Tampilkan postingan dengan label Papua Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Papua Barat. Tampilkan semua postingan

Realisasi Insentif Pejabat Struktural Pemerintah Sorong Selatan tidak memiliki landasan hukum

Realisasi Insentif Pejabat Struktural (professional fee) Pemerintah Sorong Selatan sebesar Rp3.309.560.000,00 tidak memiliki landasan hukum

Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menganggarkan belanja Insentif Pejabat Struktural (professional fee) sebesar Rp4.119.600.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.309.560.000,00 yang dialokasikan di masing-masing satuan kerja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa belanja tersebut dianggarkan pada Pos Belanja Barang dan Jasa di masing-masing satuan kerja. Insentif/tunjangan tersebut diberikan khusus bagi pejabat struktural terkait dengan kedudukan dan fungsinya sebagai pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan. Adapun anggaran realisasi belanja insentif/tunjangan khusus pejabat struktural tersebut secara rinci dalam.

Tabel Anggaran dan realisasi belanja insentif pejabat struktural TA 2006

No. Dinas/Badan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
1 Sekretariat Daerah 1.020.000.000,00 1.005.000.000,00
2 Sekretariat DPRD 180.000.000,00 96.000.000,00
3 Dispenda 156.000.000,00 128.000.000,00
4 Bappeda 180.000.000,00 149.160.000,00
5 Bawasda 126.000.000,00 126.000.000,00
6 Dinas Pemberdayaan 180.000.000,00 120.000.000,00
7 Distrik Teminabuan 78.000.000,00 78.000.000,00
8 Distrik Inanwatan 42.000.000,00 29.300.000,00
9 Distrik Wayer 42.000.000,00 13.200.000,00
10 Distrik Ayamaru 72.000.000,00 71.400.000,00
11 Distrik Ayamaru Utara 42.000.000,00 15.000.000,00
12 Distrik Aitinyo 42.000.000,00 36.000.000,00
13 Distrik Aifat 42.000.000,00 36.000.000,00
14 Distrik Aifat Timur 42.000.000,00 18.000.000,00
15 Distrik Sawiat 42.000.000,00 36.000.000,00
16 Distrik Moswaren 42.000.000,00 18.000.000,00
17 Distrik Seremuk 42.000.000,00 36.000.000,00
18 Distrik Mare 36.000.000,00 18.000.000,00
19 Distrik Kokoda 62.400.000,00 36.000.000,00
20 Distrik Kais 36.000.000,00 15.000.000,00
21 Dinas Pertanian 180.000.000,00 168.000.000,00
22 Dinas Kehutanan 168.000.000,00 120.000.000,00
23 Dinas Perkebunan 132.000.000,00 126.000.000,00
24 Dinas Peridagkop 162.000.000,00 122.000.000,00
25 Dinas Tenaga Kerja dan Trans. 138.000.000,00 114.000.000,00
26 Dinas Kesehatan 156.000.000,00 109.500.000,00
27 Dinas P&P 180.000.000,00 150.000.000,00
28 Dinas Pekerjaaan Umum 180.000.000,00 140.000.000,00
29 Dinas Perhubungan 180.000.000,00 42.000.000,00
30 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 139.200.000,00 138.000.000,00
Total 4.119.600.000,00 3.309.560.000,00
Kebijakan pemberian tunjangan khusus struktural di atas tidak tepat dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :

a. Insentif/tunjangan khusus pejabat struktural tersebut dialokasikan pada belanja barang dan jasa. Penganggaran semacam ini tidak tepat, karena belanja barang dan jasa digunakan untuk membiayai belanja bahan pakai habis yang terkait dengan kegiatan/operasional pegawai, sedangkan insentif/tunjangan merupakan tambahan penghasilan yang seharusnya dianggarkan dalam belanja pegawai;

b. Tidak ada Peraturan Daerah yang mendasari pemberian dan besaran tunjangan tersebut. Pemegang kas hanya berpedoman pada APBD/DASK dalam menentukan besaran insentif yang diberikan untuk masing-masing golongan.

