Satpol PP Sumedang Ciduk Lima Pasangan Mesum di Hotel Melati

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menjaring lima pasangan bukan suami istri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Notif, kelima pasangan mesum itu diamankan petugas saat sedang asyik bermesraan dan diduga sedang berbuat mesum di dalam kamar penginapan yang berlokasi di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jumat, 20 November 2020 malam.

Selain itu, petugas Satpol PP pun menyita sebanyak 51 botol minumas keras berbagai merek yang didapati di empat warung yang berlokasi di kawasan Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, dan Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan.

Fungsional Satpol PP Sumedang, Winny Yusharrini mengatakan, lima pasangan ini tidak bisa menunjukan surat nikah dan didapati tengah asyik bermesraan di dalam kamar hotel.

“Kelima pasangan mesum ini diciduk di dua hotel melati yang berbeda. Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar,” kata Yusharrini, kepada Notif via pesan digital, pada Sabtu, 21 November 2020.

Menurutnya, kelima pasangan bukan suami istri itu telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

“Mereka diamankan ke Kantor Satpol PP Sumedang. Setelah didata dan dimintai keterangan, dan dilakukan pembinaan, pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang serupa,” tuturnya.
Ditambahkan dia, razia penyakit masyarakat akan terus digelar secara rutin guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Sumedang.

“Razia yang sama akan rutin digelar guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta menciptakan Sumedang terbebas dari maksiat dan peredaran barang haram,” kata dia.

Sumber: https://notif.id/2020/19435/news/kriminal/satpol-pp-sumedang-ciduk-lima-pasangan-mesum-di-hotel-melati/
-

Arsip Blog

Recent Posts