Jayapura—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang berupaya memberantas dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, Ir. Mathias Refra kepada wartawan usai menerima tiga orang Staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manokwari di Jayapura, Kamis. Tiga orang Staf PU Kabupaten Manokwari itu adalah Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2007, FJD Rumainum, Neles Dimara (Bendahara Proyek) dan M. Suindemi (Staf).
Ketiga staf itu melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2007, Pemprov Papua mengalokasikan dana Rp 44,5 miliar yang bersumber dari dana Otsus Bagi Provinsi Papua membangun empat ruas jalan di Kabupaten Manokwari. Dana sebesar Rp 44,5 miliar itu dengan rincian pembukaan jalan padat (Japat) dari Sururei-Didoku sepanjang tujuh kilometer menelan dana Rp 10 miliar dikerjakan kontraktor PT. Vigon.
Pembangunan pengaspalan jalan dari Arfu-Saukorem sepanjang tujuh kilometer menelan dana Rp 11,5 miliar yang dikerjakan kontraktor PT. Panca Duta Karya Abadi, pengaspalan jalan Ransiki-Anggi sepanjang tujuh kilometer dikerjakan kontraktor PT. Nikita Raya.
Pembangunan jalan Prafi-Manyembauw sepanjang tujuh kilometer ditangani kontraktor PT. Sawi Tomas menghabiskan dana Rp 11,5 miliar. Proyek-proyek itu sesuai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pejabat pengelola keuangan daerah, Dr. Achmad Hatari, SE dengan tim anggaran pemerintah daerah lima orang yaitu Sutedjo Suprapto (Sekda Papua), Aleks Rumaseb (Kepala BP3D Papua), Achmad Hatari (Karo Keuangan Papua), Yanunarius Resubun (Kadis Penda Papua) dan Zakharias Giay (Sekretaris BP3D Papua).
Pengguna anggaran di empat paket tersebut Ir. Daniel Mika, Kadis PU Kabupaten Manokwari sesuai Surat Keputusan (SK) Proyek dan Kontrak, sementara Pimpronya, Simon Koromat, ST. Namun yang dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan dana dalam proyek itu mencapai Rp 400 juta lebih karena beberapa pos belanja proyek itu diduga fiktif, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), lembur nonPNS, belanja cetak dan foto copy, uang hari ke lokasi dan beberapa belanja lainnya.
Mereka khawatir, ketika pencarian dana proyek itu terbuka peluang terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), sehingga perlu upaya awal penyelamatan uang negara bila perlu dikembalikan kepada kas negara uang sebesar Rp 400 juta lebih di empat proyek tersebut.
Refra mengatakan, pihaknya akan melaporkan masalah itu kepada Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH dan para pejabat di instansi teknis yang menangani pengelolaan proyek itu seperti Dinas PU Provinsi Papua, Bawasda Provinsi Papua, BPKP dan Kantor Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (BP3D) Papua. “Ini langkah awal yang baik dari ketiga Staf PU Kabupaten Manokwari untuk memperkecil peluang terjadinya KKN di proyek pembangunan jalan di Manokwari itu, sebelum pencairan dananya,” jelas Refra.
Dia menambahkan, laporan ketiga staf itu juga menyebutkan ada indikasi kuat, perusahaan kontraktor jalan itu, salah satunya milik keluarga dekat Karo Keuangan Setda Provinsi Papua, Ahmad Hatari yaitu PT. Nikita Raya yang berkedudukan di Sorong.
Sumber: papuapos.com, Kamis, 15 Mei 2008