Diduga Mesum dengan Gadis di Kamar Kos, Pengungsi Afghanistan Ditangkap

Makassar - Seorang pengungsi asal Afganistan yang tinggal sementara di Kota Makassar terpaksa diamankan aparat kepolisian setelah digerebek oleh warga Jl Andi Tonro 2, Stapak 7, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate. Ia diduga sedang berbuat mesum dengan seorang gadis di sebuah rumah kos, Selasa (6/11/2018) dini hari. Pengungsi Afganistan yang diamankan diketahui bernama Daniel Shafai (20) yang tinggal di tempat penampungan di Wisma KPI Jl Andi Mallombassang, Kecamatan Tamalate. Ia mendatangi kamar kos milik Desi (26). Menurut informasi yang diperoleh, Daniel datang ke kamar kos tersebut setelah ditelepon oleh Desi. Setelah keduanya berada di dalam kamar, lampu dipadamkan. Warga pun merasa curiga dan melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut. Keduanya diduga melakukan perbuatan mesum.

Aparat kepolisian dari Polsekta Tamalate yang mendapat laporan warga kemudian datang dan mengamankan Daniel dan Desi. Keduanya menjalani pemeriksaan di Markas Polsekta Tamalate. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Boedi Prayitno yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu pelimpahan pengungsi Afganistan tersebut dari markas Polsekta Tamalate ke Rudenim Makassar yang terletak di Kabupaten Gowa. Boedi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan pengungsi yang tinggal sementara di Kota Makassar ini sudah banyak terjadi. Selain melakukan perbuatan mesum dengan warga pribumi, mereka juga biasa berpesta miras dan terkadang melakukan tindak kriminal lainnya seperti perkelahian. “Pengungsi yang tinggal sementara di Makassar ini terbilang agak bebas setelah adanya pengurangan pengawas di setiap tempat penampungan. Pengurangan petugas pengawas Imigrasi di tempat-tempat pengungsian sudah terjadi tiga bulan terakhir. Jadi mereka agak bebas, biasa mereka keluar pergi buat mesum, mabuk-mabukan dan sebulan lalu terjadi perkelahian berakhir penikaman terhadap sesama pengungsi,” bebernya. Pengurangan petugas pengawas di tiap-tiap tempat penampungan, lanjut Boedi, setelah adanya pembicaraan antara pengelola tempat penampungan, Unicef, IOM di kantor Kemenkumham Sulsel. “Dulunya ada 3 petugas yang berjaga di setiap tempat penampungan, namun dikurangi menjadi dua orang. Alasan pengurangan, karena pihak pengelola tempat penampungan tidak mau membayar biaya operasional seorang pegawai imigrasi lagi. Jadi selama 24 jam di tempat penampungan dijaga oleh petugas, namun dikurangi makanya agar ada kelonggaran waktu 8 jam bagi pengungsi,” tandasnya. Boedi berharap, pihak Kemenkumham Sulsel kembali mempertegas aturan keimigrasian dan menyiagakan kembali 3 petugas di tiap-tiap tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar. Hal ini dapat menekan kebebasan pengungsi dan mengurangi tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan pengungsi. (Hendra Cipto)

Sumber: https://regional.kompas.com
-

Arsip Blog

Recent Posts