Sorong—Civitas Akademika Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong telah menjadi saksi hidup penandatanganan kerjasama dalam bentuk penandangatanan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Kristen Papua (UKiP) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota dan Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat.
Penandantanganan MoU ini dilakukan Rektor UKiP Sorong Prof. Dr. Sasmoko, MPd., M.A., dengan pihak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota dan Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat yang diketuai Muhammad Djasin Djamaluddin, SH.
Bentuk kerjasama ini dilakukan Rektor UKiP, Prof. dengan Ketua IKADIN dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional di Perguruan Tinggi UKiP Sorong, yaitu meningkatkan dan menghasilkan pribadi lulusan yang memiliki landasan yang kuat dalam penguasaan ilmu hukum, bermoral dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Demikian ditegaskan Rektor Universitas Kristen Papua kepada civitas akademika UKiP serta sejumlah wartawan lokal dan nasional yang meliput penandantanganan MoU di Laboratorium Hukum.
Pada kesempatan itu, Rektor UKiP Prof. Dr. Sasmoko, MPd., M.A., yang didampingi Wakil Rektor I Engelbertus Turot, MSi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM), Ir. Bas Wurlianty, Ketua Program Studi Hukum F. Ronsumbre, SH, Kepala Audit Managemen Dra. Triwahyuningsih, Ketua Program Studi Teologi, Pdt. Ricky Montang, MTh., mengatakan kerjasama UKiP dan IKADIN itu juga bertujuan meningkatkan dan menghasilkan lulusan yang berkemampuan untuk mengabdikan ilmu hukum bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dengan adanya kerjasama ini terciptanya pribadi lulusan yang menghormati dan memiliki kemampuan untuk menegakkan supremasi hukum dalam suasana demokrasi, aspiratif dan konstitusional.
“Kompetensi lulusan UKiP diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman (knowledge and understanding) di bidang hukum, ketrampilan intelektual (intellectual Skill) di bidang hukum, ketrampilan praktis (Practical Skill), ketrampilan hukum managerial (Manajerial Skill and Leadiship) serta sikap dan perilaku (attitude) berlandaskan hukum,” harap Sasmoko.
Dalam acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut, Ketua IKADIN, Muhammad Jasin Djamaluddin, SH dalam sambutannya mengajak seluruh Civitas Akademika UKiP untuk giat dan rajin mendalami ilmu hukum serta substansi hukum. Pasalnya, kata Ketua IKADIN, sesuai pengamatan dan kejian IKADIN, kondisi penegakkan hukum sepanjang tahun di NKRI masih memprihatinkan dan baru sebatas slogan. Penyelesaian pelbagai kasus besar diharapkan mampu menjadi terobosan kemandekan di bidang hukum ternyata selalu diperhadapkan dengan persoalan klasik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kondisi semacam ini juga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap sejumlah kasus di Tanah Air yang berbuntut tak sedap pada setiap putusan Majelis Hakim. “Hal inilah yang membuat penegakkan hukum di Indonesia masih sebatas slogan,” kata Ketua IKADIN.
Untuk itu, tambah Jasin panggilan akrabnya, tujuannya MoU ini adalah mendidik calon-calon Advokat maupun calon-calon Penegak Hukum dari Universitas Kristen Papua yang berminat menjadi Advokat, Hakim, Jaksa, Pengamat Hukum, atau Penegak Hukum lainnya. “Diharapkan dengan adanya Laboratorium Hukum UKiP ini, maka visi dan misi UKiP program studi Hukum dapat menjamin lulusan hukum yang mampu berkiprah pada pelbagai lapangan pekerjaan seperti Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim, Legislatif, Eksekutif, Praktisi Hukum pada perusahaan, wiraswasta yang dapat menguasai hukum perburuan, menguasai peraturan perundang-undangan, mampu membuat perjanjian-perjanjian, menguasai managemen personalia, menguasai peradilan industri, hukum international dan lain sebagainya,” terang Jasin Djamaluddin.
Dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan laboratorium hukum tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, F. Ronsumbre, SH mengatakan dengan berdirinya Laboratorium Hukum di Universitas Kristen Papua Sorong ini, selain mahasiswa-mahasiswi UKiP, siapa saja yang mau datang dan mendalami ilmu hukum menganalisis, mengkaji adalah sangat tepat belajar di UKiP Sorong Betapa tidak, menurut Ronsumbre, untuk menjawab harapan dan tantangan bangsa Indonesia maupun dunia International, dengan adanya MoU ini, mahasiswa-mahasiswi program studi hukum sudah mulai melakukan kajian-kajian hukum untuk membantu penegakkan hukum di Tanah Air Indonesia. Kajian ilmiah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas setiap mahasiswa hukum di UKiP. Juga demi keadilan dan kebenaran di dunia maupun di akhirat,” terang Ronsumbre yang juga Wakil Rektor III.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia Kota dan Kabupaten Sorong, M. Jasin Djamaluddin, SH dalam sambutannya mengatakan Civitas Akademika Universitas Kristen Papua (UKiP), Fakultas Non-Exacta, Program Studi Hukum di Kampus UKiP diminta pro-aktif meningkatkan profesionalismenya dan mengkaji setiap kasus hukum yang berkembang di Indonesia khususnya di Tanah Papua agar pada waktunya bisa menjadi Penegak Hukum yang benar di dunia ini. Jasin Djamaludin, Pakar ilmu hukum itu memberikan semangat kepada mahasiswa-mahasiswi agar tidak gentar menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Pada akhir penandatanganan MoU, Rektor UKiP Sorong, Prof. Dr. Sasmoko, MPd., M.A., mengatakan selain IKADIN UKiP Sorong juga telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia dalam program studi Hukum. Diharapkan, mahasiswa-mahasiswi UKiP mampu mendalami ilmu hukum dengan lembaga Pendidikan dari Universitas Indonesia dan Lembaga Advokat (IKADIN). (Laurent Reresi)
Sumber: http://www.ukip.ac.id, Rabu, 28 November 2007