Jayapura—Mejalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa memandang bulu merupakan komitmen dari Nikolaus Kondomo SH yang Rabu (30/1) kemarin dilantik menjabat kepala kejaksaan negeri (Kajari) Fakfak yang baru menggantikan pejabat lama I Gede Gunawan Wirbisana, SH.
Diungkapkan, memikul jabatan sebagai Kajari bukanlah tugas yang mudah, namun dirinya sadar bahwa tugas tersebut merupakan suatu pekerjaan yang mulia, sehingga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, baik dalam menangani masalah kasus korupsi dan masalah lain yang menyangkut hukum di Papua terutama di Kabupaten Fakfak.
Pria kelahiran Merauke 13 Maret 1965 ini mengatakan, dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum harus dengan cara professional, sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terpenuhi dalam hal pelayanan hukum.
Ketika ditanya mengenai langkah awal yang akan dilakukan dalam jabatan barunya itu, alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini mengatakan, sebagai langkah awal dirinya akan melakukan pembinaan organisasi, karena menurut dia, tanpa didukung dengan sturktur organisasi yang baik maka penanganan perkara korupsi percuma saja.
“Setelah melakukan pembinaan organisasi dan sudah mantap, dilanjutkan dengan penanganan perkara-perkara karupsi yang merupakan tugas dan tanggung jawab seorang penegak hukum," ujar bapak 2 anak ini kepada wartawan setelah acara Sertijab, di Aula Kejati Papua, Rabu (30/1) kemarin.
Terkait dengan banyaknya kasus korupsi yang marak di Papua, dirinya akan melihat dengan baik dan menelaah indikasi perkara tersebut dengan baik, setelah itu baru dilanjutkan ke tingkat penyelidikan. Sebab, tanpa adanya bukti yang cukup, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Kajari Nikolaus menegaskan, meski dirinya seorang putra daerah, akan tetapi dalam melaksanakan tugas terutama menangani kasus korupsi tidak tebang pilih-pilih, dengan kata lain tidak pandang bulu. Hal tersebut sangat penting, sebab dengan melakukan proses hukum tanpa membeda-bedakan merupakan satu langkah yang nantinya dijadikan pelajaran bagi orang Papua yang hendak melakukan korupsi.
Ketika ditanya langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut adat, diungkapkanya, dalam masalah kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan hukum adat. Berbeda dengan perkara tindak pidana biasa.
Dikatakan, dalam kehidupan masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan masalah adat, di mana ada hal-hal yang dapat diselesaikan secara adat dan ada yang harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini. “Karena hukum ditegakkan untuk menciptakan ketentraman dan kedamaian di masyarakat,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas sebagai Kajari bukanlah hal yang mudah, untuk itu dirinya mengharapkan adanya bantuan dari semua pihak, baik dari lingkungan Kejari sendiri maupun dari masyarakat umum.
Sekadar diketahui, sebelum menjabat Kajari Fakfak, pada 1996 ia bekerja di Kejari Purwagading Semarang selama tiga tahun dan pada 2001 menjadi Kasubsi upaya hukum dan akseminasi pada seksi korupsi dan kasi intelegen Kajari Sorong, selanjutnya Agustus 2006 bertugas di Kejari Jayapura dan selanjutnya dipromosikan menjabat Kajari Fakfak menggantikan I Gede Gunawan Wirbisana,SH. (Muslimin)
Sumber: cenderawasihpos.com, kamis, 31 januari 2008