Hal tersebut diatas tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

• pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;

• pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil,

• Pasal Kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan Tunjangan Umum setiap bulan;

• Pemberian Tunjangan Umum, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemberian insentif kepada pejabat struktural sebesar Rp3.309.560.000,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
b. Realisasi belanja barang dan jasa tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Sumber: www.bukabuka.info 18 Juni 2008

Dana Otsus di Manokwari, Papua Barat, Akan Diusut

Jayapura—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang berupaya memberantas dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, Ir. Mathias Refra kepada wartawan usai menerima tiga orang Staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manokwari di Jayapura, Kamis. Tiga orang Staf PU Kabupaten Manokwari itu adalah Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2007, FJD Rumainum, Neles Dimara (Bendahara Proyek) dan M. Suindemi (Staf).

Ketiga staf itu melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2007, Pemprov Papua mengalokasikan dana Rp 44,5 miliar yang bersumber dari dana Otsus Bagi Provinsi Papua membangun empat ruas jalan di Kabupaten Manokwari. Dana sebesar Rp 44,5 miliar itu dengan rincian pembukaan jalan padat (Japat) dari Sururei-Didoku sepanjang tujuh kilometer menelan dana Rp 10 miliar dikerjakan kontraktor PT. Vigon.

Pembangunan pengaspalan jalan dari Arfu-Saukorem sepanjang tujuh kilometer menelan dana Rp 11,5 miliar yang dikerjakan kontraktor PT. Panca Duta Karya Abadi, pengaspalan jalan Ransiki-Anggi sepanjang tujuh kilometer dikerjakan kontraktor PT. Nikita Raya.

Pembangunan jalan Prafi-Manyembauw sepanjang tujuh kilometer ditangani kontraktor PT. Sawi Tomas menghabiskan dana Rp 11,5 miliar. Proyek-proyek itu sesuai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pejabat pengelola keuangan daerah, Dr. Achmad Hatari, SE dengan tim anggaran pemerintah daerah lima orang yaitu Sutedjo Suprapto (Sekda Papua), Aleks Rumaseb (Kepala BP3D Papua), Achmad Hatari (Karo Keuangan Papua), Yanunarius Resubun (Kadis Penda Papua) dan Zakharias Giay (Sekretaris BP3D Papua).

Pengguna anggaran di empat paket tersebut Ir. Daniel Mika, Kadis PU Kabupaten Manokwari sesuai Surat Keputusan (SK) Proyek dan Kontrak, sementara Pimpronya, Simon Koromat, ST. Namun yang dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan dana dalam proyek itu mencapai Rp 400 juta lebih karena beberapa pos belanja proyek itu diduga fiktif, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), lembur nonPNS, belanja cetak dan foto copy, uang hari ke lokasi dan beberapa belanja lainnya.

Mereka khawatir, ketika pencarian dana proyek itu terbuka peluang terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), sehingga perlu upaya awal penyelamatan uang negara bila perlu dikembalikan kepada kas negara uang sebesar Rp 400 juta lebih di empat proyek tersebut.

Refra mengatakan, pihaknya akan melaporkan masalah itu kepada Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH dan para pejabat di instansi teknis yang menangani pengelolaan proyek itu seperti Dinas PU Provinsi Papua, Bawasda Provinsi Papua, BPKP dan Kantor Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (BP3D) Papua. “Ini langkah awal yang baik dari ketiga Staf PU Kabupaten Manokwari untuk memperkecil peluang terjadinya KKN di proyek pembangunan jalan di Manokwari itu, sebelum pencairan dananya,” jelas Refra.

Dia menambahkan, laporan ketiga staf itu juga menyebutkan ada indikasi kuat, perusahaan kontraktor jalan itu, salah satunya milik keluarga dekat Karo Keuangan Setda Provinsi Papua, Ahmad Hatari yaitu PT. Nikita Raya yang berkedudukan di Sorong.

