Wakil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Karanganyar Dimasukkan ke Penjara

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Karanganyar, Bambang Hermawan, yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana partai politik dimasukkan ke penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Amandra Syah Arwan, eksekusi terhadap Bambang Hermawan ini sudah dilakukan sejak Kamis (12/1) malam. "Setelah kami menerima salinan putusan penolakan dari MA, kami langsung mengeksekusi terpidana," kata Amandra kepada wartawan, Minggu (15/1).

Bambang merupakan terpidana perkara korupsi dana bantuan partai politik untuk PDI Perjuangan senilai Rp 173.613.000. Ia divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta atau pengganti dua bulan kurungan.

Terpidana juga diwajibkan mengembalikan dana bantuan parpol yang dikorupsinya sebesar Rp 173.613.000. Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Solo.

Kasus korupsi ini bermula ketika pada 2002 Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucurkan dana bantuan partai politik kepada sejumlah partai. PDIP memperoleh Rp 239.138.000 yang dicairkan dalam dua tahap.

Terpidana Bambang yang waktu itu menjabat Ketua PDIP Karanganyar menerima bantuan dana parpol tahap pertama sebesar Rp 104.100.000 dari APBD 2002. Pencairan waktu itu dinilai menyalahi aturan karena tanpa tanda tangan sekretaris pengurus.

Bambang waktu itu menyerahkan kepada bendahara pengurus PDIP Karanganyar sebesar Rp 65.525.000. Sebanyak Rp 19 juta tidak diserahkan. Selanjutnya, ia mengajukan pencairan dana bantuan tahap kedua sebesar Rp 154.613.000 dan tidak diserahkannya kepada partai.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Karanganyar satu setengah tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. (anas syahirul)

Sumber: Tempo Interaktif, Minggu, 15 Januari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts