Denpasar - Wakil Ketua DPRD Bali Ida Bagus Suryatmaja diperiksa sebagai tersangka penyelewengan dana APBD dan Kabupaten/Kota se-Bali periode 1999-2004 senilai Rp 184,9 miliar. Kasus ini sempat mangkrak hampir setahun. Suryatmaja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan ABPD DPRD Kabupaten Badung sebesar Rp 27,9 miliar. Pasalnya, ia saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Badung. Suryatmaja mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, pukul 09.30 Wita, Rabu (4/1/2006). Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tersebut selesai pukul 16.30 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut Suryatmaja didampingi oleh pengacara Suryatin Lijaya. Dalam pemeriksaan intensif tersebut, Suryatmaja diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Suparta Jaya. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, wajah Suryatmaja tampak kusut. "Saya sudah diperiksa mulai pagi sampai sore. Pertanyaannya seputar APBD lah," kata Suryatmaja singkat. Suryamatja mengaku memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuannya dalam penyusunan dan penggunaan ABPD. "Ada pertanyaan ya saya jawab. Kalau ada yang saya tidak tahu, ya, tidak saya jawab," katanya. Sementara itu, Suparta Jaya tampak enggan memberikan keterangan kepada wartawan. "Yang jelas pertanyaannya yang diajukan seputar seputar APBD Badung 1999-2004 saja," ujarnya. Menurutnya, pihaknya menggelontorkan sekitar 75 pertanyaan. "Kita lihat sajalah perkembangannya. kalau memang perlu ya akan kita tindak lanjuti," katanya sambil ngeloyor. (ary/)
Sumber : Detik.com, Rabu, 4 Januari 2006