Wakil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Karanganyar Dimasukkan ke Penjara

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Karanganyar, Bambang Hermawan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana partai politik dimasukkan ke penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Amandra Syah Arwan, eksekusi terhadap Bambang Hermawan ini sudah dilakukan sejak Kamis (12/1) malam. "Setelah kami menerima salinan putusan penolakan dari MA, kami langsung mengeksekusi terpidana," kata Amandra kepada wartawan, Minggu (15/1).

Bambang merupakan terpidana perkara korupsi dana bantuan partai politik untuk PDI Perjuangan senilai Rp 173.613.000. Ia divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta atau pengganti dua bulan kurungan.

Terpidana juga diwajibkan mengembalikan dana bantuan parpol yang dikorupsinya sebesar Rp 173.613.000. Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Solo.

Kasus korupsi ini bermula ketika pada 2002 Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucurkan dana bantuan partai politik kepada sejumlah partai. PDIP memperoleh Rp 239.138.000 yang dicairkan dalam dua tahap.

Terpidana Bambang yang waktu itu menjabat Ketua PDIP Karanganyar menerima bantuan dana parpol tahap pertama sebesar Rp 104.100.000 dari APBD 2002. Pencairan waktu itu dinilai menyalahi aturan karena tanpa tanda tangan sekretaris pengurus.

Bambang waktu itu menyerahkan kepada bendahara pengurus PDIP Karanganyar sebesar Rp 65.525.000. Sebanyak Rp 19 juta tidak diserahkan. Selanjutnya, ia mengajukan pencairan dana bantuan tahap kedua sebesar Rp 154.613.000 dan tidak diserahkannya kepada partai.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Karanganyar satu setengah tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. (anas syahirul)

Sumber: Tempo Interaktif, Minggu, 15 Januari 2006

Berkas Korupsi Bupati Asahan Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Medan, Sumut — Setelah ditahan selama tiga hari, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyerahkan Risuddin, Bupati Asahan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna ditindaklanjuti proses hukumnya. Namun tersangka kasus korupsi dana pengadaan bahan pakaian dinas PNS yang bersumber dari APBD Asahan tahun 2003 ini tidak langsung ditahan.

Penyerahan Risuddin dilakukan Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Tagam Sinaga pada Kamis (12/1/2006), sekitar pukul 14.30 WIB. Turut diserahkan kepada kejaksaan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Endang N. Wijaya dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Asahan Darmansyah.

Risuddin sendiri tidak bersedia berbicara kepada wartawan yang menunggunya sejak siang. Ketika memasuki gedung Kejati Sumut di Jalan Kejaksaan Medan, dia langsung menutupi wajahnya dengan koran. Kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Fachmi yang menerima, Tagam juga menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya catatan distribusi uang, dokumen pembayaran, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Dari penyidikan polisi, ketiga tersangka menyelewengkan dana pengadaan bahan pakaian dinas PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah (APBD) Asahan tahun 2003. Dari dana senilai Rp 2.141.320.000 yang dialokasikan, tidak seluruhnya diserahkan kepada pemasok. BPKP kemudian menemukan negara dirugikan Rp 843.802.406 akibat penggelembungan nilai satuan bahan pakaian tersebut. Dari keterangan dua tersangka lainnya, Risuddin menerima dana Rp 550 juta dari kelebihan dana yang ada. Uniknya, berbeda dengan tersangka Endang N. Wijaya dan Darmasyah yang langsung dikirim ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Risuddin justru dibantarkan penahanannya dengan alasan kesehatan.

"Pak Risuddin memiliki surat keterangan dokter sehingga harus untuk dirawat di rumah sakit dengan penjagaan ketat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Fachmi. Nantinya, kata Fachmi, setelah dokter menyatakan Risduddin sudah sehat Kejati akan mencabut pembantaran dan akan menahannya. Memang sebelumnya Risuddin sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Namun untuk kepentingan penyidikan, polisi menjemputnya dengan paksa dan tiba di Medan pada Senin (9/12/2006) malam. Selanjutnya dia dirawat di Rumkit Bhayangkara Medan. Satriawan Guntur Zass, selaku kuasa hukum Risuddin menyatakan, kliennya masih membutuhkan perawatan medis setelah dideteksi ada penyempitan pembuluh darah di jantung dan peningkatan kadar gula darahnya sampai sekitar 560.