Sumber: papuapos.com, Kamis, 15 Mei 2008

Lebih Dekat Dengan Kajari Fakfak Yang Baru

Jayapura—Mejalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa memandang bulu merupakan komitmen dari Nikolaus Kondomo SH yang Rabu (30/1) kemarin dilantik menjabat kepala kejaksaan negeri (Kajari) Fakfak yang baru menggantikan pejabat lama I Gede Gunawan Wirbisana, SH.

Diungkapkan, memikul jabatan sebagai Kajari bukanlah tugas yang mudah, namun dirinya sadar bahwa tugas tersebut merupakan suatu pekerjaan yang mulia, sehingga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, baik dalam menangani masalah kasus korupsi dan masalah lain yang menyangkut hukum di Papua terutama di Kabupaten Fakfak.

Pria kelahiran Merauke 13 Maret 1965 ini mengatakan, dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum harus dengan cara professional, sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terpenuhi dalam hal pelayanan hukum.

Ketika ditanya mengenai langkah awal yang akan dilakukan dalam jabatan barunya itu, alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini mengatakan, sebagai langkah awal dirinya akan melakukan pembinaan organisasi, karena menurut dia, tanpa didukung dengan sturktur organisasi yang baik maka penanganan perkara korupsi percuma saja.

“Setelah melakukan pembinaan organisasi dan sudah mantap, dilanjutkan dengan penanganan perkara-perkara karupsi yang merupakan tugas dan tanggung jawab seorang penegak hukum," ujar bapak 2 anak ini kepada wartawan setelah acara Sertijab, di Aula Kejati Papua, Rabu (30/1) kemarin.

Terkait dengan banyaknya kasus korupsi yang marak di Papua, dirinya akan melihat dengan baik dan menelaah indikasi perkara tersebut dengan baik, setelah itu baru dilanjutkan ke tingkat penyelidikan. Sebab, tanpa adanya bukti yang cukup, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Kajari Nikolaus menegaskan, meski dirinya seorang putra daerah, akan tetapi dalam melaksanakan tugas terutama menangani kasus korupsi tidak tebang pilih-pilih, dengan kata lain tidak pandang bulu. Hal tersebut sangat penting, sebab dengan melakukan proses hukum tanpa membeda-bedakan merupakan satu langkah yang nantinya dijadikan pelajaran bagi orang Papua yang hendak melakukan korupsi.

Ketika ditanya langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut adat, diungkapkanya, dalam masalah kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan hukum adat. Berbeda dengan perkara tindak pidana biasa.

Dikatakan, dalam kehidupan masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan masalah adat, di mana ada hal-hal yang dapat diselesaikan secara adat dan ada yang harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini. “Karena hukum ditegakkan untuk menciptakan ketentraman dan kedamaian di masyarakat,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai Kajari bukanlah hal yang mudah, untuk itu dirinya mengharapkan adanya bantuan dari semua pihak, baik dari lingkungan Kejari sendiri maupun dari masyarakat umum.

Sekadar diketahui, sebelum menjabat Kajari Fakfak, pada 1996 ia bekerja di Kejari Purwagading Semarang selama tiga tahun dan pada 2001 menjadi Kasubsi upaya hukum dan akseminasi pada seksi korupsi dan kasi intelegen Kajari Sorong, selanjutnya Agustus 2006 bertugas di Kejari Jayapura dan selanjutnya dipromosikan menjabat Kajari Fakfak menggantikan I Gede Gunawan Wirbisana,SH. (Muslimin)

Sumber: cenderawasihpos.com, kamis, 31 januari 2008

Civitas Akademika Sebagai Saksi Penandatangan MoU Ikadin Dan Ukip di Kabupaten Sorong

Sorong—Civitas Akademika Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong telah menjadi saksi hidup penandatanganan kerjasama dalam bentuk penandangatanan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Kristen Papua (UKiP) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota dan Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat.

