Medan, Sumut — Setelah ditahan selama tiga hari, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyerahkan Risuddin, Bupati Asahan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna ditindaklanjuti proses hukumnya. Namun tersangka kasus korupsi dana pengadaan bahan pakaian dinas PNS yang bersumber dari APBD Asahan tahun 2003 ini tidak langsung ditahan.
Penyerahan Risuddin dilakukan Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Tagam Sinaga pada Kamis (12/1/2006), sekitar pukul 14.30 WIB. Turut diserahkan kepada kejaksaan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Endang N. Wijaya dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Asahan Darmansyah.
Risuddin sendiri tidak bersedia berbicara kepada wartawan yang menunggunya sejak siang. Ketika memasuki gedung Kejati Sumut di Jalan Kejaksaan Medan, dia langsung menutupi wajahnya dengan koran. Kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Fachmi yang menerima, Tagam juga menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya catatan distribusi uang, dokumen pembayaran, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Dari penyidikan polisi, ketiga tersangka menyelewengkan dana pengadaan bahan pakaian dinas PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah (APBD) Asahan tahun 2003. Dari dana senilai Rp 2.141.320.000 yang dialokasikan, tidak seluruhnya diserahkan kepada pemasok. BPKP kemudian menemukan negara dirugikan Rp 843.802.406 akibat penggelembungan nilai satuan bahan pakaian tersebut. Dari keterangan dua tersangka lainnya, Risuddin menerima dana Rp 550 juta dari kelebihan dana yang ada. Uniknya, berbeda dengan tersangka Endang N. Wijaya dan Darmasyah yang langsung dikirim ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Risuddin justru dibantarkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
"Pak Risuddin memiliki surat keterangan dokter sehingga harus untuk dirawat di rumah sakit dengan penjagaan ketat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Fachmi. Nantinya, kata Fachmi, setelah dokter menyatakan Risduddin sudah sehat Kejati akan mencabut pembantaran dan akan menahannya. Memang sebelumnya Risuddin sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.
Namun untuk kepentingan penyidikan, polisi menjemputnya dengan paksa dan tiba di Medan pada Senin (9/12/2006) malam. Selanjutnya dia dirawat di Rumkit Bhayangkara Medan. Satriawan Guntur Zass, selaku kuasa hukum Risuddin menyatakan, kliennya masih membutuhkan perawatan medis setelah dideteksi ada penyempitan pembuluh darah di jantung dan peningkatan kadar gula darahnya sampai sekitar 560.
"Kami menghormati proses penegakan hukum dalam kasus ini. Tetapi hendaknya semua pihak tetap menghormati hak asasi manusia sehingga klien kami bisa mengikuti persidangannya dalam keadaan sehat," kata Satriawan. (ary/)
Sumber : www.detiknews.com