum Bhekti, Eko Saputro.
Menurut Sido, dalam kasus ini sebenarnya ada sejumlah aliran dana berupa gratifikasi yang nilainya di atas Rp 10 juta yang dilakukan kliennya kepada sejumlah pejabat Bondowoso. Namun, Sido menolak menjelaskan siapa saja pejabat yang terlibat itu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Didik Agus Suroto saat ditanyai soal keterlibatan sejumlah pejabat Bondowoso mengatakan kemungkinan besar para pejabat itu akan segera diproses. "Lihat saja perkembangannya," katanya. Mahbub Djunaidy
Sumber: Koran Tempo, Jumat, 04 April 2008