Penandantanganan MoU ini dilakukan Rektor UKiP Sorong Prof. Dr. Sasmoko, MPd., M.A., dengan pihak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota dan Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat yang diketuai Muhammad Djasin Djamaluddin, SH.

Bentuk kerjasama ini dilakukan Rektor UKiP, Prof. dengan Ketua IKADIN dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional di Perguruan Tinggi UKiP Sorong, yaitu meningkatkan dan menghasilkan pribadi lulusan yang memiliki landasan yang kuat dalam penguasaan ilmu hukum, bermoral dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Demikian ditegaskan Rektor Universitas Kristen Papua kepada civitas akademika UKiP serta sejumlah wartawan lokal dan nasional yang meliput penandantanganan MoU di Laboratorium Hukum.

Pada kesempatan itu, Rektor UKiP Prof. Dr. Sasmoko, MPd., M.A., yang didampingi Wakil Rektor I Engelbertus Turot, MSi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM), Ir. Bas Wurlianty, Ketua Program Studi Hukum F. Ronsumbre, SH, Kepala Audit Managemen Dra. Triwahyuningsih, Ketua Program Studi Teologi, Pdt. Ricky Montang, MTh., mengatakan kerjasama UKiP dan IKADIN itu juga bertujuan meningkatkan dan menghasilkan lulusan yang berkemampuan untuk mengabdikan ilmu hukum bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dengan adanya kerjasama ini terciptanya pribadi lulusan yang menghormati dan memiliki kemampuan untuk menegakkan supremasi hukum dalam suasana demokrasi, aspiratif dan konstitusional.

“Kompetensi lulusan UKiP diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman (knowledge and understanding) di bidang hukum, ketrampilan intelektual (intellectual Skill) di bidang hukum, ketrampilan praktis (Practical Skill), ketrampilan hukum managerial (Manajerial Skill and Leadiship) serta sikap dan perilaku (attitude) berlandaskan hukum,” harap Sasmoko.

Dalam acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut, Ketua IKADIN, Muhammad Jasin Djamaluddin, SH dalam sambutannya mengajak seluruh Civitas Akademika UKiP untuk giat dan rajin mendalami ilmu hukum serta substansi hukum. Pasalnya, kata Ketua IKADIN, sesuai pengamatan dan kejian IKADIN, kondisi penegakkan hukum sepanjang tahun di NKRI masih memprihatinkan dan baru sebatas slogan. Penyelesaian pelbagai kasus besar diharapkan mampu menjadi terobosan kemandekan di bidang hukum ternyata selalu diperhadapkan dengan persoalan klasik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kondisi semacam ini juga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap sejumlah kasus di Tanah Air yang berbuntut tak sedap pada setiap putusan Majelis Hakim. “Hal inilah yang membuat penegakkan hukum di Indonesia masih sebatas slogan,” kata Ketua IKADIN.

Untuk itu, tambah Jasin panggilan akrabnya, tujuannya MoU ini adalah mendidik calon-calon Advokat maupun calon-calon Penegak Hukum dari Universitas Kristen Papua yang berminat menjadi Advokat, Hakim, Jaksa, Pengamat Hukum, atau Penegak Hukum lainnya. “Diharapkan dengan adanya Laboratorium Hukum UKiP ini, maka visi dan misi UKiP program studi Hukum dapat menjamin lulusan hukum yang mampu berkiprah pada pelbagai lapangan pekerjaan seperti Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim, Legislatif, Eksekutif, Praktisi Hukum pada perusahaan, wiraswasta yang dapat menguasai hukum perburuan, menguasai peraturan perundang-undangan, mampu membuat perjanjian-perjanjian, menguasai managemen personalia, menguasai peradilan industri, hukum international dan lain sebagainya,” terang Jasin Djamaluddin.

Dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan laboratorium hukum tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, F. Ronsumbre, SH mengatakan dengan berdirinya Laboratorium Hukum di Universitas Kristen Papua Sorong ini, selain mahasiswa-mahasiswi UKiP, siapa saja yang mau datang dan mendalami ilmu hukum menganalisis, mengkaji adalah sangat tepat belajar di UKiP Sorong Betapa tidak, menurut Ronsumbre, untuk menjawab harapan dan tantangan bangsa Indonesia maupun dunia International, dengan adanya MoU ini, mahasiswa-mahasiswi program studi hukum sudah mulai melakukan kajian-kajian hukum untuk membantu penegakkan hukum di Tanah Air Indonesia. Kajian ilmiah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas setiap mahasiswa hukum di UKiP. Juga demi keadilan dan kebenaran di dunia maupun di akhirat,” terang Ronsumbre yang juga Wakil Rektor III.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia Kota dan Kabupaten Sorong, M. Jasin Djamaluddin, SH dalam sambutannya mengatakan Civitas Akademika Universitas Kristen Papua (UKiP), Fakultas Non-Exacta, Program Studi Hukum di Kampus UKiP diminta pro-aktif meningkatkan profesionalismenya dan mengkaji setiap kasus hukum yang berkembang di Indonesia khususnya di Tanah Papua agar pada waktunya bisa menjadi Penegak Hukum yang benar di dunia ini. Jasin Djamaludin, Pakar ilmu hukum itu memberikan semangat kepada mahasiswa-mahasiswi agar tidak gentar menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Pada akhir penandatanganan MoU, Rektor UKiP Sorong, Prof. Dr. Sasmoko, MPd., M.A., mengatakan selain IKADIN UKiP Sorong juga telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia dalam program studi Hukum. Diharapkan, mahasiswa-mahasiswi UKiP mampu mendalami ilmu hukum dengan lembaga Pendidikan dari Universitas Indonesia dan Lembaga Advokat (IKADIN). (Laurent Reresi)

Sumber: http://www.ukip.ac.id, Rabu, 28 November 2007

Suku Doreri Manokwari Gelar Mansinam Art Festival

Manokwari, Papua Barat - Masyarakat Suku Doreri Manokwari, Papua Barat, menggelar Mansinam Art Festival untuk mengangkat karya seni dan budaya suku tersebut.

Sekretaris Panitia, Trayanus Rumsayor di Manokwari, Rabu, mengatakan, kegiatan ini sudah dua kali digelar. Rencananya festival tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

"Festival pertama kami laksanakan tahun 2015, yang langsung mendapat anugerah sebagai Top Iven dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia," kata dia.

Dia menyebutkan, kegiatan ini akan berlangsung pada 3 hingga 5 Februari 2015 di Pulau Mansinam, Manokwari. Berbagai kerajinan hasil seni pahat, lukisan dan kuliner seperti ikan dan makanan tradisional berbahan baku gandum atau dalam bahasa Doreri disebut "pokem" menghiasi festival itu.

"Karya seni suku Doreri, memiliki nilai budaya dan filosofi. Karya-karya seni suku Doreri, menggambarkan keselarasan hubungan antara manusia dengan alam dan sang pencinta," kata dia.

Menurut dia, skill memahat serta melukis yang dimiliki masyarakat suku ini, merupakan warisan leluhur. Lambat laun warisan luntur seiring perkembangan zaman dan pengaruh budaya dari luar.

Festival ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan agar warisan budaya tersebut tidak punah.

"Kami memanfaatkan momentum hari ulang tahun pekabaran injil (HUT PI) ini untuk meraub minat pengunjung. Sekaligus kegiatan ini untuk memeriahkan HUT PI di Pulau Mansinam," kata dia.