"Kami menghormati proses penegakan hukum dalam kasus ini. Tetapi hendaknya semua pihak tetap menghormati hak asasi manusia sehingga klien kami bisa mengikuti persidangannya dalam keadaan sehat," kata Satriawan. (ary/)

Diduga Korupsi Dana APBD, Bupati Asahan Ditahan

Asahan, Sumut — Polda Sumatera Utara Kamis (12/01/06) kemarin, menahan Bupati Asahan Risuddin, tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten tahun 2003 sebesar lebih dari 800 juta rupiah. Penjemputan Risuddin dari Rumah Sakit Bhayangkara karena sebelumnya Risuddin mengaku sakit hingga harus menjalani perawatan oleh tim medis.

Setelah dianggap sembuh, polisi pun membawanya ke Polda Sumut untuk diserahkan ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan Risuddin ini terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Asahan tahun 2003 senilai 843 juta rupiah yang melibatkan dua mantan Kabag di Pemkab Asahan. (Edi Iriawan/Sup)

Di Sektor Pertambangan Diduga Terjadi Korupsi Berskala Besar Teluk Bintuni

Jakarta--Kekayaan alam Indonesia saat ini semakin banyak dikuasai pihak asing. Diduga, korupsi berskala besar banyak terjadi di sektor pertambangan ini. Karena itu, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat perlu bersama-sama meneropong persoalan ini demi kepentingan bangsa ke depan.

Demikian catatan awal tahun 2006 yang disampaikan tokoh gerakan reformasi yang juga mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (4/1).

”Kalau DPR mau berjasa buat rakyat, teropong dengan jeli dan angkat ke permukaan apa yang terjadi pada pengelolaan eksploitasi pertambangan,” ucapnya. Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa persoalan itu merupakan kepentingan seluruh bangsa. Dia mengharapkan seluruh fraksi di DPR secara bersama-sama membongkar persoalan ini dengan membentuk semacam panitia khusus (pansus) atau kaukus.

Proyek pertambangan yang perlu disoroti, menurut Amien, ada tiga, yaitu PT Freeport Indonesia, tambang emas raksasa di Timika, Papua; Proyek Liquefied Natural Gas Tangguh yang dibangun di Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Papua; serta PT Newmont Minahasa Raya, pertambangan emas dan tembaga di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Tunggu kemauan politik

Informasi yang diperolehnya, areal yang sudah hancur ekologinya di daerah Freeport mencapai 200 kilometer persegi. Padahal, rakyat tak pernah tahu berapa puluh atau ratus ton emas dan perak yang sudah dibawa ke luar negeri. Tapi, anehnya, delapan tahun sebelum kontrak habis, kontrak karya sudah diperpanjang lagi.

Terkait dengan proyek Tangguh, kata Amien, saat ini sudah dikontrakkan dengan RRC selama 30 tahun. Harga gas dipatok secara flat 2,6 dollar AS per mbtu. Padahal, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari seorang ahli sudah mencapai 9 dollar AS. ”Jadi, berapa ratus triliun rupiah kerugian kita,” ujarnya.

Amien juga menyebut sejumlah perusahaan pengelolaan semen yang mayoritas sahamnya sudah jatuh ke tangan pihak asing, seperti Semen Cibinong, Semen Tiga Roda, Semen Gresik, maupun Semen Padang. Belum lagi pihak asing yang juga akan menguasai SPBU-SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).

”Gejala-gejala ini lebih cepat jalannya pada masa sekarang ini dibanding ketika pada masa Megawati dan Hamzah Haz,” ujarnya. Untuk menangani masalah ini tinggal ada kemauan politik dan komitmen politik dari pemerintah. (sut)

