Perilaku seorang pemuda bernama Bayu tak patut dicontoh. Sebab, tindakannnya tergolong cabul. Pria yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu tempat fitness di BG Junction Mal, Surabaya kerap mengintip dan merekam seorang tante atau ibu muda saat ganti baju usai fitness.
Tak kuasa menahan keelokan badan ibu muda itu, Bayu justru semakin liar.
Ia mencari tahu profile korban dan menemukan instagramnya. Pesan langsung atau direct message (DM) pun ia lempar. Bujuk rayu ia lontarkan ke korban hingga akhirnya pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya.
Buntut dari aksi cabulnya itu, warga asal Ponorogo yang indekos di Tembok Lor, Surabaya itu pun dilaporkan ke Polsek Bubutan.
Unit Reskrim Polsek Bubutan usai dapat laporan korban L (32) yang merupakan member atau pelanggan tempat fitnes tersebut langsung menindak lanjutinya.
“Korban melaporkan karena mendapat direct message (DM) Instagram dari pelaku. Di DM itu, pelaku mengirimkan pesan rayuan dan juga mengirim foto alat kelaminnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang seperti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (28/9/2020).
Menurut keterangan korban, pelaku sekitar pukul 17.00 Wib, Sabtu (19/9/2020) mengirimkan pesan bujuk rayu. Selain itu foto alat kelamin juga dikirim ke korban. Lebih parahnya lagi pada pesan di jejaring sosial Instagram itu, pelaku juga menulis bahwa dirinya telah mengintip korban saat ganti baju di tempat fitness.
Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan pelaku di tempat kerjanya. Saat dilakukan pemeriksaan dua ponsel pelaku ini salahsatunya terdapat video yang diduga korban saat gabti baju.
“Dalam DM itu pelaku juga menuliskan bahwa dia telah memvideokan korban saat ganti pakaian. Kita seleidiki dan benar ada video korban yang ganti baju di ponsel pelaku,” kata Oloan
“Pelaku mengakui telah merekam korban yang sedang berdandan dengan hanya memakai sehelai handuk. Pelaku juga mengakui perbuatannya ke korban melalui DM Instagram,” imbuhnya.
Selain menetapkan Bayu sebagai tersangka dan ditahan, polisi juga menyita satu unit HP merek Samsung Duos warna hitam dan satu unit HP merek Xiaomi Redmi 8.
Atas perbuatannya itu, Bayu kini terpaksa harus meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pornografi.
Sumber: https://jatim.suara.com/read/2020/09/28/102915/tak-puas-ngintip-bayu-kirim-foto-onderdil-buat-rayu-tante-member-fitness?page=2