Realisasi Insentif Pejabat Struktural (professional fee) Pemerintah Sorong Selatan sebesar Rp3.309.560.000,00 tidak memiliki landasan hukum
Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menganggarkan belanja Insentif Pejabat Struktural (professional fee) sebesar Rp4.119.600.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.309.560.000,00 yang dialokasikan di masing-masing satuan kerja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa belanja tersebut dianggarkan pada Pos Belanja Barang dan Jasa di masing-masing satuan kerja. Insentif/tunjangan tersebut diberikan khusus bagi pejabat struktural terkait dengan kedudukan dan fungsinya sebagai pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan. Adapun anggaran realisasi belanja insentif/tunjangan khusus pejabat struktural tersebut secara rinci dalam.
Tabel Anggaran dan realisasi belanja insentif pejabat struktural TA 2006
No. Dinas/Badan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
1 Sekretariat Daerah 1.020.000.000,00 1.005.000.000,00
2 Sekretariat DPRD 180.000.000,00 96.000.000,00
3 Dispenda 156.000.000,00 128.000.000,00
4 Bappeda 180.000.000,00 149.160.000,00
5 Bawasda 126.000.000,00 126.000.000,00
6 Dinas Pemberdayaan 180.000.000,00 120.000.000,00
7 Distrik Teminabuan 78.000.000,00 78.000.000,00
8 Distrik Inanwatan 42.000.000,00 29.300.000,00
9 Distrik Wayer 42.000.000,00 13.200.000,00
10 Distrik Ayamaru 72.000.000,00 71.400.000,00
11 Distrik Ayamaru Utara 42.000.000,00 15.000.000,00
12 Distrik Aitinyo 42.000.000,00 36.000.000,00
13 Distrik Aifat 42.000.000,00 36.000.000,00
14 Distrik Aifat Timur 42.000.000,00 18.000.000,00
15 Distrik Sawiat 42.000.000,00 36.000.000,00
16 Distrik Moswaren 42.000.000,00 18.000.000,00
17 Distrik Seremuk 42.000.000,00 36.000.000,00
18 Distrik Mare 36.000.000,00 18.000.000,00
19 Distrik Kokoda 62.400.000,00 36.000.000,00
20 Distrik Kais 36.000.000,00 15.000.000,00
21 Dinas Pertanian 180.000.000,00 168.000.000,00
22 Dinas Kehutanan 168.000.000,00 120.000.000,00
23 Dinas Perkebunan 132.000.000,00 126.000.000,00
24 Dinas Peridagkop 162.000.000,00 122.000.000,00
25 Dinas Tenaga Kerja dan Trans. 138.000.000,00 114.000.000,00
26 Dinas Kesehatan 156.000.000,00 109.500.000,00
27 Dinas P&P 180.000.000,00 150.000.000,00
28 Dinas Pekerjaaan Umum 180.000.000,00 140.000.000,00
29 Dinas Perhubungan 180.000.000,00 42.000.000,00
30 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 139.200.000,00 138.000.000,00
Total 4.119.600.000,00 3.309.560.000,00
Kebijakan pemberian tunjangan khusus struktural di atas tidak tepat dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut :
a. Insentif/tunjangan khusus pejabat struktural tersebut dialokasikan pada belanja barang dan jasa. Penganggaran semacam ini tidak tepat, karena belanja barang dan jasa digunakan untuk membiayai belanja bahan pakai habis yang terkait dengan kegiatan/operasional pegawai, sedangkan insentif/tunjangan merupakan tambahan penghasilan yang seharusnya dianggarkan dalam belanja pegawai;
b. Tidak ada Peraturan Daerah yang mendasari pemberian dan besaran tunjangan tersebut. Pemegang kas hanya berpedoman pada APBD/DASK dalam menentukan besaran insentif yang diberikan untuk masing-masing golongan.
Hal tersebut diatas tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
• pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
• pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil,
• Pasal Kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan Tunjangan Umum setiap bulan;
• Pemberian Tunjangan Umum, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pemberian insentif kepada pejabat struktural sebesar Rp3.309.560.000,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
b. Realisasi belanja barang dan jasa tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Sumber: www.bukabuka.info 18 Juni 2008