Kegiatan ini, lanjut Trayanus, dilakukan untuk mengangkat potensi budaya masyarakat Doreri kepermukaan. Sehingga, hal itu menjadi daya tarik, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Mansinam Art Festival 2015 dikunjungi wisatawan asal negara-negara Pasifik dan Australia. Seminggu berikutnya, turis dari Negara Fiji tiba untuk menemui masyarakat Doreri yang ada di pulau Mansinam," ujarnya.

Pada 2017 mendatang, pihaknya akan menggelar Melanesian Choir Games Festival atau festival paduan suara bagi negara-negara Melanesia di Pulau Mansinam.

"Kami berupaya untuk mempererat hubungan kekerabatan warga di kawasan Pasifik, sekaligus untuk mengangkat potensi paduan suara warga Melanesia," kata dia menambahkan.

Festival Seni dan Budaya Papua Barat Menarik Perhatian Warga

Ilustrasi
Manokwari, Papua Barat - Festival Seni dan Budaya Provinsi Papua Barat yang digelar di Pulau Lemon, Kabupaten Manokwari, Rabu (6/2) mendapat respon dari masyarakat. Ribuan warga berbondong-bondong menyeberang ke pulau kecil yang berdekatan dengan Pulau Mansinam tersebut untuk menyaksikan penampilan grup tari maupun seni dan budaya dari peserta festival.

Festival seni dan budaya dibuka oleh Gubernur Papua Barat,Abraham O Atururi dan Pangdam XVII/Cenderawasih,Mayjen TNI Christian Zebua ditandai dengan pemukulan tifa,sekitar pukul 12.30 Wit. Selanjutnya,digelar eksebisi pergelaran tari dengan jumlah peserta 9 grup tari dari kabupaten/kota.

Gubernur dalam sambutannya menyatakan,digelarnya festival seni dan budaya untuk memperkuat identitas seni dan budaya Papua Barat. ‘’Mengadung makna bahwa pembangunan yang kita laksanakan bukan semata fisik structural semata,tapi cultural atau adat dan budaya juga mendapat perhatian yang seimbang menuju kemandirian daerah,’’ ujarnya.

Dikatakan, pesta seni dan budaya digelar sebagai bentuk ekspresi budaya yang luhur dalam mewujudkan identitas dan jati diri bangsa. Tujuan dilaksanakan untuk memberi apresiasi terhadap karya cipta seni budaya daerah.’’Bahwa masih banyak potensi yang terpendam dan masih harus digali dan dikembangkan sehingga dapat lebih dikenal dan dimancanegara,’’ tukas Gubernur.

Bram menuturkan,seni dan budaya Papua mulai banyak dikenal dan digemari. Menurutnya,ekspresi dinamis gerak tari Papua maupun nada dan lagu serta bunyi tifa berisikan nilai-nilai kearifan lokal yang abstrak. ‘’Harapannya,gerakan dinamis yang terkandung dalam tari dan seni budaya Papua tersebut dapat ditransformasi ke dalam semangat dan etos kerja sebagai pelayan masyarakat,’’ ujar Bram lagi.

Kepala Dinas Pariwisata/Ketua Panitia Festival, Edi Sumaryanto melaporkan,pesta seni dan budaya ini diikuti 9 kabupaten/kota dengan total jumlah peserta 550 orang dan 200 partisan. Hanya dua kabupaten yang tidak menyertakan kontingen,yakni Fakfak dan Maybrat.

Festival melombakan tari kreasi, karya cipta seni serta eksebisi tari tradisional untuk pelestarian budaya lokal. Panitia menyediakan hadiah berupa uang pembinaan dan tropi bagi para pemenang.

Ajang yang ditampilkan pertama yakni eksebisi tari tradisional.Kontinten kabupaten/kota menampilkan sendera tari yang menampilkan cerita rakyat. Seperti yang ditampilkan grup tari dari Kabupaten Teluk Bintuni mengangkat cerita berburu burung kasuari. Gerak-gerik tari yang jenaka mengundang tawa penonton.

-

Arsip Blog

Recent Posts