TANJUNG SELOR – Bukannya menjalankan tugas saat jam kerja berlangsung. Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini malah pergi kudan-kudaan ke kamar kos.
Pasangan bukan suami istri berinisial HK dan MG ini digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Bulungan di indekos di Jalan Padaelo, Tanjung Selor, Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Ya kami lakukan penggerebekan ada dua PNS (HK dan MG) dalam sebuah kos-kosan,” ungkap Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Marulie kepada Kaltara Pos, Kamis (2/8).
Diketahui status kepegawaian HK (30) bekerja di salah satu instansi Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan MG (28) bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Marulie mengatakan, penggerebekan itu bermula, ketika mendapat laporan dari salah seorang keluarga, MG bahwa pasangan kekasih ini sering kali tak masuk kerja alias mangkir dari pekerjaannya.
“Keluarga dari MG curiga, karena MG jarang sekali masuk kerja dan kalau pulang selalu telat,” bebernya.
Kebiasaan yang dilakukan pasangan ini diketahui, saat keluarga MG yang sengaja tak disebutkan identitasnya, melalukan pengintaian. Setelah memastikan, MG selama ini masuk dalam sebuah indekos yang merupakan milik HK.
“Sudah diintai, keluarganya lapor akhirnya kami ke sana untuk menggerebeknya,” jelasnya.
Saat petugas mendatangi indekos tersebut, HK tak langsung membukakan pintu. Sekitar 30 menit menanti pintu kamar dibuka, salah satu dari dua sejoli ini baru membuka pintu kamar.
“Sempat kita tunggu. Saat kita gerebek, HK mengenakan baju dan MG ada di sampingnya menggunakan baju,” tuturnya.
Kepada petugas, MG mengaku, hanya menumpang untuk beristirahat karena masih berada pada jam kerja. Setelah mendengar pengaku itu, petugas Satpol PP langsung membawa kedua PNS tersebut untuk diperiksa.
Pasalnya, kedua oknum PNS tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jelas dua orang ini menyalahi aturan. Mereka bukan pasangan yang sudah memiliki ikatan keluarga. Maka, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan mediasi,” ujar Marulie.
“Jadi kita akan panggil kedua orang tuanya. Kalau nanti dari kedua pihak ada keberatan, maka akan kita serahkan ke BKD seperti apa tindakannnya. Kami serahkan semuanya ke BKD,” sambungnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusaia (BKPSDM) Bulungan, mengaku belum menerima laporan terkait adanya penggerebekan oknum PNS saat jam kerja dalam sebuah kamar indekos.
“Saya belum ada terima laporan dari Pol PP,” ujar Kepala BKPSDM Bulungan Hj Indriyati.
Meski belum ada laporan diterimanya, dia menegaskan, jika ada PNS yang bukan suami istri berada di dalam kamar berduaan tentunya telah melanggar kode etik PNS.
“Bisa saja mendapatkan sanksi berupa penurunan jabatan ataupun pemecatan,” tegasnya.
Hanya saja sebelum diberikan sanksi, pihaknya terlabih dahulu ingin memastikan kejadian tersebut. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian dalam bekerja dan mempergunakan waktu kerja untuk hal yang mencoreng nama baik PNS. Maka, dapat diberikan peringatan dan sanksi.
“Kami tunggu dari Pol PP seperti apa kronologisnya, dan surat bukti penangkapannya. Itu sebagai dasar untuk memberikan sanksi,” bebernya.
Indriyati menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi Tahun 2016 silam. Yakni, didapati adanya PNS yang berduaan dalam kamar saat masih berada dalam jam kerja. “Pernah ada kita pecat karena melakukan tindakan amoral,” tutupnya. (mul/prokal/pojoksatu)
Sumber: http://pojoksatu.id