Sumber: kompas, Kamis, 5 Januari 2006

Waka DPRD Bali Tersangka Dugaan Korupsi APBD

Denpasar - Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Suryatmaja diperiksa sebagai tersangka penyelewengan dana APBD dan Kabupaten/Kota se-Bali periode 1999-2004 senilai Rp 184,9 miliar. Kasus ini sempat mangkrak hampir setahun. Suryatmaja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan ABPD DPRD Kabupaten Badung sebesar Rp 27,9 miliar. Pasalnya, ia saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Badung. Suryatmaja mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, pukul 09.30 Wita, Rabu (4/1/2006). Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tersebut selesai pukul 16.30 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut Suryatmaja didampingi oleh pengacara Suryatin Lijaya. Dalam pemeriksaan intensif tersebut, Suryatmaja diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Suparta Jaya. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, wajah Suryatmaja tampak kusut. "Saya sudah diperiksa mulai pagi sampai sore. Pertanyaannya seputar APBD lah," kata Suryatmaja singkat. Suryamatja mengaku memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuannya dalam penyusunan dan penggunaan ABPD. "Ada pertanyaan ya saya jawab. Kalau ada yang saya tidak tahu, ya, tidak saya jawab," katanya. Sementara itu, Suparta Jaya tampak enggan memberikan keterangan kepada wartawan. "Yang jelas pertanyaannya yang diajukan seputar seputar APBD Badung 1999-2004 saja," ujarnya. Menurutnya, pihaknya menggelontorkan sekitar 75 pertanyaan. "Kita lihat sajalah perkembangannya. kalau memang perlu ya akan kita tindak lanjuti," katanya sambil ngeloyor. (ary/)

Sumber : Detik.com, Rabu, 4 Januari 2006

Bupati Muara Enim Dilaporkan ke KPK

Palembang - Bupati Muara Enim Kalamudin Djinab akan dilaporkan oleh Indonesia Corruption Investigation (ICI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 17,5 miliar. Menurut Divisi Monitoring Kebijakan Publik ICI, Maruli S, di Palembang Kamis (29/12) pengaduan ini menindaklanuti hasil temuan tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal mark up atau pengelembungan anggaran pembangunan di Muara Enim den pekerjaan beberapa proyek di kabupaten ini yang tidak sesuai dengan bestek.

Proyek bermasalah temuan BPK itu, lanjut Maruli, di antaranya pembangunan tembok Sungai Lematang Desan Modong, Kecamatan Tanahabang sepanjang 75 meter yang menyimpang dari bestek sehingga tembok penahan tanah Sungai Lematang ambruk. Volume dan dan harga proyek tahun anggaran 2003 ini dimark up. "Tender proyek ini pun diproses dengan cara penunjukan langsung (PL) oleh Bupati Muara Enim sehingga menyimpang dari Keppres No 80 tahun 2003 dimana akibatnya nmegara berpotensi dirugikan senilai Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Begitu juga dengan proyek peningkatan jalan antara Desa Purun-Desa Betung Kecamatan Tanahabang tahun anggaran 2003 senilai Rp 3,5 miliar juga dibangun tidak sesuai dengan bestek dan gambar ketebalan lapisan pondasi atas hanya 6 cm. Padahal semestinya 12 cm dan ketebalan aspal hanya 3 cm seharusnya 7 cm. "Akibatnya baru enam bulan keadaan jalan rusak kembali. Akibat dugaan penyimpangan ini, negara setidaknya dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar," tambah Maruli.

Selain itu, pembangunan RSUD Muara Enim tahun anggaran 2003 dan 2004 juga dinilai menyimpang. Proyek itu diproses dengan penunjukan langsung oleh Bupati kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) sehingga menyimpang dari keppres no 80 tahun 2003. Dalam proyek ini volume dan harga proyek juga diduga di-mark up sehingga paling tidak negara dirugikan mencapai Rp 2,5 miliar.

Mengacu pada temuan BPK, juga terjadi pembengkakan dana ABT tahun anggaran 2004, yaitu nilai proyek-proyek yang ada di-mark up, berkolusi dengan panitia anggaran DPRD Muara Enim masa bakti 1999-2004. Akibatnya, Negara dirugikan mencapai Rp 4,8 miliar.

Begitupun pembelian kendaraan dinas bupati dan wakilbupati tahun 2004 senilai Rp 2,5 miliar menyimpang dari Keppres No 80 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Juga proyek pengadaan obat untuk RSUD Muara Enim tahun anggaran 2004 senilai Rp 4 miliar tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya. Dengan temuan BPK ini, ICI menurut Maruli juga menyesalkan jika sikap Tim BPK tidak melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hokum untuk diproses secara hukum. (Ida Syahrul)

Sumber: Suara Karya, Minggu, 1 Januari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts